PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Susunan dan Kekuasaan Badan Peradilan Umum dan Khusus
Advertisements

MATERI 6 HUKUM KEPAILITAN.
DEWI NURUL MUSJTARI FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA
SYARIAT ISLAM DALAM TATANAN KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERAGAMA
DEWI NURUL MUSJTARI,S.H., M.HUM DOSEN FAKULTAS HUKUM UMY
Hukum Pidana Islam Rabu, 19 Desember Masih Relevankan Hukum Pidana Islam diterapkan?  Jawabannya: Tentu masih. Sebagai sistem hukum yang telah.
PENGADILAN PAJAK.
KEAHATAN TERHADAP HARTA BENDA
SUSUNAN HIERARKI & ORGANISASI PERADILAN AGAMA
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
PERSEROAN TERBATAS 1.
P3PHK (Kuliah XII) PHK Bag. 2.
PENYALAHGUNAAN NARKOBA DALAM PANDANGAN ISLAM
A. Syarat Materil : B. Syarat Formil Materil Umum/Absolut
HUKUM ACARA PERDATA PERADILAN SYARIAT ISLAM DI NANGGORO ACEH DARUSALAM
Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA TIM PRADIGA FHUI RABU, KAMIS,………………
PENYIDIKAN PAJAK XIV DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Hubungan Perikatan dengan Perjanjian
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2004
HAK-HAK ATAS TANAH.
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN BADAN PENDIDIKAN DAN LATIHAN MATERI DASAR HUKUM PENYIDIKAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DIKLAT TEKNIS PENGAWASAN.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
PENYIDIKAN NEGARA.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-15 PENYIDIKAN DAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
Drs. AGUS ANDRIANTO, S.H. PERAN POLDA DALAM PENEGAKKAN HUKUM
TUJUAN PENGATURAN PENYELENGGARAAN PONDOKAN
WEWENANG (KOMPETENSI) PERADILAN AGAMA
PENGANTAR ILMU POLITIK
Penyelesaian Perselihan Perburuhan (P3) dan PHK
KOMPILASI HUKUM ISLAM BUKU II HUKUM KEWARISAN
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
Pencegahan Perkawinan
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
Peradilan TUN Para Pihak & Penyelesaian Sengketa TUN
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-6 JULIUS HARDJONO
Asas, Fungsi dan Tujuan Bank
Dr. Ramlan Ginting, S.H., LL.M 2012
HUKUM PERIKATAN Pertemuan - 03.
HUKUM ACARA PERSAINGAN USAHA
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
KOMPETENSI PERADILAN AGAMA
PENYELESAIAN SENGKETA PADA LEMBAGA EKONOMI SYARIAH
Kewenangan DJBC Kewenangan Administratif: Kewenangan Yudikatif:
Hukum tentang Orang/ buku I BW
PERWALIAN.
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
PENCEGAHAN& PEMBATALAN PERKAWINAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
Hukum Ketenagakerjaan, Hubungan Industrial dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Eko Sakapurnama.
Disampaikan pada Acara Penyuluhan Qanun Syariat Islam
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XIII) PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (1)
Hukum Perikatan Pertemuan 3.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
PERWALIAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Perlindungan Konsumen
Macam-macam Hukuman Ditinjau dari segi pertalian satu hukuman dengan lainnya Hukuman Pokok (al-’uqubah al-ashliyah), yaitu hukuman pokok yang telah ditetapkan.
UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002
KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (JENIS-JENIS PHK)
PEMBERHENTIAN KARYAWAN (Pemutusan Hubungan Kerja)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP BENDAHARA
BU-MA-GI x HUKUM Oleh: MAILIZA.
Transcript presentasi:

PERADILAN SYARIAT ISLAM DI ACEH Yeni Salma Barlinti FHUI, Juli 2012

Qanun Peradilan Syariat Islam No. 10 Th 2002 Tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar’iyah adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara- perkara antara orang-orang Islam di bidang al-ahwal al- syakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (perdata) dan jinayah (pidana). Bidang al-ahwal al-syakhshiyah meliputi masalah perkawinan, kewarisan, dan wasiat. Bidang mu’amalah antaranya meliputi masalah jual beli, utang piutang, qiradh (permodalan), bagi hasil, pinjam-meminjam, perkongsian, wakilah, penyitaan, gadai, sewa menyewa, perburuhan. Bidang jinayah ada tiga, yaitu hudud, qishas dan ta’zir. Hudud meliputi masalah zina dan menuduh berzina (qadhaf), mencuri dan merampok, minuman keras dan napza, murtad. Qishas meliputi masalah pembunuhan dan penganiayaan. Ta’zir meliputi masalah judi, penipuan, pemalsuan, khalwat serta meninggalkan salat dan puasa.

Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Keputusan Ketua MA ttg Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Peradilan Umum kepada Mahkamah Syar’iyah di Provinsi NAD No. KMA/070/SK/X/2004: Melimpahkan sebagian kewenangan di bidang muamalah dari Peradilan Umum di Prov NAD kpd Mahkamah Syar’iyah di Prov NAD yg telah ditetapkan dalam Qanun Melimpahkan sebagian kewenangan di bidang jinayah dari Peradilan Umum di Prov NAD kpd Mahkamah Syar’iyah di Prov NAD yg telah ditetapkan dalam Qanun

Kompetensi Absolut MAHKAMAH SYAR’IYAH Pasal 128 ayat (3) UU 11/2006 Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang ahwal al-syakhsiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), dan jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam  diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh

Bidang JINAYAH di MAHKAMAH SYAR’IYAH Pasal 129 UU 11/2006 Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam KUHP atau ketentuan pidana di luar KUHP berlaku hukum jinayah (Qanun) Terhadap penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku KUHP

Qanun yang mengatur Kewenangan Mahkamah Syar’iyah di Prov NAD Minuman khamr dan sejenisnya (Qanun Prov NAD No. 12/2003; InGub Prov NAD 04/INSTR/2002; SEGub Prov NAD 536/20976) Maysir (perjudian) (Qanun Prov NAD No. 13/2003) Khalwat (mesum) (Qanun Prov NAD No. 14/2003 & InGub Prov NAD 05/INSTR/2002) Pengelolaan zakat (Qanun Prov NAD No. 7/2004; SGub DI Aceh 4451.12/1227370)

WILAYATUL HISBAH Wilayatul hisbah adalah lembaga yang bertugas membina, mengawasi, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan amar ma’ruf nahi munkar.

QANUN TENTANG KHAMAR Qanun Provinsi NAD No. 12 Tahun 2003 tentang Minuman Khamar dan Sejenisnya Larangan: Setiap orang yang mengonsumsi minuman khamar dan sejenisnya (Psl 5) (1) Setiap orang atau badan hukum/badan usaha, (2) orang atau badan hukum/badan usaha yang turut serta membantu, atau (3) badan hukum atau badan usaha yang dimodali atau mempekerjakan tenaga asing: memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan dan mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya (Psl 6 dan 7) Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat lain melakukan legalisasi penyediaan minuman khamar dan sejenisnya (Psl 8)

Ketentuan ‘Uqubat 40 kali cambuk  bagi setiap orang yang mengonsumsi minuman khamar dan sejenisnya (Psl 5)  ‘uqubat hudud Kurungan paling lama 1 tahun, paling singkat 3 bulan atau denda paling banyak Rp75.000.000,-, paling sedikit Rp25.000.000,- (disetor langsung ke Kas Baitul Mal)  (‘uqubat ta’zir) bagi (Psl 6-8): Setiap orang atau badan hukum/badan usaha, Orang atau badan hukum/badan usaha yang turut serta membantu, atau Badan hukum atau badan usaha yang dimodali atau mempekerjakan tenaga asing, atau Instansi yang berwenang menerbitkan izin usaha hotel, penginapan, losmen, wisma, bar, restoran, warung kopi, rumah makan, kedai, kios, dan tempat lain

QANUN TENTANG MAISIR Qanun Provinsi NAD No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (Perjudian) Larangan: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan maisir (Psl 5) Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menyelenggarakan dan atau memberikan fasilitas kepada orang yang akan melakukan perbuatan maisir Setiap orang atau badan hukum atau badan usaha dilarang menjadi pelindung terhadap perbuatan maisir (Psl 6) Instansi Pemerintah, dilarang memberi izin usaha penyelenggaraan maisir

Ketentuan ‘Uqubat ‘Uqubat cambuk paling banyak 12 kali, paling sedikiti 6 kali  pelanggaran terhadap Pasal 5 yaitu melakukan perbuatan maisir Denda paling banyak Rp35.000.000,-, paling sedikit Rp15.000.000,-  pelanggaran terhadap Pasal 6 dan 7

QANUN TENTANG KHALWAT Qanun Provinsi NAD No. 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum) Larangan: Setiap orang dilarang melakukan khalwat/mesum (Psl 5) Setiap orang atau kelompok masyarakat atau aparatur pemerintahan dan badan usaha dilarang memberikan kemudahan dan atau melindungi orang melakukan khalwat/mesum (Psl 6)

Ketentuan ‘Uqubat Pelanggaran terhadap Pasal 5 Dicambuk paling tinggi 9 kali, paling sedikit 3 kali, atau Denda paling banyak Rp10.000.000,-, paling sedikit Rp2.500.000,- Pelanggaran terhadap Pasal 6 Kurungan paling lama 6 bulan, paling singkat 2 bulan, dan atau Denda paling banyak Rp15.000.000,-, paling sedikiti Rp5.000.000,-

QANUN TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT Qanun Provinsi NAD No. 7 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Zakat Ketentuan zakat (Pasal 3): (1) Setiap orang yang beragama Islam dan atau Setiap badan yang berdomisili atau melakukan kegiatan usaha dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang memenuhi syarat sebagai muzakki, wajib membayar., zakat melalui Badan Baitul Mal. (2) Setiap muzakki wajib mengeluarkan zakat dari jenis penghasilan dan atau zakat tabungan jumlahnya berdasarkan nisab, qadar, dan haul dari masing-masing jenis harta tersebut.

Ketentuan ‘Uqubat Pasal 37 Setiap orang yang beragama Islam atau badan usaha milik orang Islam, yang setelah jatuh tempo (haul), tidak membayar zakat atau membayar tetapi tidak menurut yang sebenarnya, sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), dihukum karena melakukan jarimah ta’zir dengan ‘uqubat berupa denda paling banyak dua kali nilai zakat yang wajib dibayarkan, paling sedikit satu kali nilai zakat yang wajib dibayarkan dan juga membayar seluruh biaya sehubungan dengan dilakukan audit hukum

Cont’d Pasal 38 (1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat Badan Baitul Mal yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu kewajiban atau pembebasan hutang, atau yang dapat dipergunakan sebagai keterangan sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah- olah surat itu asl i dan t idak dipalsukan, dihukum karena pemalsuan sur a t dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk paling banyak tiga kali, paling sedikit satu kali. (2) Barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, yang dapat menimbulkan kerugian bagi Badan Baitul Mal atau Muzakki, mustahiq atau kepentingan lain, dihukum karena menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan dengan uqubat ta'zi r berupa cambuk pal ing banyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan mengganti kerugian akibat perbuatan tersebut.

Cont’d Pasal 39 Barang siapa yang melakukan, turut melakukan atau membantu melakukan penggelapan zakat atau harta agama lain yang seharusnya diserahkan kepada Baitul Mal, dihukum karena penggelapan, dengan uqubat ta'zir berupa cambuk sebanyak tiga kali, paling sedikit satu kali dan denda paling banyak dua kali, paling sedikit satu kali dari nilai zakat atau harta lainnya yang digelapkan. Pasal 40 Petugas Baitul Mal yang menyalurkan zakat kepada orang yang tidak berhak, dihukum karena melakukan jarimah penyelewengan pengelolaan zakat dengan uqubat ta’zir berupa cambuk paling banyak empat kali dan paling sedikit dua kali.

Cont’d Pasal 41 Dalam hal jarimah sebagaimana di atur dalam pasal 37, 38, dan 39 dilakukan oleh badan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1), uqubatnya dijatuhkan kepada pimpinan atau pengurus badan tersebut sesuai dengan tanggung jawabnya. Pasal 42 Zakat yang telah dikumpulkan oleh orang yang tidak berwenang atau diterima oleh orang yang tidak berhak sebagaimana dimaksud pasal 39 dan 40 wajib dikembalikan kepada muzakki atau Badan Baitul Mal.

‘Uqubat Pengulangan pelanggaran terhadap larangan khamar adalah ‘uqubatnya dapat ditambah 1/3 dari ‘uqubat maksimal (Psl 29) Pelanggaran yang dilakukan oleh badan hukum atau badan usaha, ‘uqubatnya dikenakan kepada penanggung jawab dan dapat juga dikenakan ‘uqubat administratif dengan mencabut atau membatalkan izin usaha yang telah diberikan (Psl 30) Denda yang dibayarkan langsung disetor ke Kas Baitul Mal, jika belum terbentuk maka disetor ke Kas Daerah

Pelaksanaan Cambuk ‘Uqubat cambuk dilakukan oleh seorang petugas yang ditunjuk oleh Jaksa Penuntut Umum Pelaksanaan ‘uqubat dilakukan setelah putusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap Pelaksanaan ‘uqubat dapat ditunda apabila berdasar penetapan Kepala Kejaksaan bahwa terdapat hal yang membahayakan setelah mendapat keterangan dokter yang berwenang

Cont’d ‘Uqubat cambuk dilakukan di tempat yang dapat disaksikan orang banyak dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan dokter yang ditunjuk Alat cambuk adalah rotan berdiameter 0,75 – 1cm, panjang 1 m, dan tidak mempunyai ujung ganda/belah Pencambukan dilakukan pada bagian tubuh, kecuali kepala, muka, leher, dada, dan kemaluan Kadar cambukan tidak sampai melukai

Cont’d Bagi terhukum laki-laki dicambuk dalam posisi berdiri tanpa penyangga, tanpa diikat, dan memakai baju tipis yang menutup aurat Bagi terhukum perempuan dicambuk dalam posisi duduk dan ditutup kain di atasnya Bagi terhukum perempuan yang sedang hamil dilakukan setelah 60 hari yang bersangkutan melahirkan Apabila selama pencambukan timbul hal yang membahayak terhukum berdasar pendapat dokter yang ditunjuk, maka sisa cambukkan ditunda sampai dengan waktu yang memungkinkan