PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TENTANG PENYELESAIAN TAGIHAN ATAS BEBAN APBN PADA SATUAN KERJA
Advertisements

UNTUK MENJADI BADAN HUKUM
PEJABAT-PEJABAT PUBLIK :
PENGADILAN PAJAK.
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Penghapusan Piutang Negara
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penagihan Piutang Negara (tanpa Surat Paksa)
PENATAUSAHAAN KEUANGAN ANGGARAN
KERUGIAN NEGARA VS KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
PENGANTAR PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KETENTUAN TENTANG POLITIK UANG dalam UU No. 10 Tahun 2016
KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
Gugatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
PERTEMUAN 16.
KODIFIKASI PKPU TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNBUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA.
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat 2016
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Launching Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Presiden dan DPR.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
PEMERIKSAAN, PENGELOLAAN, DAN TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara dan Pemerintah Pusat
HAK DAN KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
PENYIDIKAN.
Bahan Kuliah Mahasiswa FH UII Yogyakarta 205.
PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGADILAN PAJAK.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
Fungsi, Wewenang, dan Hak
HUKUM ACARA SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Perundang-undangan di Indonesia
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
KEMENTERIAN DESA, PDT, DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN Inspektur Wilayah III
Kekuasaan Presiden (di Indonesia)
BPK Annisa Alya Gabryella Anabell Kristian Harris M. Dicky
Oleh: Yesi Marince, S.IP., M.Si Sesi 4
Oleh: Dr. Danang Wahyu Muhammad, S.H., M.Hum.
Pengertian Perbendaharaan Negara, Kas Negara, Rekening Kas Negara/Rekening Kas Umum Negara atau Daerah, Piutang/ Utang Negara atau Daerah. Perbendaharaan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
Chapter 3 Perbendaharaan Negara
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Mahkamah Konstitusi. Rifqi Ridlo Phahlevy.
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Oleh: Riyanto, SE., MM. [Widyaiswara Kementerian Keuangan RI]
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016
TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS (PP 11/2017 & Peraturan BKN 24/2017)
INSPEKTORAT PROVINSI JAWA TENGAH 2018
KEMENTERIAN KESEHATAN
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMERINTAH DAERAH DARI JERATAN PIDANA MELALUI PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NO 48 TAHUN 2016 Drs. TRI YUWONO, M.Si.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntuntan Ganti Rugi Acep Mulyadi 2006.
KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KESEHATAN
PROSEDUR TINDAKAN KEPOLISIAN TERHADAP PEJABAT NEGARA
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
REGULASI KEUANGAN NEGARA
KEMENTERIAN KESEHATAN
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
TINDAK LANJUT LHP DAN PEMANTAUAN KERUGIAN NEGARA
Transcript presentasi:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN Jakarta, 20 Desember 2016

DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 63 ayat (2): “Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah”. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain Ditetapkan: 12 Oktober 2016 Diundangkan: 13 Oktober 2016 Mulai berlaku: 13 Oktober 2016

KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PENGERTIAN kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara/Daerah KERUGIAN NEGARA/ DAERAH TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Peraturan BPK No. 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara

TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DASAR PEMIKIRAN Obyek Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang Nyata dan Pasti Jumlahnya Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) TIDAK Melawan Hukum (Sengaja/Lalai) Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Pegawai Negeri Bukan Bendahara/Pejabat lain Subyek Kerugian Negara/Daerah BUKAN Kerugian Negara/Daerah Penghapusan Proses Pemulihan TUNTUTAN GANTI KERUGIAN

Kewajiban melakukan tindakan pengamanan SUBYEK DAN OBYEK Subyek Obyek Pegawai Negeri bukan bendahara a. Pegawai ASN b. Anggota TNI c. Anggota Polri Pejabat lain a. Pejabat Negara (UU ASN) b. Pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara Uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara/daerah Uang dan/atau barang bukan milik negara/ daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan Kewajiban melakukan tindakan pengamanan Yang dimaksud pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara adalah Ketua dan Anggota DPRD sebagai pejabat daerah serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai APBN/APBD

PEJABAT NEGARA Presiden dan Wakil Presiden; UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 122: Presiden dan Wakil Presiden; Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc; Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial; Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; Menteri dan jabatan setingkat menteri; Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; Gubernur dan wakil gubernur; Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.

BAGAN ALUR TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA/DAERAH Verifikasi dan pelaporan oleh Atasan Langsung/Kepala Satker INFORMASI PPKN/D Membentuk TPKN/TPKD TUNTUTAN GANTI KERUGIAN PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TPKN/TPKD PENERBITAN MAJELIS memberikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian kerugian negara/daerah SKTJM SKP2K SKP2KS

INFORMASI KERUGIAN NEGARA/DAERAH a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung b. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan d. laporan tertulis yang bersangkutan e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab f. perhitungan ex officio g. pelapor secara tertulis

VERIFIKASI INFORMASI DAN PELAPORAN Indikasi Kerugian Negara/Daerah Pihak yang Merugikan Pihak yang Melaporkan Penerima Laporan Kepala SKPKD selaku BUD - Gubernur, Bupati, atau Walikota - Pemberitahuan kepada BPK di Lingkungan SKPKD INFORMASI Hasil Verifikasi Atasan Kepala Satker/ Kepala Satker - Menteri/Pimpinan Lembaga - Pemberitahuan kepada BPK di Lingkungan Satkernya Atasan Langsung/ Kepala Satker Verifikasi Gubernur/ Bupati/ Walikota Pemberitahuan kepada BPK Kepala SKPKD Menteri/ Pimpinan Lembaga Dapat menunjuk Menteri Keuangan selaku BUN - Presiden - Pemberitahuan kepada BPK Pejabat Lain Verifikator Pegawai ASN Anggota POLRI Anggota TNI Menteri Keuangan/ Pimpinan Lembaga Negara/ Gubernur/Bupati/ Walikota Presiden Pemberitahuan kepada BPK Laporan/Pemberitahuan disampaikan paling lambat 7 hari kerja setelah diperoleh informasi

PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (PPKN/D) Adalah Pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah. No Pihak Yang Merugikan Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah (PPKN/D) 1. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Menteri/Pimpinan Lembaga 2. Menteri Keuangan selaku BUN 3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota 4. Menteri Keuangan selaku BUN/Pimpinan Lembaga Negara/Gubernur, Bupati atau Walikota Presiden Kewenangan dilaksanakan oleh: Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga Kepala Satuan Kerja Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Kepala Satuan Kerja Atasan Kepala Satuan Kerja Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD Gubernur/Bupati/Walikota

TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA (TPKN) DAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH (TPKD) Adalah Tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. TPKN/TPKD dibentuk oleh PPKN/D atau pejabat yang diberi kewenangan. TPKN/TPKD melakukan pemeriksaan Kerugian Negara/ Daerah paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. Tugas dan Wewenang TPKN/TPKD: Menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara/Daerah; Mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara/Daerah; Menghitung jumlah Kerugian Negara/Daerah; Menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara/Daerah; dan Melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

MAJELIS PERTIMBANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH (MAJELIS) Adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara/Daerah. Majelis dibentuk oleh PPKN/D. Jumlah anggota Majelis terdiri dari 3 (tiga) orang atau 5 (lima) orang. Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN/D atas : penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai. penggantian kerugian negara/daerah setelah Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi. penyelesaian kerugian negara/daerah yang telah diterbitkan SKP2KS.

ANGGOTA MAJELIS No PPKN/D Anggota 1. Presiden ditetapkan tersendiri oleh Presiden sesuai dengan kewenangannya 2. Menteri Keuangan selaku BUN ditetapkan tersendiri oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan kewenangannya 3. Menteri/ Pimpinan Lembaga pejabat/pegawai pada sekretariat jenderal/ kesekretariatan badan lain; pejabat/pegawai pada inspektorat jenderal/satuan pengawasan internal; dan pejabat/pegawai lain yang diperlukan sesuai dengan keahliannya. 4. Gubernur, Bupati atau Walikota pejabat/pegawai pada sekretariat daerah provinsi/ kabupaten/kota; pejabat/pegawai pada inspektorat provinsi/ kabupaten/kota; dan

SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SKTJM) Adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara/Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud. Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/ Daerah; Pernyataan penyerahan barang jaminan; dan Pernyataan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali. Melanggar Hukum: Penggantian kerugian paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani Kelalaian: Penggantian kerugian dalam waktu 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani Pernyataan penyerahan barang jaminan, disertai: daftar barang yang menjadi jaminan; bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan surat kuasa menjual secara tunai dan angsuran

SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA(SKP2KS) Adalah surat yang dibuat oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/ Gubernur, Bupati atau Walikota/Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan. SKP2KS diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN/TPKD Memuat materi: Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara/Daerah; dan Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. Penggantian kerugian negara/daerah berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 hari sejak diterbitkannya SKP2KS

SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN (SKP2K) Adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Presiden/Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. SKP2K mempunyai hak mendahulu SKP2K ATAS PENERBITAN SKP2KS SKP2K ATAS SKTJM WANPRESTASI SKP2K diterbitkan paling lambat 14 hari kerja sejak Majelis menetapkan putusan Memuat materi: Pertimbangan Majelis; Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dibayar; Daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Perintah untuk mengganti Kerugian Negara/Daerah; Cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara/ Daerah; dan Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah dalam hal Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f. Memuat materi: Pertimbangan Majelis; Identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; Jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dipulihkan; Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara/Daerah kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/daerah; dan Daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/ Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara/ daerah, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan dapat dijual/dicairkan

PENAGIHAN DAN PENYETORAN SKTJM Surat Penagihan (SPn) SETOR KE KAS NEGARA/DAERAH SKP2KS Penerbitan SKP2K Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) PPKN/D mengusulkan penghapusan PPKN/D menerbitkan SPn paling lambat 7 hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, dan SKP2K ditetapkan

PENYERAHAN UPAYA PENAGIHAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH SKTJM Wanprestasi Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur, Bupati atau Walikota SKP2K Instansi Yang Menangani Pengurusan Piutang Negara/Daerah SKP2KS Penyerahan upaya penagihan atas SKTJM wasprestasi paling lambat 30 hari sejak SKP2K diterbitkan

PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Menteri/ Pimpinan Lembaga/ Gubernur / Bupati/ Walikota melaporkan penyelesaian kerugian negara/ daerah kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian kerugian negara/daerah dilaksanakan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan

KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA Pihak Yang Merugikan Dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana Putusan pidana tidak membebaskan dari Tuntutan Ganti Kerugian

AMANAT PP NOMOR 38 TAHUN 2016 Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian negara di lingkungan kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Peraturan Menteri/ Pimpinan Lembaga Menteri Dalam Negeri menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian kerugian daerah sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini Peraturan Menteri Dalam Negeri