Penyelesaian Sengketa Merek HENNY MARLYNA, S.H., M.H, MLI PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
Pelanggaran merek Perdata Pidana
Jenis Sengketa Perdata - Merek Keberatan atas penghapusan berdasarkan prakarsa Direktorat Merek Penghapusan Merek atas permintaan pihak ketiga Pembatalan Merek Keberatan terhadap keputusan Komisi Banding Merek yang menolak permohonan banding Keberatan terhadap penolakan perpanjangan merek Gugatan Ganti Rugi – Pelanggaran Merek
Sengketa Merek: Penghapusan Merek HENNY MARLYNA, S.H., M.H, MLI PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
ALASAN/DASAR PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK – PS 61 AYAT (2) HURUF A & B Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yg dapat diterima nonuse Merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yg dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yg tidak sesuai dengan merek yang didaftar
ALASAN PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK – NONUSE Merek tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang/jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir, kecuali apabila ada alasan yg dapat diterima Pemakaian terakhir adalah penggunaan merek tsb pada produksi barang atau jasa yang diperdagangkan Saat pemakaian terakhir dihitung dari tanggal terakhir pemakaian sekalipun setelah itu barang ybs masih beredar di masyarakat
ALASAN PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK – NONUSE Ps 61 ayat (3) - Alasan pengecualian Pasal 61 ayat (2) huruf b: Larangan impor Larangan yg berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yg bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yg bersifat sementara; atau Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
ALASAN/DASAR PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK – PEMAKAIAN TIDAK SESUAI YG TERDAFTAR Merek digunakan untuk jenis barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang/jasa yg dimohonkan pendaftaran, termasuk pemakaian merek yg tidak sesuai dengan merek yang didaftar Ketidaksesuaian dalam penggunaan meliputi ketidaksesuaian dalam bentuk penulisan kata atau huruf atau ketidaksesuaian dalam penggunaan warna yang berbeda
Inisiator penghapusan merek Ditjen HKI Pemilik merek terdaftar Pihak Ketiga
PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK OLEH DITJEN HKI – PS 61 Penghapusan Pendaftaran Merek dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek Keberatan terhadap keputusan penghapusan pendaftaran merek dapat diajukan kepada Pengadilan Niaga
PERMOHONAN PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK OLEH PEMILIK MEREK – PS 62 Pemohonan diajukan baik untuk sebagian atau seluruh jenis barang/jasa Permohonan diajukan kepada Ditjen HKI Dalam hal Merek masih terikat perjanjian lisensi, penghapusan hanya dapat dilakukan apabila hal tsb disetujui secara tertulis oleh penerima lisensi, kecuali dalam perjanjian Lisensi, penerima lisensi dengan tegas menyetujui untuk mengenyampingkan adanya persetujuan tsb Penghapusan pendaftaran merek dicatat dalam Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek
PENGHAPUSAN PENDAFTARAN MEREK OLEH PIHAK KETIGA – PS 63 - 64 Alasan penghapusan sesuai Pasal 61 ayat (2) huruf a dan b Diajukan dalam bentuk gugatan kepada Pengadilan Niaga Terhadap putusan Pengadilan Niaga tsb hanya dapat diajukan kasasi Ditjen HKI melaksanakan penghapusan merek ybs dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek apabila putusan tsb telah diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap
KASUS PENGHAPUSAN MEREK – TIDAK DIGUNAKAN (NONUSE)
Kasus Penghapusan Merek - SINKO SINKO KOGYO KABUSHIKI KAISHA (perseroan yang didirikan berdasarkan hukum Jepang) adalah pemilik dan pendaftar pertama atas merek dagang terkenal Sinko yang telah terdaftar pada Direktorat Merek dengan No.317184 untuk melindungi jenis barang AC, alat pembersih udara, alat pembersih udara kamar, alat penguap udara kamar (termasuk kelas 11). Pada 29 Agustus 2001 Direktorat Merek menerbitkan Surat Keputusan No.H4.HC.UM.02.02- 1717 tanggal 29 Agustus 2001 perihal penghapusan pendaftaran merek Sinko dengan mencoret daftar umum merek.
Kasus Penghapusan Merek - SINKO Berdasarkan hasil-hasil survei, diketemukan fakta bahwa Penggugat telah tidak menggunakan merek Sinko dalam 3 tahun sejak pendaftaran atau tiga tahun sejak produksi terakhir. Survei dilakukan melalui surat ke beberapa institusi, di antaranya BKPM, Deperindag, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Investigasi dilakukan atas permohonan Ong Thiam Eng, yg telah mendirikan PT. Sinko Industries Indonesia, yg mengajukan permohonan pendaftaran merek SINKO, dibentuk Tim Pencari Fakta nonuse Merek SINKO
Kasus Penghapusan Merek - SINKO SINKO KOGYA mengajukan gugatan keberatan terhadap penghapusan merek oleh Ditjen HKI ke Pengadilan Niaga, meminta pembatalan Surat Keputusan Ditjen HKI tsb Dalil TERGUGAT Sampai dengan dilakukannya penghapusan pendaftaran merek, Penggugat hanya dapat memperlihatkan bukti-bukti surat saja tanpa dapat menghadirkan barang bukti berupa AC dengan merek Sinko yang diproduksi oleh Penggugat. Itikad pemilik merek terhadap penggunaan merek adalah terletak dalam bentuk fisik barang yang dapat ditemukan di pasaran. Nyatanya, AC dengan merek Sinko tidak dapat diketemukan di pasaran Indonesia.
Kasus Penghapusan Merek - SINKO Putusan No. 03/Merek/2001/PN.Niaga.Jkt.Pst membatalkan Keputusan Direktorat Merek untuk menghapuskan merek AC Sinko Data DJHKI dari instansi terkait tidak berkaitan dengan penggunaan merek SINKO, krn berupa izin usaha. Ada bukti bahwa merek tersebut masih digunakan dan masih dipasarkan produksinya di Indonesia. Di antaranya pada 1996 dan 2001, Sinko masih mengirimkan barang-barangnya ke beberapa perusahaan. Selain itu, pada 1999 dikirimkan pula surat ke pelanggan yang isinya memperpanjang garansi untuk barang-barang merek Sinko sampai dengan 2004. Penggugat juga mengajukan bukti berupa 1 unit AC merek SINKO
Kasus Penghapusan Merek - SINKO Kasasi: Permohonan kasasi tidak dapat diterima karena memori kasasi diterima melampaui tenggang waktu yang ditentukan. (Putusan No. 02 K/N/HaKI/2002 PK: Majelis hakim menolak permohonan PK (Putusan No. 02/PK/N/HaKI/2002
KASUS PENGHAPUSAN MEREK – PEMAKAIAN TIDAK SESUAI YANG TERDAFTAR
KASUS PENGHAPUSAN MEREK –MEGATOP ® MEGATOP
KASUS PENGHAPUSAN MEREK –MEGATOP PT. Topindo Atlas Asia (TOP 1) vs PT. Lumasindo Perkasa (MEGATOP) Penggugat adalah pemegang merek TOP 1 + Lukisan yg terdaftar No. 504089 tanggal 4 April 2002 utk jenis barang minyak2 pelumas untuk motor, pelumas, gemuk pelumas oli (kelas 4) Tergugat adalah pemegang merek MEGATOP dengan uraian warna biru dan kuning yg terdaftar No. 411000 tanggal 10 Maret 1998 utk jenis barang minyak2, lemak2 untuk industri, pelumas, komposisi zat2 penyerap, dll (kelas 4)
KASUS PENGHAPUSAN MEREK –MEGATOP Di pasaran Tergugat memproduksi dan memperdagangkan oli dengan merek MEGATOP dengan tulisan MEGATOP dalam elips + 1 + kata New Formula dalam angka 1 + lukisan dan unsur warna merah dan kuning yg tidak sesuai dengan yg terdaftar. Tergugat adalah pemegang Hak Cipta Seni Logo angka satu berikut kata “MEGATOP” dalam bulatan lonjong yg terdaftar tanggal 4 April 2002 No. 022693 Dalil Tergugat: penggunaan kata MEGATOP diikuti huruf 1 dan kata2 new formula merupakan bagian dari unsur kemasan yg bersifat informatif, menunjukkan formula baru dg kualitas nomor satu.
KASUS PENGHAPUSAN MEREK –MEGATOP Hasil pembuktian: Tergugat menggunakan merek MEGATOP dan tulisan MEGATOP dalam angka 1 Penggunaan angka satu dengan tulisan MEGATOP selalu di atas tulisan MEGATOP Putusan Hakim Pengadilan Niaga: Menolak gugatan Penggugat seluruhnya Kasasi: Mengabulkan gugatan Penggugat Menyatakan Tergugat telah menggunakan mereknya tidak sesuai dengan yang terdaftar Menyatakan hapus pendaftaran merek Tergugat
KASUS PENGHAPUSAN MEREK –MEGATOP Pertimbangan Hakim: Tambahan tulisan MEGATOP di dalam elips di atas angka 1, meskipun merupakan Hak Cipta Tergugat yg telah terdaftar sebagai jenis ciptaan logo, namun tidaklah dapat digunakan oleh Tergugat pada produk barangnya sehingga merupakan merek dari barang tsb.
Sengketa Merek: Pembatalan Merek
Gugatan Pembatalan Pendaftaran Merek Diatur dalam Pasal 68 – 72 UU Merek
QUESTION Siapa yang dapat mengajukan gugatan pembatalan merek?
Answer Pasal 68: “Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan.....” Penjelasan Ps 68: Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain: jaksa, yayasan/ lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan.
Question Dapatkah pemilik merek yang tidak terdaftar mengajukan gugatan pembatalan merek?
Answer Pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Ditjen HKI (Pasal 68 ayat 2)
Question Apa alasan Pembatalan Pendaftaran Merek ?
ANSWER Alasan Pembatalan Pendaftaran Merek: Pasal 4 Pasal 5, atau
Yurisdiksi pengadilan Gugatan pembatalan diajukan kepada Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat (Ps 68 ayat 3 jo Ps 80 ayat 1) Jika Penggugat/Tergugat bertempat tinggal di luar wilayan RI, gugatan diajukan kepada Pengadilan Niaga di Jakarta (Ps 68 ayat 4 jo Ps 80 ayat 2)
Batas Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek - Ps 69 Gugatan pembatalan merek hanya dapat diajukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak tanggal pendaftaran merek Pengecualian tanpa batas waktu jika merek yang bersangkutan bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum Penjelasan Ps 69 ayat (2): termasuk dalam pengertian yg bertentangan dengan ketertiban umum adalah adanya itikad tidak baik
Batas Waktu Pengajuan Gugatan Pembatalan Merek - Ps 69 Pasal 69 ayat (2) merupakan penerapan ketentuan Paris Convention Pasal 6 bis. 3: “No time limit shall be fixed for seeking the cancellation of marks registered in bad faith”
TATA CARA GUGATAN PEMBATALAN MEREK PADA PENGADILAN NIAGA – PS 80 - 83 Gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal/domisili Tergugat Sidang pemeriksaan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah gugatan didaftarkan Putusan harus diucapkan paling lambat 90 hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang 30 hari atas persetujuan Ketua MA Putusan harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum dan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
TATA CARA GUGATAN PEMBATALAN MEREK PADA PENGADILAN NIAGA – PS 80 - 83 Terhadap putusan pembatalan merek dari Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi Permohonan kasasi diajukan paling lama 14 hari setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak Memori kasasi harus sudah disampaikan dalam waktu 7 hari sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan Putusan kasasi harus diucapkan paling lama 90 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh MA
Tata Cara Gugatan Pembatalan Merek Pada Pengadilan Niaga Isi Putusan badan peradilan segera disampaikan oleh panitera kepada Ditjen HKI setelah tanggal putusan diucapkan (Ps 70 ayat 3) Ditjen HKI melaksanaan pembatalan merek dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek setelah putusan diterima dan mempunyai kekuatan hukum tetap
Pembatalan Pendaftaran Merek Dilakukan oleh Ditjen HKI dengan mencoret merek dari Daftar Umum Merek dengan memberi catatan tentang alasan dan tanggal pembatalan Pembatalan pendaftaran diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek dengan menyebutkan alasan pendaftaran dan penegasan bahwa sejak tanggal pencoretan dari Daftar Umum Merek, Sertifikat Merek ybs dinyatakan tidak berlaku lagi Pencoretan pendaftaran suatu merek diumumkan dalam Berita Resmi Merek
KASUS PEMBATALAN MEREK “LEKKER” Penggugat Ny. Lis Linawati Tergugat: PT Cipta Pribadi Istana Penggugat adalah pengusaha RM LEKKER di Jl. Otista Raya Jaktim yg didirikan sejak th 1989 dengan SIUP an. Suami Penggugat Karyanto Mulyo No. 8687/09-05/PK/89 dan Izin Tempat Usaha berdasarkan SK UU Gangguan Gubernur DKI Jakarta No. 576/III/JT/1990 Penggugat mendirikan cabang RM dengan merek yang sama di Jl. Kalimalang tanggal 11 Feb 1994 dengan SIUP 134/09-05/PK/II/94 atas nama Penggugat
KASUS PEMBATALAN MEREK “LEKKER” Penggugat tgl 18 Okt 2002 mengajukan permohonan pendaftaran merek LEKKER untuk kelas 43 jasa menyediakan makanan & minuman namun ditolak dengan alasan mempunyai persamaan dengan merek “LEKKER” yang sudah terdaftar dg No. Agenda J00.2002.11908.12030 untuk jasa sejenis Tgl 13 Juni 2003 telah terdaftar merek “LEKKER’ an Tergugat utk kelas 43
KASUS PEMBATALAN MEREK “LEKKER” Tergugat baru menggunakan merek LEKKER awal tahun 2002 saat dibukanya restoran Tergugat di Mal Grade Cirebon Tergugat masih mempunyai hubungan saudara dengan Penggugat, dimana Tergugat mengetahui Penggugat telah memakai merek LEKKER sejak tahun 1989 Dasar gugatan Ps 4, Ps 5 huruf c dan Ps 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a: ada unsur itikad tidak baik yang bertujuan untuk menyesatkan (misleading) khalayak ramai juga merugikan Penggugat yang jika dibiarkan akan bertentangan dengan ketertiban umum,
Petitum Penggugat Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan P adalah Pemakai Pertama Merek “LEKKER” sejak tahun 1989 dengan SIUP No. 8687/09-05/PK/89 pada tanggal 4 Nopember 1989 atas nama Karyanto Mulyo dan SIUP No. 134/09- 05/PK/II/92 pada tanggal 11 Feb 94 atas nama Lis Linawati Menyatakan T sebagai pemakai merek “LEKKER” telah beritikad tidak baik Menyatakan merek “LEKKER” T dalam No Pendaftaran 540227 tanggal 13 Juni 2003 utk kelas jasa 43 dibatalkan demi hukum
Eksepsi Tergugat Gugatan kurang pihak dan salah alamat karena tidak mengikutsertakan Ditjen HKI Gugatan belum memenuhi persyaratan karena secara resmi belum ada penolakan atas Permohonan Pendaftaran Merek dari Ditjen HKI thd pendaftaran Merek yang diajukan oleh Penggugat
Pertimbangan Hakim Terhadap Eksepsi: Ditjen HKI kapasitasnya adalah administratur belaka, yg tugasnya a.l melaksanakan perintah isi Putusan Pengadilan Niaga, shg tidak perlu didudukkan sbg Tergugat Permohonan telah memenuhi kriteria PS 68 ayat (2) UU Merek karena Permohonan pendaftara merek oleh Penggugat telah dinyatakan akan ditolak, karenanya Penggugat mengajukan surat keberatan, meskipun blm mendapatkan tanggapan kembali dari Direktorat Merek
Pertimbangan Hakim Terhadap Pokok Perkara Jika Pemohon Kasasi/Penggugat menginginkan dirinya dinyatakan sebagai Pemakai Pertama Merek “LEKKER” maka semestinya Pemohon Kasasi/Penggugat bersama suaminya (KARYANTO MULYO) bertindak sebagai Penggugat SIUP yg dijadikan bukti sebagai pemakai pertama merek “LEKKER” pada dasarnya merupakan Surat Ijin untuk Membuka Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, shg karenanya tidak ada kaitannya sama sekali dengan penggunaan suatu Merek. SIUP yang dimiliki Penggugat tidak dapat diidentifikasikan sbg perwujudan penerapan azas “first to file” atas suatu merek.
Pertimbangan Hakim Terhadap Pokok Perkara (Lanjutan) Penggugat pernah mengganti nama rumah makannya dg nama “RASINA” tapi kemudian kembali memakai nama “LEKKER”, maka nama “LEKKER” tidak lagi menjadi abosolut pertama kali dipergunakan oleh Penggugat. Tergugat tidak beritikad tidak baik dalam mendaftarkan merek “LEKKER” karena Penggugat pernah melepaskan nama tsb beberapa saat, shg tidak terbukti Tergugat bermaksud membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain. Kata “LEKKER” dari bahasa Belanda yg artinya enak sekali, tidak semua lapisan masyarakat mengenalnya shg tdk dapat dikualifikasi sbg merek terkenal.
Putusan Pengadilan Niaga Putusan Pengadilan Niaga: Menolak gugatan penggugat seluruhnya (Putusan No. 03/HKI- MRK/2004/PN. Niaga JKT.PST tanggal 19 Mei 2004
Putusan MA Putusan Kasasi MA: Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) Putusan No. 09 K/N/HaKI/2004 tanggal 14 Juli 2004 Putusan PK: Menolak PK (No. 010 PK/N/HaKI/2004)
Putusan Putusan Kasasi MA: Menolak permohonan kasasi Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat) Putusan No. 09 K/N/HaKI/2004 tanggal 14 Juli 2004 PK: Menolak permohonan PK
SENGKETA MEREK: GUGATAN PELANGGARAN MEREK – GUGATAN GANTI KERUGIAN
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK – PS 76 (1) Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa: a. gugatan ganti rugi, dan/atau b. penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut (2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pengadilan Niaga.
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK – PS 77 Gugatan atas pelanggaran Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dapat diajukan oleh penerima Lisensi Merek terdaftar baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik Merek yang bersangkutan.
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK –– PS 78 (1) Selama masih dalam pemeriksaan dan untuk mencegah kerugian yang lebih besar, atas permohonan pemilik Merek atau penerima Lisensi selaku penggugat, hakim dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan produksi, peredaran dan/atau perdagangan barang atau jasa yang menggunakan Merek tersebut secara tanpa baik. (2) Dalam hal tergugat dituntut juga menyerahkan barang yang menggunakan Merek secara tanpa hak, hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan barang atau nilai barang tersebut dilaksanakan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap.
GUGATAN ATAS PELANGGARAN MEREK – PS 79 Terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi
TATA CARA GUGATAN PELANGGARAN MEREK– PS 81 Tata cara gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 (Gugatan Pembatalan Merek) berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 76 (Gugatan atas Pelanggaran Merek).
PENETAPAN SEMENTARA – PS 85 Berdasarkan bukti yang cukup pihak yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan surat penetapan sementara tentang: pencegahan masuknya barang yang berkaitan dengan pelanggaran hak Merek; penyimpanan alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Merek tersebut.
PENETAPAN SEMENTARA – PS 86 Dalam hal penetapan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 telah dilaksanakan Pengadilan Niaga segera memberitahukan kepada pihak yang dikenal tindakan dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
PENETAPAN SEMENTARA – PS 86 Diajukan secara tertulis kepada Pengadilan Niaga dengan persyaratan sebagai berikut: melampirkan bukti kepemilikan Merek; melampirkan bukti adanya petunjuk awal yang kuat atas terjadinya pelanggaran Merek; keterangan yang jelas mengenai barang dan/atau dokumen yang diminta, dicari, dikumpulkan dan diamankan untuk keperluan pembuktian; adanya kekhawatiran bahwa pihak yang diduga melakukan pelanggaran Merek akan dapat dengan mudah menghilangkan barang bukti; dan membayar jaminan berupa uang tunai atau jaminan bank.
PENETAPAN SEMENTARA – PS 87 Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya penetapan sementara tersebut.
PENETAPAN SEMENTARA – PS 88 Dalam hal penetapan sementara: dikuatkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus dikembalikan kepada pemohon penetapan dan pemohon penetapan dapat mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 76; dibatalkan, uang jaminan yang telah dibayarkan harus segera diserahkan kepada pihak yang dikenai tindakan sebagai ganti rugi akibat adanya penetapan sementara tersebut.
Question Apakah Gugatan Pelanggaran Merek merupakan Gugatan PMH?
Kasus: Aqua vs tau gwan harjanto Penggugat adalah pemilik merek terkenal terdaftar “AQUA” untuk jenis barang 32 Aqua adalah merek terkenal karena telah dikenal secara luas oleh masyarakat konsumen Indonesia sejak tahun 1973 (putusan MA RI No. 757 K/Pdt/1989, No. 980 K/Pdt/1990, No. 1371 K/Pdt/1993) Tergugat memproduksi dan memasarkan produk air minum menggunakan merek tiruan AQUA palsu menunjukkan itikad tidak baik (PMH) untuk membonceng ketenaran AQUA.
Kasus: Aqua vs tau gwan harjanto Pengugat mendalilkan tindakan Tergugat merupakan tindakan pelanggaran merek dan PMH (Ps 1365 KUHPerdata), di samping tindak pidana KUHP Penggugat menuntut antara lain: Menyatakan Tergugat telah melakukan pelanggaran merek “AQUA” dan perbuatan melawan hukum Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian akibat menurunnya penjualan AQUA dan kerugian dari keuntungan yg seharusnya diperoleh sebesar 20 miliar rupiah.
Kasus: Aqua vs tau gwan harjanto Penggugat juga meminta penetapan sementara pengadilan agar Tergugat menghentikan pemakaian merek AQUA Putusan P Niaga: Menolak seluruh gugatan provisionil dengan verstek dan menolak seluruh gugatan Penggugat dengan verstek Pertimbangan hakim: Penggugat mengajukan bukti-bukti (putusan-putusan MA yang memberikan perlindungan merek terkenal AQUA) tanpa mengajukan bukti lainnya yang mendukung dalil gugatan bahwa Tergugat telah memproduksi dan memasarkan produk air minuman dengan menggunakan nama tiruan AQUA dalam botol air minuman.
Kasus: Aqua vs tau gwan harjanto Putusan MA: Menolak tuntutan provisi Penggugat Menyatakan Tergugat secara tanpa hak menggunakan merek AQUA milik Penggugat Menghukum Tergugat untuk selambat-lambatnya waktu 8 hari setelah putusan diucapkan untuk: Menghentikan pemakaian merek AQUA untuk produk air minum; Menarik dari peredaran di pasaran Indonesia semua produk air minum AQUA tiruan Memusnahkan segala label-label dan botol air minum AQUA tiruan
Kasus: Aqua vs tau gwan harjanto Putusan MA: Gugatan ganti rugi harus ditolak karena Penggugat tidak dapat membuktikan secara rinci kerugian yang dideritanya (Lihat juga Putusan MA RI No.035 K/N/HaKI/2003 antara PT. AQUA GOLDEN MISSISSIPPI, Tbk vs. HARRY IE KHONG)
Kasus: Aqua vs tau gwan harjanto Pertimbangan hukum dalam pokok perkara: Permohonan Penggugat di dalam petitum gugatan yang berisi agar Tergugat dinyatakan telah melakukan pelanggaran merek AQUA dan perbuatan melawan hukum, menurut hemat Majelis tidak perlu dipertimbangkan oleh karena gugatan di dalam perkara HKI ini bukanlah perkara yang mendasarkan pada Pasal 1365 BW.
Apakah Gugatan Pelanggaran Merek merupakah Gugatan PMH? Gugatan di dalam perkara HKI bukanlah perkara yg mendasarkan pada Ps 1365 BW (Putusan No. 033/K/N/HaKI/2003 antara PT Aqua Golden Mississippi Tbk vs Tau Gwan Harjanto
Pelanggaran Pidana - Merek Pasal 90 Pasal 91
Pasal 90 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 91 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Merek yang sama pada pokoknya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
PASAL 92 Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi-geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). Terhadap pencantuman asal sebenarnya pada barang yang merupakan hasil pelanggaran ataupun pencantuman kata yang menunjukkan bahwa barang tersebut merupakan tiruan dari barang yang terdaftar dan dilindungi berdasarkan indikasi- geografis, diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
PASAL 94 Barangsiapa memperdagangkan barang dan/atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan/atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, dan Pasal 93 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
PASAL 95 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan detik aduan.
Question Apakah membeli dan menggunakan barang dengan merek palsu merupakan pelanggaran pidana Merek?
Sengketa Larutan Penyegar