Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PELAKSANAAN BPJS KESEHATAN
Advertisements

SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Pengalihan Pelayanan R.Inap dan lain-lain
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN
FARMASI RUMAH SAKIT.
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA dr. Johana, AAK
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI PROGRAM JKN DAN EVALUASI PELAYANAN TRIWULAN I
Faskes Tingkat Pertama BPJSK
Issue Kritis Implementasi Program JKN
PROGRAM JPK (JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN) PT. JAMSOSTEK (PERSERO)
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
SOSIALISASI BPJS KESEHATAN DAN POLA KERJASAMA DENGAN FASKES LANJUTAN
Implementasi Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan
Upaya Kesehatan Masyarakat
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia 2012
PT ASKES (PERSERO) PROGRAM JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN
Medical Benefit & Pension Program
PT ASKES (PERSERO) dan KESIAPAN SEBAGAI BPJS
Alur Pelayanan Kesehatan PUSKESMAS / Dokter Keluarga
JAMINAN PELAYANAN KESEHATAN BPJS KESEHATAN CABANG BATAM
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Implementasi Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Utama Semarang
1 SOSIALISASO PROGRAM KARTU MADIUN SEHAT BAGI MASYARAKAT KOTA MADIUN Madiun, 27 APRIL 2017.
Sosialisasi Program Taspen Layanan Klim Otomatis RoadMap Taspen
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Andi Dharmawan Divisi Regional V
Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 mengamanatkan Pemerintah untuk memberikan perlindungan.
VISI MENJADI RUMAH SAKIT KEBANGGAAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
FUNGSI RM DI RUMAH SAKIT
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
Materi 4 Manajemen Rumah Sakit AKK – smt 7
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) DAN BPJS KESEHATAN
Taspen In Corporate DP TASPEN PT PKS.
ASURANSI KESEHATAN AKIBAT KECELAKAAN KERJA & PENYAKIT AKIBAT KERJA
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
SJSN.
SISTEM JAMINAN KESEHATAN
Kalau Gotong Royong, Semua Tertolong
Disampaikan pd kuliah manajemen blok 4 Oleh ;dr.Fauziah Elytha.MSc
Sistem Kesehatan Negara Kuba
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Asuransi Mikro “Asuransiku” untuk PT Pegadaian (Persero)
I PELAYANAN PRIMER PT. Askes (Persero).
Jaminan Kesehatan Nasional
PROGRAM ASURANSI KESEHATAN BAGI KARYAWAN & TANGGUNGAN PT LINTAS GROUP
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
PELAYANAN KELUARGA BERENCANA DALAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Disampaikan dalam Rakerkesda 2018
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
DITINJAU DARI ASPEK PELAYANAN
PENGUMPULAN DATA DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo KANTOR CABANG KEBUMEN Meliputi wil : Kab. Kebumen, Kab. Purworejo, Kab. Wonosobo

Dasar Hukum UU No.40 Tahun 2004 UU No.24 Tahun 2011 Badan Hukum Publik Koordinasi langsung dibawah Presiden Mengelola Jaminan Kesehatan untuk seluruh masyarakat Indonesia Dasar Hukum UU No.40 Tahun 2004 UU No.24 Tahun 2011 Perpres No.12 Tahun 2013 Perpres No. 111 Tahun 2013 Permenkes No.71 Tahun 2013 Permenkes No.69 Tahun 2013 Kepmenkes No.455 Tahun 2013

Per.Pres. RI Nomor : 111 Tahun 2013 pasal 6 : Kepesertaan Jaminan Kesehatan bersifat WAJIB dan mencakup SELURUH penduduk Indonesia CAKUPAN SEMESTA 2019 Tahun 2019 seluruh penduduk indonesia WAJIB terlindungi Kesehatannya dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id

KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JK PESERTA BPJS KESEHATAN KELOMPOK PESERTA JAMINAN KESEHATAN PENERIMA BANTUAN IURAN (PBI) JK BUKAN PBI JK Pekerja Penerima Upah a. PNS (Pusat & Daerah) b. Anggota TNI c. Anggota Polri d. Pejabat Negara e. Pegawai Pemerintah Non PNS f. Pegawai Swasta g. Pekerja yang tidak termasuk poin a sd f yang menerima upah Pekerja Bukan Penerima Upah Pekerja Mandiri Profesional Sektor Informal Bukan Pekerja a. Investor b. Pemberi Kerja c. Penerima Pensiun d. Veteran e. Perintis Kemerdekaan f. bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran PT Askes (Persero)

Pendaftaran Peserta Bagi PNS dan Pensiunan Mengisi Daftar isian (Formulir 1), melampirkan FC Surat Keputusan terakhir FC Daftar Gaji terakhir FC Kartu Keluarga/surat nikah FC Akte Kelahiran anak FC KTP Surat Keterangan Kuliah bagi anak diatas 21 th Pas Photo ukuran 3X4 masing-masing 1 lembar

Pendaftaran Peserta Perorangan Peserta mendaftar perorangan melalui Kantor BPJS Kesehatan, dengan cara : Mengisi Formulir Daftar Isian Peserta lengkap dan benar serta melampirkan pasphoto ukuran 3X4cm masing-masing 1 lembar Menunjukkan dokumen sbb : - NIK yg tercantum pada KK - Foto copy KTP - Foto copy buku rekening tabungan Menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Kartu BPJS Kesehatan berlaku 7 hari setelah peserta melakukan pembayaran pertama kali Iuran yang bisa dipilih Kelas I : Rp. 59.500 / orang / bulan Kelas II : Rp. 42.500 / orang / bulan Kelas III : Rp. 25.500 / orang / bulan

Pendaftaran melalui Bank atau pihak lain yang bekerjasama dgn BPJS Kesehatan 1. Menunjukkan dokumen sbb : - NIK yg tercantum pada KK - Foto copy KTP/KTP-el - Asli surat keterangan domisili dari kelurahan/desa dalam hal alamat berbeda dengan KTP - Asli ijin tinggal sementara/Tetap (KITAS/KITAP) bagi WNA Asli/fotocopy nomor rekening pada buku tabungan Menyerahan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm masing-masing 1 lembar 4. Menyetujui dan mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

Alur Pendaftaran Peserta Perorangan Bank BRI, BNI atau Mandiri Membawa: Fotokopi KTP Fotokopi KK Foto 3x4 sekeluarga @ 1 lembar Kantor BPJS Kesehatan Mengisi formulir 2 contoh kartu BPJS Kesehatan Mendapatkan nomor Virtual Account Pribadi Bank BRI, BNI atau Mandiri Bukti Setor iuran untuk cetak kartu di Kantor BPJS Kesehatan Membayar iuran di Bank/ ATM/ Internet Banking

KETENTUAN IURAN Sumber : Perpres 111/2013

Pendaftaran Anggota Keluarga Lainnya Khusus PPU (PNS/Honorer/Swasta) Tambahan anggota keluarga Pegawai Pemerintah dan swasta Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari: Anak ke 4 dan seterusnya Orang tua kandung (Ayah dan/atau Ibu) Mertua 1 Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah orang/bulan Keluarga tambahan dari PPU terdiri dari keponakan, kerabat lain, asisten rumah tangga dan lainnya, dan pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja ditetapkan sesuai manfaat yang dipilih, (Peserta Mandiri) 2

Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004 MANFAAT JKN * RJTP, RITP, RJTL dan RITL serta pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004

PELAYANAN PROMOTIF DAN PREVENTIF MANFAAT KESEHATAN - PROMPREV PERPRES NO 12 TAHUN 2013 pasal 21 PELAYANAN PROMOTIF DAN PREVENTIF PENYULUHAN KESEHATAN PERORANGAN penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat. IMUNISASI DASAR Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak. KELUARGA BERENCANA meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. SKRINING KESEHATAN diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan diatur dengan Peraturan Menteri Pelayanan promotif preventif yang penerimanya kelompok masyarakat tetap menjadi kewajiban Pemerintah/Pemda melalui Kementerian Kesehatan/Dinas Kesehatan. Pemeriksaan deteksi dini (screening) terhadap penyakit/kondisi tertentu seperti kanker rahim dengan pap smear, potensi penyakit akibat kerja dan lain-lain diberikan secara berkala kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai dengan kemampuan keuangan BPJS. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah

MANFAAT PELAYANAN KESEHATAN PERPRES NO 111 TAHUN 2013 pasal 22 PELAYANAN KESEHATAN TK PERTAMA TK LANJUTAN RAWAT JALAN Administrasi pelayanan Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis; Tindakan medis spesialistik baik bedah maupun non bedah sesuai indikasi medis Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai; Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis Rehabilitasi medis Pelayanan darah Pelayanan kedokteran forensik Pelayanan jenazah pada pasien yg meninggal di fasilitas kesehatan RAWAT INAP Perawatan Inap non Intensif Perawatan Inap di Ruang Intensif Pelayanan kesehatan Non Spesialistik: Administrasi pelayanan Pelayanan promotif dan preventif. Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama. Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis

PELAYANAN KATASTROPIK Penjaminan seluruh biaya pelayanan yang timbul akibat penyakit Katastropik JENIS PENYAKIT MANFAAT Penyakit Gagal Ginjal Pelayanan Akomodasi, Diagnostik, Laboratorium maupun Tindakan yang dibutuhkan baik untuk penanganan penyakit katastrofik sebagai penyakit utama maupun kondisi penyulit yang menyertai Penyakit Jantung (Tindakan invasive / non invasive) Kanker Penyakit Kelainan Darah (Thalasemia, Hemofilia)

Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kelas III (tidak boleh naik kelas) MANFAAT AKOMODASI Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kelas III (tidak boleh naik kelas) Bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) : Peserta Perorangan (sesuai iuran yang dipilih) Kelas I : Rp. 59.500 / orang / bulan Kelas II : Rp. 42.500 / orang / bulan Kelas III : Rp. 25.500 / orang / bulan PPU Pemerintah (PNS) - setara gol I & II : Kelas II - setara gol III & IV : Kelas I PPU (Karyawan swasta) Gaji sampai dengan Rp. 3.543.750,- (1,5 x PTKP K/1) Hak Kelas II Gaji diatas Rp. 3.543.750,- ( s/d 2 x PTKP K/1) Hak Kelas I PT Askes (Persero)

PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN PERPRES NO 111 TAHUN 2013 pasal 25 PELAYANAN YANG TIDAK DIJAMIN Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja; Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas ; Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik; Pelayanan untuk mengatasi infertilitas; Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi); Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol; Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri; Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment); Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan (eksperimen); Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu; Perbekalan kesehatan rumah tangga; Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah; dan Biaya pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yg dapat dicegah Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan.

ALUR PELAYANAN KESEHATAN Gate Keeper Pasien Pasien Sistem Rujukan merupakan kunci sistem pelayanan bermutu, efektif dan efisien ! Pasien Gawat Darurat Puskesmas/ Dokkel Rujuk Balik Perlu pemeriksaan/ tindakan spesialis ya Perlu rawat Inap ya RS RITL Rujukan tidak tidak RJTL Pelayanan 0bat Pasien pulang Pasien pulang

SYARAT UNTUK MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN Di Puskesmas/ dokter keluarga (dimana peserta terdaftar) Kartu BPJS Di Rumah Sakit (Rawat Jalan) Kartu BPJS Surat Rujukan Di Rumah Sakit (Rawat Inap) Surat perintah rawat inap (dari dokter) Semua Penjaminan (potongan biaya) langsung di Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan tidak melayani klaim perorangan (reimbursment) PT Askes (Persero)

JARINGAN PROVIDER – KC KEBUMEN Kab Purworejo – Kab Kebumen – Kab Wonosobo √ Puskesmas √ Dokter keluarga √ Dokter Gigi Keluarga √ Klinik/ BP Umum RSUD Kebumen RS PKU Muh Gombong RS Palangbiru Gmbong RS PKU Muh Sruweng RS Purbowangi RS Purwogondo RS Permata Medika RS BP 4 Paru RSIA Wijaya Kusuma RUMAH SAKIT RSUD Saras Husada RS PKU Muh Purworejo RS Palang Biru Kutoarjo RS Panti Waluyo RS Aisyiah RSUD Wonosobo RSI Wonosobo APOTEK Semua Instalasi Farmasi RS Provider Apotek Daerah Purworejo Apotek PD Luk Ulo Apotek PD Bhakti Husada LABORATORIUM Lab Prodia Purworejo Lab Sarana Medika PMI Kab. Kebumen Kab. Purworejo Kab. Wonosobo OPTIK Optik Akur Optik Kornea Optik beauty Optik Jago Optik Ismail Optik Indo Optik Kencana Optik Kusuma Optik Dian Optik Kinanti Optik Sambas Optik Dunia Optik Eka Optik Surya Optik Turis

PELAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN 1 Call Center 24 Jam BPJS Kesehatan 1 500 400 Akses dari telepon lokal, atau bila dari GSM tambahkan kode area 2 Web BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id Saran/ keluhan : http://www.bpjs-kesehatan.go.id/hubungi-kami.html 3 ALAMAT DAN NOMOR TELEPON KANTOR BPJS KESEHATAN 1. Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Jl. HM Sarbini No. 100 Kebumen telp (0287) 381392 2. Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Purworejo Jl. Tentara Pelajar No. 95 Purworejo telp. (0275) 3310221 3. Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Wonosobo Jl. Bhayangkara No. 45 (depan Polres) telp. (0286) 321718 4. HOTLINE SERVICE : 085729931123

Pengecekan Data Peserta 4 SMS gateway Cek Kartu : 081 136 999 77 Format permintaan : "noka (spasi) 0xxxxxxxxxxxx (nomor kartu BPJS) 2. Kirim sms ke 081 136 999 77 3. Peserta akan menerima jawaban seperti berikut : Untuk Kartu Peserta Aktif : nama, jenis kelamin, PISA, tgl lahir, Jenis Kartu, Kls Rawat, Faskes I Untuk Kartu Peserta tidak Aktif : jawaban sesuai dengan keterangan tidak aktif di kepesertaan (misal : belum bayar premi, meninggal ... dll)

Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu Terima Kasih Mari bergotong-royong sukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan Yang sehat membantu yang sakit, yang mampu membantu yang kurang mampu