Kementerian Keuangan RI

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
FASILITAS IMPOR KEGIATAN PANAS BUMI
Advertisements

PEMBEBASAN BEA MASUK INDUSTRI PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
FASILITAS BEA MASUK DALAM RANGKA INVESTASI/ PENANAMAN MODAL
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN OLAHRAGA YANG DIIMPOR OLEH INDUK ORGANISASI OLAHRAGA NASIONAL Homepage
Pembebasan Bea Masuk atas barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi.
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2010 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 19/PJ/2010 Tentang PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT PAJAK PERTAMBAHAN.
Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB)
PROSEDUR FASILITAS KEPABEANAN PEMBEBASAN BEA MASUK
SISTEM OTOMASI FASILITAS KEPABEANAN
Dasar Hukum PASAL 25 AYAT (1) HURUF F UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 JO. UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 143/KMK.011/1997.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN dan BANDING DI BIDANG KEPABEANAN
PENGANGKUTAN BARANG IMPOR DAN EKSPOR
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Berdasarkan peraturan direktur jenderal bea dan cukai
TATA LAKSANA PEMASUKAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT DAN PENGELUARAN BARANG ASAL TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN.
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
PEMBUKUAN DALAM PERPAJAKAN
REGISTRASI KEPABEANAN
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH (SPTPD)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Acara Sosialisasi kepada Pengguna Jasa Kepabeanan
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
FAKTUR PAJAK KETENTUAN YANG MENGATUR ■ 38/PMK.03/2010
Solo-Salatiga, Maret 2016 Direktorat Impor
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN, PEMBETULAN SURAT PEMBERITAHUAN, DAN KETERLAMBATAN.
DASAR HUKUM UU KEPABEANAN
Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, Atau Pengambilalihan Usaha PERATURAN MENTERI.
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
DIREKTORAT PERENCANAAN PENERIMAAN-SUBDIT PENYULUHAN
TANGGUNG JAWAB BEA MASUK, PEMBAYARAN, JAMINAN dan PENAGIHAN
PRINSIP DASAR PENGATURAN PERKA BKPM NO. 13 TAHUN 2009
ajustment/opinion/deal
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) PPKP (Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
NPWP DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
DASAR HUKUM TOKO BEBAS BEA (DUTY FREE SHOP)
MATERI KULIAH PENGERTIAN FAKTUR PAJAK JENIS-JENIS FAKTUR PAJAK
TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR
Bagaimana Cara Mendapatkan Fasilitas ?
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
PEMUNGUT PPN Niken Nindya H, SE., MSA., CA..
MATERI KULIAH PRINSIP DASAR PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
“Barang Tidak Dikuasai disimpan di Tempat Penimbunan Pabean”
SENGKETA PAJAK.
FASILITAS PENGELUARAN BARANG
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Value Added Tax (2) Perpajakan 2 06/12/2016.
ajustment/opinion/deal
Wewenang Pemeriksaan :
NOMOR IDENTITAS KEPABEANAn (N.I.K)
DESAIN INDUSTRI, RAHASIA DAGANG dan DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Hak dan Kewajiban Pajak
KETENTUAN IMPOR BARANG PINDAHAN (PMK NOMOR: 28/PMK.04/2008)
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME PMK Nomor 31/PMK.010/2017
Tata CARa penagihan kepabeanan dan cukai
Teknis Kepabeanan Kelompok 2 Bestya Nora Savira (04)
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
Perubahan alamat Perusahaan
Transcript presentasi:

Kementerian Keuangan RI Sosialisasi PMK Nomor 259/PMK.04/2016 tgl. 30 Desember 2016 tentang Pembebasan atau Keringanan Bea Masuk dan/atau Pembebasan PPN atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Kamis, 27 Februari 2017 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI

Pemindahtanganan SE-31/BC/2003 PMK No : 259/PMK.04/2016 👎 Pemindahtanganan SE-31/BC/2003 Peraturan Menteri Keuangan PMK tersendiri Rekomendasi Itjend Perubahan PMK 110/PMK.010/2005 -. PMK 110/PMK.010/2005 [Pembebasan BM dan PPN] -. SE-14/BC/2003 (PKP2B) dan SE-24/BC.2003 (KK) [Ekspor kembali] Peraturan Direktur Jenderal PMK No : 259/PMK.04/2016

KONSTRUKSI PMK No : 259/PMK.04/2016 KONSTRUKSI PMK No : 259/PMK.04/2016 terdiri atas : Bab I : Terdiri dari 1 Pasal [Ketentuan Umum] Bab II : Terdiri dari 4 Pasal [Perlakuan Kepabeanan Dan/Atau PPN] Bab III : Terdiri dari 6 Bagian dan 8 Pasal [Pemindahtanganan] Bab IV : Terdiri dari 3 Bagian dan 4 Pasal [Ekspor Kembali] Bab V : Terdiri dari 3 Bagian dan 6 Pasal [Pemusnahan] Bab VI : Terdiri dari 2 Pasal [Penutup]

Materi Ekspor Kembali Pemusnahan barang Eks KK dan PKP2B Pembebasan/keringanan BM impor barang dalam rangka KK dan PKP2B Pembebasan PPN atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B Pemindahtanganan Ekspor Kembali Pemusnahan barang Eks KK dan PKP2B

Perbandingan Materi Sebelum PMK 259 Setelah PMK 259 Pembebasan BM dan PPN PMK 110/PMK.010/2005 Ada Pindah Tangan SE-31/BC/2003 Ada Ekspor kembali SE-14/BC/2003 (PKP2B) dan SE-24/BC.2003 (KK) Ada Pemusnahan Belum diatur Ada

dengan Kontraktor u/ pengusahaan pertambangan batubara Definisi dengan Perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka PMA u/ menambang bahan galian (kecuali migas, panas bumi, radioaktif, batubara) Kontrak Karya dengan Kontraktor u/ pengusahaan pertambangan batubara Perjanjian Pemerintah PKP2B

Definisi Pemindahtanganan: pemindahan hak, alih aset, penjualan, tukar–menukar, hibah, atau penghapusan dari aset perusahaan Ekspor Kembali: pengeluaran barang impor eks fasilitas pembebasan atau keringanan BM dan/atau pembebasan PPN dalam rangka KK atau PKP2B dari Daerah Pabean sesuai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor Pemusnahan: kegiatan menghilangkan wujud dan bentuk asal suatu barang menjadi suatu unsur atau senyawa yang tidak dapat dibentuk menjadi barang asal

Definisi Kontrak Karya (KK): perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia dalam rangka penanaman modal asing untuk melaksanakan usaha pertambangan bahan galian, tidak termasuk minyak bumi, gas alam, panas bumi, radioaktif, dan batubara. Perjanjian Kerjasama/Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B): perjanjian kerjasama/karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Kontraktor untuk melaksanakan pengusahaan pertambangan batubara. Kontraktor KK atau PKP2B: badan usaha yang melakukan pengusahaan pertambangan mineral atau batubara, baik dalam rangka PMA maupun PMDN

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai

Pembebasan BM dan PPN Subjek Penerima Fasilitas Kontraktor yang kontraknya (KK/PKP2B) mencantumkan pembebasan/keringanan bea masuk dan pembebasan PPN atas impor barang dalam rangka KK dan PKP2B

1 2 3 Proses Pembebasan BM dan PPN Bea Cukai BKPM Kontraktor BKPM menerbitkan masterlist a.n. Menkeu dengan memperhatikan KK/PKP2B sebagai dasarnya importasi barang dilakukan oleh kontraktor di Kantor Pabean Pelabuhan Pemasukan yg tercantum dalam Masterlist Mengajukan permohonan masterlist kepada BKPM 1 2 3

Pembebasan BM & PPN Skep fasilitas pembebasan paling sedikit memuat: Nomor dan tanggal Masterlist; Nama perusahaan kontraktor; Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); Alamat; Dasar kontrak; Kantor Pabean tempat pemasukan barang; Pelabuhan pemasukan barang; Jenis, jumlah, dan satuan barang; Spesifikasi barang; Perkiraan harga/nilai impor; Negara asal; dan Jenis fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau pembebasan Pajak Pertambahan Nilai.

Importasi dalam keadaan terurai Dapat dilakukan jika elemen data jenis barang dalam masterlist memuat data secara terperinci atau terurai

Peruntukan Masterlist Rangkap 1 (satu) : Kontraktor Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; Rangkap 2 (dua) Direktur Jenderal Pajak; Rangkap 3 (tiga) Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Rangkap 4 (empat) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Force Majeur Dalam hal terjadi Force Majeur, dokumen invoice yang telah disetujui oleh Kepala BKPM dapat digunakan sebagai pengganti masterlist

Pemindahtanganan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B

Pemindahtanganan Barang Eks Masterlist KK/PKP2B Yang telah mendapatkan Pembebasan atau Keringanan BM dan/atau PPN dapat dilakukan Pemindahtanganan Barang Eks KK/PKP2B 2 tahun Setelah 5 tahun dapat dipindahtangankan dibebaskan dari kewajiban membayar BM dan PDRI Tidak dapat dipindahtangankan 5 tahun Dapat dilakukan pemindahtanganan dengan membayar BM dan PDRI yang terutang

Pengecualian Dikecualikan dari jangka waktu pemindahtanganan: Kahar (force majeure) Di Ekspor kembali Perusahaan bangkrut/ tutup Dipindahtangankan kepada ke sesama perusahaan penerima fasilitas pembebasan atau keringanan BM dan/atau PPN

Tatacara Pemindahtanganan Mengajukan Surat Permohonan, Menyebutkan alasan Pemindatanganan KPPBC tempat barang yang akan dipindahtangankan Penelitian Dokumen Pemeriksaan Fisik Sesuai Skep Izin Pindah Tangan Hasil Kontraktor Tidak Sesuai Surat Penolakan

Syarat Lampiran Pemindahtanganan Surat rekomendasi dari Dirjen Minerba rekomendasi dari BKPM (dalam hal pindah tangan dilaksanakan setelah 2 tahun s.d. 5 Tahun) pernyataan pimpinan kontraktor mengenai status barang keterangan instansi terkait tentang keadaan kahar, apabila pindah tangan dikarenakan keadaan kahar Fotokopi KK dan PKP2B Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas (awal importasi) PIB yang telah mendapatkan Nopen Kelengkapan Daftar barang yang akan dipindahtangankan Foto barang yang akan dipindahtangankan Keputusan Keputusan Menkeu mengenai pemberian fasilitas kepada pihak penerima Pindahtangan, jika pindahtangan ke sesama pemegang fasilitas

Elemen Data Pada Daftar Barang Uraian barang Spesifikasi teknis barang Jumlah dan satuan barang Nomor Keputusan Fasilitas Kementerian Keuangan Kantor pabean tempat pemasukan barang Nopen PIB Tanda tangan pimpinan Kontraktor       

Pembayaran Bea Masuk Dalam hal  Pemindahtanganan > 2 Tahun < 5 Tahun Bayar BM&/PPN Dokumen Dasar Pembayaran BM dan PPN Skep Kontraktor Klasifikasi dan pembebanan berdasarkan dokumen pabean impor pada saat pemasukan

Penyelesaian Pindahtangan Membuat Berita acara Pemberitahuan Tertulis Skep Izin Pindahtangan Bukti Pembayaran (jika kena PIB bayar) Kontraktor Pejabat BC yang ditunjuk Kepala Kantor Pabean tempat barang akan dipindahtangankan Untuk barang eks fasilitas KK PKP2B yang berstatus BMN, pemindahtanganannya dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku

bukan kantor Pabean Pemasukan Tembusan Kantor Pabean Tempat Pindahtangan bukan kantor Pabean Pemasukan Mengirimkan tembusan Surat Permohonan dan Salinan Skep: Direktur Fasilitas Kepabeanan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang

Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B

Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B KPPBC tempat barang yang akan ekpor kembali Pemberitahuan Pabean Ekspor Pemeriksaan Fisik Penelitian Dokumen Sesuai Diekspor kembali sesuai tata laksana ekspor Hasil Kontraktor Tidak Sesuai Surat Penolakan

Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B L a m p i r a n Surat rekomendasi dari Dirjen Minerba rekomendasi dari BKPM Fotokopi KK dan PKP2B Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas PIB yang telah mendapatkan Nopen Kelengkapan Daftar barang yang akan diekspor kembali Foto barang yang akan diekspor kembali

Ekspor Kembali Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B Daftar Barang Uraian barang Spesifikasi teknis barang Jumlah dan satuan barang Nomor Kep Fasilitas Menkeu Kantor pabean tempat pemasukan barang Nopen PIB Tanda tangan pimpinan Kontraktor       

Dibebaskan dari Kewajiban Membayar BM dan PPN Diekspor kembali Dalam negeri Luar Negeri Kontraktor yang mengekspor kembali barang impor eks fasilitas KK/PKP2B dibebaskan dari kewajiban membayar BM dan PDRI

Tembusan Kantor Pabean Tempat Ekspor Kembali bukan kantor Pabean Pemasukan: Mengirimkan tembusan Surat Permohonan dan PEB: Direktur Fasilitas Kepabeanan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang

Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B

Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B Surat Permohonan KPPBC tempat barang yang dimusnahkan Pemeriksaan Fisik Penelitian Dokumen Sesuai SKEP Pemusnahan Hasil Kontraktor Tidak Sesuai Surat Penolakan

Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B L a m p i r a n Surat rekomendasi dari Dirjen Minerba rekomendasi dari BKPM Fotokopi KK dan PKP2B Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas PIB yang telah mendapatkan Nopen Kelengkapan Daftar barang yang akan dimusnahkan Foto barang yang akan dimusnahkan

Pemusnahan Barang Eks Kontrak Karya dan PKP2B Daftar Barang Uraian barang Spesifikasi teknis barang Jumlah dan satuan barang Nomor Kep Fasilitas Menkeu Kantor pabean tempat pemasukan barang Nopen PIB Tanda tangan pimpinan Kontraktor       

Pembebasan Dari Kewajiban Pembayaran dan Barang Masih Bernilai Ekonomis Atas barang yang dimusnahkan dibebaskan dari kewajiban membayar bea masuk tidak berlaku apabila setelah dilakukan Pemusnahan barang tersebut masih mempunyai nilai ekonomis bea masuk untuk barang yang masih mempunyai nilai ekonomis setelah dilakukan Pemusnahan berdasarkan harga transaksi penjualan: a. jika pembebanan bea masuknya sebesar 5% (lima persen) atau lebih dikenakan pembebanan 5% (lima persen); atau b. jika pembebanan bea masuknya dibawah 5% (lima persen) dikenakan pembebanan sesuai jenis barang. (dikecualikan dari pembayaran BM bila pemusnahan tsb. setelah 5 tahun) Pembayaran PPn untuk barang yang masih bernilai ekonomis, dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Tembusan Kantor Pabean Tempat Pemusnahan bukan kantor Pabean Pemasukan: Mengirimkan tembusan Surat Permohonan dan Skep: Direktur Fasilitas Kepabeanan Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang

SANKSI Pemindahtanganan, Ekspor kembali, dan Pemusnahan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan Membayar BM terutang PPN Sanksi administrasi berupa denda sesuai peraturan pabean Pembayaran BM dilaksanakan berdasar klasifikasi, pembebanan, dan nilai pabean PIB pada saat pemasukan Pembayaran PPN sesuai peraturan di bidang perpajakan Kontraktor

A. Jika Dokumen Pabean Impor Tidak Ditemukan Lain-lain A. Jika Dokumen Pabean Impor Tidak Ditemukan Fungsi Dokumen Pemberitahuan Pabean Impor dalam Pindahtangan Bukti impor barang yang dipindahtangankan pada saat pemasukan awal Mengetahui jangka waktu pemasukan barang yang akan dipindahtangankan Jika Pemberitahuan Pabean Impor tidak ditemukan, tanggal pemberitahuan pabean impor ditentukan dengan : a. manifest; b. Bill of Lading/Airway Bill; c. Invoice; d. Laporan Hasil Audit (LHA); atau e. dokumen lain yang dapat membuktikan tanggal pemasukan barang yang dipindahtangankan B. Importasi barang fasilitas pembebasan tidak sesuai masterlist Importasi barang yang tidak sesuai masterlist, wajib membayar BM dan/atau PPN

Penutup Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2005 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Dan/Atau Keringanan Bea Masuk Dan Pembebasan Dan/Atau Penundaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Dalam Rangka Kontrak Karya Atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Mulai Berlaku Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan 2 Februari 2017

Informasi lebih lanjut: Subdit Fasilitas Pertambangan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan Gedung Kalimantan Lt. 11, Kantor Pusat DJBC Telp: 021 4750770 E mail: fasilitaspertambangan@gmail.com