DIMENSI NAWACITA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Berkelas.
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENERAPAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
PERINGATAN 5 TAHUN PELAKSANAAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
KEBIJAKAN TERKAIT PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
SISTEM INOVASI DAERAH DALAM RPP TENTANG INOVASI DAERAH
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LAPORAN KEPALA BAPPEDA KOTA SURAKARTA
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Perkembangan Otonomi Daerah
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
WAWASAN NUSANTARA Latar Belakang, Konsep, Implementasi dan Tantangan.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA Memperkuat Otonomi Daerah, membangun Indonesia dari Daerah Disampaikan dalam Seminar Nasional Otonomi Daerah LAN.
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ISU STRATEGIS UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Transcript presentasi:

DIMENSI NAWACITA DALAM IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Disampaikan Pada Acara Seminar Nasional 20 Tahun Penyelenggaraan Otda Oleh DR. SUMARSONO, MDM. DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH Jakarta, 19 April 2016

MEMPERKUAT OTONOMI DAERAH , MEMBANGUN INDONESIA DARI DAERAH Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Disampaikan Pada Acara Seminar Nasional 20 Tahun Penyelenggaraan Otda Oleh DR. SUMARSONO, MDM. DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH Jakarta, 19 April 2016

NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR CITA-CITA NASIONAL TUJUAN NASIONAL NEGARA INDONESIA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL DAN MAKMUR MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA AGENDA NASIONAL 2015-2019

PENDEKATAN DESENTRALISTIK PENDEKATAN SENTRALISTIK AMANAT REFORMASI PENDEKATAN DESENTRALISTIK PENDEKATAN SENTRALISTIK

TUJUAN NASIONAL KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH OTONOMI DAERAH TUJUAN NASIONAL TUJUAN TERBENTUKNYA NEGARA: MELINDUNGI SEGENAP BANGSA DAN TUMPAH DARAH INDONESIA MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA HAK, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN MASYARAKAT SETEMPAT DALAM SISTEM NKRI DESENTRALISASI PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN OLEH PEMERINTAH PUSAT KEPADA DAERAH OTONOM BERDASARKAN ASAS OTONOMI TUJUAN DEMOKRASI HAK WARGA NEGARA PS. 27, 28 H, PS. 34 UUD 1945 PENDIDIKAN, KESEHATAN, HAK ATAS PEKERJAAN, HAK ATAS PENGHIDUPAN YG LAYAK, DAN JAMINAN SOSIAL MEMPOSISIKAN PEMDA SBG INSTRUMEN PENDIDIKAN POLITIK DI TINGKAT LOKAL, YG AKAN MENYUMBANG THDP PENDIDIKAN POLITIK NASIONAL DEMI TERWUJUDNYA CIVIL SOCIETY. KESEJAHTERAAN PEMDA MENYEDIAKAN PELAYANAN PUBLIK YG EFEKTIF, EFISIEN DAN EKONOMIS UNTUK MASYARAKAT LOKAL. INDONESIA NEGARA KESATUAN YG TERDESENTRALISASI DENGAN PRESIDEN MEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN (PASAL 4 UUD 1945) SELARAS DGN TUJUAN OTDA PENYELENGGARAAN PEMDA DIARAHKAN UNTUK MEMPERCEPAT TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN PELAYANAN, PEMBERDAYAAN, & PERAN SERTA MASYARAKAT, SERTA PENINGKATAN DAYA SAING DAERAH DENGAN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, DAN KEKHASAN SUATU DAERAH DALAM SISTEM NKRI PASAL 18, 18 A DAN 18 B UUD 1945 NKRI DIBAGI ATAS PROV, KAB & KOTA. ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN DIPIMPIN GUB, BUPATI, WALKOT YG DIPILIH DEMOKRATIS – MEMILIKI DPRD DIPILIH MELALUI PEMILU MENJALANKAN URUSAN PEMERINTAHAN HUB. WEWENANG ANTAR TINGKATAN PEMERINTAHAN HUB. KEUANGAN, PELAYANAN UMUM, PEMANFAATAN SDA & SDA LAINNYA DILAKS. ADIL & SELARAS DIATUR DGN UNDANG-UNDANG. NEGARA MENGAKUI & MENGHORMATI SATUAN-SATUAN PEMERINTAHAN DAERAH YG BERSIFAT KHUSUS ATAU ISTIMEWA YG DIATUR DGN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN DAERAH GUB, BUP, WALKOT DIPILIH SCR DEMOKRASI (LANGSUNG) PEMERINTAH DAERAH DPRD DPRD DIPILIH MELALUI PEMILU DPRD & KDH BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARAAN PEMDA YG DIBERI MANDAT RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH & MERUPAKAN MITRA SEJAJAR DLM MENJALANKAN FUNGSINYA

KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA *UU TTG PILKADA: UU NO. 8/2015 TTG PERUBAHAN ATAS UU NO. 1/2015 TTG PENETAPAN PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2014 TTG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UU UU NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH PADA DASARNYA MENCOBA MEMPERBAIKI KELEMAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH YAITU MEMPERJELAS KONSEP DESENTRALISASI DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA DAN MEMPERJELAS PENGATURAN DALAM BERBAGAI ASPEK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. SELAIN ITU, UU NO. 23 TAHUN 2014 MEMUAT PENGATURAN BARU SESUAI DENGAN DINAMIKA MASYARAKAT DAN TUNTUTAN PELAKSANAAN DESENTRALISASI, ANTARA LAIN PENGATURAN TENTANG HAK WARGA UNTUK BERPARTISIPASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH, ADANYA JAMINAN TERSELENGGARANYA PELAYANAN PUBLIK DAN INOVASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH 6

ALUR PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN PSL 4 (1) UUD 1945 THE ULTIMATE RESPONSIBILITY LIES UPON THE PRESIDENT PRESIDEN Kementerian/LPNK NASIONAL Psl 17 UUD 1945 KORBINWAS SEBAGIAN URUSAN KORBINWAS WAKIL PEMERINTAH PUSAT REGIONAL DPRD PROV GUBERNUR UNSUR PENYELENGGARA UNSUR PENYELENGGARA KOORDINASI, PEMBINAAN, PENGAWASAN DPRD KAB/KOTA BUPATI/ WALIKOTA LOKAL UNSUR PENYELENGGARA UNSUR PENYELENGGARA 7

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH URUSAN PEMEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KE DAERAH BERASAL DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN YG ADA DITANGAN PRESIDEN. PRESIDEN MENETAPKAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN & MELAKUKAN BINWAS TERHADAP PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. BINWAS PENYELENGGARAAN PEMDA PROVINSI DILAKSANAKAN OLEH K/L & THD PENYELENGGARAAN PEMDA KABUPATEN/KOTA DILAKSANAKAN OLEH GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT. DENGAN DEMIKIAN HUBUNGAN PRESIDEN DENGAN GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA BERSIFAT HIERARKIS DAN HUBUNGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH PUSAT DENGAN BUPATI/WALIKOTA BERSIFAT HIERARKIS. KONSEKUENSI DARI NEGARA KESATUAN ADALAH PEMEGANG KEKUASAAN DAN TANGGUNG JAWAB AKHIR PEMERINTAHAN ADA DITANGAN PRESIDEN. (PASAL 4 AYAT (1) UUD 1945) DAN PASAL 7 AYAT (1) UU 23/2014 UNTUK MENYELENGGARAKAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG DIJABARKAN DALAM BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN, PRESIDEN DIBANTU OLEH MENTERI YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN TERTENTU. (PASAL 5 AYAT (2) & (3) UU NO. 23/2014) URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KE DAERAH BERASAL DARI KEKUASAAN PEMERINTAHAN YANG ADA DITANGAN PRESIDEN. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI DAERAH DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN (PASAL 5 AYAT (4) UU NO. 23/2014) 8

3 DIMENSI PEMBANGUNAN JOKOWI-JK DALAM RPJMN 2015-2019 PENINGKATAN PELAYANAN PENDIDIKAN, PELAYANAN KESEHATAN; TERSEDIANYA PERUMAHAN LAYAK HUNI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN JAMINAN SOSIAL, SERTA MENDUKUNG PEMBENTUKAN MENTAL/KARAKTER BANGSA, BUDI PEKERTI, NILAI-NILAI PATRIOTISME DAN CINTA TANAH AIR SERTA SEMANGAT BELA NEGARA PEMBANGUNAN MANUSIA UPAYA MENDUKUNG TERWUJUDNYA KEDAULATAN PANGAN, KEDAULATAN ENERGI DAN KETENAGALISTRIKAN, KEMARITIMAN DAN KELAUTAN, SERTA PARIWISATA DAN INDUSTRI SEKTOR UNGGULAN PENINGKATAN PEMERATAAN PENDAPATAN ANTAR KELOMPOK MASYARAKAT, ANTAR WILAYAH, ANTAR DESA DAN PINGGIRAN SERTA ANTAR KAWASAN MENGURANGI KESENJANGAN PEMBANGUNAN DIMASING-MASING WILAYAH PEMERATAAN PEMBANGUNAN ANTAR WILAYAH

3 DIMENSI PEMBANGUNAN JOKOWI-JK DALAM RPJMN 2015-2019 MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DGN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH & DESA MEMBANGUN INDONESIA DARI PINGGIRAN DENGAN MEMPERKUAT DAERAH-DAERAH DAN DESA PEMBANGUNAN KAWASAN PERBATASAN PEMBANGUNAN DESA DAN KAWASAN PERDESAAN PENGEMBANGAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DAERAH DAN OTONOMI DAERAH PENATAAN DAERAH OTONOMI BARU PENGURANGAN OVERHEAD COST (BIAYA RUTIN) UNTUK DIALOKASIKAN BAGI PELAYANAN PUBLIK PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN PULAU-PULAU TERPENCIL

3 DIMENSI PEMBANGUNAN JOKOWI-JK DALAM RPJMN 2015-2019 PEMBANGUNAN PUSAT PERTUMBUHAN EKONOMI DILUAR JAWA INDUSTRIALIASI DI LUAR JAWA PENYEDIAAN LAHAN KAWASAN INDUSTRI KONEKTIVITAS INSENTIF FISKAL DAN NON FISKAL IKIM INVESTASI PTSP * PERDA BERMASALAH PENYEDIAAN TENAGA TERAMPIL MENSOSIALISASIKAN MENTAL KEWIRAUSAHAAN SCIENCE DAN TECHNO PARK

MENGOPTIMALKAN SINERGITAS ANTARA 3 (TIGA) DIMENSI PEMBANGUNAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 23/2014 TTG PEMDA PENYELENGARAAN URUSAN MELIPUTI URUSAN PEMERINTAHAN YANG BERSIFAT ABSOLUT, KONKUREN & PEMERINTAHAN UMUM. PENYELENGGARAAN URUSAN SEBELUM DITETAPKAN MENJADI DOB, TERLEBIH DAHULU HARUS MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM DAMPAK EKOLOGIS (PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG KEHUTANAN, KELAUTAN, SERTA ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL ) TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN YG DISERAHKAN KEPADA DAERAH & MENIMBULKAN DAMPAK EKOLOGIS MELEWATI BATAS-BATAS ADMINISTRASI DAERAH KAB/KOTA MENJADI KEWENANGAN DAERAH PROVINSI. PENGATURAN SANKSI BAGI KDH/WKDH DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI INSTANSI DAERAH SANKSI BAGI PENYELENGGARA PEMERINTAHAN BERUPA TEGURAN TERTULIS, TIDAK DIBAYARKAN HAK-HAK KEUANGAN, MENGIKUTI PROGRAM PEMBINAAN KHUSUS, PEMBERHENTIAN SEMENTARA, DAN PEMBERHENTIAN TETAP

PERANGKAT DAERAH PELAYANAN PUBLIK INOVASI DAERAH DIBENTUK TIPOLOGI DINAS ATAU BADAN DAERAH SESUAI DENGAN BESARANNYA AGAR TERBENTUK PERANGKAT DAERAH YANG EFEKTIF DAN EFISIEN/SESUAI BEBAN KERJA. PEMBENTUKAN PERANGKAT DRH HARUS DIDASARKAN PADA URUSAN PEMERINTAHAN YG MENJADI KEWENANGAN DRH DGN MEMPERHATIKAN KEBUTUHAN & KEMAMPUAN DRH (RIGHT SIZING) KELURAHAN SELAKU PERANGKAT KECAMATAN PEMDA KAB/KOTA MENGALOKASIKAN ANGGARAN DLM APBD KAB/KOTA UNTUK PEMBANGUNAN SARPRAS & PEMBERDAYAAN MASY. DI KELURAHAN PERANGKAT DAERAH PEMDA WAJIB MEMBANGUN MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK ANTARA LAIN PEMERINTAH DAERAH WAJIB MENGUMUMKAN INFORMASI PELAYANAN PUBLIK YANG DITUANGKAN DLM BENTUK MAKLUMAT PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH KEPADA MASYARAKAT, BENTUK PTSP, PENYEDERHANAAN PERIZINAN, DLL PELAYANAN PUBLIK PEMERINTAH DAERAH DAPAT MELAKUKAN INOVASI YAITU SEMUA BENTUK PEMBAHARUAN YG DILAKUKAN DLM RANGKA PENYELENGGARAAN URUSAN BERDASARKAN PRINSIP-PRINSIP YG TERTUANG DLM UU 23/2014 TTG PEMDA YAKNI PENINGKATAN EFISIENSI; PERBAIKAN EFEKTIVITAS; PERBAIKAN KUALITAS PELAYANAN; TIDAK ADA KONFLIK KEPENTINGAN; BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN UMUM; DILAKUKAN SECARA TERBUKA; DAN DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN HASILNYA TIDAK UNTUK KEPENTINGAN DIRI SENDIRI. INOVASI DAERAH

PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN DAERAH DAPAT MENDIRIKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD) TERUTAMA UNTUK MEMBERIKAN KEMANFAATAN EKONOMIS BAGI MASYARAKAT PEREKONOMIAN DAERAH MEKANISME FORMULA DAU YANG MENJADIKAN WILAYAH LAUTNYA SEBAGAI VARIABEL DLM PENGHITUNGAN DAU & MELALUI FORMULASI DAK YG MENGAKOMODASI KEBUTUHAN DRH PROV. YG BERCIRI KEPULAUAN.  OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DAERAH PEMERINTAH PUSAT DAPAT MENGALOKASIKAN DANA PERCEPATAN DI LUAR DANA ALOKASI UMUM DAN DANA ALOKASI KHUSUS  OPTIMALISASI PEMBANGUNAN DAERAH PROVINSI BERCIRI KEPULAUAN

OTONOMI DAERAH DALAM MEMBANGUN DAERAH KEBIJAKAN OTDA MELALUI UU NO. 23 TAHUN 2014 DIHARAPKAN MAMPU MENINGKATKAN DAYA SAING DGN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, KEISTIMEWAAN & KEKHUSUSAN SERTA POTENSI & KEANEKARAGAMAN DAERAH DLM SISTEM NKRI. TANGGUNGJAWAB PEMERINTAHAN DAERAH DITEKANKAN PADA BAGAIMANA MEMANFAATKAN KEARIFAN, POTENSI, INOVASI, DAN KREATIVITAS DAERAH UNTUK MENCAPAI TUJUAN NASIONAL DI TINGKAT LOKAL YANG SECARA AGREGAT AKAN MENDUKUNG PENCAPAIAN TUJUAN NASIONAL. PEMERINTAHAN DAERAH PEMDA DPRD GUB, BUP, WALKOT DIPILIH SCR DEMOKRASI (LANGSUNG) DPRD DIPILIH MELALUI PEMILU DPRD & KDH BERKEDUDUKAN SEBAGAI UNSUR PENYELENGGARAAN PEMDA YG DIBERI MANDAT RAKYAT UNTUK MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH & MERUPAKAN MITRA SEJAJAR DLM MENJALANKAN FUNGSINYA 15

M E A BONUS DEMOGRAFI LINGKUNGAN STRATEGIS ……OTONOMI DAERAH LINGKUNGAN STRATEGIS M E A BONUS DEMOGRAFI SDM APARATUR DAERAH HARUS PROAKTIF DALAM MENYIKAPI BERBAGAI DINAMIKA KEHIDUPAN MASYARAKAT, SERTA SELALU MEMPELAJARI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TERMASUK MEMPERHATIKAN PERKEMBANGAN LINGKUNGAN STRATEGIS REGIONAL DENGAN BERLAKUNYA MASYARAKAT EKONOMI ASIA (MEA). OTONOMI DAERAH DITUNTUT UNTUK MENGHARMONISKAN PEMANFAATAN BERBAGAI SUMBER DAYA LOKAL DAN KEARIFAN DAERAH DENGAN TETAP MENJAMIN KESEIMBANGAN DAN KELESTARIAN LINGKUNGAN. KESEMUANYA INI MEREFLEKSIKAN PERLUNYA PERSIAPAN PENGETAHUAN DAN KETERAMPILAN MASYARAKAT, TERUTAMA BAGI GENERASI MUDA DALAM MENGHADAPI BONUS DEMOGRAFI PADA 15-20 TAHUN YANG AKAN DATANG.

PELUANG DAN TANTANGAN KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH OTDA AKAN BERKONTRIBUSI DLM MENINGKT & MEMPERKUAT TINGKAT PEREKONOMIAN MASY. DI DRH YG PD GILIRANNYA MENGURANGI KEMISKINAN, MENINGKT KUALITAS KES., DIK., MENDORONG PENCIPTAAN LAP. PEKERJAAN, MENJAGA KELESTARIAN SDA & LH, SERTA KERUKUNAN ANTAR SUKU & AGAMA DLM BINGKAI NKRI. TK. PEREKONOMIAN DI DRH & NAS. BERKONTRIBUSI DLM MEMINIMALISIR BERBAGAI PENGARUH-PENGARUH DR DLM & LUAR NEGERI YG MEMUNCULKAN TINDAKAN RADIKALISME SERTA MENGANCAM KEAMANAN DLM NEGERI TERMASUK MENGACAUKAN KEAMANAN & PERDAMAIAN GLOBAL. OTDA MELALUI PILKADA LANGSUNG MENDORONG MUNCULNYA PARA PEMIMPIN DAERAH YANG KAPABEL DAN AKSEPTABEL MELALUI PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG, TERMASUK JUGA UNTUK MENDAPATKAN PEMIMPIN DAERAH YANG PEDULI SERTA DAPAT MERESPON CEPAT. TANTANGAN OTDA DITUNTUT UTK SEMAKIN MEMPERERAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA DI TENGAH-TENGAH KEMAJEMUKAN DI TINGKAT LOKAL, REGIONAL, DAN NASIONAL. OTDA DITUNTUT UTK MENUMBUHKAN KEMANDIRIAN PENYELENGGARAAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN DRH YG ASPIRATIF, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL. OTDA DITUNTUT UNTUK MENGHARMONISKAN PEMANFAATAN BERBAGAI SUMBER DAYA LOKAL DAN KEARIFAN DRH DGN TETAP MENJAMIN KESEIMBANGAN & KELESTARIAN LINGKUNGAN. MOMENTUM REGIONAL & GLOB. MEMBERIKAN TANTANGAN BAGI SETIAP DRH UTK MENINGKT DAYA SAING DGN MEMPERHATIKAN PRINSIP DEMOKRASI, PEMERATAAN, KEADILAN, KEISTIMEWAAN & KEKHUSUSAN SERTA POTENSI & KEANEKARAGAMAN DRH. OTDA MENJADI FAKTOR PENGUAT BAGI SETIAP DRH DLM MENGHADAPI KEBIJAKAN MEA DAN TANTANGAN BONUS DEMOGRAFI PADA 15-20 TAHUN YANG AKAN DATANG.

Terima Kasih KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA