PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Direktorat Penyelesaian Sanggah, Deputi 4 – LKPP
Advertisements

Sengketa Pajak.
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi oleh PPID dan PPID Pembantu
TELAAH PENGADUAN PEMERIKSAAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PRANATA MANAJEMEN PEMBANGUNAN
Penghapusan Piutang Negara
Proses Hukum di KPPU Laporan Pemeriksaan pendahuluan
Legalitas Bentuk dan Kegiatan Usaha
Sistem Informasi RUP dan Daftar Hitam Nasional
SOSIALISASI PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR : 14 TAHUN 2015.
PENGAWASAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI DESA DASAR HUKUM :  UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014.
LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KABUPATEN BANYUWANGI
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
PENGADAAN BARANG/JASA
Pemutusan Kontrak K 6 - Hukum Kontrak UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH JAKARTA
MANAJEMEN KONSTRUKSI II KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
PERATURAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN UKM RI TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA
INSPEKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN PUPR APRIL 2017
PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL
PERTEMUAN #7 MELAYANI PROSES PEMERIKSAAN
PROSEDUR DAN MEKANISME PENGADAAN KAP
DAFTAR HITAM DALAM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
DOKUMEN KONTRAK Pertemuan 9
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
MATERI 7 PENGANTAR E-PROCUREMENT
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
Dasar Hukum Peraturan Presiden No 54 /2010 ttg PBJ Pemerintah sebagaimana terakhir kali diubah melalui Perpres No 4 / 2015 Pasal 106 Pengadaan Barang/Jasa.
KONTRAK (PERJANJIAN) PENGERTIAN KONTRAK PASAL 1313 KUH PERDATA
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
Materi 10.
PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN Dan PENYIDIKAN PAJAK
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMINDAHAN HAK DENGAN LELANG
SENGKETA PAJAK.
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
KEBIJAKAN DAN MANAJEMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA MANDIRI
Manajemen kontruksi.
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
Alur Pengusulan Paket dan Penugasan Pokja Komposisi Pokja
LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik)
KERJA SAMA DESA I .N Budhi Wirayadnya,ST TA-PMD Kota Denpasar.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTENG BANTUAN HUKUM
Peraturan Menteri Keuangan-9/PMK.03/2012
Hukum Acara Peradilan Konstitusi
MATERI 8 PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
P1618 SOSIALISASI Mudjisantosa Oleh :
TITIK TITIK KRITIS PROSES PENGADAN BARANG/JASA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGENDALIAN KONTRAK.
Informasi umum PROSES PENGADAAN BARANG dan JASA DI PTN
PENATAUSAHAAN KEUANGAN
MITIGASI HUKUM PENGADAAN
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
PELAKSANAAN PBJ MELALUI PENYEDIA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
Dr. Roni Dwi Susanto, M.Si Kepala LKPP 2019
Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TATA CARA PENANGANAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHATIDAK SEHAT PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI NO 1 TAHUN 2010 PERATURAN KOMISI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
MEKANISME PENGAJUAN PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH BANSOS DAN BELANJA TAK TERDUGA KABUPATEN BANJAR Kepala BPKAD Kabupaten Banjar Drs. ACHMAD ZULYADAINI,M.Si.
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

PENAYANGAN DAFTAR HITAM PADA DAFTAR HITAM NASIONAL Direktorat Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi

Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 134 ayat (2) Peraturan Kepala LKPP Nomor 18 Tahun 2014 tentang Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 19 ayat (1) Pasal 93 ayat (2) Pasal 124 Pasal 118 ayat (2),(6)

Q1. APA ITU DAFTAR HITAM?

APA ITU DAFTAR HITAM? DAFTAR HITAM adalah daftar yang dibuat oleh K/L/D/I yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh PA/KPA berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I dan/atau yang dikenakan sanksi oleh Negara/Lembaga Pemberi Pinjaman/Hibah pada kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Perseorangan Badan Usaha

Q2. APA BEDANYA DENGAN DAFTAR HITAM NASIONAL?

APA BEDANYA DENGAN DAFTAR HITAM NASIONAL? DAFTAR HITAM NASIONAL adalah kumpulan Daftar Hitam yang dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional Akses di : Inaproc.id/daftar-hitam

Q3. SIAPA YANG BISA DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM?

SIAPA YANG BISA DIKENAKAN SANKSI DAFTAR HITAM? PENYEDIA BARANG/JASA, apabila saat proses pemilihan dan/atau pelaksanaan kontrak melakukan : (a) Mempengaruhi ULP/PP/pihak berwenang Terbukti melakukan : (h,n) penipuan/pemalsuan (k) curang dalam pelelangan (t) Penyimpangan prosedur, KKN, persaingan tidak sehat (s) Tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK/APIP Melakukan kolusi/persekongkolan : (b) antar penyedia untuk mengatur Harga Penawaran (l) antar penyedia-penyedia dan/atau penyedia-ULP/PP/PPK (c) Menyampaikan dokumen yang tidak benar (i) Pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK (r) Tidak memperbaiki cacat mutu (f) Tidak dapat menyelesaikan kontrak (q) Melakukan praktek gratifikasi Penyedia mengundurkan diri : (d) setelah batas akhir pemasukan penawaran (e) dari pelaksanaan kontrak (p) saat masa penawaran masih berlaku Menolak : (j) menandatangani BAST akhir (m) menaikkan nilai jaminan pelaksanaan (o) SPPBJ (g) Tidak memenuhi TKDN DILARANG MENGIKUTI PBJP SELAMA 2 TAHUN !! Pasal 3 Perka LKPP No.18 Tahun 2014

KONSEKUENSI SANKSI DAFTAR HITAM Seluruh Penyedia Barang/Jasa yang bergabung dalam satu konsorsium/kemitraan dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor pusat perusahaan berlaku juga untuk seluruh kantor cabang/perwakilan perusahaan. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada kantor cabang/perwakilan perusahaan berlaku juga untuk kantor cabang/perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan. Sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam yang dikenakan kepada perusahaan induk tidak berlaku untuk anak perusahaan, dan sebaliknya.

Q4. APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM?

APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP

APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan : Pasal 7 PPK/Pokja ULP/PP PA/KPA Menyampaikan usulan Daftar Hitam kepada PA/KPA dengan melampirkan : Identitas penyedia; nama paket pekerjaan; nilai total HPS; perbuatan yang dilakukan oleh Penyedia; Berita Acara Pemeriksaan (penelitian dokumen; klarifikasi); Dokumen pendukung (kontrak dll). Disampaikan paling lambat 3 hari setelah Berita Acara Pemeriksaan ditandatangani. (Format pada Lampiran I Perka LKPP No.18 Tahun 2014)

1. Pengusulan 2. Pemberitahuan APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP

APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 2. Pemberitahuan : Pasal 8 PPK/Pokja ULP/PP Penyedia Barang/Jasa Menyampaikan tembusan surat usulan Daftar Hitam kepada Penyedia Barang/Jasa. Disampaikan pada hari yang sama dengan penyampaian surat usulan ke PA/KPA, melalui : a. surat elektronik (e-mail); b. Faksimile; c. jasa pengiriman; dan/atau d. diantar langsung.

1. Pengusulan 2. Pemberitahuan 3. Keberatan APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa

APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 3. Keberatan : Pasal 9 PA/KPA Apabila penyedia barang/jasa merasa keberatan dengan usulan Daftar Hitam, dapat mengajukan keberatan tertulis kepada PA/KPA. Disampaikan paling lambat 5 hari sejak tembusan surat usulan diterima disertai bukti pendukung. Apabila APIP telah melakukan pemeriksaan, maka Penyedia Barang/Jasa tidak dapat mengajukan keberatan. Penyedia Barang/Jasa

4. Permintaan Rekomendasi APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA

4. Permintaan Rekomendasi : Pasal 10 APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 4. Permintaan Rekomendasi : Pasal 10 APIP Menyampaikan permintaan kepada APIP untuk memberikan rekomendasi terhadap usulan Daftar Hitam dengan melampirkan : Surat usulan PPK/Pokja ULP/PP; Berita Acara Pemeriksaan; Dokumen pendukung lainnya; Surat keberatan (jika ada). Disampaikan paling lambat 5 hari sejak surat usulan dan/atau surat keberatan diterima oleh APIP. PA/KPA

4. Permintaan Rekomendasi APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP

5. Pemeriksaan Usulan : Pasal 11 APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 5. Pemeriksaan Usulan : Pasal 11 PA/KPA Melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada PPK/Pokja ULP/PP, Penyedia Barang/Jasa, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu. Membuat rekomendasi atas usulan Daftar Hitam dan menyampaikannya kepada PA/KPA (dikenakan atau tidak dikenakan sanksi) Disampaikan paling lambat 10 hari sejak surat usulan dan/atau keberatan diterima. APIP

4. Permintaan Rekomendasi APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP 6. Penetapan PA/KPA

APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 6. Penetapan : Pasal 12 Penyedia Barang/Jasa Menerbitkan Surat Keputusan Daftar Hitam berdasarkan : Surat usulan PPK/Pokja ULP/PP; Surat rekomendasi APIP; Dokumen pendukung; Surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (jika ada). Menyampaikan Surat Keputusan kepada Penyedia Barang/Jasa dan PPK/Pokja ULP/PP. SANKSI DAFTAR HITAM BERLAKU SEJAK TANGGAL SURAT KEPUTUSAN DITETAPKAN. Disampaikan paling lambat 5 hari setelah surat rekomendasi APIP diterima. (Format pada Lampiran II dan III Perka LKPP No.18 Tahun 2014) PA/KPA

APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 6. Penetapan : Pasal 12 Penyedia Barang/Jasa SK Penetapan paling kurang memuat : Identitas penyedia ringkasan rekomendasi APIP; nama paket pekerjaan; nilai total HPS; jenis pelanggaran; jangka waktu berlakunya sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam; dan nama PA/KPA. Penyedia yang dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam berdasarkan penetapan BUMN/BUMD, lembaga donor, pemerintah negara lain dan/atau putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha/putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh K/L/D/I dalam jangka waktu yang ditetapkan. PA/KPA

4. Permintaan Rekomendasi APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP 6. Penetapan PA/KPA 7. Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam PA/KPA

7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam : Pasal 14 APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 7. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam : Pasal 14 LKPP Menyampaikan permintaan untuk menayangkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional dengan melampirkan : Surat Keputusan Daftar Hitam; Surat usulan PPK/Pokja ULP/PP; Surat rekomendasi APIP; Surat keberatan Penyedia Barang/Jasa (jika ada) Disampaikan paling lambat 5 hari sejak Surat Keputusan Daftar Hitam ditetapkan (Format pada Lampiran IVI Perka LKPP No.18 Tahun 2014) PA/KPA

4. Permintaan Rekomendasi APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 1. Pengusulan PPK/Pokja ULP/PP 2. Pemberitahuan PPK/Pokja ULP/PP 3. Keberatan Penyedia Barang/Jasa 4. Permintaan Rekomendasi PA/KPA 5. Pemeriksaan Usulan APIP 6. Penetapan PA/KPA 7. Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam PA/KPA 8. Pencantuman/pemasukan dalam Daftar Hitam Nasional LKPP

8. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 15 APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 8. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 15 Melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen penyampaian Daftar Hitam. Apabila lengkap, LKPP menayangkan Daftar Hitam ke dalam Daftar Hitam Nasional. Apabila belum lengkap, LKPP meminta kekurangan dokumen kepada PA/KPA untuk dilengkapi. Kebenaran atas isi Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung adalah menjadi tanggung jawab PA/KPA. LKPP tidak bertanggung jawab terhadap keabsahan Surat Keputusan Penetapan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam dan dokumen pendukung. LKPP

8. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 16 APA SAJA TAHAPAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MENETAPKAN DAFTAR HITAM? 8. Pencantuman/Pemasukan Dalam Daftar Hitam Nasional : Pasal 16 LKPP mencantumkan/memasukkan Penyedia Barang/Jasa yang terbukti melakukan tindakan persekongkolan, penipuan, pemalsuan, Korupsi, Kolusi dan/atau Nepotisme di bidang Pengadaan Barang/Jasa ke dalam Daftar Hitam Nasional berdasarkan penyampaian salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan dan/atau PA/KPA. LKPP

Q5. APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIBATALKAN?

APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIBATALKAN? Daftar Hitam dapat diajukan untuk dibatalkan oleh Penyedia Barang/Jasa dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan (Pasal 19 Perka LKPP No.18 Tahun 2014). Putusan Pengadilan untuk membatalkan Daftar Hitam harus berkekuatan hukum tetap (BHT). Berdasarkan putusan Pengadilan BHT, PA/KPA menetapkan Surat Keputusan Pembatalan Daftar Hitam (Format pada Lampiran V Perka LKPP No.18 Tahun 2014). PA/KPA menyampaikan permintaan untuk menghapus Daftar Hitam dari Daftar Hitam Nasional kepada LKPP dengan melampirkan : Surat Keputusan Pembatalan Daftar Hitam; Putusan Pengadilan BHT mengenai pembatalan Daftar Hitam. (Format pada Lampiran VI Perka LKPP No.18 Tahun 2014).

Q6. APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIPERBAIKI?

APAKAH DAFTAR HITAM BISA DIPERBAIKI? Apabila terdapat kesalahan administratif (bukan prosedur) pada Keputusan Daftar Hitam yang telah ditetapkan, maka dapat melakukan Perubahan pada Keputusan dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Agar dapat mengutamakan kehati-hatian agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari. Perubahan Keputusan yang telah ditetapkan, agar disampaikan kepada LKPP dan Penyedia Barang/Jasa.

DAFTAR HITAM NASIONAL LKPP

DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 2.0 Akses ke laman inaproc.id Klik “Daftar Hitam”

DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 2.0 Ketik keyword nama Penyedia atau nomor NPWP Klik Nama Penyedia untuk melihat detil informasi “Daftar Hitam Aktif” menampilkan informasi mengenai Daftar Hitam Penyedia Barang/Jasa yang statusnya masih berlaku.

DETIL INFORMASI UNTUK DAFTAR HITAM AKTIF

DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 2.0 Klik tombol “Non Aktif” Ketik keyword nama Penyedia atau nomor NPWP Klik Nama Penyedia untuk melihat detil informasi “Daftar Hitam Non Aktif” menampilkan Daftar Hitam yang masa berlakunya sudah habis atau sudah dicabut penetapannya

DAFTAR HITAM NASIONAL PADA INAPROC 2.0 Setelah INAPROC 2.0 : Pencarian nama Penyedia Barang/Jasa dari database ADP (Agregasi Data Penyedia) Blokir akun Penyedia Barang/Jasa sehingga tidak bisa mendaftarkan diri sebagai peserta lelang

PENAYANGAN DAFTAR HITAM TAHUN 2016 BERDASARKAN JENIS PELANGGARAN Tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab Dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK karena kesalahan penyedia Membuat dan/atau menyampaikan dokumen yang tidak benar untuk memenuhi persyaratan pengadaan Mengundurkan diri dari pelaksanaan kontrak dengan alasan yang tidak dapat diterima PPK Mengundurkan diri setelah batas akhir pemasukan penawaran Menolak SPPBJ dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh PPK Tidak memperbaiki atau mengganti barang akibat cacat mutu Tidak bersedia menandatangani BAST akhir pekerjaan Hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data 235 22 9 6 3 3 2 1 1

PENAYANGAN DAFTAR HITAM NASIONAL Klarifikasi akan dilakukan LKPP apabila : Berkas penetapan sanksi Daftar Hitam yang disampaikan oleh PA/KPA ke LKPP tidak lengkap (Pasal 15 Perka LKPP No.18 Tahun 2014); Terdapat tahapan prosedur yang tidak tercantum pada konsiderans/dasar pertimbangan penetapan Daftar Hitam; Informasi yang tercantum pada Surat Keputusan dan dokumen pendukungnya tidak jelas atau tidak secara implisit menjelaskan tentang Daftar Hitam; Surat penyampaian tidak ditujukan secara langsung kepada LKPP (hanya tembusan) (Lampiran IV Perka LKPP No.18 Tahun 2014)