KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Advertisements

HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Disampaikan pada acara
PENGEMBANGAN ADMINSITRASI JABATAN FUNGSIONAL DALAM APLIKASI SIMPEG
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PERMENPAN & RB NO. 9 TAHUN 2014 TENTANG JAFUNG PUSTAKAWAN DAN ANGKA KREDITNYA
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
DAN MEKANISME PENILAIAN ANGKA KREDIT
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
P E M B E R H E N T I A N PEGAWAI NEGERI SIPIL.
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
UJI PETIK JABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
INPASSING Pranata Komputer.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
100.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (PERAWAT) Erni Kurniati
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
1 AHLI TERAMPIL ADMINISTRASI JAB-FUNG PRANATA KOMPUTER Tujuan dan Keuntungan Dasar Hukum Jabatan Fungsional Pranata Komputer Pengertian, Rumpun Jabatan,
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
Ka. Bagian Kepegawaian dan Organisasi
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
1 PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos. – Kanreg I BKN Yogyakarta PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU Suratini, S.Sos.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
? Siapa? Penyesuaian/Inpassing 1 3 4
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR DI PEMERINTAH PROVINIS DKI JAKARATA Oleh : ACHMAD ZAKI SYAFII BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA 16 JULI 2012

FUNGSIONAL INSTRUKTUR DASAR HUKUM JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang No. 43 Tahun 1999 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 40 Tahun 2010 3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS 4. Kepmenpan Nomor 36 Tahun 2003 5. Keputusan Bersama Ka. BKN dan Kementerian Tenaga Kerja

KEBIJAKAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN struktural Manajerial Fasilitatif PP. No. 100 Th 2000 PP. No. 13 Th. 2002 Penyederhanaan Struktur fungsional Mandiri teknis Subtantif PP. No. 16 Th 1994 Jo. PP No. 40 Tahun 2010 Keppres No. 87 Th. 1999 Pemerkayaan/ Pengembangan fungsi 114 Jabatan Fung PP. No. 41 Th. 2007 PNS Profesional Jafung Umum Jafung tertentu staf Pengangkatan Dalam jabatan

FUNGSI BKD PROV. DKI JAKARTA (PERDA 10 TAHUN 2008) Perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan perencanaan, pengadaan, pengembangan, penempatan, promosi, penggajian kesejahteraan, disiplin serta pemberhentian pegawai. Penyusunan kebijakan pengembangan pegawai termasuk dalam rangka pendidikan dan pelatihan pegawai

TUJUAN PENERAPAN PERDA 10 TAHUN 2008 MEWUJUDKAN EFISIENSI, EFEKTIVITAS DAN AKUNTABILITAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH IMPLEMENTASI PRINSIP MISKIN STRUKTUR KAYA FUNGSI

PERBANDINGAN PERDA TENTANG ORGANISASI PERANGKAT DAERAH PERDA 3 TAHUN 2001 PERDA 10 TAHUN 2008 ASISTEN SEKDA 5 4 BIRO 11 10 DINAS 26 20 LEMBAGA TEKNIS (BADAN DAN KANTOR) 16

AKIBAT PENERAPAN PERDA 10 TAHUN 2008 JUMLAH JABATAN STRUKTURAL BERKURANG SEHINGGA BANYAK PEJABAT YANG TIDAK TERPOSISIKAN NAMUN DAPAT DIJADIKAN STARTING POINT PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERBANDINGAN JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL Jabatan Fungsional (1) (2) Kenaikan pangkat 4 tahun sekali Kenaikan pangkat bisa < 4 tahun Jenjang kepangkatan tidak bisa melebihi atasannya Jenjang kepangkatan bisa melebihi atasannya Usulan pengangkatan hanya dari atasan Usulan pengangkatan bisa dari atas (top down) atau dari bawah (bottom up) Jenis pekerjaan hanya berdasarkan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) unit kerjanya Jenis pekerjaan bisa berasal baik dari dalam maupun dari luar unit kerjanya

JABATAN FUNGSIONAL Pengertian Kedudukan yang menunjukkan tugas dan tanggung jawab, wewenang dan hak seorang pegawai negeri sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu/profesional serta bersifat mandiri (PP Nomor 16 Tahun 1994) Pengertian Berstatus PNS; Memenuhi syarat kepegawaian (diklat, pangkat, pendidikan) Ketentuan jabatan fungsional; Syarat Pengangkatan 1. Jabatan fungsional umum (contoh: Pengetik, Pengganda) 2. Jabatan fungsional tertentu (angka kredit), pada Dinas Kelautan dan Pertanian antara lain : Mediator Hubungan Industrial, Pustakawan, Analis Kepegawaian, Instruktur, Pengantar Kerja dan lain-lain. JENIS

PROSPEK JABATAN FUNGSIONAL 1. Kedudukan dalam Organisasi Jelas 2. Tugas terstruktur dan berjenjang 3. Kemandirian tugas diakui 4. Jenjang Jabatan sampai dengan Terampil : (Penyelia III/d) Ahli : (Utama IV/e ) 5. Memperoleh tunjangan (berdasarkan Perpres dan Tambahan TKD selain yang standar berdasarkan golongan ditambah Rp.2.000.000,- bagi pejabat fungsional diluar bidang kesehatan, guru dan Widyaiswara) 6. Dengan prestasi sangat baik memperoleh peluang naik pangkat lebih cepat;

FORMASI JABATAN Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 Pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai formasi yang telah ditetapkan Untuk menentukan kekuatan PNS berdasarkan kualifikasi jabatan untuk menjalankan tugas tertentu, guna menjaga keseimbangan kekuatan PNS dengan beban kerja. Dengan kata kunci “ Setiap Pegawai memiliki pekerjaan” Apabila tersusun dengan baik, akan mempermudah dan memperlancar pejabat fungsional dalam menjalankan tugasnya dalam mengumpulkan angka kredit

1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS TUJUAN PENETAPAN JABATAN FUNGSIONAL 1. Peningkatan Produktivitas Kerja PNS 2. Peningkatan Produktivitas Unit kerja 3. Peningkatan Karier PNS 4. Peningkatan Profesionalisme PNS

JUMLAH & RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL SAMPAI DENGAN TAHUN 2012, KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TELAH MENETAPKAN : 114 JENIS JABATAN FUNGSIONAL DAN 25 RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL

KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 36/KEP/M KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 36/KEP/M.PAN/3/2003 INSTRUKTUR ADALAH : Instruktur tingkat terampil adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan teknis dan prosedur kerja di bidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dan pembelajaran kepada peserta pelatihan di bidang atau kejuruan tertentu. Instruktur tingkat ahli adalah Instruktur yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis dibidang pelatihan dan pembelajaran kejuruan tertentu

UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR YANG DINILAI ANGKA KREDITNYA. KEPUTUSAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR : 36/KEP/M.PAN/3/2003 UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN INSTRUKTUR YANG DINILAI ANGKA KREDITNYA. Pendidikan, meliputi: 1. Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar ijazah; 2. Pendidikan dan pelatihan fungsional instruktur serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan. B. Pelaksanaan pelatihan, meliputi: 1. Penyusunan rencana pelatihan; 2. Pembuatan perangkat pelatihan; 3. Pengajaran dan pelatihan; 4. Pemberian pelayanan pelatihan; 5. Pelaksaanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pelatihan; 6. Perencanaan pelaksanaan uji kompetensi kerja; 7. Pelaksanaan uji kompetensi kerja dan 8. Pelaksanaan kegiatan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan uji kompetensi kerja

L a n j u t a n,,,,, C. Pengembangan pelatihan , meliputi: Pengembangan program pelatihan; Pembinaan dan pengembangan sistem pelatihan dan; Pengembangan standar kompetensi kerja D. Pengembangan profesi, meliputi: Pembuatan karya tulis dan atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran; Pengembangan sistem, strategi atau metoda pelatihan dan pembelajaran; dan Penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang pelatihan dan pembelajaran. E. Pendukung kegiatan instruktur, meliputi: Pengajar/pelatih di luar tugas pokok; Peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; Keanggotaan dalam organisasi profesi; Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Instruktur; Perolehan piagam kehormatan dan ; Perolehan gelar kesarjanaan lainnya

PERHITUNGAN JAM EFEKTIF 1 TAHUN = 365 HARI CUTI TAHUNAN = 12 HARI 353 HARI HARI MINGGU = 52 HARI 301 HARI HARI LIBUR RESMI = 14 HARI 287 HARI JAM KERJA (KEPPRES 68/1995) = 37 JAM 30 MENIT /MINGGU JAM EFEKTIF = 70% x 37 JAM 30 MENIT = 26 JAM / MINGGU ATAU = 26 JAM : 6 = 4 JAM 33 MENIT / HARI WAKTU EFEKTIF 1 TAHUN = 287 x 4 JAM 33 MENIT = 1.244 JAM (DIBULATKAN 1.250 JAM) Catatan : Tidak termasuk ijin/sakit

JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR (Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2004) FORMASI JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR (Keputusan Gubernur Nomor 37 Tahun 2004) NO JENJANG JUMLAH 1 PELAKSANA 16 2 PELAKSANA LANJUTAN 22 3 PENYELIA 10 4 PERTAMA 35 5 MUDA 38 6 MADYA 126

PANGKAT DAN JENJANG Persyaratan kenaikan pangkat : Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir Memenuhi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. Persyaratan kenaikan jabatan : Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam jabatan terakhir Telah mengikuti dan lulus diklat penjenjangan pada jabatan fungsional tertentu.

Jabatan dan Pangkat tidak melekat Kenaikan Jabatan / Pangkat Jabatan dan Pangkat tidak melekat 1. Jabatan sama dengan Pangkat 2. Jabatan dibawah Pangkat 3. Jabatan diatas Pangkat Kenaikan Pangkat jabatan Fungsional dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat yg berwenang

* UNSUR PENUNJANG (MAX. 20%) Penilaian Prestasi Kerja SECARA KUANTITATIF DAN KUALITATIF DITENTUKAN DENGAN PENCAPAIAN ANGKA KREDIT YANG DIPEROLEH DARI KEGIATAN : * UNSUR UTAMA (MIN. 80%) * UNSUR PENUNJANG (MAX. 20%)

paling kurang 2 X setahun PERIODE PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT paling kurang 2 X setahun Januari dan Juli  Januari untuk kenaikan pangkat April  Juli untuk kenaikan pangkat Oktober Dengan ketentuan penilaian untuk kenaikan jabatan dapat dilakukan setiap saat Penilaian dan penetapan angka kredit bagi pemangku jabatan fungsional dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun

PROSES USULAN SK JABATAN FUNGSIONAL PADA PEMPROV DKI JAKARTA, USULAN UNTUK JABATAN FUNGSIONAL : UNTUK KENAIKAN PANGKAT PERIODE APRIL PALING LAMBAT DIAJUKAN PADA PEERTENGAHAN DESEMBER, KARENA USULAN KENAIKAN PANGKAT PALING LAMBAT 10 JANUARI UNTUK PERIODE PANGKAT PERIODE OKTOBER PALING LAMBAT DIAJUKAN PADA PERTENGAHAN MEI, KARENA USULAN KENAIKAN PANGKAT PALING LAMBAT 10 JUNI

SUSUNAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR KEPUTUSAN GUBERNUR NOMOR 1306/2010 TANGGAL 21 JULI 2010 Ketua merangkap anggota : Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta Wakil Ketua merangkap anggota : Kabid Pelatihan dan Produktivitas Sekretaris merangkap anggota : Kepala Sub Bagian Kepegawaian Anggota : 1. Emilia Zein, S.Pd. 2. Ninong Noviyanda 3. Drs. Raden Li Setia Irawan 4. Sukiyanto, S.Pd. Masa jabatan Anggota Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya

Pengangkatan dalam jabatan : 2. Pengangkatan Pertama “”Pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi melalui cpns”” “”Pengangkatan yg dilakukan melalui perpindahan dari jabatan struktural atau jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu (114).”” 1. Inpassing/penyesuaian “””Pengangkatan dalam jabfung tertentu bagi PNS yang pada saat Peraturan Menpan ditetapkan, telah dan masih melaksanakan tugas jabfung tertentu.””” 3. Pengangkatan melalui perpindahan

Penyesuaian /Inpassing : Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan fungsional PENGAWAS KETENAGAKERJAAN TELAH BERAKHIR Sejak 28 Maret 2003 Penyesuaian hanya berlaku sekali pada waktu yang telah ditetapkan

Persyaratan Pengangkatan Pertama (khusus CPNS) Pasal 22: Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV bagi tingkat ahli dan serendah-rendahnya Diploma II bagi tingkat terampil sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan ; Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a untuk tingkat ahli dan Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II/b untuk terampil; Telah mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan fungsional di bidang pelatihan dan pembelajaran ; Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP-3) paling kurang bernilai baik dalam (1) satu tahun terakhir;

PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN PERSYARATAN Memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 dan Pasal 23; Memiliki pengalaman paling kurang 2 (dua) tahun di bidang pelatihan dan pembelajaran; Usia setinggi-tingginya 5 (lima) sebelum mencapai pensiun berdasarkan jabatan terakhirnya

Perolehan Angka Kredit Pasal 9 Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat instruktur yang sesuai jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), instruktur yang satu tingkat diatas atau satu tingkat dibawah jenjang jabatannya dapat melaksnakan tugas tersebut berdasarkan penugasan tertulis dari unit kerja yang bersangkutan. Pasal 10 Penilaian angka kredit instruktur yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut : Istruktur yang melaksanakan tugas diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II. Instruktur yang melaksanakan tugas dibawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperolah ditetapkan sama dengan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II.

Lanjutan,,,,,, INSTRUKTUR MADYA, PANGKAT PEMBINA UTAMA MUDA, GOLONGAN RUANG IV/C, SETIAP TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKAT/ JABATANNYA WAJIB MENGUMPULKAN PALING KURANG 20 (DUA PULUH) ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN UNSUR UTAMA. INSTRUKTUR PENYELIA, PANGKAT PENATA TINGKAT I, GOLONGAN RUANG III/d, SETIAP TAHUN SEJAK TAHUN SEJAK DIANGKAT DALAM PANGKAT/ JABATANNYA WAJIB MENGUMPULKAN PALING KURANG 10 (SEPULUH) ANGKA KREDIT DARI KEGIATAN UNSUR UTAMA

PEMBEBASAN SEMENTARA Pasal 26 Instruktur Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tk.I, golongan ruang II/b, sampai dengan Instruktur Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Instruktur Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, sampai dengan Instruktur Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; Instruktur Penyelia, pangkat Penata tk. I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tdak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan unsur utama; (3) Instruktur Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan unsur utama;

Lanjutan…. Pasal 26 (4) Disamping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), instruktur juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat; Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional instruktur Menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau Menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.

Pengangkatan Kembali,,, Pasal 27 Instruktur yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Instruktur. Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional instruktur sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan dari prestasi di bidang pelatihan dan pembelajaran yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional instruktur.

PEMBERHENTIAN. (PASAl 28) Pengawas Ketenagakerjaan diberhentikan dari jabatannya, apabila : Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat

Tunjangan jabatan PNS yang diangkat dalam jabatan diberikan besaran tunjangan jabatan ditetapkan dgn Perpres berdasarkan penilaian : resiko pekerjaan kompetensi jabatan kelangkaan sikap pelaksanaan pekerjaan

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR PERPRES NOMOR 58 TAHUN 2007 NO TINGKAT JABATAN JENJANG JABATAN BESARAN TUNJANGAN 1. TINGKAT AHLI MADYA 500.000 MUDA 400.000 PERTAMA 270.000 2. TINGKAT TERAMPIL PENYELIA 325.000 PELAKSANA LANJUTAN 265.000 PELAKSANA 240.000

JENJANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR NO JENJANG JABATAN GOL ANGKA KREDIT KETERANGAN 1. PELAKSANA II/b 40 TERAMPIL II/c 60 II/d 80 2. PELAKSANA LANJUTAN III/a 100 III/b 150 3. PENYELIA III/c 200 III/d 300

JENJANG DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL INSTRUKTUR NO JENJANG JABATAN GOL ANGKA KREDIT KETERANGAN 1. PERTAMA III/a 100 A H L I III/b 150 2. MUDA III/c 200 III/d 300 3. MADYA IV/a 400 IV/b 550 IV/c 700

A. TINGKAT TERAMPIL MENETAPKAN PETIKAN 1. 2. 3. 4. PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERGUB NOMOR 163 TAHUN 2010) A. TINGKAT TERAMPIL NO PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBEBASAN PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI WEWENANG JENJANG JABATAN GOLONGAN MENETAPKAN PETIKAN 1. PELAKSANA PEMULA II/a KEPALA BKD KABID RENDAGUN BKD 2. PELAKSANA II/b, sd II/d 3. PELAKSANA LANJUTAN III/a, III/b 4. PENYELIA III/c, III/d ASISTEN PEMERINTAHAN

A. TINGKAT AHLI MENETAPKAN PETIKAN 1. 2. 3. PENDELEGASIAN WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (PERGUB NOMOR 163 TAHUN 2010) A. TINGKAT AHLI NO PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBEBASAN PEJABAT YANG DIBERI DELEGASI WEWENANG JENJANG JABATAN GOLONGAN MENETAPKAN PETIKAN 1. PERTAMA III/a, III/b KEPALA BKD KABID RENDAGUN BKD 2. MUDA III/c, III/d ASISTEN PEMERINTAHAN 3. MADYA IV/a, IV/b Ka. BKD SEKDA

JENIS SK DAN BERKAS YANG DIBUTUHKAN KELENGKAPAN PERSYARATAN I. PENGANGKATAN JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) Ijasah terakhir SK PAK terakhir DP3 1 tahun terakhir Rekomendasi instansi pembina SK Alih kepegawaian SK Angkat PNS DKI Jakarta Sertifikat diklat fungsional (sesuai jafungnya)

KELENGKAPAN PERSYARATAN II. PEMBEBASAN SEMENTARA JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PEMBEBASAN SEMENTARA DARI JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Ijasah terakhir SK PAK terakhir DP3 1 tahun terakhir Dokumen sah tentang alasan pembebasan Sementara ybs, antara lain karena : a. Terkena hukuman disiplin tingkat sedang atau berat (surat dari kepala SKPD atau pejabat yang berwenang) b. Mengikuti pendidikan > 6 bulan (SK Tugas Belajar) c. Cuti di luar tanggungan negara (surat cuti) d. Ditugaskan secara penuh diluar jabatan fungsional. contoh : diangkat dalam jabatan struktural, ( SK Struktural) e. Diberhentikan sementara sebagai PNS f. Dalam jangka waktu 5 tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

KELENGKAPAN PERSYARATAN III. PEMBERHENTIAN JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PEMBERHENTIAN DARI JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan Jabatan Fungsional Ijasah Dokumen yang sah tentang pembebasan sementara ybs antara lain karena : a. dalam jangka waktu 1 tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi b. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jafung (bermaterai) Dijatuhi hukuman disiplin PNS dengan tingkat hukuman disiplin berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat.

KELENGKAPAN PERSYARATAN IV. PENGANGKATAN KEMBALI JENIS SK JAFUNG KELENGKAPAN PERSYARATAN KETERANGAN PENGANGKATAN KEMBALI DALAM JABATAN FUNGSIONAL SK Pangkat terakhir Berkas Rangkap 1 (satu) SK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional SK PAK terakhir Ijasah 5. DPP 3 1 tahun terakhir 6. Memenuhi persyaratan umum tentang batas usia pengakatan kembali sesuai Kepmenpan masing-masing jabatan fungsional.

PROSES PEMBUATAN SK JABATAN FUNGSIONAL KEPALA BKD SEKRETARIS DAERAH ASISTEN PEMERINTAHAN PEMARAF SERTA DAN PENAKLIK KASUBID MUTASI KABID RENDAGUN SEKRETARIS BKD BIRO HUKUM BIRO UMUM BIRO HUKUM ASISTEN PEMERITAHAN PEJABAT PENANDATANGAN SK JABATAN FUNGSIONAL

Tips meraih sukses Dokumentasikan setiap kegiatan Maksimumkan potensi kegiatan yang dapat menghasilkan angka kredit Cermat menentukan kegiatan Jangan menunda pengajuan angka kredit Kreatif mencari peluang kegiatan 46

TERIMA KASIH Dapat Menghubungi : BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN JIKA ADA PERTANYAAN LEBIH LANJUT TERKAIT DENGAN “ Persyaratan dan pengajuan usul pengangkatan dalam Jabatan Fungsional” Dapat Menghubungi : BIDANG PERENCANAAN DAN PENDAYAGUNAAN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH Telp : 021-382 2632, 2833 TERIMA KASIH