PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH Fadli Arif Direktur Advokasi dan Penyelesaian Sanggah Wil. II Disampaikan pada Seminar Permasalahan Pengadaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Antara Regulasi dan Implementasi di Lapangan Samarinda, 14 April 2015
Materi Presentasi Latar Belakang Reformasi PBJ Permasalahan Pengadaan Barang/jasa Kerugian Negara dalam Pengadaan Barang/jasa
LATAR BELAKANG
Korupsi Pengadaan Pengadaan barang/jasa pemerintah adalah aktifitas pemerintah yang paling rawan dengan korupsi (Kaufmann, World Bank 2006) Korupsi seperti penyakit menular yang menjalar pelan, tetapi mematikan dan menciptakan kerusakan sangat luas dimasyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum, mendorong pelanggaran hak asasi manusia, juga mendistorsi perekonomian Kofi Annan, saat menjabat Sekjen PBB
Korupsi Pengadaan Kasus korupsi pengadaan BJP sebanyak 38% dari kasus yang ditangani oleh KPK (Sumber : Lap Tah KPK 2012) 85% kasus korupsi yang melibatkan minimal 176 gubernur/bupati/walikota adalah kasus PBJ (Mendagri pada raker DPD RI 2011) 85% 70% 90% 70% kasus Korupsi berasal dari PBJ (penelitian KPK) 90% kasus penyimpangan PBJ terkait tahap perencanaan Sumber : Presentasi UKP4 pada Sosialisasi Epurchasing pada Pemda DKI
Pertumbuhan APBN Pengadaan barang/jasa pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun seiring peningkatan belanja pemerintah (APBN 2014 Rp. 1.842,5 T). PBJP lebih kurang 30% dari APBN Sumber : 2006-2012 Data Pokok APBN, Kementerian Keuangan
Proses pengadaan terlambat Proses pelelangan membutuhkan waktu yang cukup panjang, menyebabkan penyerapan anggaran terlambat.
4 Pilar Reformasi PB/J Pemerintah Legislative & Regulatory Framework Institutional Framework & Management Capacity Integrity & Transparancy (Anti Corruption) Procurement Operation and Market Practice *Based on Indicators Form OECD DAC Perpres 54/2010 – Perpres 4/2015 Berbagai PerKa LKPP (SBD, dsb) RUU 1 2 3 4 LKPP PA/KPA – PPK – dsb ULP/Pejabat Pengadaan LPSE (E-Procurement) Sertifikasi Ahli Pengadaan Jabfung PB/J (Professionalizing the Field) Sistem Pengadaan Publik Kewenangan Pengadaan Langsung E-Procurement (terdiri dari e-Tendering dan e-Purchasing) Tranparansi Pakta Integritas Kode Etik
Permasalahan pengadaan barang/jasa
Permasalahan dalam Pengadaan Perencanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima Perencanaan Pemilihan Pelaksanaan Kontrak Serah Terima
Permasalahan Tahap Perencanaan 1/3 Rencana Umum Pengadaan (RUP) Rencana pengadaan tidak berdasarkan kebutuhan institusi, tetapi berdasarkan keinginan sesorang atau kelompok Rencana pengadaan tidak diumumkan secara terbuka pada awal tahun anggaran. Tidak dilakukan Kaji Ulang RUP (Pemaketan, Anggaran, dll) Rencana pengadaan tidak disusun secara sistematik terhadap; apa (spesifikasi dan kualitas), kapan (jadwal, waktu diterima), bagaimana (sumber, sistem), berapa (kuantitas) dan biaya.
Permasalahan Tahap Perencanaan 2/3 Kesalahan dalam Penyusunan Rencana Teknis : menyusun Spesifikasi: mengarah kepada produk tertentu Spesifikasi terlalu tinggi (over specification) Tidak menggunakan standar Nasional menyusun HPS: Penyusunan HPS tidak sesuai ketentuan Nilai HPS digelembungkan (mark-up) Nilai HPS diatur oleh pelaku usaha menyusun Rancangan Kontrak: Rancangan kontrak belum dibuat saat pelelangan Penetapan jenis kontrak tidak sesuai Tata cara pembayaran tidak jelas
Permasalahan Tahap Perencanaan 3/3 Kesalahan dalam Penyusunan Rencana Pemilihan Kesalahan menetapkan Sistem Pengadaan (Metode dan kriteria evaluasi, metode penyampaian dokumen) menetapkan syarat penyedia yang sudah diarahkan kepada penyedia tertentu menyusun jadwal yang terlalu cepat, sehingga penyedia yang sudah dipersiapkan yang dapat menyampaikan penawaran Pembatasan informasi , sehingga penyedia tertentu saja yang mendapatkan informasi lengkap Menggunakan dokumen pemilihan yang tidak standar.
Permasalahan Tahap Pemilihan Pengumuman Pelelangan (semu atau fiktif, isi tidak lengkap, waktu pengumuman singkat) Pokja tidak menguasai substansi teknis dan informasi penting yang akan dijelaskan dalam aanwijzing Tidak melakukan adendum dokumen pemilihan dalam hal terjadi perubahan pada saat aanwizjing Postbidding pada saat evaluasi Tidak melakukan koreksi aritmatik untuk kontrak harga satuan, Menggugurkan penawaran <80% HPS Tidak melakukan klarifikasi dalam proses evaluasi Tidak menjawab sanggah
Permasalahan Pelaksanaan Kontrak1/2 Pembayaran uang muka, tetapi penyedia tidak menyampaikan jaminan uang muka Penyerahan pekerjaan utama kepada perusahaan lain/sub kontraktor Pengawas atau pemeriksa pekerjaan membuat laporan yang tidak benar atau memalsukan laporan untuk menutupi kondisi yang tidak benar Perpanjangan masa waktu kontrak Tata cara pembayaran tidak sesuai dengan kontrak
Permasalahan Pelaksanaan Kontrak 2/2 Addendum kontrak lumpsum Pembayaran melebihi progres, atau pembayaran 100% untuk pekerjaan yang belum selesai Tidak mengenakan sanksi kepada penyedia yang terlambat Penyesuaian Harga Pemutusan Kontrak Tidak memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari setelah masa kontrak selesai.
Permasalahan Serah Terima Pekerjaan fisik belum selesai 100% Kualitas barang/jasa tidak sesuai standar dan spesifikasi yang tercantum dalam kontrak Perubahan spesifikasi dan volume yang diubah berdasarkan permintaan penyedia atau kemauan bersama Pekerjaan tidak dilaksanakan atau hanya sebagian yang dikerjakan (fiktif), namun telah memperoleh bayaran penuh. Penundaan atau memperlambat pembayaran oleh PPK
KKN pada proses pengadaan pemerintah
Kerugian Negara dalam pengadaan barang/jasa
“Apakah kerugian negara selalu berkolerasi dengan Korupsi? Ihwal Kerugian Negara* “Apakah kerugian negara selalu berkolerasi dengan Korupsi? 4 Jenis Kerugian Negara : Akibat dari hubungan yang bersifat perdata, misalkan cedera janji dalam pengadaan barang jasa Disebabkan masalah administratif, misalkan karena prosedur secara tidak sengaja atau lalai tak terpenuhi Disebabkan kebijakan dan keputusan yang diambil yang melibatkan uang APBN Kerugian yang terjadi pada lembaga /badan yang menggunakan APBN, seperti BUMN, BHMN (PTN). Kerugian lembaga merupakan kerugian negara Pada Prinsipnya ke-4 jenis kerugian negara tidak bisa masuk dalam ranah pidana *Prof. Hikmahanto Juwana, Kompas 15 Januari 2015
Ihwal Kerugian Negara* Penyelesaian Kerugian Negara : Akibat dari hubungan yang bersifat perdata, dapat dilakukan musyawarah mufakat. Jika tidak berhasil gugatan ke pengadilan atau arbitrase Disebabkan masalah administratif, diselesaikan secara administratif dengan meminta pelaku mengembalikan. Apabila dilakukan oleh pejabat dapat juga diberikan sanksi administratif Disebabkan kebijakan dan keputusan yang diambil, dilakukan evaluasi yang dapat menunjukan keputusan tersebut benar atau salah. Dan ini tidak ada sanksinya. Kerugian yang terjadi pada lembaga /badan yang juga tidak bisa diberi sanksi. Karena investasi bisa untung, bisa juga rugi. lembaga merupakan kerugian negara *Prof. Hikmahanto Juwana, Kompas 15 Januari 2015
Ihwal Kerugian Negara* Kapan mekanisme hukum pidana berlaku? Jika dalam kerugian negara terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana. Jika terdapat tindak pidana korupsi Kerugian negara tidak bisa dijadikan dasar atau fokus utama dalam menjerat pelaku *Prof. Hikmahanto Juwana, Kompas 15 Januari 2015
Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan Patuh pada ketentuan dan peraturan pengadaan serta taat azas, norma dan etika pengadaan. Melaksanakan sistem dan prinsip pengadaan secara tepat dan dengan sebaik-baiknya. Organisasi, birokrasi dan manajemen pengadaan yang baik. Profesionalisme dan kompetensi dari pejabat dan pelaksana pengadaan. Keteladanan dari pimpinan tertinggi Penerapan sanksi yang tegas dan pengendalian serta pengawasan yang ketat
Solusi Mengatasi Tindak Pelanggaran Pengadaan Meningkatkan transparansi dalam proses pelaksanaan pengadaan Melaksanakan proses pengadaan secara elektronik (e-Procurement) Memberikan akses ke publik dalam memperoleh informasi tentang proses pelaksanaan kegiatan pengadaan Menghindari belanja mendesak di akhir tahun anggaran
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum UI Penutup Pemberantasan korupsi tentu harus didengungkan dan diimplementasikan. Namun Indonesia harus mengakhiri praktik mengkriminalkan semua yang diindikasikan adanya “kerugian negara”. Siapapun yang bersentuhan dengan keuangan negara sepanjang tidak melakukan perilaku koruptif akan dapat bekerja dengan tenang untuk kesejahteraan rakyat. Jika tidak, negeri ini akan stagnan. -------- Hikmahanto Juwana, Guru Besar Ilmu Hukum UI