REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN MODUL 6 AKUNTANSI SYARIAH REKONSTRUKSI KERANGKA DASAR KONSEPTUAL UNTUK AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN SYARIAH II Dosen S A F I R A, SE. Ak. M.Si PROGRAM KELAS KARYAWAN FAKULTAS EKONOMI JURUSAN AKUNTANSI UNIVERSITAS MERCU BUANA
Tujuan Akuntansi Syariah Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat. Terdapat tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu: 1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya. 2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah. 3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjad puncak sasaran di atas mencakup lima jaminan dasar: a. b. c. d. e. keselamatan keyakinan agama (al din) kesalamatan jiwa (al nafs) keselamatan akal (al aql) keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) keselamatan harta benda (al mal) Bisnis syariah dewasa ini mengalami perkembangan yang signifikan dan menjadi tren baru dunia bisnis di negara-negara mayoritas berpenduduk muslim maupun non muslim, perkembangan ini terutama terjadi di sektor keuangan. Perbankan Syariah dan produk-produknya telah beredar luas di masyarakat, Asuransi Syariah dan Reksadana Syariah juga sudah mulai bermunculan. Perkembangan bisnis syariah ini menuntut standar akuntansi yang sesuai dengan karakteristik bisnis syariah sehingga transparansi dan akuntanbilitas bisnis syariah pun dapat terjamin. Apabila ingin membangun usaha yang sesuai syariah, pebisnis sudah harus memikirkan segala proses bisnis yang dijalankan sesuai syariah, termasuk dalam hal pembukuan, yang saat ini secara modern menggunakan istilah akuntansi. Seperti diutarakan Sofyan S Harahap, (Direktur Islamic Economic and Finance, Post Graduate Program, Universitas Trisakti), dalam sebuah seminar di Jakarta, akuntansi syariah berfungsi membantu manusia menjalankan tugas yang diamanahkan kepadanya dalam Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 2
jawab khusus entitas syariah tersebut. 2. Kelangsungan Usaha, Laporan keuangan biasanya disusun atas dasar asumsi kelangsungan usaha entitas syariah dan akan melanjutkan usahanya di masa depan. Karena itu, entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginan melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya. Jika maksud atau keinginan tersebut timbul, laporan keuangan mungkin harus disusun dengan dasar yang berbeda dan dasar yang digunakan harus diungkapkan. Laporan Keuangan Syariah Sesuai karakteristik maka laporan keuangan entitas syariah antara lain meliputi : 1. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersial: a. b. c. d. laporan posisi keuangan; laporan laba rugi; laporan arus kas; dan laporan perubahan ekuitas. 2. komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan sosial : a. b. laporan sumber dan penggunaan dana zakat; dan laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan. 3. komponen laporan keuangan lainnya yang mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah tersebut. Standar Akuntansi Keuangan Syariah Sejalan dengan mulai diberlakukannya ketentuan transparansi bagi perbankan syariah, selama tahun laporan telah dilakukan pertemuan dengan pihak Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang ditindaklanjuti dengan pemberian materi yang diperlukan pada pelatihan berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia kepada para Akuntan Publik Indonesia dalam rangka memberikan pemahaman mengenai proses pelaksanaan pemenuhan ketentuan tersebut yang mulai berlaku untuk laporan keuangan tahun buku 2006. Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap perbankan syariah sebelum mengeluarkan opini terhadap laporan keuangan, agar memperoleh pendapat terlebih dahulu dari Dewan Pengawas Syariah tentang kepatuhan bank syariah yang diawasinya. Adanya laporan pengawasan syariah kepada stakeholders perbankan syariah dan keharusan untuk mendapatkan pendapat Dewan Pengawas Syariah bagi Akuntan Akuntansi Syariah Safira, SE. Ak. M.Si. Pusat Bahan Ajar dan Elearning Universitas Mercu Buana http://www.mercubuana.ac.id ‘12 4