PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016 Tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
DASAR HUKUM dan LATAR BELAKANG Pasal 76 PP 27 Tahun 2014 “Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan” Menyikapi perkembangan kondisi dan praktik pengelolaan BMN Diperlukan penyempurnaan atas pemindahtanganan yang sebelumnya diatur dalam PMK 96/PMK.06/2007
Prinsip Umum BMN yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara dapat dipindahtangankan BMN dapat dipindahtangankan setelah memperoleh PSP Sebelum dilakukan pemindahtanganan, terlebih dahulu dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai wajar BMN, kecuali Hibah Dalam hal penilaian dilakukan oleh Pengguna Barang tanpa melibatkan Penilai, nilai yang diperoleh berupa nilai taksiran.
Prinsip Umum Pemindahtanganan untuk: a. Tanah dan/atau bangunan b. Selain tanah dan atau bangunan lebih dari 100 Milyar Rupiah Dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR Pemindahtanganan tanpa persetujuan DPR jika a. Tanah dan Bangunan Tidak Sesuai Tata Ruang b. Anggaran Pengganti telah ada c. Diperuntukan bagi PNS d. Diperuntukan bagi kepentingan umum e. Tidak layak secara ekonomis
Prinsip Umum Persetujuan Kewenangan Pemberian Persetujuan DPR TB STB > 100 M Presiden TB>10 M STB>10 M Pengelola Barang TB ≤ 10M STB ≤ 10M usulan atas pemindahtanganan untuk memperoleh persetujuan DPR dan presiden diajukan oleh Pengelola Barang
Penyertaan Modal Pemerintah Pusat BENTUK PEMINDAHTANGANAN PENJUALAN HIBAH TUKAR MENUKAR Penyertaan Modal Pemerintah Pusat Pemindahtanganan BMN adalah pengalihan kepemilikan barang milik negara yang ditindaklanjuti dengan penghapusan dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan atau disertakan sebagai modal pemerintah
SUBJEK DAN OBJEK Subjek Objek Pengelola Barang, untuk BMN yang berada pada Pengelola Barang Pengguna Barang untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang Objek Tanah dan/atau bangunan Selain Tanah dan/atau bangunan
PENJUALAN
CARA PENJUALAN LELANG TANPA LELANG
TANPA LELANG JENIS BMN URAIAN Tanah dan atau Bangunan Rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuninya yang sah. diperuntukkan bagi kepentingan umum. Tanah kavling yang menurut perencanaan awal untuk pembangunan perumahan PNS. Bangunan di atas tanah pihak lain/ Pemda pemilik tanah. Selain Tanah dan atau Bangunan Kendaraan dinas yang dijual kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai ASN, TNI, POLRI. Jika dilelang dapat merusak tata niaga. Karena force majuer.
Nilai ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Penilaian Sebelum dilakukan penjualan, terlebih dahulu dilakukan penilaian, kecuali untuk pembangunan rusun sederhana. Nilai ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tanah dan/atau Bangunan : penilai pemerintah penilai publik yang ditetapkan Pengelola Barang Selain TB : berada di Pengelola Barang oleh Penilai Pemerintah berada di Pengguna Barang oleh tim yang ditetapkan oleh Pengguna Barang, dan dapat melibatkan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik yang ditetapkan oleh Pengguna Barang. Nilai limit yang dihasilkan memperhatikan faktor penyesuaian dan merupakan batasan terendah yang disampaikan ke Pengelola Barang
PROSEDUR Permohonan Penjualan (psl. 17) Permohonan penjualan BMN yang ada pada Pengguna Barangkepada instansi pemerintah yang lingkup tugas meliputi pelayanan lelang paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal persetujuan dari Pengelola Barang Jika permohonan diajukan lebih dari 6 bulan terlebih dahulu dilakukan penilaian ulang. BMN berupa TB pada Pengelola/Pengguna Barang yang tidak laku terjual pada lelang pertama (psl. 18) Dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali. Pelaksanaan lelang ulang yang dilakukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penilaian ulang Dalam hal lelang BMN berupa TB tetap tidak laku terjual, Pengelola Barang dapat melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN
PROSEDUR BMN STB pada Pengelola/Pengguna Barang yang tidak terjual pada lelang pertama (psl. 19) Dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali. Pelaksanaan lelang ulang yang dilakukan lebih dari 6 bulan sejak tanggal lelang sebelumnya, terlenih dahulu dilakukan penilaian ulang Jika setelah lelang ulang tetap tidak laku terjual. Pengelola Barang melakukan alternatif bentuk lain pengelolaan BMN yang berada pada Pengelola Barang. Pengelola Barang menyetujui alternatif bentuk lain pengelolaan BMN berdasarkan usulan Pengguna Barang, untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang Hasil penjualan BMN wajib disetor seluruhnya ke kas negara sebagai PNBP. (psl. 20) Dikecualikan terhadap hasil penjualan BMN yang pendanaannya berasal dari BLU atau badan pengusahaan kawasan mengikuti perundang – undangan yang berlaku
baik BMN yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang Pihak Pelaksana Penjualan Pengelola Barang (BMN pada Pengelola Barang) Pengguna Barang (setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang untuk BMN pada Pengguna Barang) Objek Penjualan Tanah dan / atau bangunan Selain Tanah dan / atau bangunan baik BMN yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang
Kajian Penjualan Aspek Teknis Aspek Ekonomis Aspek Yuridis
Kajian Penjualan BMN Tanah dan/atau bangunan Selain Tanah dan/atau bangunan Aspek Teknis Lokasi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah Lokasi tanah dan/atau luas bangunan tidak dapat digunakan dalam rangka pelaksanaan tusi K/L dari awal perencanaan untuk pegawai negeri Bangunan berdiri di atas tanah milik pihak lain Aspek Ekonomis Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh Aspek Yuridis sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan Aspek Teknis rusak berat dan tidak ekonomis jika diperbaiki tidak dapat digunakan akibat modernisasi mengalami perubahan dalam spesifikasi akibat penggunaan mengalami pengurangan dalam ukuran disebabkan penggunaan atau susut dalam penyimpanan/pengangkutan Aspek Ekonomis Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila BMN dijual karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh Aspek Yuridis sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
TB Psl. 28 Inisiatif Pengelola STB Psl. 30 BMN Pada Pengelola TB Permohonan Pihak lain Objek Penjualan STB Psl. 31 TB Psl. 32 BMN Pada Pengguna Psl. 33 STB Di dahului dengan pemohonan kepada Pengelola Bongkaran Psl. 34
Tata Cara Penjualan BMN TB yang berada di Pengguna Barang Pengguna Barang melakukan persiapan permohonan meliputi penelitian administratif berupa data tanah dan bangunan serta melakukan penelitian fisik untuk mencocokkan dengan data administratif Pengguna Barang dapat membentuk tim internal Tim internal dapat melibatkan instansi teknis yang kompeten Tim internal menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang dilampiri BA penelitian
Tata Cara Penjualan BMN TB yang berada di Pengguna Barang Pengguna Barang mengajukan permohonan penjualan kepada Pengelola Barang memuat pertimbangan penjualan disertai data adm, nilai perolehan/ nilai buku, dan surat pernyataan kebenaran materiil objek Pengelola Barang meneliti permohonan penjualan Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan lelang Jika memerlukan persetujuan DPR, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan ke DPR Jika BMN nilainya lebih dari RP10 milyar , Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden Jika permohonan penjualan BMN tidak disetujui oleh DPR/presiden, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai alasan Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN kepada Pengguna Barang
Tata Cara Penjualan BMN TB yang berada di Pengguna Barang Apabila penjualan BMN secara lelang, Pengguna Barang mengajukan permohonan penjualan kepada instansi pemerintah bidang pelayanan lelang Apabila lelang lebih dari 6 bulan sejak persetujuan, dilakukan penilaian ulang Jika penilaian ulang menghasilkan nilai berbeda, Pengelola barang menetapkan perubahan nilai limit Jika tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali Lelang ulang lebih dari 6 bulan sejak lelang pertama, dilakukan penilaian ulang Jika penilaian ulang menghasilkan nilai yang berbeda, dilakukan penetapan nilai limit yang baru dan mengajukan permohonan lagi ke instansi pelayanan lelang yang tanggung jawabnya pelayanan lelang Apabila penjualan tanpa lelang, Pengelola Barang langsung melakukan penjualan BMN kepada calon pembeli
Tata Cara Penjualan BMN TB yang berada di Pengguna Barang Dilakukan serah terima barang berdasarkan risalah lelang atau akta jual beli notaris dalam hal penjualan tanpa lelang Serah terima barang dituangkan dalam BAST Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola
Tata Cara Penjualan BMN Selain TB dan Bongkaran Bangunan yang berada di Pengguna Barang Pengguna Barang mempersiapkan permohonan Penelitian adm (antara lain identitas barang, psp, nilai perolehan/buku) Penelitian fisik untuk mencocokkan dengan data adm Pengguna Barang dapat membentuk tim internal untuk melakukan penelitian tersebut dan melakukan penilaian. Nilai yang dihasilkan berupa nilai taksiran Penilaian dapat melibatkan instansi teknis atau penilai Hasil penilaian/taksiran sebagai dasar nilai limit Tim internal menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Pengguna Barang dilampiri BA penelitian
Tata Cara Penjualan BMN Selain TB dan Bongkaran Bangunan yang berada di Pengguna Barang Pengguna Barang mengajukan permohonan penjualan kepada Pengelola Barang memuat pertimbangan penjualan disertai data adm, nilai perolehan/ nilai buku, dan surat pernyataan kebenaran materiil objek Pengelola Barang meneliti permohonan penjualan Pengelola Barang menyetujui atau tidak menyetujui permohonan lelang Jika memerlukan persetujuan DPR yaitu nilai BMN lebih dari RP 100 milyar, Pengelola Barang mengajukan permohonan persetujuan ke DPR Jika BMN nilainya RP10 milyar sampai RP 100 milyar, Pengelola Barang terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan kepada Presiden Jika permohonan penjualan BMN tidak disetujui oleh DPR/presiden, Pengelola Barang menyampaikan secara tertulis kepada Pengguna Barang disertai alasan
Tata Cara Penjualan BMN Selain TB dan Bongkaran Bangunan yang berada di Pengguna Barang Jika disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penjualan BMN kepada Pengguna Barang Apabila penjualan BMN secara lelang, Pengguna Barang mengajukan permohonan penjualan kepada instansi pemerintah bidang pelayanan lelang Apabila lelang lebih dari 6 bulan sejak persetujuan, dilakukan penilaian ulang Jika penilaian ulang menghasilkan nilai berbeda, Pengelola barang menetapkan perubahan nilai limit Jika tidak laku terjual pada lelang pertama, dilakukan lelang ulang sebanyak 1 kali Lelang ulang lebih dari 6 bulan sejak lelang pertama, dilakukan penilaian ulang Jika penilaian ulang menghasilkan nilai yang berbeda, dilakukan penetapan nilai limit yang baru dan mengajukan permohonan lagi ke instansi pelayanan lelang yang tanggung jawabnya pelayanan lelang Apabila penjualan tanpa lelang, Pengelola Barang langsung melakukan penjualan BMN kepada calon pembeli
Tata Cara Penjualan BMN Selain TB dan Bongkaran Bangunan yang berada di Pengguna Barang Dilakukan serah terima barang berdasarkan risalah lelang atau akta jual beli notaris dalam hal penjualan tanpa lelang Serah terima barang dituangkan dalam BAST Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola
Penjualan BMN selain TB berupa bongkaran Bangunan Meliputi: Bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain/pemda atau akan digunakan oleh pihak lain/pemda Bangunan kondisi rusak berat/membahayakan lingkungan sekitar Bangunan di atas tanah KSP, BGS/BSG, atau KSPI Permohonan persetujuan penjualan ke pengelola barang dan persetujuannya merupakan satu kesatuan dengan persetujuan penghapusan BMN Pengguna Barang menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna
Kartu Identitas Barang: Dokumen yang Di Perlukan (TB) Kartu Identitas Barang: Bukti kepemilikan Lokasi Luas Nilai perolehan/nilai buku Fotokopi sertipikat Kartu Identitas Barang: Luas Jumlah lantai Lokasi Tanggal Perolehan Nilai perolehan/nilai buku IMB Data Tanah Data Bangunan
Bukti kepemilikan, KIB, foto Dokumen yang Di Perlukan ( Selain TB) Surat keputusan pembentukan tim internal dipindahtangankan setelah memperoleh PSP Berita acara penelitian dan penilaian (daftar barang, identitas barang, tahun perolehan, nilai perolehan, nilai buku, limit, kondisi) Bukti kepemilikan, KIB, foto Surat pernyataan tanggung jawab atas nilai limit yang diajukan Surat keterangan penghentian penggunaan Surat pernyataan bahwa penjualan tidak mengganggu tusi Hasil pemeriksaan kondisi teknis dari instantsi teknis (kendaraan bermotor). Kendaraan berusia paling singkat 7 tahun, atau rusak berat dengan kondisi fisik setinggi tingginya 30% berdasar keterangan dari instansi yang berwenang
Thank You Matur Nuwun Mator Sakalangkong