Sistem Hukum Indonesi
SISTEM SUATU KESATUAN YANG TERDIRI DARI BAGIAN-BAGIAN YANG SALING BERHUBUNGAN SATU SAMA LAIN, SECARA FUNGSIONAL, SALING TERGANTUNG DIBATASI DALAM SUATU LINGKUNGAN PERUBAHAN SUATU BAGIAN BERAKIBAT PADA BAGIAN YANAG LAIN MEMBENTUK SUATU KESATUAN KERJA UNTUK MENCAPAI TUJUAN
SISTEM HUKUM (HAROLD J. BERMAN) KESELURUHAN ATURAN DAN PROSEDUR YANG SPESIFIK, YANG KARENA ITU DAPAT DIBEDAKAN CIRI-CIRINYA DARI KAEDAH-KAEDAH SOSIAL YANG LAIN PADA UMUMNYA, DAN KEMUDIAN DARI PADA ITU YANG SECARA RELATIF KONSISTEN DITERAPKAN OLEH SUATU STRUKTUR OTORITAS YANG PROFESIONAL GUNA MENGONTROL PROSES-PROSES SOSIAL YANG TERJADI DALAM MASYARAKAT
LAWRENCE M. FRIEDMAN SISTEM HUKUM 3 BAGIAN/KOMPONEN KOMPONEN STRUKTURAL BERGERAK DI DALAM SUATU MEKANISME LEMBAGA PEMBUAT UNDANG-UNDANG PENGADILAN PENEGAK HUKUM BADAN YANG BERWENANG MENERAPKAN HUKUM
HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM II. KOMPONEN SUBSTANSI HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM HUKUM IN CONCRETO (KAIDAH HUKUM INDIVIDUAL) KEPUTS. KASUS ,YURISPRUDENSI HUKUM IN ABSTRACTO (KAIDAH HUKUM UMUM) DASAR HK INDIVIDU BAGI SIAPA SAJA
III. KOMPONEN BUDAYA HUKUM SIKAP PUBLIK /WARGA MASYARAKAT BESERTA NILAI-NILAI YANG DIPEGANG HUKUM KELUARGA HUKUM WARIS
YONATHAN H. TURNER ELEMEN SISTEM HUKUM SEPERANGKAT KAEDAH/ ATURAN TINGKAH- LAKU TATA CARA PENERAPAN TATA CARA MENYELESAIKAN SENGKETA TATA CARA UNTUK PEMBUATAN HUKUM ATAU PERUBAHAN HUKUM
HANS KELSEN SISTEM HUKUM MERUPAKAN SISTEM PERTANGGAAN KAEDAH SUATU HUKUM YANG TINGKATNYA LEBIH RENDAH HARUS BERDASAR PADA HUKUM YANG LEBIH TINGGI SIFATNYA BERSUMBER PADA NORMA DASAR YANG DISEBUT GRUNDNORM TEORI : STUFENBAU
UKURAN UNTUK SISTEM HUKUM 8 ASAS PRINCIPLES OF LEGALITY FULLER UKURAN UNTUK SISTEM HUKUM 8 ASAS PRINCIPLES OF LEGALITY MENGANDUNG ATURAN-ATURAN PERATURAN HARUS DIUMUMKAN 3.TIDAK BOLEH ADA PERATURAN YANG BERLAKU SURUT 4. DISUSUN DALAM RUMUSAN YANG BISA DIMENGERTI 5. TIDAK BOLEH MENGANDUNG PERATURAN YANG BERTENTANGAN SATU SAMA LAIN
TIDAK BOLEH MENGANDUNG TUNTUTAN YANG MELEBIHI APA YANG DAPAT DILAKUKAN TIDAK BOLEH ADA KEBIASAAN UNTUK SERING MENGUBAH-UBAH PERATURAN SEHINGGA MENYEBABKAN SEORANG KEHILANGAN ORIENTASI HARUS ADA KECOCOKAN ANTARA PERATURAN YANG DIUNDANGKAN DENGAN PELAKSANAANNYA SEHARI-HARI
MACAM - MACAM SISTEM HUKUM SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL BERKEMBANG DI NEGARA -NEGARA EROPA DARATAN SERING DISEBUT SEBAGAI "CIVIL LAW" BERASAL DARI KODIFIKASI HUKUM YANG BERLAKU DI KEKAISARAN ROMAWI MASA PEMERINTAHAN KAISAR YUSTINIANUS ABAD VI S.M.
KUMPULAN PERATURAN HUKUMNYA DISEBUT "CORPUS JURIS CIVILIS" DIANUT, DIJADIKAN DASAR PERUMUSAN NEGARA- NEGARA : JERMAN, BELANDA, PERANCIS, ITALIA, AMERIKA LATIN, ASIA, INDONESIA (DJAMALI,1996 : HAL 68-74)
PRINSIP DASAR SISTEM HUKUM EROPA KONTINENTAL HUKUM MEMPEROLEH KEKUATAN MENGIKAT, KARENA DIWUJUDKAN DALAM PERATURAN-PERATURAN YANG BERBENTUK UNDANG-UNDANG DAN TERSUSUN SECARA SISTEMATIK DI DALAM KODIFIKASI ATAU KOMPILASI TERTENTU TUJUAN HUKUM: KEPASTIAN HUKUM (NILAI UTAMA) HANYA DAPAT DIWUJUDKAN KALAU TINDAKAN-TINDAKAN HUKUM MANUSIA DI DALAM PERGAULAN HIDUP DIATUR DENGAN PERATURAN HUKUM TERTULIS
HAKIM TIDAK DAPAT LELUASA MENCIPTAKAN HUKUM YANG MEMPUNYAI KEKUATAN MENGIKAT HAKIM BERFUNGSI MENETAPKAN DAN MENAFSIRKAN PERATURAN DALAM BATAS-BATAS WEWENANGNYA
2. SISTEM HUKUM ANGLO-SAXON SISTEM HUKUM ANGLO SAXON = SISTEM HUKUM ANGLO AMERIKA ASAL: DARI INGGRIS ABAD XI, SERING DISEBUT SEBAGAI SISTEM " COMMON LAW" DAN SISTEM "UNWRITTEN LAW". TAPI TIDAK SEPENUHNYA BENAR, DIKENAL JUGA ADANYA SUMBER-SUMBER HUKUM TERTULIS (STATUTES)
MERUPAKAN SISTEM HUKUM POSITIF DI AMERIKA UTARA, KANADA, BEBERAPA NEGARA ASIA, INGGRIS, AUSTRALIA, AMERIKA SERIKAT
PRINSIP DASAR SISTEM HUKUM ANGLO SAXON SUMBER HUKUM : PUTUSAN-PUTUSAN HAKIM DAN ATAU PENGADILAN, MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM. PRINSIP- PRINSIP DAN KAEDAH HUKUM DIBENTUK DAN MENJADI KAEDAH YANG MENGIKAT UMUM. SUMBER-SUMBER HUKUM, SEPERTI PUTUSAN HAKIM, KEBIASAAN, PERATURAN TERTULIS, UNDANG-UNDANG, DAN PERATURAN ADMINISTRASI NEGARA TIDAK TERSUSUN SECARA SISTEMATIK DALAM HIERARKI TERTENTU
PERANAN HAKIM BERFUNGSI TIDAK HANYA SEBAGAI PIHAK YANG BERTUGAS MENETAPKAN DAN MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM SAJA, JUGA MEMBENTUK SELURUH TATA KEHIDUPAN MASYARAKAT HAKIM MEMPUNYAI WEWENANG SANGAT LUAS UNTUK MENAFSIRKAN PERATURAN HUKUM YANG BERLAKU DAN MENCIPTAKAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM BARU HUKUM BARU AKAN MENJADI PEGANGAN BAGI HAKIM-HAKIM LAIN UNTUK MEMUTUSKAN PERKARA SEJENIS
THE DOCTRINE OF PRECEDENT/ STARE DECISIS DOKTRIN YANG DIANUT: THE DOCTRINE OF PRECEDENT/ STARE DECISIS HUKUM YANG SUDAH ADA DI DALAM PUTUSAN HAKIM LAIN DARI PERKARA SEJENIS SEBELUMNYA HAKIM HARUS MENDASARKAN PADA PRINSIP SEBELUMNYA (PRESEDEN)
BILA BELUM ADA PUTUSAN TERDAHULU, HAKIM DALAM MEMUTUSAKAN PERKARA SESEORANG DAPAT MENETAPKAN PUTUSAN BARU BERDASAR KAN NILAI-NILAI KEADILAN, KEBENARAN AKAL SEHAT KARENA BERKEMBANG DARI PUTUSAN HAKIM UNTUK SUATU PERKARA ATAU KASUS, MAKA SISTEM INI SERING DISEBUT SEBAGAI CASE LAW
SISTEM HUKUM ADAT SISTEM HUKUM ADAT HANYA DALAM KEHIDUPAN SOSIAL DI INDONESIA ISTILAHNYA BERASAL DARI BAHASA BELANDA "ADATRECHT", OLEH SNOUCK HURGRONJE
PENGERTIAN HUKUM ADAT MENGANDUNG MAKNA: HUKUM INDONESIA DAN KESUSILAAN MASYARA KAT MERUPAKAN HUKUM ADAT BERSUMBER PADA PERATURAN-PERATURAN HUKUM TIDAK TERTULIS YANG TUMBUH BERKEMBANG DAN DIPERTAHANKAN DNG KESADARAN HUKUM MASYARAKATNYA
BERSIFAT TRADISIONAL DENGAN BERPANGKAL KEPADA KEHENDAK NENEK MOYANG DAPAT BERUBAH TERGANTUNG DARI PENGARUH KEJADIAN DAN KEADAAN HIDUP YANG SILIH BERGANTI PEMUKA ADAT BERPERAN MELAKSANAKAN SISTEM HUKUM ADAT. PENGARUHNYA BESAR, PEMIMPIN YANG DISEGANI, MENJAGA KEUTUHAN HIDUP SEJAHTERA
PEMUKA ADAT DIANGGAP SBG ORANG YANG PALING MAMPU MENJALANKAN DAN MEMELIHARA PERATURAN, SELALU DITAATI MASYARAKATNYA BERDASARKAN KEPERCAYAAN PADA NENEK MOYANG PERANAN INI DAPAT MENGUBAH HUKUM ADAT SESUAI KEBUTUHAN MASYARAKAT TANPA MENGHAPUS KEPERCAYAAN DAN KEHENDAK SUCI NENEK MOYANG
SISTEM HUKUM ISLAM DIANUT OLEH MASYARAKAT ARAB, BERKEMBANG DI ASIA, AFRIKA, EROPA DAN AMERIKA SECARA INDIVIDUAL/ KELOMPOK BERSUMBER HUKUM PADA : QURAN, SUNAH NABI, IJMA DAN QIYAS DASAR HUKUM: MENGATUR SEGI PEMBANGUNAN, POLITIK, SOSIAL, EKONOMI DAN BUDAYA
SISTEM HUKUM DALAM HUKUM FIKH TERDIRI DARI DUA HUKUM POKOK YAITU HUKUM ROHANIAH DISEBUT IBADAT. HUKUM DUNIAWI TERDIRI DARI : MUAMALAT TATA TERTIB HUKUM ANTAR MANUSIA (JUAL BELI, HK. TANAH, HAK MILIK DLL) NIKAH YAITU MEMBENTUK KELUARGA JINAYAT YAITU HUKUM PIDANA, ANCAMAN HUKUMAN TERHADAP HUKUM ALLAH DAN KEJAHATAN
PENGERTIAN DASAR SISTEM HUKUM SUBYEK HUKUM SETIAP PIHAK YANG MENJADI PENDUKUNG HAK DAN KEWAJIBAN BERUPA: 1.1. PRIBADI KODRATI 1.2. PRIBADI HUKUM 1.3. PEJABAT/TOKOH
2. HAK DAN KEWAJIBAN HAK : SUATU KEBOLEHAN UNTUK MELAKUKAN SESUATU / TIDAK MELAKUKAN SESUATU. WEWENANG YANG DIBERIKAN OLEH HUKUM PADA SUBYEK HUKUM. KEWAJIBAN : TUGAS YANG DIBEBANKAN OLEH HUKUM PADA SUBYEK HUKUM.
PALING PENTING KEWAJIBAN UNTUK TIDAK MENYALAH GUNAKAN HAK. ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN TERDAPAT HUBUNGAN KORELATIF HAK DIBATASI KEWAJIBAN KEWAJIBAN : TUGAS YANG DIBEBANKAN OLEH HUKUM PADA SUBYEK HUKUM
PERISTIWA HUKUM PERISTIWA YANG MEMBAWA AKIBAT HUKUM KEJADIAN YANG MENIMBULKAN/ MENGHAPUSKAN HAK/KEWAJIBAN PERISTIWA SOSIAL BERSEGI HUKUM
PERISTIWA HUKUM DAPAT BERUPA : PERILAKU DALAM HUKUM: SIKAP TINDAK YANG MEMPUNYAI AKIBAT HUKUM 1. PERILAKU MENURUT HUKUM 1.1. SEPIHAK 1.2. JAMAK PIHAK 1.3. SEREMPAK 2. PERILAKU YANG BERTENTANGAN DENGAN MELANGGAR HUKUM 3. ZAAKWARNEMING
HUBUNGAN HUKUM KEJADIAN MISALNYA : KELAHIRAN KEADAAN, YANG TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNG-JAWABKAN HUBUNGAN HUKUM MERUPAKAN HUBUNGAN-HUBUNGAN DALAM HUKUM, SEBAGAI IKATAN HAK DAN KEWAJIBAN ANTAR SUBYEK HUKUM
OBYEK HUKUM YAITU SEGALA SESUATU MENJADI OBYEK DARI HUBUNGAN HUKUM. ADAKALANYA OBYEK HUKUM DINAMAKAN BENDA, YANG DIBEDAKAN : A. BENDA YG BERWUJUD DAN YG TIDAK BERWUJUD B. BENDA YG BERGERAK DAN BENDA TDK BERGERAK
REFERENSI YUDHO, WINARNO DAN AGUS BROTOSUSILO, 1986. MATERI POKOK SISTEM HUKUM INDONESIA. PAJA 3131, MODUL 1-6. JAKARTA : KARUNIKA DAN UNIV TERBUKA DJAMALI, R. ABDOEL, 1993. PENGANTAR HUKUM INDONESIA. ED.2., CET 3. JAKARTA: RAJA GRAFINDO PERSADA.
TERIMA KASIH
Bentuk hukum Tertulis Tidak tertulis : hukum adat, hukum kebiasaan
Kewenangan MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD (pasal 7 ayat 1) DPR memegang kekuasaan membentuk UU (pasal 20 ayat 1) Setiap rancangan UU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan besama (pasal 20 ayat 2) Presiden berhak mengajukan RUU kepada DPR (pasal 5 ayat 1) Dalah hal ihwal kepentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan PP sebagai pengganti UU (pasal 22 ayat 1)
Isi Hukum Hukum Publik : Hukum yang melindungi kepentingan umum/ negara Hukum Privat : Hukum yang melindungi kepentingan privat/ perorangan. Misalnya : jual beli, sewa menyewa.
Hukum Publik Hukum pidana adalah bagian dari hukum publik Hukum internasional dapat bersifat publik maupun privat Hukum tentang Negara adalah bagian dari hukum publik
Hukum Publik dalam Praktek
Hukum Internasional Publik
Hukum Pidana
Hukum Privat Hukum privat sama dengan hukum perdata dalam arti luas. Kitab UU Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab UU Hukum Perdata (KUHP – Burgerlijk Wetboek) adalah hasil kodifikasi hukum perdata Eropa yang pada waktu ini berlaku di Indonesia. Kodifikasi adalah membukukan hukum ke dalam kitab UU secara sistematis dan lengkap. Hukum bisnis/ hukum ekonomi : berkembang pada masa Orde Baru dengan rujukan sebagian besar kepada model Amerika Serikat
Hukum Privat dalam Praktek
Hukum Privat dalam Praktek
Hukum Islam dalam Praktek
Hukum Islam dalam Praktek
Pengaruh Hukum Amerika
Sistem Hukum Indonesia Hukum Indonesia dapat dibagi atas : Hukum adat/ hukum kebiasaan Hukum perdata dan hukum dagang Eropa Hukum acara perdata Hukum pidana Hukum acara pidana Hukum tata negara Hukum administrasi negara Hukum internasional Hukum Islam (?) (Bachsan Mustafa)
Pembedaan Hukum untuk Golongan yang Berbeda-beda Masih berlaku peraturan-peraturan hukum jaman Hindia Belanda melalui Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : “Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini.” Beberapa peraturan perundang-undangan dari tatanan hukum pada zaman Belanda yang belum diganti dengan yang baru, adalah Pasal 163 dan 131 IS (indische Staats Regeling)
I. Berdasarkan pasal 163 I.S. penduduk Hindia Belanda dibagi dalam 3 golongan : Semua warga negara Belanda; Semua yang tidak disebut pada nomor satu di atas yang berasal dari Eropa; a. Semua warga negara Jepang; b. Semua orang yang berasal dari tempat lain yang tidak termasuk ke dalam no 1 dan no 2 di tanah asalnya mempunyai hukum keluarga yang dalam asasnya bersamaan dengan hukum keluarga Eropa. Anak dari nomor 2 dan nomor 3 yang dilahirkan di Indonesia secara sah atau menurut UU yang diakui dan turunan mereka selanjutnya.
Golongan Timur Asing berdasarkan Pasal 163 (4) adalah mereka yang tidak termasuk ke dalam golongan bumiputera dan golongan Eropa, yaitu orang-orang India, Pakistan, Arab, Cina dan sebagainya. Golongan Bumiputera (Indonesia Asli) berdasarkan pasa 161 (3) adalah orang-orang Indonesia Asli yang turun temurun menjadi penghuni dan bangsa Indonesia.
Termasuk ke dalam Golongan Bumiputera adalah : Mereka yang termasuk pribumi yang tidak pindah ke golongan lain Mereka yang tadinya termasuk ke dalam golongan lain tapi telah meleburkan diri ke dalam golongan bumiputera.
Hukum Perdata yang Berlaku Berdasarkan pasal 131 ayat 29 : Untuk golongan Eropa berlaku Hukum Perdata dan Hukum Dagang Eropa seluruhnya tanpa kecuali. 2. Berdasarkan pasal 131 ayat 26 : Untuk golongan Bumiputera berlaku hukum perdata adat yang sinonim dengan hukum yang tidak tertulis
Berdasarkan Staatsblad 1917 – 129 Golongan Timur Asing China Golongan Timur Asing Bukan China. Hukum perdata berlaku untuk golongan Timur Asing China adalah hukum perdata dan hukum dagang Eropa seluruhnya, kecuali mengenai kongsi dan adopsi,masih berlaku hukum adat golongan Timur Asing China.
Hukum perdata yang berlaku untuk golongan Timur Asing bukan China yakni orang-orang India, Pakistan, Arab, Parsi dan sebagainya berlaku hukum perdata dan hukum dagang Eropa, kecuali hukum keluarga dan hukum waris tanpa surat wasiat masih berlaku huum adat mereka masing-masing.