Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
OLEH: Drs. H. Syamsul bahri, m.pdi kabag tu kanwil kemenag prov. bali
Advertisements

Norma yang berlaku dalam kehidupan masyarakat
ASSALAMMUALAIKUM WR.WB
Topik : Struktur Sosial dan Hukum
LEMBAGA KEMASYARAKATAN (Lembaga sosial)
SOSIOLOGI SMA Nilai dan norma sosial KELAS X SEMESTER 1.
PENDALAMAN MATERI NORMA DAN HUKUM DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA DADANG SUNDAWA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
PENYUSUN REFERENSI COVER e MATERI SK KD TP INDIKATOR.
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
SOSIOLOGI EKONOMI Pertemuan Ke-11 1AHS/SOSEK/2011.
Sistem Hukum Nasional Dan Peradilan Nasional.
POLITIK HUKUM PENGERTIAN :
SEBUAH MATA KULIAH PENGANTAR
Assalamu’alaikum bismillah...
Pengertian & Kekhusuan Norma
ETIKA & ETIKET.
M HALIM NILAI, NORMA DAN HUKUM.
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
Macam-Macam Norma Dalam Masyarakat
Lembaga Kemasyarakatan Karina Jayanti
VALERIA GABELAN
Pertemuan ke – 4 HUKUM ADAT DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
PENGERTIAN PHI Pengertian PHI atau Pengantar Hukum Indonesia terdiri dari tiga kata “Penghantar”, “Hukum”, dan “Indonesia”. Pengantar berarti menantarkan.
Arti hukum Pertemuan - 02.
Oleh Dr. Triyanto,SH.MHum.
Oleh: Dr. Triyanto, SH. MHum.
Pendidikan Kewarganegaraan
Politik dan Negara Ahmad Nasher.
MANUSIA DAN HUKUM.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
KAIDAH-KAIDAH/PETUNJUK HIDUP
BAHAN AJAR PERTEMUAN KE-5
PENGERTIAN ETIKA, MORAL, DAN AHLAK
Di susun oleh : Sinta Nur Afifah Siwi A
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
HUKUM & PERADILAN NASIONAL
KELOMPOK 1 IMA NUR CHASANAH A HENI PRINGGADINI A MARTIN SUTHA INDRA K. A MYSHELL NURAINI A ENI KOMARIYATUN A
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
Oleh: Sri Wahyuningsih Jazim Hamidi Abdul Madjid
MENUMBUHKAN KESADARAN DAN KETERIKATAN TERHADAP NORMA
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Etika Pancasila.
IDENTITAS NASIONAL MASYARAKAT MADANI
KONSEP ETIKA DAN ETIKET
Masyarakat, Norma dan Hukum
Pengertian dan Ruang Lingkup Sosiologi Politik
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
Reynandra Atari Jaya Natanael J Chen Chen Leong
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Pendidikan Kewarganegaraan
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
ILMU PERUNDANG-UNDANGAN
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
BAB 3 MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK INDIVIDU & SOSIAL
Bahan ke-2 Sistem Hukum Indonesia
BAB 4 Menumbuhkan Kesadaran dan Keterikatan terhadap Norma
PENGANTAR PERANAN HUKUM DALAM EKONOMI
Pengenalan Mata Kuliah
NORMA SOSIAL. PENGERTIAN NORMA SOSIAL Norma merupakan perwujudan atau aplikasi dari nilai- nilai yang dianut oleh suatu masyarakat Contoh : Dalam rumah.
ETIKA & NORMA Baham 02 a.
BAB I PENDAHULUAN Pengertian Hukum Pidana
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
“PANCASILA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL”
PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
Transcript presentasi:

Dr. Utary Maharany B.,SH.,M.Hum HUKUM DAN MASYARAKAT

Hukum selalu dibutuhkan manusia dalam hidup bermasyarakat; DEFINISI Adalah rangkaian peraturan yang mengatur kehidupan manusia dalam hidup bermasyarakat serta memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. Hukum merupakan peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam kehidupan bermasyarakat

Ilmu Hukum merupakan ilmu kaidah, maka harus difahami tentang hakikat kaidah yang merupakan tata tertib masyarakat dan kaidah itu dalam kenyataannya. Selanjutnya perlu difahami bagaimana hubungan kaidah hukum itu dengan kaidah-kaidah lainnya seperti : norma agama; norma kesusilaan; norma kesopanan dan norma hukum.

1. NORMA AGAMA Peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari TYME

2. NORMA KESUSILAAN PERATURAN KESUSILAAN YANG DIANGGAP SEBAGAI SUARA HATI SANUBARI MANUSIA (SUARA BATIN) SEBAGAI PEDOMAN DALAM SIKAP PERBUATAN MANUSIA.

3. NORMA KESOPANAN PERATURAN HIDUP YANG TIMBUL DARI PERGAULAN SEGOLONGAN MANUSIA.

4. NORMA HUKUM PERATURAN HIDUP YANG BERSIFAT MENGATUR MEMAKSA DAN MEMPUNYAI SANKSI, DIBUAT OLEH PENGUASA DAN MENGIKAT BAGI SETIAP ORANG DAN PELAKSANAANNYA DAPAT DIPAKSAKAN OLEH PENGUASA.

Masyarakat  ialah sekelompok orang tertentu yang mendiami suatu daerah atau wilayah tertentu dan tunduk pada peraturan hukum tertentu pula.

Perkembangan Kehidupan masyarakat Saling Mempengaruhi Perkembangan Hukum Perkembangan Kehidupan masyarakat

Dari pendekatan politik ; Hukum dipandang sebagai produk/output dari proses politik atau hasil pertimbangan dan perumusan kebijakan publik (product of political decision making; formulation of public policy) Dari pendekatan budaya; Hukum dilihat sebagai pencerminan budaya, dalam arti cerminan nila-nilai (value) dan pranata-pranata (institutions) yang hidup dalam masyarkat. Misal : pandangan mengenai nilai keadilan (justice) dan kewajaran (fairplay) Dari pendekatan Sosiologis : Hukum dan masyarakat mempengaruhi. Pergeseran nilai dan tatakrama serta perubahan-perubahan mengenai apa yang salah dan benar; apa yang layak dan tak layak, menurut masyarakat akan mempengaruhi perkembangan dan isi hukum; sebaliknya hukum yang berlaku positif akan menjadi pegangan bagi perilaku masyarakat. Dari pendekatan filsafat ; Bahwa pandangan sesuatu masyarakat/bangsa melatar belakangi eksistensi dan identitas hukum, baik yang akan diangkat keforum legislatif, maupun yang sudah berlaku positif dan mengikat.

Hukum itu terdapat diseluruh dunia, asal ada suatu masyarakat manusia; itulah hasil penyelidikan ilmu sosial yang disebut antropologi budaya (culture anthrophology) di Inggris Aristoteles mengatakan bahwa manusia itu “Zoon politicon” atau makhluk yang bergaul. Prof. P.J. Bouman mengatakan bahwa manusia baru menjadi manusia setelah ia hidup bersama dengan manusia lain. Prof. Mr. Mahadi membuat perincian sebagai berikut : “Manusia Modern di zaman sekarang benar-benar tenggelam dalam ikatan-ikatan ; pertama-tama ia anggota keluarga dalam masyarakat negara, kedua anggoat masyarakat keluarganya; ketiga anggota masyarakat perkumpulan politik, seterusnya serikat kerja, koperasii pegawai, perkumpulan sepakbola, persatuan pencak silat dan sebagainya.

Masing-masing manusia dalam pergaulan masyarakat mempunyai kepentingan ada yang sama dan ada yang berbeda, bahkan bertentangan. Untuk mengatur berbagai kepentingan tersebut diperlukan petunjuk petunjuk hidup (Levensvoorscriften) Petunjuk-petunjuk hidup biasanya diberi nama kaidah (norma) yang terdapat dalam: Hukum; kebiasaan, adat istiadat; agama dan kesusilaan. Keluarga adalah bentuk masyarakat paling kecil, didalam keluarga diperlukan adanya aturan-aturan, oleh karena itu di dalamnya harus ada hukum untuk mengatur hak dan kewajiban para anggotanya. Pada prinsipnya masyarakat mengalami perkembangan, perkembangan tersebut pasti dibarengi timbulnya hukum yang dalam perkembangan pula.

Faktor-faktor yang mempngaruhi berlakunya hukum dalam masyarakat, sehingga hukum tersebut berlaku efektif atau tidak: 1. KAIDAH HUKUM FASILITAS 3. SARANA 4. WARGA MASYARAKAT 2. PENEGAK HUKUM

1. Kaidah hukum KAIDAH HUKUM 1. Berlaku secara Yuridis 2. Berlaku secara Sosiologis 3. Berlaku secara Filosofis

2. Penegak Hukum Penegak hukum atau orang bertugas menerapkan hukum mencakup ruang lingkup yang sangat luas. sebab, menyangkut petugas pada strata atas, menengah dan bawah. artinya, dalam melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum, petugas seharusnya harus memiliki suatu pedoman diantaranya peraturan tertulis tertentu yang menyangkut ruang lingkup tugas-tugasnya.

3. Sarana/Fasilitas Fasilitas/sarana amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, bila tidak ada kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagaimana tugas dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat bekerja dengan baik apabila tidak dilengkapi dengan kendaraan dan alat-alat komunikasi yang proporsional. Kalau peralatan yang dimaksud sudah ada, maka faktor-faktor pemeliharaannya juga sangat penting.

4. Masyarakat salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan adalah warga masyarakat. Warga masyarakat dimaksud, adalah kesadarannya untuk mematuhi suatu peraturan perundang-undangan, derajat kepatuhan. Secara sederhana dapat dikatakan, bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan.