EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Advertisements

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SISTEM MANAJEMEN K3 PENDAHULUAN DAN PENGERTIAN K.3 MATERI 1
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
BULETIN TEKNIS NO. 04 PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
LKPP Evaluasi Pengadaan Barang/Jasa Oleh Ir. Ikak G. Patriastomo, MSP
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DENGAN SWAKELOLA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Central & Local Government Finance Week 7 – Seminar 1 Revised : March 2013 Semester 2 Year 2012/2013 Sigit Pamungkas, SE., MCom Public Sector Accounting.
APBN dan SISTEM PENGANGGARAN NEGARA
SWAKELOLA Oleh : Tim LPP Mitra Timur.

PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 70 TAHUN 2012
ASPEK HUKUM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
HUKUM BENDA MILIK NEGARA III
Pelayanan Standard Minimun
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
SIKLUS APBN.
Tentang Keuangan Negara
Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Perpres no 54 Tahun 2010
PENGADAAN BARANG DAN JASA BOPTN TAHUN ANGGARAN 2015
Oleh : Ir. HERU BUDI HARTONO, M.Si. Ketua PPBJ-DPUK Purbalingga T.A
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENGADAAN BARANG/JASA
SOSIALISASI PEDOMAN REVIU PENYERAPAN ANGGARAN BELANJA
Evaluasi Kinerja Pengadaan Barang/Jasa
KEBIJAKAN PROGRAM PEMBIAYAAN DAN PENGANGGARAN
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
DISUSUN OLEH SITI SOPIAH
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN BELANJA PEMERINTAH
TATA CARA SWAKELOLA.
Pendekatan Pengadaan Kontraktor
Lembaga Negara yang Independen
sistem pengukuran dan indikator kinerja kebijakan publik
SARTIKA NISUMANTI, ST., MT
Pertemuan 8 Manajemen Logistik Farmasi
PRIORITAS NASIONAL REFORMASI BIROKRASI DI BIDANG PBJ
LINGKUP DAN MANFAAT RUANG LINGKUP Berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, dalam menyusun.
BAB 4 APBN DAN APBD DALAM PEMBANGUNAN.
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Tentang Keuangan Negara
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN AD HOC
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Pada DPU Kab. Purbalingga
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
KELOMPOK 2: Jessyka Meilinda Sari (18) Kholif Putri Budi P (19)
INSPEKTORAT III KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN Bali, 15 Desember 2017
PENGADAAN BARANG/JASA
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
BADAN LAYANAN UMUM (BLU) UNIVERSITAS UDAYANA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
ASAS DAN PRINSIP PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
Pendahuluan  Luruskan niat dan berdoa dulu!!!
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
MEKANISME PENGADAAN BARANG/JASA SWAKELOLA MASYARAKAT
Oleh: 1.Ade Kurniawan 2.Cahyadwi Hutama 3.Gilang Perdana 4.M. Iqbal SJ 5.Rinasih 6.Zulfa.
Etika dan Problematika Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
MENYUSUN PROPOSAL PROYEK
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Transcript presentasi:

EKONOMI PUBLIK PENGADAAN BARANG DAN JASA NADOFAH 130231100101 DEVI SUKESI 130231100078 FAIZAH KHOTIB 130231100094

PERLUNYA PENGADAAN BARANG/JASA Alasan pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah adalah tugas pokok keberadaan instansi pemerintah bukan untuk menghasilkan barang/jasa yang bertujuan profit oriented, tetapi lebih bersifat memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai dengan APBN/APBD dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien dengan prinsip-prinsip persaingan yang sehat, transparan, terbuka dan perlakuan yang adil bagi semua pihak, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

Struktur anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Struktur anggaran belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mempunyai komponen : (1) belanja pegawai, (2) belanja barang, (3) belanja modal, (4) pembayaran bunga cicilan, (5) subsidi, (6) belanja hibah, (7) bantuan sosial, dan belanja lain- lain. Jenis belanja modal terdiri atas belanja modal untuk (1) tanah, (2) peralatan dan mesin, (3) gedung dan bangunan, (4) jalan, (5) irigasi dan jaringan, Pemeliharaan Yang Dikapitalisasi, dan Fisik Lainnya.

LANDASAN HUKUM PENGADAAN BARANG DAN JASA Pemerintah biasa membuat pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari APBN/APBD sesuai Keppres No. 70 Tahun 2012. Tugas pengadaan ini berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), KPA, ULP, atau Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Individu atau badan usaha dapat mengikuti penyediaan atau lelang pengadaan barang dan jasa dengan sarat-sarat tertentu.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Ada dua pelaksanaan pengadaan, yaitu : 1. Penyedia barang/jasa Penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha, seperti memiliki Surat Izin Usaha, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa. 2. Swakelola. Sedangkan swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan dan diawasi sendiri oleh institusi, di mana dalam pelaksanaannya dapat dilaksanakan oleh PPK, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat/LSM penerima hibah. Pekerjaan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknis SDM pada institusi yang bersangkutan atau pekerjaan yang dari segi besaran, sifat, lokasi, atau pembiayaan tidak diminati oleh penyedia barang/jasa, dan lain-lain.

PRINSIP DALAM PENGADAAN BARANG/JASA Pengadaan barang/jasa pemerintah menerapkan prinsip-prinsip dasar sebagai hal mendasar yang harus dijadikan acuan, pedoman dan harus dijalankan dalam Pengadaan Barang/Jasa. Adapun manfaat memahami prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa adalah: mendorong praktek Pengadaan Barang Jasa yang baik menekan kebocoran anggara (clean governance).

PRINSIP-PRINSIP DASAR PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Efisien Efektif terbuka dan bersaing Transparan adil/tidak diskriminatif akuntabel

EFISIEN Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas dapat diperoleh barang/jasa dalam jumlah, kualitas, waktu sebagaimana yang direncanakan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan agar pengadaan barang/jasa supaya efisien adalah: Penilaian kebutuhan, apakah suatu barang/jasa benar-benar diperlukan oleh suatu instansi pemerintah; Penilaian metode pengadaan harus dilakukan secara tepat sesuai kondisi yang ada. Kesalahan pemilihan metode pengadaan dapat mengakibatkan pemborosan biaya dan waktu; Survey harga pasar sehingga dapat dihasilkan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) dengan harga yang wajar; Evaluasi dan penilaian terhadap seluruh penawaran dengan memilih nilai value for money yang terbaik; dan Dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa harus diterapkan prinsip-prinsip dasar lainnya.

EFEKTIF Efektif artinya dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang/jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya. Manfaat setinggi-tingginya dalam uraian di atas dapat berupa: Kualitas terbaik Penyerahan tepat waktu Kuantiutas terpenuhi Mampu bersinergi dengan barang/jasa lainnya Terwujudnya dampak optimal terhadap keseluruhan pencapaian kebijakan atau program.

TERBUKA DAN BERSAING Terbuka dan bersaing artinya pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan.

TRANSPARAN Transparan adalah pemberian informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta yang disampaikan melalui media informasi yang dapat menjangkau seluas-luasnya dunia usaha yang diperkirakan akan ikut dalam proses pengadaan barang/jasa. Setelah informasi didapatkan oleh seluruh calon peserta, harus diberikan waktu yang cukup untuk mempersiapkan respon pengumuman tersebut.

ADIL/TIDAK DISKRIMINATIF Adil/tidak diskriminatif maksudnya adalah pemberian perlakuan yang sama terhadap semua calon yang berminat sehingga terwujud adanya persaingan yang sehat dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan dan atau alasan apapun.

AKUNTABEL Akuntabel berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa. Akuntabel merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa kepada para pihak yang terkait dan masyarakat berdasarkan etika, norma dan ketentuan peraturan yang berlaku.

TERIMA KASIH