SELAMAT DATANG PESERTA SOSIALISASI PERSAMAAN PERSEPSI PENILAIAN KINERJA DOSEN KOPERTIS WILAYAH VII KOPERTI WILAYAH VII
Tujuan Sosialisasi Penyamaan Persepsi tatacara penilaian kinerja dosen Peserta memiliki kewenangan menilai LKD sejawat
MANFAAT Untuk diri sendiri Untuk teman sejawat Untuk institusi
KEBIJAKAN PASKA SERTIFIKASI DOSEN
DOSEN: FAKTOR PENTING DLM PENGEMBANGAN PT UUGD PSL 1 BUTIR 2: DOSEN ADALAH PENDIDIK PROFESIONAL DAN ILMUWAN DG TUGAS MENTRANSFORMASI-KAN, MENGEMBANGKAN DAN MENYEBAR-LUASKAN ILMU PENGETAHUAN, TEKNOLOGI DAN SENI, MELALUI PENDIDIKAN, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT. APA ARTI PROFESIONAL? APA BEDANYA DOSEN DAN GURU? TOT SERTIKASI DOSEN 07/10/2017
MAKNA PROFESIONAL WELL EDUCATED HIGLY PERFORMANCE WELL PAID BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN PENDIDIKAN? BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN KINERJA? BAGAIMANA CARA MENINGKATKAN GAJI? TOT SERTIKASI DOSEN 07/10/2017
LOGIKA UU GURU DAN DOSEN BERMUTU DOSEN BERKERJA DG BAIK KBM BERJALAN BAIK PEND BERMUTU PENG- HASILAN DOSEN CUKUP TOT SERTIKASI DOSEN 07/10/2017
ARAH KEBIJAKAN SERTIFIKASI DOSEN MERUPAKAN AMANAH UNDANG-UNDANG NO.14/2005 ADA DUA AMANAH PENTING DALAM\ UNDANG-UNDANG TSB YAITU: 1. AMANAH KESEJAHTERAAN DAN 2. AMANAH KUALITAS
AMANAH KESEJAHTERAAN DIUSAHAKAN PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MELALUI PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK DAN TUNJANGAN KEHORMATAN BAGI PROFESOR BESARNYA SATU KALI GAJI POKOK UNTUK TUPROPEN DAN DUA KALI UNTUK TUKEHOR MERUPAKAN DOMAIN KEWAJIBAN PEMERINTAH PENYALURAN TUNJANGAN DIATUR OLEH PP 41/2009 YANG DIJABARKAN MENJADI PERMENKEU NO 101 TH 2010 YANG KEMUDIAN DIUBAH MENJADI PERMENKEU NO 164 TAHUN 2010
AMANAH KUALITAS PERGURUAN TINGGI UNTUK MENGHADAPI TANTANGAN PERKEMBANGAN IPTEKS DLM ERA GLOBALISASI YANG SEMAKIN KOMPETITIF MERUPAKAN DOMAIN YANG DISERAHKAN OLEH PEMERINTAH KEPADA PERGURUAN TINGGI
BEBAN KERJA DOSEN
Pengertian Dosen Kepmenkowasbangpan Nomor 38/1999 UU No. 14 Tahun 005 Dosen adalah : Seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahlian Diangkat oleh penyelenggara perguruan tinggi Tugas utama adlh mengajar pada PT yang bersangkutan Tugas pokok adlh melaksanakan Tridharma PT UU No. 14 Tahun 005 Pendidik Profesional Ilmuan Tugas utama adlh mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui Tridharma PT.
Kategori Dosen DS (Dosen); DT (Dosen dengan tugas tambahan); PR (Profesor); PT (Profesor dengan tugas tambahan).
Tugas Pokok dan Tugas Utama Dosen Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 tahun 1999 Tugas Pokok Tugas pokok dosen adalah melaksanakan pendidikan dan pengajaran pada perguruan tinggi, penelitian serta pengabdian kepada masyarakat. Tugas Utama Tugas utama dosen adalah melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya
Beban Kerja & Tugas Utama Dosen Melaksanakan Tridharma PT dgn beban kerja setiap semester sepadan dgn: paling sedikit 12 sks, dan paling banyak 16 sks (PP RI No.37 thn 2009 Ps 8 ayat 1b dan Ps 10 ayat 4b)
G. Beban Kerja dan Tugas Utama Dosen Melaksanakan tridharma PT dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 sks dan paling banyak 16 sks pada setiap semester, dengan ketentuan sbb: Tugas melakukan pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 sks
2. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas 2. Tugas melakukan pengabdian kepada masyarakat dan tugas penunjang paling sedikit sepadan dengan 3 sks : tugas melakukan pengabdian kepada asyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian pada masyarakat yang dilaksanakan oleh PT ybs atau melalui lembaga lain sesuai dengan peraturan per-UU-an
3.Tugas penunjang tridharma PT dapat diperhitungkan sks nya sesuai dengan peraturan per-UU-an 4. Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagai pemimpin PT s.d tingkat jurusan diwajibkan melaksanakan pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 sks
Batasan Jabatan Struktural Menurut PP RI No. 37 Tahun 2009 tentang dosen pasal 8 ayat (3) Dosen tetap yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperoleh tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan. dan pasal 10 ayat (5): Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi, atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pemimpin PT berkewajiban memberikan kesempatan kpd dosen utk melaksanakan tridharma. Dosen yg mendapat tugas tambahan mulai dari KETUA JURUSAN s/d REKTOR diwajibkan melaksanakan dharma PENDIDIKAN paling sedikit sepadan dgn 3 sks. (PP RI No. 37 Ps 8 ayat 3)
Tugas di bidang pendidikan perkuliahan/tutorial dan menguji serta, kegiatan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan, praktik bengkel/studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran; membimbing seminar Mahasiswa; membimbing KKN, PKN, praktik kerja lapangan (PKL); membimbing tugas akhir; penguji pada ujian akhir; membina kegiatan mahasiswa mengembangkan program perkuliahan; mengembangkan bahan pengajaran; menyampaikan orasi ilmiah; membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan. membimbing Dosen yang lebih rendah jabatannya; melaksanakan kegiatan detasering
Di bidang penelitian dan pengembangan karya ilmiah menghasilkan karya penelitian; menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; mengedit/menyunting karya ilmiah; membuat rancangan dan karya teknologi; membuat rancangan karya seni.
Pengabdian kepada masyarakat menduduki jabatan pimpinan dalam lembaga pemerintahan/pejabat negara sehingga harus dibebaskan dari jabatan organiknya; melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat; memberi latihan/penyuluhan/penataran pada masyarakat; memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; membuat/menulis karya pengabdian kepada masyarakat.
Penunjang tridharma menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; menjadi anggota organisasi profesi; mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah duduk dalam panitia antar lembaga; menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; mendapat tanda jasa/penghargaan; menulis buku pelajaran SLTA kebawah; mempunyai prestasi di bidang olahraga/kesenian/sosial
Kewajiban Khusus Profesor menulis buku menghasilkan karya ilmiah menyebarluaskan gagasan Tugas khusus ini tidak menambah beban kerja sbg dosen yaitu >12 sks, tetapi bagian dari tugas yang wajib dipilih oleh profesor > 3 sks setiap tahun
Kewajiban Khusus Profesor UU RI No. 14 Tahun 2005 ttg Guru dan Dosen (pasal 49 ayat 2) Menulis buku Menghasilkan karya ilmiah Menyebarluaskan gagasan Seorang GB dlm 3 tahun wajib melaksanakan ke3 point tsb di atas Paling sedikit sepadan dgn 3 sks pertahun Dpt dilaksanakan 3 kegiatan pada tahun pertama atau 2 kegiatan pada tahun pertama, atau masing2 satu kegiatan setiap tahun Dilaksanakan secara melembaga dan sesuai dgn rumpun ilmu yg ditekuninya
MENYEBARLUASKAN GAGASAN Gambar 1 Kewajiban khusus dilaksanakan setiap tahun = sepadan @ 3 sks TAHUN 3 MENULIS BUKU TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN
MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU Gambar 2 : 2 dari 3 kewajiban khusus dilaksanakan pada salah 1 tahun dan 1 pada tahun yg lain. Pada waktu melaksanakan 2 kewajiban khusus = sepadan 6 sks, dan 1 kewajiban khusus lain = sepadan 3 sks TAHUN 3 TAHUN 2 MEMBUAT KARYA ILMIAH TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU
MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU MEMBUAT KARYA ILMIAH Gambar 3 : Semua kewajiban khusus dilaksanakan dalam tahun yang sama, sehingga kedua tahun yang lain tidak perlu lagi melaksanakan kewajiban khusus = sepadan 9 sks TAHUN 3 TAHUN 2 TAHUN 1 MENYEBARLUASKAN GAGASAN MENULIS BUKU MEMBUAT KARYA ILMIAH
Kewajiban profesor dalam membuat buku buku yang sesuai dengan keahliannya dan atau sesuai dengan jabatan yang pernah atau sedang diemban (pengalaman jabatan), diterbitkan oleh lembaga penerbit baik nasional maupun internasional (punya ISBN)
Kewajiban profesor dalam membuat karya ilmiah dapat berupa keterlibatan dalam satu judul penelitian atau pembuatan karya seni atau teknologi, memperoleh hak paten dan atau membuat karya teknologi atau seni.
Kewajiban profesor dalam menyebarluaskan gagasan dapat berupa menulis jurnal ilmiah, menyampaikan orasi ilmiah, pembicara seminar, memberikan penyuluhan, penataran kepada masyarakat dan mendifusikan (menyebarluaskan) temuan karya teknologi atau seni Semua kewajiban khusus profesor harus dilaksankan secara melembaga dan sesuai dengan rumpun ilmu yang ditekuni
Beban Kerja Dosen (1) DS (Dosen): PD + PL ≥ 9, PL≠ 0; PG + PK ≥ 3; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. DT (Dosen dengan tugas tambahan): PD ≥ 3; PD + PL + PG + PK ≤ 16.
Beban Kerja Dosen (2) PR (Profesor): PD + PL ≥ 9, PL ≠ 0; PG + PK ≥ 3; Kewajiban Khusus ≥ 3/tahun; 12 ≤ PD + PL + PG + PK ≤ 16. PT (Profesor dengan tugas tambahan): PD ≥ 3; PD + PL + PG + PK ≤ 16.
MEKANISME KENDALI DOSEN Bagaimana bila dosen tdk memenuhi BKD? Menurut PP NO 41 TAHUN 2009: Pasal 3 ayat 1, guru dan dosen diberi tunjangan profesi setiap bulan apabila: memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 9, Pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru atau dosen tidak lagi memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
H. Rancangan Tugas Dosen Pada setiap awal semester dosen diharapkan mempunyai rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan pada semester berjalan Rancangan ini berguna baik bagi dosen, asesor maupun atasan untuk merencanakan alokasi waktu dan beban kerja Dosen juga harus mempunyai rancangan pengembangan profesi Rancangan pengembangan profesi ini dapat menjadi acuan untuk mengarahkan kegiatan dosen guna mencapai cita-cita profesinya Pimpinan PT diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para dosennya untuk mencapai cita-cita profesi tersebut
EVALUASI KINERJA DOSEN
A. Latar Belakang Kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagaimana yang ditujukan dalam kegiatan profesional dosen Untuk menjamin pelaksanaan tugas dosen berjalan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu dievaluasi setiap priode waktu yang ditentukan
B. Tujuan Evaluasi tugas utama dosen bertujuan : 1. meningkatkan profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas 2. meningkatkan proses dan hasil pendidikan 3. menilai akuntabilitas kinerja dosen di perguruan tinggi 4. meningkatkan atmosfir akademik di semua jenjang perguruan tinggi 5. mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional
PROSEDUR EVALUASI Disiapkan oleh Djoko Kustono
Dosen membuat laporan kinerja secara periodik : - semua aktivitas tridharma PT yg telah dilakukan - dilengkapi dengan semua bukti pendukungnya - melampirkan hasil evaluasi periode sebelumnya (karena laporan kinerja merupakan aktivitas berkelanjutan dan diserahkan kepada asesor menggunakan format F1 dalam bentuk hardcopy rangkap dua dan softcopy.)
Asesor (2 orang) melakukan penilaian : Apabila ketercapaian kinerja dosen tersebut memenuhi syarat dan bukti pendukung memenuhi syarat, laporan kinerja dianggap lolos. Bukti Pendukung laporan yg lolos dikembalikan kepada dosen ybs untuk disimpan Kedua asesor menandatangani format F1 dan meneruskan kepada Dekan atau yang sederajat utk mendapatkan pengesahan
Apabila asesor menyatakan : a. Ketercapaian kinerja dosen tidak atau belum memenuhi syarat, b. bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan maka kinerja dianggap gagal, dan dikembalikan kepada dosen yang bersangkutan untuk diperbaiki. Dalam hal terjadi selisih pendapat antara asesor satu dengan asesor yang lain maka pemimpin perguruan tinggi dapat menunjuk asesor ketiga
Dekan : mengesahkan hasil laporan format F1 mengkompilasi semua laporan kinerja dosen yang menjadi tanggung jawabnya bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran laporan yang telah dikoreksi oleh asesor Hasil kompilasi di tingkat fakultas kemudian diserahkan kepada rektor untuk dibuat rekap di tingkat universitas (lampiran II)
Rektor : mengkompilasi semua laporan dari tingkat fakultas membuat laporan di tingkat universitas bertanggung jawab dan berwenang untuk memverifikasi kebenaran Laporan yang telah disahkan oleh dekan Mengirim atau menyerahkan laporan kepada Dirjen Dikti setiap tahun dalam bentuk hardcopy dan softcopy
C. Prinsip Evaluasi Tugas Utama Dosen Berbasis evaluasi diri Saling asah, asih dan asuh Meningkatkan profesionalisme dosen Meningkatkan atmosfer akademik Mendorong kemandirian perguruan tinggi
6. Pemimpin perguruan tinggi mengatur agar asesor tidak menilai kinerja sendiri atau bertukar ganti asesor-dosen (A sebagai asesor menilai B sebagai dosen kemudian B sebagai asesor menilai A sebagai dosen)
D. Periode Evaluasi Dilaksanakan secara periodik, artinya dilakukan pada setiap kurun waktu yang tetap PT dapat menentukan sendiri periode evaluasi beban kerja: semesteran dan atau tahunan Dalam keadaan khusus pemimpin PT dapat melakukan evaluasi setiap saat diperlukan Tetapi laporan evaluasi beban kerja kepada Dirjen Dikti harus dilakukan setiap tahun
WAKTU PENILAIAN DAN PELAPORAN: Tahapan Pelaksanaan Penilaian & pelaporan Kinerja Dosen Februari (smt) Agustus (smt) I II III IV Dosen mengisi Laporan Beban Kerja Dosen Asesor menilai Kinerja Dosen Fakultas menyusun rekap laporan Beban Kerja Dosen Perguruan Tinggi menyusun rekap laporan Beban Kerja Dosen
E. Laporan Hasil Evaluasi Laporan hasil evaluasi beban kerja diserahkan kepada Dirjen Dikti setiap tahun Dirjen Dikti berwenang untuk memverifikasi hasil laporan evaluasi Laporan evaluasi memberikan gambaran kinerja dosen karena merupakan salah satu bentuk akuntabilitas Hasil evaluasi dapat berimplikasi kepada keberlangsungan tunjangan profesi pendidikan dan tunjangan kehormatan profesor
Pimpinan PT berkewajiban memberikan : - teguran lisan, - peringatan tertulis, - penghentian sementara maupun permanen tunjangan profesi pendidik maupun tunjangan kehormatan profesor, - atau sanksi lainnya sesuai dengan kewenangan pimpinan PT, apabila berdasarkan hasil evaluasi beban kerja dosen yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan
F. Pelaksana Tugas Evaluasi Karena sifatnya terus menerus sebaiknya tidak dilakukan oleh panitia ad hoc. Dilakukan oleh sebuah struktur kelembagaan yang ada dan melekat pada sistem di PT, misalnya lembaga penjamin mutu, LP31, atau yang lain Pelaksana tugas harus selalu berkoordinasi dengan jurusan/departemen, fakultas maupun program studi untuk memaksimalkan kinerja dosen Struktur organisasi pelaksana tugas dikembangkan sendiri oleh masing-masing PT dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kelembagaan yang sudah ada di PT tersebut
Evaluasi beban kerja dosen IMPLIKASI Evaluasi beban kerja dosen KINERJA DOSEN Akuntabilitas kpd masyarakat Teguran lisan Peringatan tertulis Penghentian tunjangan profesi pendidik Penghentian tunjangan kehormatan Penghentian sementara atau permanen
PERBEDAAN PENILAIAN ANGKA KREDIT DAN BEBAN KERJA
TUGAS DAN WEWENANG ASESOR
MENILAI DAN MEMVERIFIKASI KEBENARAN LAPORAN KINERJA DOSEN TUGAS ASESOR MENILAI DAN MEMVERIFIKASI KEBENARAN LAPORAN KINERJA DOSEN
SARAT MENJADI ASESOR 2. Mempunyai NIRA (nomor identifikasi registrasi 1. Dosen yang masih aktif 2. Mempunyai NIRA (nomor identifikasi registrasi asesor) yang diterbitkan oleh Dirjen Dikti 3. Telah mengikuti sosialisasi penilaian kinerja dosen 4. Ditugaskan oleh pemimpin PT 5. Mempunyai rumpun atau sub rumpun ilmu yang sesuai dengan dosen yang dinilai 6. Mempunyai kualifikasi akademik dan atau jabatan fungsional yang sama atau lebih tinggi dari dosen yang dinilai
KEWENANGAN ASESOR Kualifikasi Kewenangan Asesor Guru Besar + Doktor Rumpun Ilmu Guru Besar + Magister Sub Rumpun Guru Besar + Sarjana Bidang Studi Lektor Kepala + Doktor Lektor kepala + Magister
RUMPUN ILMU SERTIFIKASI DOSEN 1. Ilmu Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) Ilmu Tanaman Ilmu Hewani Ilmu Kedokter Ilmu Kesehatan 6. Ilmu Teknik 7. Ilmu Bahasa 8. Ilmu Ekonomi 9. Ilmu Sosial Humaniora 10. Ilmu Agama dan Filsafat 11. Ilmu Pendidikan
TEMUAN DALAM PEMBERKASAN MASA LALU BELAJAR DARI TEMUAN DALAM PEMBERKASAN MASA LALU No TEMUAN 1 Nomor sertifikat pendidik yang digunakan pada surat pernyataan tidak sesuai dengan nomor yang tercantum pada setifikat pendidik 2 Ditemukan adanya asesor silang (A menilai B, B menilai A) 3 Ditemukan adanya kegiatan penugasan semester genap tahun sebelumnya yang dicantumkan dalam LKD semester ganjil 2012-2013 (bukan current activity) 4 Nomor sertifikat yang tercanttum dalam LLD tidak sesaui denagn nomor sertifikat pendidik 5 Kegiatan yang tercantum dalam kontrak/LKD tidak sesuai dengan SK/Surat tugas mengajar yang dilampirkan 6 SK penugasan tidak sesuai dengan kegiatan dosen 7 Khusus untuk dosen lulusan tahun 2012, pada KTP/kartu identitas dalam kolom pekerjaan belum tercantum sebagai dosen
TEMUAN DALAM PEMBERKASAN 2013 BELAJAR DARI TEMUAN DALAM PEMBERKASAN 2013 No Permasalahan 8 Dosen menyatakan DT tetapi kegiatan penunjang tidak sesuai 9 Kegiatan menulis buku ajar dimasukannpada kegiatan pendidikan dan pengajaran 10 Perhitungan Capaian kinerja tyang ditulis dlam LKD ti idak sesuai rubrik 11 Kegiatan mengajar di PT lain tidak mendapat penugasan dari pimpinan PT sendiri 12 Kegiatan pengabdian tidak melembaga, tiidak ada penugasan dari pimpinan PT sendiri 13 Bukti penugasan tidak lengkap, tidak ada nomor surat tugas 14 Bukti pendukung tidak sesuai dengan aktivitas yang dilaporkan
Asesor dimohon cermat dalam memverifikasi kebenaran LKD sejawat OLEH KARENA ITU Asesor dimohon cermat dalam memverifikasi kebenaran LKD sejawat
TERIMA KASIH