PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN BAB III TENAGA KEFARMASIAN BAB IV DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN BAB V PEMBINAAN DAN.
Advertisements

DINAS KESEHATAN KABUPATEN SEMARANG
Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2011
SOSIALISASI PERMENKES RI 889/MENKES/PER/V/2011
PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 22 TAHUN 2011
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
KEBIJAKAAN DASAR PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
PERATURAN TENTANG PERAPOTEKAN
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) DAN PEDAGANG BESAR ALAT KESEHATAN
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
KONSTITUSI TERKAIT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN (TTK)
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
DINAS KESEHATAN PROVINSI SUMATERA UTARA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Up Date Terbaru Peraturan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501 Tahun 2010
TATA KELOLA SEKOLAH LABORATORIUM UPI
ALUR PENERBITAN STRTTK
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
STANDAR PROFESI TTK.
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
REZQI HANDAYANI, M.P.H., Apt
REGISTRASI, IZIN PRAKTIK DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN
Standar Kompetensi: Menerapkan Distribusi Sediaan Obat Bebas, Bebas Terbatas, dan Obat Keras, Obat Psikotropika dan Narkotika.
TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
Oleh : Drs. Purwadi, Apt., MM, ME
OPTIMALISASI PERAN APOTEKER PADA SARANA PRODUKSI, DISTRIBUSI DAN PELAYANAN DALAM MENGHADAPI KASUS OBAT ILEGAL Maura Linda Sitanggang Direktur Jenderal.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
PERAN PENGAWASAN KFN DALAM RANGKA PENINGKATAN MUTU PRAKTIK APOTEKER
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
Ria Anggreiny Permenkes No.9 Thn 2017 Tentang Apotek  Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh Apoteker.
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
OLEH VINNY S. MUSTAFA NIRMALA N. P. HOWAN
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
tika afriani,m.farm.,apt. universitas mohammad natsir
Pekerjaan Kefarmasian
FARMASI RUMAH SAKIT KELOMPOK 6.
PERMENKES NO.900/VII/2002 TENTANG REGISTRASI & PRAKTEK BIDAN
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
KEBIJAKAN TERKAIT RUMAH SAKIT UU NO TTG PRAKTIK KEDOKTERAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Pengobatan tradisional  salah satu upaya pengobatan, perawatan cara lain di luar ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan, banyak dimanfaatkan masyarakat.
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
JEJARING PELAYANAN KESEHATAN PRIMER BIDANG UPAYA PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DINAS EKSEHATAN KOTA SAMARINDA TAHUN 2017.
M. SIDROTULLAH PENGELOLAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA.
UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan & PP No 51 Tahun 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian Sebagai Landasan Pelayanan Kefarmasian yang Bermutu Disampaikan.
Kebijakan Penyelenggaraan
Dr. RM. Okie Hapsoro BP, M.Kes, MMR
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
PEDAGANG BESAR FARMASI (PBF) Fiqi daynul iqbal, S.Farm., Apt.
PENYELENGGARAAN PERIZINAN PENGELOLAAN LIMBAH B3 DPMPTSP PROVINSI JAWA BARAT BIDANG EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM.
Transcript presentasi:

PENINGKATAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN MELALUI PENGATURAN APOTEK DAN PRAKTIK APOTEKER

TATA SAJI Pendahuluan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017

PENDAHULUAN

TINJAUAN PRAKTIK KEFARMASIAN Transformasi Apoteker dari dispensing sediaan farmasi menjadi penyedia pelayanan kefarmasian dan informasi obat : Obat sebagai sebuah produk Dispensing Solo (bekerja sendiri) Pengetahuan bagi diri sendiri Terapi obat Care giver Tim tenaga kesehatan Informasi disampaikan pada pasien Peningkatan outcome terapi pasien dalam rangka peningkatan keselamatan pasien 4 4

APOTEKER DALAM PELAYANAN KESEHATAN Apoteker adalah tenaga kesehatan yang keahliannya adalah obat Apoteker berkolaborasi dengan pasien, dokter dan tenaga kesehatan lainnya Apoteker mengoptimalkan manajemen pengobatan dalam rangka meningkatkan outcome kesehatan yang positif Apoteker adalah anggota tim kesehatan yang bertanggung jawab terhadap outcome terapi obat 5

Pelayanan Kefarmasian sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan (PP Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian) Pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien 6

agar masyarakat mendapatkan manfaat yang terbaik. Dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, berupa: menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan disertai informasi TUJUAN PELAYANAN KE FARMAS IAN - Rumah Sakit - Puskesmas - Klinik - Apotek

pelayanan kefarmasian di Apotek Dalam rangka menjamin mutu pelayanan kefarmasian di Apotek PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek

1 4 5 6 2 3 LATAR BELAKANG Peran Apotek dalam melayani masyarakat di era JKN perlu ditingkatkan. Peran penting Apotek dalam meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan kefarmasian Praktik profesi apoteker di Apotik perlu didukung melalui mekanisme regulasi. Perlu penataan kembali penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di Apotek. Diperlukan pembatasan masa berlaku izin apotek dalam rangka pembinaan dan pengawasan yang lebih baik. Mekanisme pemberian izin apotek di beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 1 4 5 6 2 3 10 10 10

TUJUAN PENGATURAN APOTEK 1 2 3 kepastian hukum 11 11

HAL YANG DIATUR DALAM PMK NO. 9/2017 Pendirian Persyaratan Pendirian Perizinan Pembinaan dan pengawasa n Penyelenggaraan 12

dengan modal sendiri dan/atau modal 1. PENDIRIAN Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal sendiri dan/atau modal pemilik modal, baik perorangan maupun perusahaan. Meskipun modal dari pemilik modal, pekerjaan kefarmasian dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. 13

2. PERSYARATAN PENDIRIAN LOKASI BANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KETENAGAAN 14

3. PERIZINAN Izin Apotek berupa SIA, yang diberikan oleh Menteri melalui pelimpahan wewenang kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota SIA berlaku selama 5 tahun, dan dapat diperpanjang kembali, selama memenuhi persyaratan. SIA diajukan oleh Apoteker kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota. Masa berlaku SIA adalah mengikuti masa berlaku SIPA.

4. PENYELENGGARAAN Pelayanan Farmasi Klinik Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alkes dan BMHP 16

Apotek hanya dapat menyerahkan obat kepada Apotek lainnya Puskesmas Instalasi Farmasi RS/Klinik Dokter Bidan praktik mandiri Pasien dan masyarakat Hanya dapat digunakan untuk memenuhi kekurangan jumlah sediaaan akbat terjadi kelangkaan dan/atau kekosongan Hanya dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku 17 17

BUDI, S.Farm., Apt. APOTEK MANTAP Apotek WAJIB memasang: 2. Papan Praktik Apoteker 1. Papan Nama Apotek APOTEK MANTAP BUDI, S.Farm., Apt. APOTEK MANTAP No. SIPA : xxxxxxxxx No. SIA : xxxxxxxxx Jadwal Praktik: Hari : Senin s.d. Sabtu Waktu : 08.00 s.d. 21.00 Ala mat: Jl. xxxxxxxxxxxxxx Memuat informasi sekurang-kurangnya: Nama Apoteker Nomor SIPA Jadwal Praktik Apoteker -* jadwal praktik harus berbeda dengan jadwal praktik di Fasilitas Kefarmasian lain Memuat informasi sekurang-kurangnya: Nama Apotek Nomor SIA Alamat 18

5. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pengawasan secara berjenjang oleh Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Ka bu pate n/Kota Pengawasan dapat melibatkan organisasi profesi (Ikatan Apoteker Indonesia) Kepala Badan POM, terkait pengawasan sediaan farmasi, sesuai tupoksi masing-masing 19 19

PERATURAN MENTERI KESEHATAN Nomor 31 Tahun 2016 tentang Perubahan Permenkes No 889/2011

LATAR BELAKANG Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum LATAR BELAKANG Kebutuhan hukum dan perkembangan yang ada, khususnya dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yang mensyaratkan semua tenaga kesehatan yang melakukan praktik wajib memiliki surat izin praktik

Nomenklatur yang berbunyi SURAT IZIN KERJA dalam PERUBAHAN PADA PMK 31/2016 1 2 Nomenklatur yang berbunyi SURAT IZIN KERJA dalam PMK No. 889/2011, harus dibaca dan dimaknai sebagai SURAT IZIN PRAKTIK Mengubah Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 PMK No. 889/2011

SURAT IZIN PRAKTIK 1' Setiap Tenaga Kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian bekerja. SIPA bagi Apoteker SIPTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian

PEN ERBITAN SIPA DAN SIPTTK PEMERINTAH KAB/KOTA SIPA dan SIPTTK Menerbitkan Pemerintah Kab/Kota dapat berbentuk: rekomendasi Dinas Kesehatan, Badan Perizinan Terpad u Lembaga lain yang ditetapkan oleh Bupati/Wako Pejabat Kesehatan yang berwenang

LINGKUP PEKERJAAN SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu) tem pat fasilitas kefarmasian. Dikecualikan dari ketentuan tersebut, SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian. FASILITAS PRODUKSI DAN DISTRIBUSI FASILITAS PELAYANAN KEFARMASIAN Sarana Produksi Sarana Distribusi Rumah Sakit Puskesmas Apotek Klinik SIPA diberikan Paling banyak untuk 1 tempat SIPA diberikan Paling banyak untuk 3 tempat

• Dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain. SIPTTK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. Dalam rangka permohonan untuk memperoleh SIA, Apoteker dapat menggunakan SIPA Kesatu, SIPA Kedua atau SIPA Ketiga SIPA + SIA Waktu pelayanan yang berbeda SIPA APOTEKER

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian hanya dapat memberikan pelayanan kefarmasian sepanjang Apoteker berada di tempat dan memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Sesuai PP Nomor 51 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang dipertegas dalam SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/24/2017 Tentang Juklak PMK 31/2016

-* melampirkan -* melampirkan Pengajuan SIPA Ketiga -* melampirkan fotocopy SIPA Kesatu dan SIPA Kedua Pengajuan SIPA Kedua -* melampirkan fotocopy SIPA Kesatu Apoteker yang telah memiliki SIPA atau SIKA berdasarkan PMK 889/2009, SIPA dan SIKA berlaku sebagai SIPA sampai habis masa berlakunya.

TERIMA KASIH