PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DALAM SIDANG TP3 HOTEL HARRIS, 22-23 Februari 2016.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
CATATAN PENILAIAN PANITIA ANGKA KREDIT Universitas Diponegoro
Advertisements

DIREKTORAT PEMBINAAN WIDYAISWARA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA 2010
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
KEPALA LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (LIPI)
KONVENSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
KEGIATAN GURU PERMENPAN No 16 th 2009 PS Penunjang tugas guru
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
Mengapa PERBEDAAN PENILAIAN???
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI
SOSIALISASI JABATAN AKADEMIK DOSEN
Airlangga University Repository
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
sesuai Permenpan dan RB No. 17 & 46 Tahun 2013
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
DRPM Ditjen Penguatan Riset dan Pengembangan
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENELITI NOMOR 2 TAHUN 2014
ANGKA KREDIT YANG HARUS DIPENUHI
DIREKTORAT PENDIDIKAN TINGGI ISLAM KEMENTERIAN AGAMA RI JAKARTA
ELNA KARMAWATI TP2I 27 APRIL 2017
Kebijakan & Implementasi Penilaian Jabatan Akademik Dosen
PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN PANGKAT/JABATAN AKADEMIK DOSEN
Prosedur penetapan angka kredit jabatan fungsional pengawas sekolah
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
1. PERATURAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM.
Jabatan Fungsional Peneliti
Regulasi jabatan fungsional dosen
Standar Kompetensi Peneliti
JUMLAH JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU HASIL e-PUPNS
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
SOSIALISASI PERKA LIPI No 05 tahun 2017
ASPEK KEPEGAWAIAN DALAM PENILAIAN ANGKA KREDIT
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
Administrasi Kenaikan Pangkat/Jabatan Dosen
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Macam Publikasi Ilmiah dan BUKTI FISIKNYA
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
Macam Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya
100.
waktu sajian 90 menit (2 JP)
JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
RINCIAN KEGIATAN GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Jurnal.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
KEMENTERIAN AGAMA RI PENGAWASAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
SOSIALISASI MEKANISME DAN PERSYARATAN USULAN JABATAN AKADEMIK DOSEN BAGI DOSEN UNIVERSITAS MEDAN AREA Medan, 03 Januari 2017.
PENYESUAIAN JENJANG JABATAN/PAK GURU
Prof. Dr. Iskandar Zulkarnain (17 Desember 2015)
BEBERAPA POKOK PERUBAHAN
INPASSING JABATAN FUNGSIONAL GURU BUKAN PNS
KENAIKAN JABATAN/PANGKAT GURU
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
Elna Karmawati Tanjung Pinang, 15 Maret 2019
REGULASI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI (JFP) BARU
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
KENAIKAN PANGKAT JABATAN FUNGSIONAL GURU
Transcript presentasi:

PENYAMAAN PERSEPSI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENELITI DALAM SIDANG TP3 HOTEL HARRIS, 22-23 Februari 2016

REGULASI PEMBINAAN PENELITI Keputusan (MENPAN) No KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang JFP dan Angka Kreditnya Fasilitasi Penyusunan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Peneliti (dalam proses) SKB Kepala LIPI dan BKN Nomor 412/D/2009 dan Nomor 12 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan JFP dan Angka Kreditnya Peraturan Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan Bidang Kepakaran Peneliti Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 1 Tahun 2015 Uji Kompetensi Penyetaraan JFP tanpa Diklat Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/H/2008 tentang Diklat JFP Berjenjang Peraturan Kepala LIPI Nomor 9 Tahun 2015 tentang Profesor Riset Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2009 tentang Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 05 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 05/E/2009 tentang Pedoman Formasi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04 Tahun 2014 tentang Pedoman Akreditasi Terbitan Berkala Ilmiah Surat Edaran Kepala LIPI Nomor 5782/K/HK/XII/2012 tentang Penjelasan Hasil Kerja Minimal Standar Kompetensi JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 02 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 04/E/2012 tentang Pedoman Karya Tulis Ilmiah. Peraturan Kepala LIPI Nomor 09/E/2013 tentang Pedoman Pemberian Kewenangan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit JFP Peraturan Kepala LIPI Nomor 08/E/2013 tentang Pedoman Klirens Etik Penelitian dan Publikasi Ilmiah Peraturan Kepala LIPI Nomor 06/E/2013 tentang Kode Etika Peneliti Seluruh peraturan dapat diunduh di http://pusbindiklat.lipi.go.id/peraturan-peneliti/

PERUBAHAN PADA JUKNIS 2014 NILAI MAKSIMAL MASIH MENGACU PADA SK MENPAN NO KEP/128/M.PAN/9/2004  JFP DAN ANGKA KREDITNYA GRADING NILAI PADA KEGIATAN UNSUR II  PENELITIAN (BUKU, JURNAL DAN PROSIDING) SUBSTANSI (BAKU ILMIAH), MERUPAKAN PENILAIAN POKOK PENJELASAN LEBIH RINCI PADA BEBERAPA UNSUR KEGIATAN

7 UNSUR UNSUR PENILAIAN ANGKA KREDIT JF PENELITI I. PENDIDIKAN II. PENELITIAN III. PENGEMBANGAN IPTEK 7 UNSUR PENILAIAN IV. DISEMINASI PEMANFAATAN IPTEK V. PEMBINAAN KADER PENELITI VI. PENGHARGAAN ILMIAH DAN PENUGASAN UNTUK MEMIMPIN UNIT KERJA LITBANG VII. PENUNJANG TUGAS PENELITI

JENJANG JABATAN DAN PANGKAT No Jenjang Jabatan Pangkat Golongan Ruang Angka Kredit 1. Peneliti Pertama Penata Muda III/a 100 Penata Muda TK I III/b 150 2. Peneliti Muda Penata III/c 200 Penata TK I III/d 300 3. Peneliti Madya Pembina IV/a 400 Pembina TK I IV/b 550 Pembina Utama Muda IV/c 700 4. Peneliti Utama Pembina Utama Madya IV/d 850 Pembina Utama IV/e 1050 5

Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit PENDIDIKAN FORMAL DAN MEMPEROLEH IJAZAH/GELAR (1.A) Butir Kegiatan Satuan Hasil Angka Kredit Pelaksana 1 Pascasarjana S3 Ijazah 200 Semua Jenjang S2 150 2 Sarjana (S1) atau setara dengan S1 (diploma IV) 100 6

Pengusulan melampirkan KETERANGAN PENDIDIKAN FORMAL DAN MEMPEROLEH IJAZAH/GELAR (1.A) Memiliki gelar pendidikan lebih dari satu pada strata yang sama, hanya dinilai satu ijazah Ijazah lebih tinggi yang dinilai sebagai unsur utama harus memenuhi standar Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Peraturan BKN yang berlaku, kecuali lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak mencantumkan IPK. Dan telah diakui/ disetarakan oleh unit kerja terkait (Kepegawaian) termasuk Kualifikasi akreditasi (B) Pengusulan melampirkan Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang disahkan Biro Kepegawaian instansi terkait. Melampirkan fotokopi cover skripsi/tesis/disertasi, daftar isi, abstrak, dan lembar persetujuan kecuali bagi yang tidak menyusun skripsi/tesis/disertasi.

No Unsur/sub unsur Penjelasan Keterangan NILAI I.B Kursus/penataran ilmiah  sertifikat Pengusulan fotocopy STTPP/sertifikat disahkan kepala tertinggi I.B.1 > 960 jam 6 bulan/24 minggu/144 hari kerja 15 I.B.2 641-960 jam 4 bln/ 16 Mg/ 95 hari kerja 9 I.B.31 481 – 640 jam 3 bln/ 12 Mg/ 72 hari kerja 6 I.B.4 161 – 480 jam 1 bln/ 4 Mg/ 24 hari kerja 3 I.B.5 81 – 160 jam ½ bln/ 2 Mg/ 12 hari kerja 2 I.B.6 30 dan 80 jam 1 Mg/ 5 hr kerja 1 I.C Pendidikan dan pelatihan Prajabatan Fotocopy STTPP/sertifikat 8

KETERANGAN DIKLAT/KURSUS (1.B) Ketentuan lamanya diklat JP = Jam Pembelajaran 1 JP setara dengan 45 menit atau sehari sama dengan 12 JP efektif. Penilaian angka kredit diklat ditentukan dari jumlah JP Paling sedikit 3 hari Pengusulan melampirkan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan mata diklat/ajar yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Sertifikat Diklat JFP Tingkat Pertama berlaku dua tahun bagi lulusannya mulai 1 Januari tahun 2015, kecuali bagi yang tugas belajar, menjabat struktural atau bekerja di luar unit litbang. Bagi lulusan Diklat JFP Tingkat Pertama sebelum 1 Januari 2015, sertifikat berlaku sampai 31 Desember 2016 9

KTI YANG DITERBITKAN (II.A) No Unsur/Sub unsur Penjelasan Keterangan II A KTI terbit Dokumen dilegalisir Fotocopy cover No. ISSN/ISBN Kode akreditasi Tanggal/tahun penerbitan Daftar dewan redaksi Daftar isi dan kata pengantar Jika dalam bentuk reprint perlu dilampirkan keterangan dari redaksi II. A1 KTI BENTUK BUKU terbit internasional 40, Semua jenjang (30) II. A2 KTI BENTUK BUKU terbit nasional (makimum 3 buku per tahun) Badan Usaha Penerbitan Scientific Publishing House 30, semua jenjang (20) 10

KTI YANG DITERBITKAN (II.A) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II.A3 KTI internasional bagian dari buku Bentuk bagian buku / bunga rampai, penerbit internasional 20 semua jenjang (15) II.A4 KTI nasional bagian dari buku (paling banyak 2 makalah/terbitan Bentuk bagian buku/bunga rampai, penerbit nasional (PH) 15 semua jenjang (10) II.A5 KTI jurnal internasional 40 semua jenjang (35), (30) II.A6 KTI jurnal nasional (paling banyak 2 makalah/terbitan Terakreditasi 25 semua jenjang 11

KTI YANG TELAH DITERBITKAN (II.A) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II.A7 KTI dalam Proceeding ilmiah Internasional Proses editing 15, semua jenjang (10) II.A8 KTI dalam Proceeding ilmiah nasional (paling banyak 3 makalah per terbitan) 10, semua jenjang (5) II.A9 KTI dalam majalah ilmiah nasional tidak terakreditasi 5, semua jenjang II.A10 KTI komunikasi pendek, dalam majalah terakreditasi 3, semua jenjang II.A11 KTI komunikasi pendek, tidak terakreditasi 1, bagi jenjang peneliti pertama dan muda 12

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BUKU/BAGIAN BUKU, PENERBIT INTERNASIONAL (II.A.1 DAN II.A.3) KTI terbitan internasional berbentuk buku /bag.buku dinilai sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Diterbitkan oleh penerbit bereputasi internasional. KTI terbitan internasional dalam bentuk buku dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 40 (buku) /20 (bagian dari buku) Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 30 (buku) /15 (bagian dari buku). Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya, serta mencantumkan alamat dan laman website terkait.

KETERANGAN KTI TERBIT BERBENTUK BUKU/BAGIAN BUKU, PENERBIT NASIONAL (II.A.2. DAN II.A.4) KTI terbitan nasional dalam bentuk buku dinilai apabila diterbitkan oleh lembaga penerbit// scientific publishing house. Kategori lembaga penerbit / scientific publishing house adalah: Berbadan hukum resmi; Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI); Memiliki editorial board; Merupakan unit independen; Memiliki jaringan distribusi pelanggan; (CETAK PALING SEDIKIT 300 BUKU) Jumlah buku yang diterbitkan paling sedikit 300 eksemplar. Kriteria penilaian sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 30 (buku) / 15 (bagian dari buku). Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 20 (buku) / 10 (bagian dari buku). Pengusulan melampirkan buku yang disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya. Dinilai paling banyak tiga buku dalam satu tahun, dan dua makalah bagian dari buku per terbitan

AKREDITASI LEMBAGA PENERBIT ILMIAH (SCIENTIFIC PUBLISHING HOUSE) Lembaga Penerbit Ilmiah yang menerbitkan buku ilmiah (KTI berupa buku) Menjamin standar mutu pengelolaan Lembaga Penerbit Ilmiah dalam menerbitkan hasil-hasil KTI peneliti berupa buku. Menjamin standar mutu KTI dan memenuhi kaidah ilmiah. Kriteria Lembaga Penerbit Ilmiah: Berbadan hukum resmi Menjadi anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Memiliki substantial editorial board (dewan editor substansi) Merupakan unit independen Memiliki jaringan distribusi nasional dan buku dicetak paling sedikit 300 eksemplar Telah diakreditasi Instansi Pembina JFP

CONTOH TRANSFORMASI LIPI PRESS MENUJU SCIENTIFIC PUBLISHING HOUSE KEY PROCESS PENERBITAN ILMIAH LIPI PRESS

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL (II.A.5) KTI terbit dalam majalah ilmiah internasional dinilai jika memenuhi kriteria sebagai berikut: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia Penyumbang artikel/naskah paling sedikit berasal dari tiga negara untuk setiap nomor penerbitannya yang ditunjukkan melalui alamat penulis yang tercantum dalam naskah. Dewan penyunting (editorial board) paling sedikit berasal dari tiga negara

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH INTERNASIONAL (II.A.5) KTI terbit dalam majalah ilmiah internasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: 1. KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam Web of Science (Thomson Reuters dan/atau Scopus), dinilai 40. 2. KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam Directory of Open Access Journal (DOAJ), IEEE, Pubmed, CABI, dan/atau yang setara, dinilai 35 3. KTI terbit di majalah ilmiah internasional yang terindeks dalam lembaga pengindeks internasional bereputasi lainnya termasuk aggregator (Google Scholar, EBSCO, Proquest, Gale, dan/atau lainnya yang setara), dinilai 30. 4. KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional yang telah memenuhi persyaratan internasionalisasi menurut institusi yang berwenang, dinilai 30.

KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH NASIONAL (II.A.6) KRITERIA : KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional dinilai paling banyak dua KTI dalam satu terbitan. Akreditasi majalah ilmiah nasional menggunakan Pedoman Akreditasi Majalah Ilmiah yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. KTI terbit dalam majalah ilmiah di negara lain yang lingkupnya (editorial board, distribusi, dan penulis) hanya negara yang bersangkutan, dinilai sebagai majalah ilmiah nasional. KTI terbit dalam majalah ilmiah yang merupakan persyaratan dalam proses akreditasi, dianggap sebagai majalah ilmiah tidak terakreditasi.

Pengusulan melampirkan: KETERANGAN KTI TERBIT DALAM MAJALAH ILMIAH NASIONAL (II.A.6) KTI terbit dalam majalah ilmiah nasional terakreditasi dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 25. Jika salah satu dari sistematika dan substansi tulisan kurang lengkap/berkualitas, dinilai 15. Pengusulan melampirkan: KTI yang ditulis (asli atau fotokopi), Cover mencakup editor dan daftar isi, Disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya.

Kriteria dan penilaian prosiding internasional adalah: KETERANGAN KTI TERBIT DALAM PROSIDING INTERNASIONAL (II.A.7) Kriteria dan penilaian prosiding internasional adalah: Bahasa yang digunakan adalah bahasa resmi PBB (Inggris, Perancis, Spanyol, Arab, Rusia atau Mandarin). KTI selain dalam bahasa Inggris harus melampirkan abstrak dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Penulis artikel paling sedikit berasal dari tiga negara dan sekurang-kurangnya 30% tulisan berasal dari dua negara lain. Melalui proses editing. Penyunting/editor paling sedikit berasal dari dua negara.

KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL/NASIONAL (II KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL/NASIONAL (II.A.7 DAN II.A.8) KRITERIA : KTI dalam bentuk prosiding pertemuan ilmiah internasional /nasional dinilai apabila diterbitkan setelah melalui proses editing. KTI yang sudah diterbitkan dalam prosiding internasional /nasional dapat diusulkan kembali jika ditulis ulang dengan menambah muatan substansi dan dimuat dalam majalah ilmiah terakreditasi. KTI tersebut akan dinilai sesuai dengan kriteria dikurangi dengan nilai yang telah diberikan dengan menyebutkan sumber acuan sebelumnya KTI dalam Prosiding yang diterbitkan bersamaan dengan tanggal seminar dan tidak melalui proses editing, dinilai sebagai KTI yang belum diterbitkan KTI yang diterbitkan dalam prosiding, dinilai paling banyak tiga makalah dalam satu terbitan prosiding

Pengusulan melampirkan : KTI TERBIT DALAM PROSIDING PERTEMUAN ILMIAH INTERNASIONAL/NASIONAL (II.A.7 DAN II.A.8) KTI terbit dalam prosiding nasional dinilai berdasarkan kriteria sebagai berikut: Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan berkualitas, dinilai 15 (internasional) / 10 (nasional). Jika sistematika lengkap dan substansi tulisan kurang berkualitas, dinilai 10 (internasional) /5 (nasional). Pengusulan melampirkan : KTI (asli atau fotokopi), Cover (memuat editor, ISSN/ISBN) dan daftar isi, Disahkan oleh pejabat/kepala unit kerja tertinggi di instansinya

CATATAN UNSUR II KTI dapat ditulis kembali dengan menambahkan data dan sumber acuan terbaru serta mengembangkan atau mempertajam analisis, kemudian dapat diajukan ke unsur penilaian yang lebih tinggi. Nilai yang didapat adalah nilai dari unsur penilaian yang lebih tinggi dikurangi dengan nilai yang telah diberikan. Pengusul harus menyertakan surat keterangan tentang pengusulan kembali KTI dari instansi induk/pemberi tugas. KTI dalam proses penerbitan (in press) dapat dinilai dengan menyertakan surat keterangan dari Dewan Redaksi serta KTI dan daftar isi majalah ilmiah dalam bentuk pracetak (dummy/final proof). KTI dapat diajukan dalam bentuk cetak lepas (reprint). KTI yang tidak sesuai dengan bidang kepakaran dinilai 60% dari ketentuan. Bidang kepakaran yang diakui adalah digit 2/kolom 2

BIDANG KEPAKARAN PENELITI Perka LIPI No 1/2016 LAMA BARU (2015)

KTI BELUM/TIDAK DITERBITKAN (II.B) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan II B KTI HASIL PENELITIAN/ PENGEMBANGAN TINJAUAN/ULASAN DISAMPAIKAN DALAM PERTEMUAN ILMIAH BELUM/TIDAK TERBIT USULAN DISERTAI DAFTAR ACARA, UNDANGAN, SURAT TUGAS PALING BANYAK 3 MAKALAH PER PERTEMUAN ILMIAH 3, SEMUA JENJANG 26

KETERANGAN KTI BELUM/TIDAK DITERBITKAN (II.B) KTI hasil litbang atau tinjauan/ulasan, tidak/belum diterbitkan, yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah dapat dilaksanakan oleh UPT-UPT di daerah. Untuk instansi tingkat pusat dilaksanakan oleh instansi setingkat eselon II dan/atau organisasi profesi ilmiah. Pertemuan ilmiah ini dihadiri paling sedikit oleh tiga instansi. Dinilai paling banyak tiga makalah per tahun KTI hasil penelitian/pemikiran yang diterbitkan dalam bentuk kebijakan (policy paper) dan kajian kebijakan (policy brief) yang diterbitkan dapat dinilai sesuai dengan ketentuan.

PEMBAGIAN ANGKA KREDIT

No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. PENGEMBANGAN IPTEK (UNSUR III) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. III A PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN IPTEK III A1 PENEMUAN TEORI/KONSEP IPTEK NYATA DIMANFAATKAN FC KARYA ILMIAH, TANDA PENGHARGAAN , DEWAN PAKAR III A1.a TEORI, KONSEP, PROSES MEMILIKI DAMPAK SOSEK INTERNASIONAL TEORI DAN/ ATAU KONSEP 150 Pendya, Penma III A1.b TEORI, KONSEP, PROSES MEMILIKI DAMPAK SOSEK NASIONAL 50 Pendya,Penma 29

Saat ini sedang disusun aturan dan prosedur penilaian khusus unsur III PENGEMBANGAN IPTEK (UNSUR III) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. III A2 PENCIPTAAN PROTOTIPE, DISAIN, PILOT PROJECT, ALAT PRODUKSI YG SUDAH DIMANFAATKAN MASYARAKAT III A2.a Idem, mendapatkan pengakuan dari LIPI (Dewan Pakar) Produk, SK LIPI (ROYALTI) 30 PM, PU III A2.b Menciptakan produk peta, bibit unggul Produk peta, bibit unggul , SK LIPI. Contoh: padi Cilosari-Batan, Peta wilayah tertentu (LISENSI) 20 PM,PU III A2.c Prototipe, konsep sosek dimanfaatkan masyarakat, diakui LIPI Prototipe, konsep sosek, surat pernyataan pemanfaatan. Contoh: Konsiliasi Lamaholot di NTT (HAKI) 15, SJ III.B Paten sudah masuk daftar paten yg disetujui Surat lulus paten disahkan (DAFTAR PATEN/HAK CIPTA) 5, SJ Saat ini sedang disusun aturan dan prosedur penilaian khusus unsur III

No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. DISEMINASI PEMANFAATAN IPTEK (UNSUR IV) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Ket. IV.A1 Menyusun buku pelajaran PT, diterbitkan, diedarkan dan dipakai secara nasional Buku asli/copy disahkan Sistematika GBPP berbasis kompetensi, ISBN 20 PD,PMDY, PU IV.A2 Buku pegangan di bidang tertentu, diterbitkan dan diedarkan secara nasional Idem, informasi praktis, min. 40 hal, A4, fonts 12, spasi 1.5 20 PD, PMDY,PU IV.B.1 Buku pelajaran sekolah, diterbitkan 10 SJ IV.B.2 Buku penyuluhan, panduan, diterbitkan (Kamus, ensiklopedi) Idem, informasi praktis, min 20 hal, A4, fonts 12, spasi 1.5 IV.C Makalah IPTEK utk pemasyarakatan hasil litbang dlm buku/majalah semi populer, Diterbitkan, ISSN, con. (kajian Kebijakan/policy brief) 5 SJ 31

PEMBINAAN KADER PENELITI (UNSUR V) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan V.A Memberikan bimbingan pada peneliti sesuai bidang kepakarannya SK Pejabat tertinggi, mak. 3 peneliti/tahun dan bukti bimbingan Per org: 2 (PU), 1.5 (PMDY), 1 (PD) V.B Mengajar diklat jabfung peneliti Surat undangan, jadual, ajaran Per 2 jam: 0.08 (PU), 0.06 (PMDY), 0.04 (PD) V.C Memimpin kelti, terlibat penelitian (kepala lab.)  BUKAN ANGGOTA SK, Dinilai 1 pen/thn Per. Pen: 4(PU), 3 (PMDY), 2 (PD), 1 (PP)

PEMBINAAN KADER PENELITI (UNSUR V) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan V ANGGOTA TIM PENILAI JABATAN FUNGSIONAL PENELITI ANGGOTA SCIENCE REFEREE/MITRA BESTARI MENILAI NASKAH ORASI, MEMBIMBING S3 *TP3 dan TP2 I (yang telah terakreditasi) TP2 I yang belum terakreditasi ( telah mendapat rekomendasi LIPI) KTI INTERNASIONAL (Max 3 nama KTI/ tahun) KTI Nasional (terakreditasi) max 3 nama KTI/th PALING BANYAK 3 NASKAH/DISERTASI PER TAHUN 2 1 4 33

No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan PENGHARGAAN ILMIAH DAN MEMIMPIN UNIT KERJA LITBANG (UNSUR VI) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan V1.A1 Memperoleh tanda jasa, keg. ilmiah internasional Sertifikat tanda jasa 5 semua jenjang VI.A2 Memperoleh gelar kehormatan akademis internasional Idem 5 PD, PM,PU VI.B1 Memperoleh tanda jasa atas prestasi akademis nas. Memperoleh gelar kehormatan akademis nasional idem 3 SJ 3 SJ VI.B2 Meminpin unit litbang es.I SK, dinilai pada tiap2 tahunnya 11 PU VI.C1 Memimpin unit litbang es.II, III, IV 8 PM, 5 PD, 3 PP 34

PENUNJANG TUGAS PENELITI (UNSUR VII) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan VII.A1a Makalah IPTEK dlm majalah populer /koran (bukan hasil wawancara). Naskah IPTEK TV/radio/media e), KTI tidak terbit Makalah, tgl tayang, SK pimpinan 2 SJ VII.A1B Pelayanan masy bdsrk mlksnakan tugas pem& Pemb sesuai bidang keahliannya SK 1 PM  PU VII.A2 -Terjemahan buku pelajaran PT/buku ilmiah -SLTA kebawah Copy dan disahkan, ISBN 15 PD,PM,PU 5 SJ 35

KEIKUTSERTAAN KEGIATAN ILMIAH (VII.B.1.a) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan VII.B Penyuntingan jurnal, buku ilmiah, buku pelajaran Bukti penerbitan, cover, daftar isi Ketua Dewan Redaksi MI Terbit Internasional/Nasional Mak. 3 nama majalah, per tahun 5 PM,PU per majalah Anggota Redaksi MI terakreditasi, tidak terakreditasi Mak. 3 nama majalah, Per tahun 3 PD,PM,PU 1 per majalah

KEIKUTSERTAAN KEGIATAN ILMIAH (VII.B.1.b) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan VII.B.1.b. Angg. Pengarah pertemuan ilmiah,tim teknis konsultasi ahli dalam penelitian . SK 1 (PM dan PU) Ketua delegasi Pertemuan Ilmiah Internasional 3 (PU) Anggota delegasi Pertemuan Ilmiah Internasional 2 (PM-PU) 37

KEIKUTSERTAAN KEGIATAN ILMIAH (VII.B.1.c) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan Pertemuan Teknis Ilmiah antar Unit/org penelitian terkait kepakaran SK Ketua PERTEMUAN ILMIAH tingkat Internasional/regional/nasionalAnggota Pertemuan Ilmiah  (BUKAN SERTIKAT NARASUMBER / MODERATOR) Sertifikat 1 PD,PM,PU/thn semua jenjang 0.5 (PP, PD) - Pengurus organisasi profesi ilmiah inter/nas  -Anggota organisasi profesi 2 PD,PM,PU 1/thn, PP,PD,PM 38

KEIKUTSERTAAN KEGIATAN ILMIAH (VII.B.2) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan Tidak termasuk bidang kepakaran Kursus > 960 jam Kursus 641 – 960 jam kursus 481 – 640 jam Kursus 161 – 480 jam Kursus 80 – 160 jam Kurang 80 jam Sertifikat Semua Jenjang 7 5 4 3 2 1

PEMBINAAN KADER NON PENELITI (VII.C.1) Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan Bimbingan S3 –Pembimbing Utama Pembimbing Pendamping c. Penguji Cover disertasi, lembar persetujuan pembimbing, daftar isi, disahkan Idem Surat Pernyataan penguji 8/orang utk PU 3/org (Madya, PU) 1,5 PU/Prof. S2 –Pem. Ut Pem. Pendamping Cover tesis, lembar persetujuan pembimbing, daftar isi, disahkan 3/org PU/PM. 2 (Pmuda- PU) 1 P muda - PU.

PEMBINAAN KADER NON PENELITI (VII.C.2) Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan Pembimbing sarjana Pendamping Cover skripsi, lembar persetujuan, daftar isi 1 PM- PU 1, sj PENGAJARAN KADER PENELITI TIAP SKS (MAK 6 SKS) PER SEMESTER Strata 1 S2 dan S3 Mendapatkan izin unit kerja SK mengajar Disahkan pimpinan tertinggi UK 0.5/sks- sj 1/sks, PM sd PU Mengajar kursus, penataran (ilmiah), per thn dihitung 1 SK 1 sj

PENGHARGAAN/TANDA JASA (VII.D.) No Unsur/Sub Unsur Penjelasan Keterangan Satya Lencana Karya Satya 30 thn, 20, 10 thn serta gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diberikan Presiden RI SK 3,2,1 SJ Gelar kesarjanaan tidak sesuai bidang kepakaran S3, S2, S1 Ijazah, pengesahan UK, fc cover, daftar isi, abstrak 15, 10, 5 SJ

TERIMAKASIH