PENYUSUNAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI Bagian sistim informasi dan kinerja Biro kepegawaian, setjen kemendikbud TAHUN 2016
Penilaian Prestasi Kerja PNS Proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja PNS 60% x Nilai SKP SKP = Sasaran Kerja Pegawai PKP = Perilaku Kerja Pegawai 40% x Nilai PKP
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Prestasi Kerja Hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada satuan organisasi sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS Perilaku Kerja Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Penilaian Prestasi Kerja PNS SKP Kuantitas Kualitas Efisiensi Waktu Efisiensi Biaya Perilaku Orientasi Pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerjasama Kepemimpinan
UNSUR-UNSUR SKP Kegiatan Tugas Jabatan Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus mengacu pada penetapan Kinerja/RKT, sebagai implementasi kebijakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi yang telah ditetapkan dan harus berorientasi pada hasil secara nyata dan terukur. Jabatan struktural penyusunan SKP ini dibuat dari tingkat jabatan yang tertinggi sampai dengan tingkat jabatan yang terendah secara hierarki dan harus dijabarkan sesuai dengan tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab dan uraian tugasnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) dengan memperhatikan RKT. Jabatan Fungsional Umum Jabatan Fungsional Tertentu
Angka Kredit Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang PNS dalam rangka pembinaan karier dan jabatannya. Setiap PNS yang mempunyai jabatan fungsional tertentu diharuskan untuk mengisi angka kredit setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Target Setiap pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan harus ditetapkan target yang akan diwujudkan secara jelas, sebagai ukuran penilaian prestasi kerja. Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai oleh setiap PNS dalam kurun waktu tertentu. Target bukan merupakan standar prestasi kerja yang ideal, bukan merupakan ukuran minimal atau maksimal, tetapi merupakan ukuran atau tolak ukur prestasi kerja yang realistis
TARGET ADALAH JUMLAH BEBAN KERJA YANG AKAN DICAPAI DARI SETIAP PELAKSANAAN TUGAS JABATAN Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas yang input/bahan kerjanya berasal dari unit organisasi bersangkutan, maka penetapan target didasarkan pada RKT yang telah ditetapkan TARGET SKP Bagi pemegang jabatan struktural maupun fungsional umum dengan sifat tugas yang input/bahan kerjanya berasal dari output/hasil kerja unit organisasi lain, maka penetapan target didasarkan pada asumsi rata-rata tahun sebelumnya Bagi pemegang jabatan fungsional tertentu penetapan target berdasarkan pada angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Bagaimana Penilaian Pencapaian SKP? Penilaian SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target dari aspek kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya Bila SKP tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu PNS, maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya REALISASI TARGET
PENILAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN YOUR SITE HERE PENILAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN Aspek Kuantitas Hasil dari penghitungan ini dapat diartikan bahwa semakin tinggi realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin baik atau sebaliknya semakin rendah realisasi output dari target output yang direncanakan, menunjukkan tingkat prestasi kerja yang semakin buruk. Nilai capaian SKP = Realisasi Output (RO) X 100 (Aspek Kuantitas) Target Output (TO) Aspek Kualitas Nilai capaian SKP = Realisasi Kualits (RO) X 100 (Aspek Kualitas) Target Kualitas (TO)
Pedoman Penilaian Kualitas Output Kriteria Nilai Keterangan 91 - 100 Hasil kerja sempurna, dan pelayanan di atas tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, standar yang ditentukan dan lain-lain. 76 – 90 Hasil kerja mempunyai I (satu) atau 2 (dua) kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yang telah ditentukan dan lain-lain. 61 – 75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51 – 60 Hasil kerja mempunyai 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 50 – ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 (lima) kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yang ditentukan dan lain-lain. Kriteria Nilai Keterangan 76-90 6r -75 Hasil kerja mempunyai 3 (tiga) atau 4 (empat) kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yang ditentukan dan lain-lain. 51 - 60 50 ke bawah
Waktu penilaian kinerja Berdasarkan Perka BKN No. 1 Tahun 2013 bahwa Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Permendikbud Nomor 14 Tahun 2016 pasal 2 menyatakan bahwa tunjangan kinerja pegawai dibayarkan berdasarkan capaian kinerja pegawai setiap bulan, dimana capaian kinerja yang dimaksud adalah penghitungan terhadap komponen capaian kerja dan kehadiran. Pasal 10 menyatakan bahwa capaian kerja yang telah disusun, pada setiap akhir bulan akan dinilai realisasi capaiannya oleh atasan langsung. Capaian kerja memiliki bobot 60% dari total bobot capaian kinerja. Dengan demikian nilai SKP tahunan pegawai merupakan rata-rata nilai capaian kerja perbulan.
Tata cara penyusunan skp Tahap Persiapan Dalam tahap persiapan penyusunan SKP, hal yang harus dilakukan pegawai bersama-sama dengan pejabat penilai antara lain: Memahami uraian kegiatan tugas jabatan yang menjadi tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya; Memahami Rencana Kerja Tahunan (RKT); Menetapkan target uraian kegiatan atau tugas jabatan yang akan dilaksanakan dengan memperhatikan RKT; Menetapkan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap output.
Tahap Pelaksanaan Mengisi Rencana SKP Rencana SKP diisi berdasarkan penghitungan beban kerja selama 1 (satu) tahun dan penetapan target kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sudah dilakukan pada tahap persiapan; Pejabat penilai melakukan validasi terhadap rencana target pegawai sebagai kontrak kerja pada tahun tersebut; Rencana SKP pegawai dicetak dan ditandatangani oleh pejabat penilai dan pegawai yang bersangkutan.
PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai terkait SKP YOUR SITE HERE PP Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai terkait SKP Pasal 3 angka 12 Kewajiban setiap PNS mencapai SKP yang telah ditetapkan Pasal 9 tentang hukuman disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban : PNS yang capaian kinerjanya pada akhir tahun hanya mencapai 25% sampai dengan 50% Pasal 10 tentang hukuman disiplin berat dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban : PNS yang capaian kinerjanya pada akhir tahun kurang dari 25%
Hukuman Disiplin Sedang Penundaan Kenaikan gaji Berkala selama 1 tahun YOUR SITE HERE Hukuman Disiplin Sedang Penundaan Kenaikan gaji Berkala selama 1 tahun Penundaan Kenaikan Pangkat Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun Hukuman Disiplin Berat Penurunan setingkat lebih rendah selama 3 tahun Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan Pembebasan dari jabatan (structural/fungsional) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
Manfaat aplikasi Memudahkan pegawai dalam menyusun SKP dan proses persetujuan dari atasan langsung Memudahkan atasan langsung (pejabat penilai) untuk memantau progress SKP masing- masing pegawai yang dinilai Proses penilaian yang dilakukan sesuai dengan Permendikbud No 14 Tahun 2016. Fasilitas cetak dokumen telah disesuaikan dengan format baku dari peraturan kepala BKN No 1 Tahun 2013. Memudahkan bagian kepegawaian untuk merekap data capaian kerja (SKP) bulanan sebagai dasar penghitungan tukin dari komponen capaian kerja karena terintegrasi dengan aplikasi kehadiran
Langkah awal menggunakan aplikasi Anda dapat mengakses aplikasi ini dengan cara login pada aplikasi e-SKP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan alamat skp.sdm.kemdikbud.go.id maka sistem akan menampilkan halaman login seperti pada gambar berikut:
Masukan NIP dan sandi (SKP 12345) kemudian tekan “masuk” maka system akan menampilkan halaman awal aplikasi e-SKP (Beranda) seperti pada gambar berikut :
Menu - sub menu pada aplikasi Aplikasi ini memiliki beberapa menu yang mewakili tiap prosesnya. Berikut adalah fungsi-fungsi dari tiap menu : No Menu/sub menu Fungsi 1 Beranda Digunakan untuk jalan pintas ke Data Pegawai, Rencana SKP, Realisasi SKP, dan Perilaku 2 SKP & Perilaku Kerja / Data pegawai Berisi Nama, NIP, Pangkat/Gol. Ruang, Jabatan dan Unit Kerja Pegawai, Pejabat Penilai, dan Atasan Pejabat Penilai 3 SKP & Perilaku Kerja/ Rencana SKP Digunakan untuk mengisi rencana SKP 4 SKP & Perilaku Kerja/ Pengajuan Realisasi Digunakan untuk mengajukan realisasi 5 SKP & Perilaku Kerja/ Addendum Digunakan untuk mengajukan addendum (perubahan) baik kegiatan maupun rencana SKP 6 SKP & Perilaku Kerja/ Nilai Prestasi Kerja Berisi detail nilai capaian kerja, nilai perilaku, dan nilai tambahan 7 Log Harian Digunakan untuk menginput kegiatan harian 8 Pengaturan Digunakan untuk sinkronisasi data dan merubah sandi
Menyusun skp : Untuk menyusun rencana SKP, Anda dapat memilih menu SKP dan Perilaku Kerja kemudian pilih sub menu “Rencana SKP” maka sistem akan menampilkan halaman seperti gambar berikut :
Anda dapat mengisi kuantitas/output dan waktu pada setiap uraian tugas jabatan yang menjadi target selama 1 (satu) tahun dengan mengklik tanda maka sistem akan menampilkan halaman seperti gambar berikut :
Anda dapat memilih cetak PDF untuk mencetak SKP untuk ditandatangani oleh Pejabat Penilai dan PNS yang dinilai. Tampilannya adalah sebagai berikut :
PERSETUJUAN ATASAN
2) Mengisi Realisasi Capaian Kerja Pegawai harus melaporkan capaian kerja setiap bulan berdasarkan target yang telah disusun dengan melakukan pengajuan realisasi. Pegawai harus membuat laporan harian (log book) pelaksanaan tugas jabatan dan melaporkan setiap akhir minggu dalam bulan berjalan kepada atasan langsung sebagai pertimbangan penilaian perbulan oleh pejabat penilai. Jika terdapat beberapa faktor yang menyebabkan target di awal tahun tidak sama atau tidak sesuai dengan apa yang direalisasikan oleh pegawai, maka pegawai dapat mengajukan ADDENDUM (perubahan terhadap apa yang sudah direncanakan) kepada pejabat penilai dengan melihat kondisi tersebut.
untuk mengisi log harian, anda dapat mengklik menu log harian maka akan tampil seperti tampilan berikut, kemudian klik tanda
Untuk mengisi log harian, Anda dapat mengklik menu log harian dengan tampilan sebagai berikut :
Setelah mengisi rencana realisasi selama 1 tahun dengan mengisi kuantitas dan target waktu yang telah ditetapkan, Anda dapat mengajukan realisasi dengan mengklik sub menu Pengajuan Realisasi pada menu SKP & Perilaku Kerja. Anda bisa mengisi realisai per bulan dengan mengklik tombol
Untuk mengisi realisasi per bulan, pilih bulan, kemudian klik Proses Untuk mengisi realisasi per bulan, pilih bulan, kemudian klik Proses. Sistem akan menampilkan uraian yang sudah ditargetkan di bulan yang dipilih. Untuk mengisi realisasi klik tombol + Isi realisasi.
Penilaian realisasi oleh pejabat penilai :
Setelah pejabat penilai memberikan penilaian terhadap target yang diajukan, maka anda dapat mencetak capaian kerja bulanan dengan tampilan sebagai berikut:
Addendum Addendum atau perubahan terhadap target yang sudah direncanakan karena kondisi tertentu : Menghapus Menghilangkan kegiatan yang sudah direncanakan Merubah Merubah kuantitas (menambah atau mengurangi) target yang sudah direncanakan dengan kuantitas baru Menambah Menambah kegiatan yang sebelumnya belum direncanakan
addendum Apabila ada target yang akan dirubah, dihapus atau menambahkan target baru yang tidak direncanakan, Anda dapat membuat addendum rencana SKP dengan mengklik sub menu Addendum pada menu SKP & Perilaku Kerja seperti tampilan di bawah ini :
Untuk menambah, klik ikon plus yang berwarna biru Untuk mengubah, klik uraian yang ingin diubah, kemudian ikon gear yang berwarna hijau Untuk menghapus, klik uraian yang ingin dihapus, kemudian klik ikon trash yang berwarna merah
Contoh menambah target dengan mengklik ikon plus.
Persetujuan usulan adendum oleh pejabat penilai
PENILAIAN PERILAKU oleh pejabat penilai
Isi kriteria perilaku pegawai pada form yang disediakan Isi kriteria perilaku pegawai pada form yang disediakan. Kemudian klik tombol simpan yang terletak di bawah form.
Anda bisa melihat detail nilai capaian kerja, detail nilai perilaku, dan detail nilai tambahan dengan mengklik sub menu Nilai Prestasi Kerja pada menu SKP dan Perilaku Kerja, dengan tampilan sebagai berikut :