Nyi Raden Anita Trikusumawati

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Jogjakarta 28 Agustus 2013 Asdep Kelembagaan Lingkungan
Advertisements

KETERKAITAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2009 TENTANG KEARSIPAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BADAN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
DASAR PEMIKIRAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
POLA DIKLAT JABATAN FUNGSIONAL BIDANG PERIKANAN
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF-PTP) Oleh
Disampaikan pada acara
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
PROFESI ARSIPARIS DAN ANGKA KREDITNYA
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
PERAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TERHADAP PENGEMBANGAN KARIR
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN DUPAK
AZAZ-AZAZ DAN RUANG LINGKUP PEMBINAAN PEGAWAI
PELUANG DAN TANTANGAN TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN DI ERA MEA
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
Arsip Nasional Republik Indonesia KEBIJAKAN KEARSIPAN NASIONAL
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN (Persfektif Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang.
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT GIGI DAN PERAWAT
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Manajemen Umum Kepegawaian
Arsip Nasional Republik Indonesia
JABTAN FUNGSIONAL TERTENTU
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Yuti Suhartati.,S.Kp. M.Kes
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI 2017
SIMULASI PENILAIAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDRAL GURU DAN.
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
PENYUSUNAN DUPAK PUSTAKAWAN SESUAI perMenpanrb dan perka perpusnansri no. 11 tahun 2015 Disampaikan oleh Sri Rahayu (Pustakawan Madya)
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
KEBIJAKAN JABATAN FUNGSIONAL DI PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
TATA KELOLA GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
TATA CARA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) ARSIPARIS
PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL
KEBIJAKAN PELATIHAN PRIORITAS BAGI POLTEKKES
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
Profil Pegawai Inspektorat Daerah Provinsi Jawa Barat
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Audit Kearsipan Internal
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
Penyusunan Kebutuhan dan Formasi Dosen
(PERATURAN MENTERI PANRB NO. 42 TAHUN 2018 )
JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEPEGAWAIAN DAN ANGKA KREDITNYA STRATEGI PENINGKATAN PROFESIONALISME DAN KOMPETENSI SERTA PENGANGKATAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING.
DI LINGKUP BPP KEMENDAGRI DAN LEMBAGA LITBANG DAERAH
Biro Sumber Daya Manusia 2019
PUSAT PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL KEPEGAWAIAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
Transcript presentasi:

Nyi Raden Anita Trikusumawati KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM KEARSIPAN Disampaikan Pada Acara Bimbingan Teknis Kearsipan Oleh Nyi Raden Anita Trikusumawati UNPAD Kementerian Ristek-Dikti 2016

DASAR HUKUM KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN SDM KEARSIPAN Program Percepatan Reformasi Birokrasi Bidang Pengembangan SDM Aparatur UU 5/2014: Aparatur Sipil Negara UU 43/2009: Kearsipan PP 28/2012: Petunjuk Pelaksanaan UU 43/2009 Permenpan 3/2009, Permenpan dan RB 48/2014, Permenpan dan RB 13/2016: Jabatan Fungsional Arsiparis Perka ANRI No. 30/2015 Tata Cara Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Arsiparis

SUMBER DAYA MANUSIA KEARSIPAN (SDMK) UNPAD-RISTEK-DIKTI ARSIPARIS PNS SDMK Fungsional Umum Administrasi SDM yang Kompeten dan Profesional Teknikal Fungsional Mandiri Profesional Manajerial Struktural Keterampilan Permenpan dan RB 48/2014 lalu 13/2016 -Arsiparis Pemula -Arsiparis Terampil -Arsiparis Mahir, dan -Arsiparis Penyelia Kepala Lembaga Kearsipan Arsip PTN/Unit Kerja diluar PTN Keahlian -Arsiparis Pertama -Arsiparis Muda -Arsiparis Madya, dan -Arsiparis Utama Kepala Unit Kearsipan: PTN/Unit Kerja diluar

(UU 43/2009 Pasal 1 butir 10 dan PP 12/2012 Pasal 1 butir 8) Pejabat struktural di bidang kearsipan mempunyai kedudukan sebagai tenaga manajerial yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan manajemen kearsipan, yang meliputi perencanaan, penyusunan program, pengaturan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kearsipan, monitoring dan evaluasi serta pengelolaan sumber daya kearsipan (PP 28/2012 Pasal 148) Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan (UU 43/2009 Pasal 1 butir 10 dan PP 12/2012 Pasal 1 butir 8) Arsiparis PNS merupakan PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 28/2012 Pasal 149 Ayat 1) Arsiparis non PNS merupakan pegawai non PNS yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diangkat dan ditugaskan secara penuh untuk melaksanakan kegiatan kearsipan di lingkungan organisasi TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia, BUMN, BUMD, perguruan tinggi swasta, perusahaan, organisasi politik, dan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PP 28/2014 Pasal 149 Ayat 3)

PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI TUGAS POKOK ARSIPARIS ARSIPARIS PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS PENGELOLAAN ARSIP STATIS PEMBINAAN KEARSIPAN PENGOLAHAN DAN PENYAJIAN ARSIP MENJADI INFORMASI

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, DAN KEWENANGAN ARSIPARIS KEDUDUKAN ARSIPARIS (PP 28/2013 Pasal 151 Ayat 1) Sebagai tenaga profesional yang memiliki kemandirian dan independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya TUGAS DAN FUNGSI ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 151 Ayat 2) Menjaga terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh LN, Pemda, Lembaga Pendidikan, Perusahaan, Orpol dan Ormas; Menjaga ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; Menjaga terwujudnya pengelolaan arsip yang andal dan pemanfaatan arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Menjaga keamanan dan keselamatan arsip yang berfungsi untuk menjamin arsip-arsip yang berkaitan dengan hak-hak keperdataan rakyat melalui pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya; Menjaga keselamatan dan kelestarian arsip sbg bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; Menjaga keselamatan aset nasional dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, serta keamanan sebagai identitas dan jati diri bangsa; Menyediakan informasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pengelolaan dan pemanfaatan arsip yang autentik dan terpercaya. KEWENANGAN ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 152) Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip apabila dipandang penggunaan arsip dapat merusak keamanan informasi dan/atau fisik arsip; Menutup penggunaan arsip yang menjadi tanggung jawabnya oleh pengguna arsip yang tidak berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Melakukan penelusuran arsip pada pencipta arsip berdasarkan penugasan oleh pimpinan pencipta arsip atau kepala lembaga kearsipan sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penyelamatan arsip.

PEJABAT STRUKTURAL DI BIDANG KEARSIPAN PERSYARATAN KOMPETENSI (PP 28/2012 Pasal 153-155) dan SERTIFIKASI (PP 28/2012 Pasal 25) PEJABAT STRUKTURAL DI BIDANG KEARSIPAN Sarjana (S-1) Kearsipan; atau Sarjana (S-1) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan TINGKAT AHLI ARSIPARIS Duduk dalam jabatan yang mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan TINGKAT TERAMPIL Diploma III (D-III) Kearsipan; atau Diploma III (D-III) Non Kearsipan dan Diklat Kearsipan Sertifikasi arsiparis dilaksanakan terhadap arsiparis yang mengikuti uji kompetensi. Arsiparis yang mengikuti dan lulus uji kompetensi berhak memperoleh sertifikat kompetensi kearsipan. Penyelenggaran sertifikasi arsiparis adalah ANRI sesuai dengan peraturan perundangan. Tahun 2009 - 2014 ANRI telah dilakukan uji kompetensi terhadap 751 peserta dan yang lulus dan memperoleh sertifikat baru sejumlah 466 orang, Sertifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan teknis kegiatan kearsipan tertentu seperti: Pengelolaan Arsip Dinamis, Pengelolaan Arsip Statis, Penyusunan JRA, Pengelolaan Arsip Vital, dan Tim Penilai Arsiparis.

PENGANGKATAN DAN PEMBINAAN KARIR ARSIPARIS (PP 28/2012 Pasal 157-158) Arsiparis PNS Sesuai ketentuan peraturan perundangan di bidang kepegawaian Berdasarkan analisis kebutuhan arsiparis nasional yang ditetapkan Ka. ANRI Berkoordinasi dengan ANRI Arsiparis Non PNS Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur manajemen Arsparis non PNS Wajib mengikuti Diklat Fungsional Arsiparis Menjadi tanggung jawab pimpinan lembaganya masing-masing

PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN ARSIPARIS (UU 43/2009 Pasal 30 Ayat 2) 1 Pengadaan arsiparis (Formasi dan atau Inpassing) 2 Pengembangan Kompetensi dan Keprofesionalan Arsiparis melalui Diklat, Seminar, Lokakarya kearsipan 3 Peran dan Kedudukan Arsiparis (Kebijakan Pembinaan Arsiparis) 4 Jaminan Kesehatan dan Tunjangan Kinerja Kearsipan Tunjangan Profesi Kearsipan

FAKTA TENTANG ARSIPARIS Pencitraan organisasi (harus merubah mindset) Pengelolaan arsip harus profesional (ke depan arsip fisik menjadi digital, akuntabel dan transparan) Pangsa pasar meningkat (MEA) Terbatasnya jumlah Arsiparis

Menjamin ketersediaan Arsip PERAN ARSIPARIS Registrasi Fisik Penggunaan Arsip Menyajikan Arsip Menjamin ketersediaan Arsip Pemeliharaan Arsip Verifikasi Arsip Akuisisi Arsip dll

PEMBINAAN SDM KEARSIPAN UNPAD- RISTEK-DIKTI BIMBINGAN TEKNIS BIMBINGAN KONSULTASI PENYULUHAN SUPERVISI PENYELENGGARAAN MONITORING DAN EVALUASI FASILITASI EVALUASI FUNGSI DAN TUGAS JABATAN ANALISIS KEBUTUHAN JABATAN PEMBINAAN KEARSIPAN UJI KOMPETENSI SERTIFIKASI PENILAIAN KINERJA PENGAWASAN KEARSIPAN SERTIFIKASI ARSIPARIS NORMA, STANDAR, PROSEDUR KEARSIPAN PENGHARGAAN KEARSIPAN AKREDITASI KEARSIPAN

LANGKAH PEMBINAAN SDM KEARSIPAN UNPAD-RISTEK-DIKTI Peningkatan pemahaman SEBAGAI PENGELOLA ARSIP Peningkatan kemampuan Peningkatan kemandirian

ASPEK PEMBINAAN SDM KEARSIPAN RISTEK-DIKTI Sistem : disesuaikan dengan kondisi organisasi dengan menganut azas : Integritas : utuh alias lengkap Reliabilitas : dapat di telusuri dan di pertanggung jawabkan Legalitas : penjelasan pejabat yang berweang untuk pengesahan Otentisitas: adanya bukti atau tanda pada arsip SDM : kesamaan persepsi, pemberdayaan, dan peningkatan kemampuan teknis Sarana dan Prasarana : sesuai dengan standar kearsipan saat ini Anggaran : ketersediaan anggaran khusus kearsipan

PENGEMBANGAN SDM KEARSIPAN RISTEK-DIKTI PENDIDIKAN FORMAL PENDIDIKAN NON FORMAL SEMINAR JALUR PENDIDIKAN TINGGI S1, 2, 3 PENGEMBANGAN SDM KEARSIPAN LOKAKARYA TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR WORKSHOP STUDI BANDING SISTEM PENGEMBANGAN MANAJEMEN KEARSIPAN KETERAMPILAN MANAJEMEN KEARSIPAN KEAHLIAN DIKLAT FUNGSIONAL DIKLAT TEKNIS

KOMPOSISI PENGGUNAAN ARSIP UNPAD-RISTEK-DIKTI 1%-5% Pengelola Arsip Ristek- Dikti (PTN dan Unit Kerja di luar PTN) untuk disimpan 25% Pengelola Arsip Ristek- Dikti (PTN dan Unit Kerja di luar PTN) frekuensi penggunaan informasinya masih aktif 35% Pengelola Arsip Ristek- Dikti (PTN dan Unit Kerja di luar PTN) frekuensi penggunaan informasinya sudah menurun (in aktif) 35% Pengelola Arsip Ristek- Dikti (PTN dan Unit Kerja di luar PTN) penggunaan informasinya sudah tidak bernilai guna atau dapat dimusnahkan

KEBUTUHAN DAN PENGADAAN ARSIPARIS Kebutuhan Arsiparis Ristek-Dikti (100%) Arsiparis yang Berada: PTN (70%) Arsiparis: Di luar PTN (30%) segera di isi Pengangkatan Pertama (Moratorium PNS 2015-2019) Perpindahan Jabatan (Dari Jabatan Struktural dan dari Jabatan Fungsional Umum) Inpassing Arsiparis Kategori Keterampilan Pengelola Arsip yang akan diinpassing (Tahun 2015)

PENGELOLA ARSIP Pengelola Arsip Unit Kerja di luar PTN Pengelola Arsip Ristek- Dikti (PTN dan Unit Kerja di luar PTN) Pengelola Arsip di PTN Pengelola Arsip Unit Kerja di luar PTN

TERIMA KASIH, Sampai jumpa 19

4. Unpad akan memproses ke kemenristekdikti melalui bagian kepegawaian Dupak 1. Pelajarilah peraturan terkait jabatan arsiparis seperti permenpan dan RB , Perka ANRI- BKN 2. Buatlah usulan Dupak yang disertai/dilampiri pula bukti ijazah, sertifikat, pengelolaan arsip disertai surat keterangan/pernyataan melakukan kegiatan seperti surat pernyataan telah menjalani pendidikandiklat, surat pernyataan melakukan kegiatan pengelolaan arsip, dst. 3. Buatlah surat pengantar usulan perubahan dari jabatan fungsional umum ke Jabatan fungsional khusus dari fakultas/direktorat bisa kabag atau yang lebih atas disertai nomor 2 diatas usulan Dupak dan dilengkapai SK CPNS, SK PNS, Karpeg, DP3 dan SKP 3 tahun terakhir, SK KGB terakhir rangkap 3 4. Unpad akan memproses ke kemenristekdikti melalui bagian kepegawaian