Untuk Menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PENELUSURAN KADER POTENSIAL (Talent Scouting) Untuk Menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas (Tahun 2016) By BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
TALENT POOL Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 821.2/922/2015 tanggal 23 Desember 2015, ditetapkan talent pool jabatan Administrator 95 orang PNS dan jabatan Pengawas 194 orang PNS; Penetapan talent pool berupa daftar nama (urutan tdk menunjukan rangking) tanpa dilengkapi hasilnya (Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yaitu bahwa informasi yang dikecualikan menyangkut hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang); Talent Pool berlaku selama 4 (empat) tahun dan untuk promosi jabatan harus berasal dari talent pool.
PENGERTIAN Talent scouting adalah sistem seleksi secara terbuka dalam jabatan Administartor dan jabatan Pengawas untuk mendapatkan PNS terbaik sebagai talent pool. Talent pool adalah Pegawai Negeri Sipil kader potensial hasil talent scouting sebagai kandidat yang dapat dipertimbangkan untuk dipromosikan dalam jabatan Administrator dan jabatan Pengawas
TUJUAN talent scouting Tercapainya proses seleksi calon pejabat administrator dan Pengawas secara terbuka yang kompetitif, berkeadilan dan akuntabel Mendapatkan (talent pool) calon pejabat Administrator dan Pengawas yang kompeten, profesional dan berintegritas sebagai data base bahan pertimbangan penataan dalam jabatan Administrator dan Pengawas
ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS TALENT SCOUTING ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS Pra Seleksi : Perumusan konsep, Presentasi Gub, Pergub & tim pelaksana, sosialisasi & surat edaran TAHAPAN Seleksi Analisis Problem Seleksi Komp + Integritas (QAP) Seleksi Adm MS Pengumuman (website & SKPD) Penyampaian Daftar Nominatif (website) Pendaftaran (online) KMS Tim Penilai Kinerja Konseling QAP Pengumuman calon Peserta (website) Konfirmasi & verifikasi calon peserta yg namanya blm msk Penetapan calon Peserta Membuat makalah serentak (komp bidang) Penilai Tim Independen Hasil diumumkan online (website)
PERSYARATAN ADMINISTRASI ADMINISTRATOR : berstatus PNS Aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; menduduki jabatan setingkat jabatan Pengawas secara akumulatif paling singkat 2 (dua) tahun atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Muda; PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal dan menduduki jabatan pengawas paling singkat 2 (dua) tahun; pendidikan paling rendah S 1 atau setara; menduduki pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d tmt 1 Oktober 2016; telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan yang dipersyaratkan untuk jabatan Pengawas, kecuali bagi Pejabat Fungsional; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau paling singkat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; melampirkan pernyataan berintegritas, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah; dan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional, mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau memiliki jenjang jabatan paling rendah Ahli Muda dengan pangkat paling rendah Penata Tingkat I golongan ruang III/d PENGAWAS : berstatus PNS Aktif Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dipekerjakan di Instansi Vertikal; menduduki jabatan Pelaksana atau sedang menduduki jabatan fungsional paling rendah jenjang Ahli Pertama; pendidikan paling rendah S1 atau setara; menduduki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b dan memiliki masa kerja dalam pangkat 3 (tiga) tahun tmt 1 Oktober 2016; setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; tidak sedang menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin atau paling singkat 1 (satu) tahun setelah selesai menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dari surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; melampirkan pernyataan berintegritas, ditandatangani oleh yang bersangkutan bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui oleh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah; dan bagi PNS mutasi dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki masa kerja paling singkat 1 (satu) tahun di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau memiliki pangkat paling rendah Penata golongan ruang III/c.
Website/disampaikan kpd SKPD Pengumuman Pengumuman : Pengumuman berlaku untuk PNS internal Pemprov Jateng yg memenuhi syarat berisi yaitu formulir pendaftaran, isian biodata, alur seleksi, surat pernyataan, persyaratan dan tata cara pendaftaran, waktu dan batas akhir pendaftaran dan informasi lainnya; Pengumuman dilakukan secara terbuka dg surat Gubernur Jawa Tengah melalui website resmi pemprov jateng www.jatengprov.go.id. Guna penyebarluasan informasi kepada masyarakat, digunakan media komunikasi, meliputi : Surat Edaran ke SKPD terkait: Website resmi Provinsi Jawa Tengah; Papan Pengumuman 4. Guna memberikan pemahaman, internalisasi kebijakan dan meningkatkan minat PNS berpartisipasi dlm proses seleksi dapat dilakukan sosialisasi Surat Edaran Penelusuran Kader Potensial Website/disampaikan kpd SKPD
Penelusuran Kader Potensial PENYAMPAIAN DAFTAR NOMINATIF CALON PESERTA 28 OKTOBER 2016 S.D. 3 NOVEMBER 2016 Keterangan : PNS yang secara administrasi memenuhi syarat sebagai calon peserta (sumber data dr simpeg) diumumkan secara online sesuai batas waktu yang telah ditentukan; Peserta yang memenuhi syarat administrasi, namun namanya belum tercantum dapat melakukan verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi ke Sekretariat dengan membawa bukti otentik; Batas waktu penyampaian klarifikasi tersebut pada tanggal 3 November 2016 pukul 15.30 WIB; Penetapan calon peserta dilakukan secara online; Bagi peserta namanya tidak tercantum dimaksud, namun tidak memanfaatkan waktu yang ditentukan pada masa penyampaian daftar nominatif calon peserta tidak dapat ditetapkan sebagai calon peserta; Peserta yang namanya telah ditetapkan, berhak untuk mendaftar talent scouting secara online. Penyampaian Daftar Nominatif Calon Peserta Penelusuran Kader Potensial verifikasi, klarifikasi dan konfirmasi Penetapan Calon Peserta
Penelusuran Kader Potensial pendaftaran 2 s.d. 9 NOVEMBER 2016 Pendaftaran : Calon peserta diberikan kebebasan untuk mendaftar/tidak mendaftar; Calon peserta mendaftar pada sistem yang telah ditentukan selanjutnya langsung menentukan rumpun kompetensi yang dikehendaki/diminati sebagai dasar penggolongan peserta; Pendaftaran dilakukan pada website resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan alamat bkd.jatengprov.go.id/talentscouting2016. Peserta mencetak surat pernyataan untuk ditandatangani dan selanjutnya di serahkan pada tahap seleksi kompetensi; Peserta dapat melakukan pencetakan kartu tanda peserta dan surat pernyataan mulai tanggal 10 November 2016 setelah proses seleksi administrasi selesai; Keseluruhan tahapan seleksi tdk dipungut biaya dan keputusan Tim Pelaksana tdk dpt diganggu gugat. Calon Peserta Penelusuran Kader Potensial Mendaftar Online
Calon Peserta mendaftar secara online Seleksi admINISTRASI Tahap berikutnya BKD PROV. JATENG Melalui simpeg MS Calon Peserta mendaftar secara online Seleksi Administrasi KMS Peserta yang telah mendaftar secara online otomatis lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Bagi Peserta yang telah lulus seleksi administrasi tersebut wajib hadir pada seleksi analisis problem.
Lulus Seleksi Administrasi ANALISIS PROBLEM Pelaksanaan Senin, 14 November 2016 Di Balairung Astina UTC Hotel Semarang Jl. Kelud Raya No.2 Sampangan Semarang tahap lanjut MS PNS Lulus Seleksi Administrasi WAJIB KMS Kompetensi yang dinilai : Kompetensi yang bersangkutan dalam hal kemampuan konseptual, bidang dan komunikasi tertulis Tim Seleksi Akademisi, profesional dan praktisi Metode penilaian Lulus seleksi Administrasi & Kesehatan Menggnkn instrumen penilaian (aspek + bobot nilai) Penilaian hasil kumulatif dr unsur penilai & diolah oleh Tim menggunakan aplikasi serta diumumkan scr terbuka Kriteria hasil MS dan KMS Nominatif calon adm : 150 orang dan calon pengawas : 300 orang Pelaksanaan: Menulis dg tangan berkaitan dg perminatan/kompetensi yg dikuasai dan waktunya 120 menit Pelaksanaan wkt bersamaan (ruangan representatif) Pelaksanaan oleh Tim Informasi lebih lanjut akan disampaikan secara lebih terperinci pada website : bkd.jatengprov.go.id/talentscouting2016.
Seleksi KOMPETENSI (QAP) dan seleksi integritas 21 NOVEMBER s.d. 13 desember 2016 Seleksi KOMPETENSI (QAP) dan seleksi integritas Informasi terkait penjadwalan akan disampaikan secara lebih terperinci pada website : bkd.jatengprov.go.id/talentscouting2016. Talent pool Tim penilai kinerja Penetapan SK (Gub) MS Proyeksi Jabatan Metode : Lulus problem analisis; Instrumen terstandar dg simulasi (tes psikologi, IN BASKET, LGD, & Wawancara); Untuk 1 peserta dinilai o/bbrp Assessor Kriteria hasil MS, MMS dan KMS Hasil penilaian disampaikan kpd Tim Diumumkan scr terbuka (talent pool) Talent Pool ( MS Integritas & MS/MMS kompetensi) Tim Seleksi Assessment Center Provinsi Jawa Tengah Kompetensi yang dinilai: kemampuan personal Mengelola tugas Mengelola orang lain Integritas PELAKSANAAN: Untuk 1 batch 50 org, full day, Ruangan representatif Pelaksanaan kegiatan oleh Tim AC Provinsi Jawa Tengah
PERUMPUNAN KOMPETENSI PEMERINTAHAN (PEMERINTHN, OTDA DAN KERJASAMA, HUKUM, PENGAWASAN, SATPOL PP, SET DPRD, KESBANGPOL/TITIPAN); KESEJAHTERAAN RAKYAT (PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, SOSIAL, NAKERTRANS, PARIWISATA, PEMUDA DAN OLAHRAGA, PERMASDES, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB); PEREKONOMIAN (PEREKONOMIAN DAERAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, KOPERASI DAN UMKM, PENANAMAN MODAL DAN PTSP); PEMBANGUNAN (PEKERJAAN UMUM BINA MARGA DAN CIPTA KARYA, PEKERJAAN UMUM SDA DAN TATA RUANG, PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN, ESDM, PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA); ADMINISTRASI (ORGANISASI, UMUM (RUMAH TANGGA, KESEKRETARIATAN, HUMAS & PROTOKOL), KEPEGAWAIAN, PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LITBANG, PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH, ARSIP DAN PERPUSTAKAAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGHUBUNG/PERWAKILAN, ADMINISTRASI BANGDA); PERTANIAN (PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, KETAHANAN PANGAN, PETERNAKAN DAN KESWAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN, LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN); KESEHATAN (KESEHATAN DAN RUMAH SAKIT).
Terima Kasih