PRAKUALIFIKASI Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa sebelum memasukkan penawaran. Pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang/jasa setelah memasukkan penawaran.
TAHAP-TAHAP PELELANGAN Pengumuman/pendaftaran Prakualifikasi (PQ) Masa sanggah (PQ) Rapat Penjelasan (Aanwizjing) Pre-Bid Meeting + Site Visit Undangan Lelang Penyiapan Dokumen Lelang Pemasukan dan Pembukaan Penawaran Evaluasi Penawaran
LANJUTAN TAHAP-TAHAP PELELANGAN Penetapan Pemenang dan Pengumuman Pemenang Masa Sanggah Penunjukan Pemenang Draft Kontrak dan Tanda Tangan Kontrak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
SYARAT PESERTA LELANG Penyedia Barang/Jasa yang dapat mengikuti pelelangan adalah yang telah memenuhi kualifikasi, klasifikasi dan memiliki kemampuan sumber daya sesuai dokumen prakualifikasi dan syarat-syarat yang telah ditetapkan seperti: Panitia menyiapkan dokumen pengadaan yang diperlukan dan mencantumkan semua persyaratan yang diperlukan, baik administrasi maupun teknis.
SYARAT PESERTA LELANG - Panitia menyiapkan dokumen prakualifikasi untuk calon penyedia barang/jasa berupa formulir isian yang memuat data administratif, keuangan, personil, peralatan, dan pengalaman kerja. Penyedia barang/jasa harus menyampaikan: Sertifikat penyedia barang dan/jasa. Daftar susunan pemilik modal, susunan pengurus dan akte pendirian beserta perubahannya (bila ada) Nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan bukti pembayaran kewajiban pajak pada tahun terakhir. Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang.
SYARAT PESERTA LELANG Calon peserta lelang yang berminat ikut dalam pelelangan harus mendaftarkan diri melalui website secara online untuk mengikuti prakualifikasi.
Prakualifikasi Fungsi: untuk meneliti serta menetapkan jenis pekerjaan apa serta berapa besar biaya pekerjaan yang dapat di tangani oleh suatu perusahaan. Suatu perusahaan tak mungkin melaksanakan seluruh pekerjaan dengan biaya tanpa batas.
Dokumen Kualifikasi disusun berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya. .
PRAKUALIFIKASI Panitia pelelangan wajib melakukan prakualifikasi bagi calon peserta lelang yang akan mengikuti pelelangan sesuai dokumen prakualifikasi yang telah diberikan kepada calon peserta lelang. Calon peserta lelang yang berminat mengikuti pelelangan wajib mengambil/mendownload dokumen prakualifikasi dan mengikuti prakualifikasi yang dilaksanakan oleh panitia. Penilaian prakualifikasi calon peserta lelang dilakukan dengan cara: Panitia meneliti dan menilai data kualifikasi calon peserta lelang dengan ketentuan yang telah ditentukan. Panitia Meneliti sertifikasi yang dikeluarkan oleh asosiasi perusahaan/profesi. Panitia Meneliti kemampuan dari segi administrasi dan finansial, peralatan, sumber daya manusia, pengalaman dan prestasi kerja. Calon peserta lelang yang dinyatakan lulus dalam tahap prakualifikasi di rekap untuk diundang mengikuti pelelangan.
Penyusunan Daftar calon peserta lelang, penyampaian undangan, dan pengambilan dokumen lelang: Daftar calon peserta lelang yang akan diundang harus disahkan oleh pengguna barang/jasa. - Bila calon peserta lelang kurang dari tiga, pelelangan tidak dapat dilanjutkan dan penyusunan daftar calon peserta lelang harus diulang dengan mengumumkan kembali untuk mengundang calon peserta lelang yang baru. - Bila setelah prakualifikasi diulang, ternyata tidak ada tambahan calon peserta lelang yang baru atau masih kurang dari tiga maka panitia membuat berita acara dan mengusulkan kepada pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan melakukan pengadaan dengan cara pemilihan langsung dengan negosiasi. Semua calon peserta lelang yang tercatat dalam daftar calon peserta lelang harus diundang untuk mengambil dokumen lelang. Calon peserta lelang yang diundang berhak mengambil dokumen lelang dari panitia.
Penjelasan Lelang (Aanwijzing) Penjelasan lelang dilakukan ditempat dan pada waktu yang ditentukan, dihadiri oleh penyedia barang/jasa yang terdaftar dalam daftar calon peserta lelang . Dalam acara penjelasan lelang, dijelaskan kepada calon peserta lelang mengenai: Metoda pengadaan/penyelenggaraan pelelangan. Cara penyampaian penawaran (satu sampul atau dua sampul atau dua tahap). Dokumen yang harus dilampirkan dalam dokumen penawaran Undangan acara pembukaan dokumen penawaran Metoda evaluasi. Hal-hal yang menggugurkan Sistem kontrak yang akan digunakan. Besaran, masa berlaku dan jaminan penawaran. Pemberian penjelasan mengenai dokumen lelang, bila ada pertanyaan dari peserta dan jawaban dari panitia harus dituangkan dalam BAP.
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran Sistem penyampaian dokumen penawaran harus dijelaskan dalam dokumen dan pada saat penjelasan apakah dengan satu sampul, dua sampul. Pada akhir penyampaian dokumen penawaran, panitia membuka dokumen penawaran dihadapan para peserta pelelangan. Pembukaan dokumen penawaran yang masuk dilaksanakan sesuai aturan yaitu panitia meminta sekurang-kurangnya 2 (dua) wakil dari peserta pelelangan yang hadir sebagai saksi. Penawaran dinyatakan gugur apabila pada saat pembukaan, salah satu dari persyaratan administrasi tidak dipenuhi atau tidak memenuhi syarat, yaitu: Surat Penawaran: Surat penawaran tidak ditandatangani oleh direktur. Tidak mencantumkan masa berlaku penawaran
Penyampaian dan Pembukaan Dokumen Penawaran Jaminan Penawaran: Tidak dikeluarkan oleh bank umum atau dari perusahaan asuransi. Besaran jaminan kurang dari nominal yang dipersyaratkan dalam dokumen lelang. Masa berlakunya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pelelangan.
Evaluasi Penawaran Pelaksanaan evaluasi penawaran dilakukan oleh panitia terhadap semua penawaran yang dinyatakan lulus pada saat pembukaan penawaran. Evaluasi penawaran meliputi: Evaluasi administrasi, teknis Evaluasi biaya berdasarkan kriteria Metoda dan tata cara evaluasi yang telah ditetapkan dalam dokumen lelang. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi, apabila: Syarat-syarat yang diminta menurut dokumen lelang dipenuhi dan isi setiap dokumen benar dan ditandatangani direktur. Surat jaminan penawaran memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan. Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi
Evaluasi Penawaran Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis, apabila: Memenuhi spesifikasi teknik barang yang ditawarkan berdasarkan contoh dan gambar-gambar yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Jadwal waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Memenuhi syarat teknis lainnya yang ditetapkan dalam dokumen lelang. Apabila dalam evaluasi teknis ada hal-hal yang kurang jelas atau meragukan, panitia melakukan klarifikasi dengan penyedia barang/jasa. Hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara. Evaluasi kewajaran harga/biaya: Total harga yang ditawarkan secara keseluruhan. Bilamana terdapat perbedaan antara penulisan nilai dalam angka dan huruf maka nilai penawaran yang diakui adalah nilai dalam tulisan huruf. Panitia lelang melakukan koreksi aritmatik terhadap hal-hal atas kesalahan penjumlahan dan pengalian harga volume dengan harga satuan pekerjaan.
Penetapan Pemenang Lelang Panitia menetapkan calon pemenang lelang yang memasukkan penawaran yang menguntungkan bagi negara dalam arti: Penawaran secara administratif dan teknis dapat dipertanggungjawabkan. Perhitungan harga yang ditawarkan dapat dipertanggungjawabkan. Penawaran tersebut adalah terendah diantara penawaran yang memenuhi syarat. Calon pemenang lelang harus sudah ditetapkan oleh panitia selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah pembukaan penawaran. Dalam hal terdapat dua calon pemenang mengajukan harga penawaran yang sama maka panitia meneliti kembali data kualifikasi peserta dan memilih yang mempunyai kemampuan yang lebih besar.
Selesai