Universitas Negeri Semarang AKUNTANSI PAJAK KISWANTO, SE, M.Si NISWAH BAROROH, SE, M.Si JURUSAN AKUNTANSI FE UNNES Universitas Negeri Semarang
Kewajiban Wajib Pajak : Pendaftaran, Pembayaran& Pemungutan/Pemotongan, dan Pelaporan
Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Mari Kita Wujudkan Masyarakat sadar, peduli, dan Terbuka Dalam Pemenuhan Kewajiban perpajakan Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya! Pajak Menyatukan Hati, Membangun Negeri
WAJIB PAJAK Orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
Kewajiban Wajib Pajak Kewajiban Mendaftarkan Diri Kewajiban Pembukuan Kewajiban Menghitung dan Membayar Pajak Kewajiban Melaporkan Pajak/Mengisi SPT Kewajiban Dalam Pemeriksaan : Memberi bantuan untuk kelancaran pemeriksaan Memperlihatkan dan meminjam pembukuan Memberi keterangan yang diperlukan
TEMPAT PENDAFTARAN WAJIB PAJAK PASAL 2 AYAT (1) DAN AYAT (3) UU KUP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI PEMUNGUT/ PEMOTONG BADAN KANTOR PELAYANAN PAJAK PENGUSAHA TERTENTU TEMPAT TINGGAL TEMPAT KEDUDUKAN DAN TEMPAT KEGIATAN USAHA
WAJIB PAJAK OBYEK PAJAK SUBYEK PAJAK memiliki WAJIB PAJAK Mendaftarkan diri WAJIB PAJAK Terdaftar (NPWP)
3M Menghitung pajak sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku (memerlukan akuntansi) Membayar pajak – melalui kantor pos atau bank-bank persepsi dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) Melapor pajak terutang ke KPP dengan menggunakan formulir Surat Pemberitahuan (SPT)
Punya penghasilan tapi nggak punya NPWP ? Punya penghasilan tapi nggak punya NPWP ? Apa kata dunia………
NPWP APA? SIAPA YANG WAJIB BER-NPWP? MENGAPA? (MANFAAT) BAGAIMANA CARANYA?
Definisi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah Nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan DASAR HUKUM; UU No.6 Th 1983 ttg KETENTUAN UMUM DAN TATACARA PERPAJAKAN Stdt dengan UU No. 28 Th 2007 Kep.Dir.Jen. Pajak No. KEP-338/PJ./2001 tgl. 08-05-2001 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ./2007 NPWP
Yang Wajib Ber-NPWP Wajib Pajak Badan Wajib Pajak Orang Pribadi: yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memperoleh penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta Wajib Pajak orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP
Khusus untuk Wajib Pajak berstatus cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta diberikan NPWP dengan aturan sebagai berikut: Kode WP sama dengan kode WP pusat, kode WP domisili atau kode WP suami Kode Administrasi perpajakan: 3 (tiga) digit pertama merupakan kode KPP dimana WP mendaftar dan 3 (tiga) digit terakhir menunjukkan kode urutan cabang
Wajib Pajak sebagai pemotong/ pemungut (WP Non Subjek) seperti Bendaharawan dan badan-badan tertentu yang ditetapkan Menteri Keuangan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitu bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
Yang Wajib ber-NPPKP Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP (KMK No. 571/KMK.03/2003) Perpajakan 2_S1
Bagaimana Untuk Wanita Yang Telah Menikah ? “Wanita kawin yang tidak pisah harta” dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK (PTKP) (PMK No.101/PMK.010/2016) Pasal 7 ayat (1), (2) dan (3) Rp 54.000.000,00 Rp 4.500.000,00 UNTUK DIRI WAJIB PAJAK TAMBAHAN UNTUK WAJIB PAJAK KAWIN TAMBAHAN UNTUK SETIAP ANGGOTA KELUARGA SEDARAH SEMENDA DALAM GARIS KETURUNAN LURUS SERTA ANAK ANGKAT YG MENJADI TANGGUNGAN SEPENUHNYA MAKSIMAL 3 TAMBAHAN UNTUK SEORANG ISTERI YG PENGHASILANNYA DIGABUNG DENGAN PENGHASILAN SUAMI PENERAPAN PTKP DITENTUKAN OLEH KEADAAN PADA AWAL TAHUN PAJAK ATAU AWAL BAGIAN TAHUN PAJAK 27 27
FUNGSI NPWP Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan Sebagai identitas wajib pajak Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan Dicantumkan dalam berbagai dokumen (khususnya dokumen perpajakan)
PENCANTUMAN NPWP Formulir pajak yang dipergunakan Wajib Pajak seperti Surat Setoran Pajak (SSP). Surat menyurat dalam hubungan dengan perpajakan. Dalam hubungan dengan instansi tertentu yang memerlukan NPWP.
Nah, ini nih gunanye punya NPWP …. Pengajuan Kredit Bank Bayar Pajak Lebih Kecil NPWP Bebas Fiskal Luar Negeri Pengajuan SIUP Pembuatan R/K di Bank Pembuatan Paspor
JANGKA WAKTU PENDAFTARAN NPWP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan PASAL 2 AYAT (5) UU KUP JO. KEP- 161/PJ./2001 JO PER-160/PJ./2007 NPWP PPKP Sebelum penyerahan BKP/JKP Paling lama akhir bulan berikut setelah s/d suatu masa dalam tahun buku nilai peredaran usaha melebihi batasan Pengusaha Kecil Paling lambat 1 bulan setelah saat usaha mulai dijalankan WP BADAN / OP Usahawan Paling lambat pada akhir bulan berikutnya apabila sampai dengan suatu bulan dalam satu tahun buku memperoleh penghasilan yang melebihi PTKP WP ORANG PRIBADI Non Usahawan
Jangka waktu pendaftaran 1 bln sejak Usaha mulai Usaha WP Orang Pribadi Non usaha 1 bln sejak Pengh > PTKP WP Badan 1 bln sejak Usaha mulai
Bagaimana Prosedur pendaftaran Wajib Pajak? (KEP-161/PJ/2001) Orang Pribadi/ Badan Isi Formulir Terbit NPWP Datang ke KPP di domisili 1 hari kerja
BAGAIMANA CARANYA? Datang langsung dan mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal/KTP Anda, Pendaftaran secara e-register melalui media elektronik online (internet di www.pajak.go.id) Pendataan Wajib Pajak Potensial melalui pengumpulan dan pembentukan Bank Data Nasional, Pendataan terhadap Wajib Pajak Non Karyawan (berdasarkan Properti seperti Mall, Apartemen, dll, serta berdasarkan Profesi seperti dokter, pengacara, artis, dll), Pendataan terhadap Wajib Pajak Karyawan (melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan).
Dokumen Persyaratan Pendaftaran (NPWP) ? 1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Fotokopi KTP/KK yang masih berlaku 2. Bagi Wajib Pajak Badan: a. Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan; b. Fotokopi KTP Pengurus; dan c. Surat Keterangan Kegiatan Usaha dari Lurah.
MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP BAGI WP ORANG PRIBADI DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN KEP-161/PJ./2001 JO PER-160/PJ./2007 WP ORANG PRIBADI USAHAWAN NON USAHAWAN MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN DILAMPIRI FOTO KOPI : KTP / PASPOR ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang - kurangnya Lurah / Kepala Desa; Surat Ijin Usaha / Keterangan Tempat Usaha DILAMPIRI FOTO KOPI : KTP / PASPOR ditambah Surat Keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang - kurangnya Lurah / Kepala Desa bagi Orang Asing. UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA
MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ SYARAT-SYARAT UNTUK MENDAPATKAN NPWP/ PPKP WP BADAN & PEMUNGUT/PEMOTONG DAN JANGKA WAKTU PENERBITAN KEP-161/PJ./2001 JO PER-160/PJ./2007 WAJIB PAJAK BADAN OP PEMUNGUT/ PEMOTONG MENGISI DAN MENANDATANGANI SENDIRI/ KUASA KHUSUS FORMULIR PENDAFTARAN Dilampiri Fotocopy : Akte pendirian; penunjukan dari Kantor Pusat (Untuk BUT). KTP/Paspor salah seorang pengurus; dan Surat Ijin Usaha/KeteranganTempat Usaha. Dilampiri Fotocopy : Perjanjian Kerja sama sebagai OP NPWP masing-masing anggota OP Dilampiri Fotocopy : Surat penunjukan sebagai bendaharawan ; Tanda bukti diri bendaharawan UNTUK NPWP, PALING LAMA PADA HARI KERJA BERIKUTNYA UNTUK SPPKP PALING LAMA 3 HARI KERJA
BAGAIMANA CARANYA? (BAGI PEMBERI KERJA) Membuat Daftar Nominatif yang dirinci sebagai berikut: Memiliki penghasilan di atas PTKP, tetapi belum memiliki NPWP (Kelompok I); Memiliki penghasilan di atas PTKP dan telah memiliki NPWP (Kelompok II); Memiliki penghasilan di bawah PTKP (Kelompok III); Mengumpulkan fotokopi KTP/Identitas Diri sesuai Daftar Nominatif Kelompok I termasuk karyawati kawin tidak pisah harta dalam hal suami belum memiliki NPWP, sebagai kelengkapan data untuk pemberian NPWP.
BAGAIMANA CARANYA? (BAGI PEMBERI KERJA) Mengumpulkan fotokopi NPWP sesuai Daftar Nominatif Kelompok II termasuk fotokopi NPWP suami untuk karyawati kawin tidak pisah harta dalam hal suaminya telah memiliki NPWP. Mengisi e-NPWP sesuai Daftar Nominatif Kelompok I dan data KTP/Identitas Diri. Menyampaikan Daftar Nominatif dan data isian e-NPWP dalam bentuk media (disket, atau CD) beserta fotokopi KTP/Identitas Diri dan fotokopi NPWP kepada KPP Lokasi, dengan surat pengantar
BAGAIMANA CARANYA? (BAGI PEMBERI KERJA) Meneruskan kartu NPWP yang diterima dari KPP Lokasi kepada masing-masing Wajib Pajak Orang Pribadi dengan dilengkapi rekapitulasi dan tanda terima NPWP. Mengembalikan tanda terima NPWP yang telah ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi ke KPP Lokasi. Memberikan keterangan, data, dan dokumen lainnya yang diperlukan kepada Petugas Pendataan Wajib Pajak dalam hal Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah tidak merespon surat permintaan data dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
SYARAT PENDAFTARAN NPWP (BAGI KARYAWAN) CUKUP MENYERAHKAN FOTO COPY KTP/KK ANDA KEPADA PEMBERI KERJA/ BENDAHARAWAN KANTOR ANDA
DAFTAR NOMINATIF KELOMPOK I PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI YANG MEMILIKI PENGHASILAN DIATAS PTKP TETAPI BELUM BER-NPWP (KELOMPOK I) Nama Perusahaan/Kantor :.............................. NPWP : ................................................................................ Alamat :.................................................... No. Nama Lengkap Tgl Lahir Alamat Domisili Jabatan Telepon Terlampir fotokopi KTP/Identitas Diri
DAFTAR NOMINATIF KELOMPOK II PENGURUS, KOMISARIS, PEMEGANG SAHAM/PEMILIK DAN PEGAWAI YANG MEMILIKI PENGHASILAN DIATAS PTKP DAN TELAH BER-NPWP (KELOMPOK II) Nama Perusahaan/Kantor :.............................. NPWP : ................................................................................ Alamat :.................................................... No. Nama Lengkap Tgl Lahir Alamat Domisili NPWP* *)NPWP ybs atau NPWP suami (terlampir fotokopi kartu NPWP)
DAFTAR NOMINATIF KELOMPOK III DAFTAR NOMINATIF PEGAWAI YANG MEMILIKI PENGHASILAN DIBAWAH PTKP (KELOMPOK III) Nama Perusahaan/Kantor :.............................. NPWP : ................................................................................ Alamat :.................................................... No. Nama Lengkap Tgl Lahir Alamat Domisili
Apakah yang dimaksud dengan pemberian NPWP secara jabatan? Pemberian NPWP secara Jabatan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang berdasarkan data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak memenuhi persyaratan untuk memperoleh NPWP tetapi tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri
PENERBITAN NPWP DAN ATAU PENGUKUHAN PKP SECARA JABATAN PASAL 2 AYAT (4) UU KUP JO KEP-144/PJ./2005 JO KEP-47/PJ./2006 DIRJEN PAJAK MENERBITKAN NPWP DAN ATAU PPKP SECARA JABATAN APABILA ORANG PRIBADI ATAU BADAN YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI WP/PKP TETAPI TIDAK MENDAFTARKAN DIRI DAN / ATAU TIDAK MELAPORKAN USAHANYA
WAJIB PAJAK PINDAH ALAMAT KEP-161/PJ./2001 jo PER-160/PJ./2007 Permohonan WP dengan Surat Pernyataan Pindah KPP Lama KPP Baru Menerbitkan SURAT PINDAH kepada Wajib Pajak Menerbitkan Surat Pemberitahuan Pindah, dikirimkan ke KPP Lama KPP baru menerbitkan NPWP dan atau SPPKP (menggunakan nomor lama dengan mengganti kode KPP baru)
Kalau pindah alamat bagaimana prosedurnya? Surat Pernyataan Pindah Wajib Pajak KPP Lama Surat Pindah (1 hr kerja) Surat Pindah KPP Baru NPWP (1 hr kerja)
BENTUK KARTU NPWP NPWP : 47.556.913.3-503.000 KISWANTO PERUM. MANGUNSARI ASRI MANGUNSARI-GUNUNGPATI KOTA SEMARANG –JAWA TENGAH Tanggal Terdaftar 15/07/2007
STRUKTUR NPWP XX. XXX.XXX. X- XXX. XXX Keterangan : b c d e Keterangan : a = (2 digit) kode jenis Wajib Pajak b = (6 digit) kode nomor urut Wajib Pajak c = (1 digit) kode cek digit d = (3 digit) kode Kantor Pelayanan Pajak e = (3 digit) kode cabang / istri tidak pisah harta
Apa bedanya antara Orang Pribadi ber- NPWP dengan tidak? Pada Rancangan UU Pajak 2007, ditetapkan tarif pajak yang lebih tinggi (+20%) bagi Orang Pribadi yang tidak ber- NPWP
PENGHAPUSAN NPWP KEP-161/PJ./2001 JO PER-160/PJ./2007 Dilakukan dalam hal : WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan Warisan yang belum terbagi (dalam kedudukan sebagai subjek pajak) sudah selesai dibagi WP badan yang telah dibubarkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku WP BUT yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT WP Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai Wajib Pajak Penghapusan NPWP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
PENGHAPUSAN NPWP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI MENINGGAL DUNIA DAN TIDAK MENINGGALKAN WARISAN WANITA KAWIN DAN TIDAK MEMILIKI KESEPAKATAN DALAM PEMISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN WARISAN YANG BELUM TERBAGI DALAM KEDUDUDKAN SEBAGAI SUBJEK PAJAK SUDAH SELESAI DIBAGI WAJIB PAJAK BADAN YANG TELAH DIBUBARKAN SECARA RESMI BENTUK USAHA TETAP YANG KEHILANGAN STATUS BUT-NYA
Penghapusan dapat dilakukan dalam hal: Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan lagi; atau sebab lain sesuai dengan hasil pemeriksaan.
PENCABUTAN PENGUKUHAN PKP KEP-161/PJ./2001 JO PER-160/PJ./2007 Dilakukan dalam hal : WP pindah alamat ke wilayah Kerja KPP Lain WP Bubar WP tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP Pencabutan Pengukuhan PKP harus diselesaikan dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap
Sanksi tidak mendaftarkan diri,? Pasal 39 Undang-undang nomor 16 tahun 2000, mengatur bahwa – antara lain: - Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri…dst…sehingga dapat menimbulkan kerugian negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar
Jika sudah ber-NPWP, apa saja Kewajibannya? Wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas dan menandatanganinya Wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang di kas negara melalui Kantor Pos atau Bank Devisa Bagi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, wajib menyelenggarakan pencatatan
MEKANISME POTONG/PUNGUT BADAN (Witholder) Pemberi Hasil YANG DIPOTONG (Subjek Pajak) Penerima Penghasilan MEMBAYAR Kewajiban Perpajakan POTONG/PUNGUT SETOR LAPOR OBJEK PEMOTONGAN Psl 4 (1) & (2) UU PPh BUKAN OBJEK Psl 4 (3) UU PPh SSP Bukti Potong SPT MASA
Administrasi Potong/Pungut No Jenis Pajak Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu SPT 1. PPh Pasal 21/26 Tgl 10 bulan berikutnya Tgl 20 bulan berikutnya 2. PPh Pasal 22 Bendaharawan Pada hari yang sama dengan pembayaran Tgl 14 bulan berikutnya 3. PPh Pasal 23/26 4. PPh Pasal 25 Tgl 15 bulan berikutnya
PELAPORAN PAJAK
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) SPT merupakan Surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan Penghitungan dan atau Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terbagi dua, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan
SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) PASAL 1 ANGKA 10, 11, 12 UU KUP SPT Surat yg oleh WP digunakan untuk melaporkanPenghitungan dan atau Pembayaran Pajak, Objek Pajak dan atau bukan Objek Pajak, dan atau Harta dan Kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. UNTUK SUATU MASA PAJAK UNTUK SUATU TAHUN PAJAK ATAU BAGIAN TAHUN PAJAK SPT MASA SPT TAHUNAN
PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP FUNGSI SPT PPh PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP SEBAGAI SARANA UNTUK : a. melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang b. melaporkan tentang : pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak ; penghasilan yang merupakan Objek dan bukan Objek Pajak ; Harta dan Kewajiban ; pembayaran dari pemotong / pemungut tentang pemotongan atau pemungutan dalam satu Masa Pajak.
PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP FUNGSI SPT PPN PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP SEBAGAI SARANA UNTUK : a. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan penghitungan jumlah PPN/PPnBM yang sebenarnya terutang, dan b. Melaporkan tentang: - Pengkreditan PM terhadap PK; - Pembayaran atau pelunasan pajak yg telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak; - Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan (bagi pemotong atau pemungut).
SPT KEWAJIBAN PEMENUHAN SPT WAJIB PAJAK KPP/KP4 MENGAMBIL SENDIRI PASAL 3 AYAT (1), (2), (3), DAN (7) UU KUP WAJIB PAJAK MENGAMBIL SENDIRI MENGISI MENANDATANGANI MENYAMPAIKAN SPT KPP/KP4 BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA : PALING LAMBAT 20 HARI SETELAH AKHIR MASA PAJAK SPT TAHUNAN PPH ORANG PRIBADI: PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK SPT TAHUNAN PPH BADAN : PALING LAMBAT 4 BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DAPAT MELAPORKAN BEBERAPA MASA PAJAK DALAM 1 (SATU) SURAT PEMBERITAHUAN MASA.
SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN APABILA: PASAL 3 AYAT (7) DAN (7A) JO 536/KMK.04/2000 JO 82/KMK.04/2003 APABILA SPT TIDAK DITANDATANGANI WP (ATAU DITANDATANGANI KUASA WP, TETAPI TIDAK DILAMPIRI DENGAN SURAT KUASA KHUSUS); SURAT PEMBERITAHUAN TIDAK SEPENUHNYA DILAMPIRI KETERANGAN DAN/ATAU DOKUMEN; ATAU SURAT PEMBERITAHUAN YANG MENYATAKAN LEBIH BAYAR DISAMPAIKAN SETELAH 3 TAHUN SESUDAH BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK ATAU TAHUN PAJAK, DAN WP TELAH DITEGUR SECARA TERTULIS. SURAT PEMBERITAHUAN DISAMPAIKAN SETELAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK MELAKUKAN PEMERIKSAAN ATAU MENERBITKAN SKP. APABILA SURAT PEMBERITAHUAN DIANGGAP TIDAK DISAMPAIKAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK WAJIB MEMBERITAHUKAN KEPADA WAJIB PAJAK.
SPT harus diisi dengan : PENGISIAN SPT PASAL 3 AYAT (1), (1A) UU KUP JO 49/PMK.03/2007 SPT harus diisi dengan : a. DALAM BAHASA INDONESIA B. HURUF LATIN C. MENGGUNAKAN ANGKA ARAB D. SATUAN MATA UANG RUPIAH (KECUALI WP YANG TELAH MENDAPAT IZIN MENKEU UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA ASING DAN MATA UANG SELAIN RUPIAH, YAITU DALAM MATA UANG US $ )
PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PASAL 3 AYAT (4), (5) DAN (5A) UU KUP APABILA SPT TAHUNAN TIDAK DAPAT DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA, WP DAPAT MENGAJUKAN PERMOHONAN PERPANJANGAN DENGAN SYARAT : DIAJUKAN SECARA TERTULIS KEPADA KEPALA KPP DIAJUKAN SEBELUM BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN BERAKHIR MENYAMPAIKAN PENGHITUNGAN SEMENTARA PAJAK YG TERUTANG DAN DILAMPIRI LAPORAN KEUANGAN SEMENTARA MELAMPIRKAN BUKTI PELUNASAN ATAS KEKURANGAN PENYETORAN PAJAK YG TERUTANG PERPANJANGAN DIBERIKAN PALING LAMA 2 BULAN APABILA TIDAK DISAMPAIKAN DALAM BATAS WAKTU PERPANJANGAN TERSEBUT DITERBITKAN SURAT TEGURAN
BENTUK, ISI, DAN LAMPIRAN SPT KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN PASAL 3 AYAT (6) UU KUP MENTERI KEUANGAN MENETAPKAN BENTUK ISI LAMPIRAN BERUPA KETERANGAN DAN ATAU DOKUMEN
DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT PASAL 3 AYAT (8) UU KUP JO. KMK NO.535/KMK.04/2000 WAJIB PAJAK TERTENTU DIKECUALIKAN DARI KEWAJIBAN PENYAMPAIAN SPT ADALAH : WP OP BERPENGHASILAN NETTO DI BAWAH PTKP (UNTUK SPT MASA PPH PASAL 25 DAN SPT TAHUNAN PPH). WP OP YANG TIDAK MENJALANKAN USAHA ATAU MELAKUKAN PEKERJAAN BEBAS . (UNTUK SPT MASA PPH PASAL 25 ).
PASAL 4 DAN PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP PENGISIAN SPT PASAL 4 DAN PENJELASAN PASAL 3 AYAT (1) UU KUP PENGISIAN SPT BENAR LENGKAP JELAS DITANDATANGANI : BADAN : PENGURUS/DIREKSI ATAU KUASA KHUSUS ORANG PRIBADI :YG BERSANGKUTAN ATAU KUASA KHUSUS benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan. WP YANG WAJIB PEMBUKUAN, DILENGKAPI DGN LAPORAN KEUANGAN (NERACA, LABA RUGI DAN KETERANGAN LAIN)
PENELITIAN SERANGKAIAN KEGIATAN PASAL 1 ANGKA 30 UU KUP SERANGKAIAN KEGIATAN MENILAI KELENGKAPAN PENGISIAN SPT dan LAMPIRANNYA Termasuk : KEBENARAN PENULISAN dan PENGHITUNGAN BERSIFAT FORMAL
YANG WAJIB MENGISI DAN MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN WP OP : WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI KEGIATAN USAHA DAN/ATAU PEKERJAAN BEBAS; WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN DARI MODAL DAN LAIN-LAIN; PEGAWAI YANG MENERIMA ATAU MEMPEROLEH PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA ATAU KEGIATAN YANG JUMLAHNYA TELAH MELEBIHI PTKP; KUASA WARISAN YANG BELUM TERBAGI; PEJABAT NEGARA, PNS, ANGGOTA TNI/POLRI DAN PEGAWAI BUMN/D SESUAI DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NO.33 TAHUN 1986; WARGA NEGARA INDONESIA YANG BEKERJA PADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL; ORANG ASING YANG BERADA DI INDONESIA LEBIH DARI 183 HARI DALAM JANGKA WAKTU 12 BULAN ATAU ORANG YANG DALAM SUATU TAHUN PAJAK BERADA DI INDONESIA DAN MEMPUNYAI NIAT UNTUK BERTEMPAT TINGGAL DI INDONESIA; MASING-MASING SUAMI ISTERI YANG DIKENAKAN PPH SECARA TERPISAH DALAM HAL : - SUAMI ISTERI TELAH HIDUP BERPISAH; - DIKEHENDAKI SECARA TERTULIS OLEH SUAMI ISTERI BERDASARKAN PERJANJIAN PEMIISAHAN HARTA DAN PENGHASILAN
BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN (PASAL 3 AYAT 3 HURUF b, UU KUP) UNTUK WP ORANG PRIBADI : PALING LAMBAT 3 (TIGA) BULAN SETELAH AKHIR TAHUN PAJAK (UMUMNYA TANGGAL 31 MARET TAHUN BERIKUTNYA); UTNTUK WP BADAN : PALING LAMBAT 4 (EMPAT) BULAN SETELAH TAHUN PAJAK BERAKHIR
TEMPAT PENYAMPAIAN SPT KPP PRATAMA TEMPAT WP TERDAFTAR CARA PENYAMPAIAN SPT LANGSUNG POS SECARA TERCATAT CARA LAIN YANG DIATUR BERDASARKAN PERATURAN MENKEU (MIS. MELALUI INTERNET)
BATAS WAKTU PELUNASAN PPh PASAL 29 JUMLAH PAJAK YANG MASIH HARUS DIBAYAR (PPh PASAL 29) HARUS DILUNASI SEBELUM SPT TAHUNAN DISAMPAIKAN OLEH WP.
PEMBETULAN SPT TAHUNAN WP DENGAN KEMAUAN SENDIRI DAPAT MEMBETULKAN SPT YANG TELAH DISAMPAIKAN. CARANYA DENGAN MENYAMPAIKAN PERNYATAAN TERTULIS. PEMBETULAN SPT DAPAT DILAKUKAN SEPANJANG BELUM DILAKUKAN TINDAKAN PEMERIKSAAN OLEH DITJEN PAJAK DALAM HAL PEMBETULAN SPT MENYATAKAN RUGI ATAU LEBIH BAYAR, PEMBETULAN SPT DISAMPAIKAN PALING LAMA 2 (DUA) TAHUN SEBELUM DALUARSA PENETAPAN PAJAK.
SANKSI BAGI WP Sanksi Administrasi : SPT TAHUNAN TIDAK DISAMPAIKAN ATAU TERLAMBAT DISAMPAIKAN DIKENAKAN SANKSI DENDA ADMINISTRASI RP. 100.000,- ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERUTANG DIKENAKAN SANKSI DENDA BUNGA 2 % SEBULAN. SPT YANG TIDAK DISAMPAIKAN PADA WAKTUNYA DAN TELAH DITEGUR , MAKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAPAT MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB) DENGAN SANKSI ADMINISTRASI KENAIKAN SEBESAR 50 % DARI PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR.
PASAL 6 UU KUP JO. KEP- 518 /PJ./2000 PENYAMPAIAN SPT PASAL 6 UU KUP JO. KEP- 518 /PJ./2000 Dengan Cara Disampaikan langsung ke KPP/ KP4 WP menerima tanda bukti dan tanggal penerimaan Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat Tanda bukti dan tanggal pengiriman dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan Atau cara lain melalui : jasa ekspedisi atau jasa kurir yang ditunjuk Dirjen Pajak
SANKSI ADMINISTRASI ATAS KETERLAMBATAN atau TIDAK MENYAMPAIKAN SPT PASAL 7 AYAT (1) UU KUP WP TERLAMBAT / TIDAK MENYAMPAIKAN SPT MASA SPT TAHUNAN SPT Masa PPN Rp500.000 SPT WP Badan Rp 1.000.000,00 SPT Masa Lain Rp. 100.000,00 SPT WP OP Rp100.000,00
DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA PASAL 7 AYAT (2) UU KUP JO. KMK NO. 537/KMK.04/2000 WP TERTENTU DIKECUALIKAN DARI PENGENAAN SANKSI DENDA WP OP YANG TELAH MENINGGAL DUNIA; WP OP YANG SUDAH TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA ATAU PEKERJAAN BEBAS; WP OP YANG BERSTATUS SEBAGAI WARGA NEGARA ASING YANG TIDAK TINGGAL LAGI DI INDONESIA; BENTUK USAHA TETAP YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN LAGI DI INDONESIA; WP BADAN YANG TIDAK MELAKUKAN KEGIATAN USAHA LAGI TETAPI BELUM DIBUBARKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU; BENDAHARA YANG TIDAK MELAKUKAN PEMBAYARAN LAGI; WAJIB PAJAK YANG TERKENA BENCANA, YANG KETENTUANNYA DIATUR DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN; ATAU WAJIB PAJAK LAIN YANG DIATUR DENGAN ATAU BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN. WP OP BERPENGHASILAN NETO DI BAWAH PTKP
PEMBETULAN SPT SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN SYARAT PASAL 8 AYAT (1), (1A) DAN (2) UU KUP SPT YG PENGISIANNYA TERDAPAT KEKELIRUAN DENGAN KEMAUAN SENDIRI WP DAPAT MELAKUKAN PEMBETULAN SYARAT PERNYATAAN TERTULIS (DENGAN SPT PEMBETULAN YBS ATAU BESERTA LAMPIRAN SENDIRI). DALAM HAL PEMBETULAN SPT MENYATAKAN RUGI ATAU LEBIH BAYAR, PEMBETULAN SPT HARUS DISAMPAIKAN PALING LAMA 2 TAHUN SEBELUM DALUWARSA PENETAPAN. BELUM DILAKUKAN PEMERIKSAAN. APABILA PEMBETULAN SPT MENYEBABKAN PAJAK KURANG BAYAR DIKENAKAN SANKSI BUNGA 2% PER BULAN ATAS JUMLAH PAJAK KURANG BAYAR.
JENIS SPT WP Orang Pribadi FORMULIR 1770 FORMULIR 1770 S FORMULIR 1770 SS
Kewajiban sebagai WP Badan WP sebagai Subjek Pajak Memenuhi kewajiban perpajakan subjektifnya Menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang atas penghasilan yang diterma Perlu memahami objek pajak penghasilan Perlu memahami biaya fiskal Perlu memahami tarif pajak penghasilan Melakukan pembukuan WP sebagai Wajib Pajak Memiliki kewajiban dan hak: POTONG/PUNGUT, SETOR, dan LAPOR pajak atas penghasilan yg diterimakan kepada pihak lain
BADAN sebagai Pemotong Pajak Pemotongan/pemungutan pajak Harus memahami objek pajak yang harus dipotong Harus memahami jumlah pajak yang harus dipotong Harus memberikan bukti potong/pungut kepada pihak yang dipotong/dipungut (Formulir bukti potong/pungut) Penyetoran pajak yang dipotong Wajib melakukan penyetoran atas pajak yang dipotong/dipungut (Surat Setoran Pajak) Pelaporan pajak yang disetor Wajib melaporkan pajak yang telah disetorkan (Formulir SPT Masa (bulanan)
Administrasi Kewajiban Pajak Subjektif Menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 Batas akhir penyetoran tanggal 15 bulan berikutnya Batas akhir penyampaian SPT Tgl 20 bulan berikutnya Menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 28/29 (Pajak kurang bayar) Batas akhir penyetoran tanggal 25 bulan ketiga tahun pajak berikutnya Batas akhir penyampaian SPT tgl 30 bulan ketiga tahun pajak berikutnya
Format SPT Tahunan WP Badan Kode Nama Formulir Keterangan 1771 SPT Tahunan PPh WP Badan Induk SPT 1771-I Penghitungan Penghasilan neto fiskal Lamiran I 1771-II Perincian HPP, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha Lampiran II 1771-III Kredit pajak dalam negeri Lampiran III 1771-IV PPh Final & Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Lampiran IV 1771-V Daftar pemegang saham/deviden yang dibagikan/Susunan Pengurus Lampiran V
Hak Wajib Pajak Penundaan Pelaporan SPT Tahunan Pengurangan PPh Pasal 25 Pengurangan PBB Pembebasan Pajak Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Hak Wajib Pajak Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimum 24 bulan.
Hak Wajib Pajak Dalam hal dilakukan pemeriksaan: Meminta Surat Perintah Pemeriksaan Melihat Tanda Pengenal Pemeriksa Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
Hak Wajib Pajak Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Dirjen Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak, dalam waktu 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima. Apabila belum puas dengan Putusan Banding, WP berhak mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Hak Wajib Pajak Mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak Apabila DJP terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran, WP berhak menerima bunga 2% per bulan, maksimum 24 bulan.