Bentuk-Bentuk Perusahaan

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

PERSEKUTUAN DENGAN FIRMA
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
OLEH MUNAWAR KHOLIL, SH MH
PERSEKUTUAN PERDATA.
HUKUM PERUSAHAAN.
Matakuliah : F0422 / Pengantar Hukum Perdata dan Dagang
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
Persekutuan firma.
FIRMA Kelompok 5.
JAMINAN GADAI PERTEMUAN KE 10.
ASPEK HUKUM BISNIS.
PERSEROAN.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
NOEGROHO AMIEN SOETIARTO 2009
Perusahaan dan Pekerjaan
PERSEROAN TERBATAS 1.
Hukum Perdata.
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
HUKUM BENDA DAN PERIKATAN
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
PERSEKUTUAN PERDATA (burgerlijke maatschap)
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
paten, hak milik industri, Perum, Perjan, Persero, Perusahaan negara,
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
PERSONALIA DALAM PERJANJIAN
Aspek Hukum Perusahaan
Oleh : N. Pininta Ambuwaru SH.MM.MH.LL.M
oleh: N. Pininta Ambuwaru, SH.MH.MM.LL.M
ASPEK HUKUM BISNIS.
Pertemuan 10 Perseroan terbatas (1) PT bentuk Badan Hukum sempurna, Macamnya, Pendirian, Pendaftaran & PenGumuman, Anggaran Dasar, dan Nama PT.
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
HUKUM PERSEROAN TERBATAS UU 40 TAHUN 2007
Persekutuan Firma.
HUKUM PERDATA.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
HUKUM ORGANISASI PERUSAHAAN
BADAN USAHA NON BADAN HUKUM DAN BADAN HUKUM
Universitas Esa Unggul
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Perjanjian Sewa-Menyewa
ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PERSEROAN TERBATAS (2) Struktur Modal Perseroan Terbatas
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
HUKUM PERUSAHAAN.
Pertemuan 2 BENTUK PERUSAHAAN.
KEPAILITAN DAN PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
HUKUM PERJANJIAN KARYAWAN B KELOMPOK II RIANI GOBEL
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
YAYASAN Stichting.
Perjanjian sewa-menyewa
CHRISNA BAGUS EDHITA PRAJA
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
OLEH HERNAWAN HADI,SH MH
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17/2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, Dan Persekutuan Perdata.
This presentation uses a free template provided by FPPT.com KONSEP, PENDIRIAN, DAN PENGURUSAN MAATSCHAP DAN FIRMA.
YAYASAN (Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan)
Transcript presentasi:

Bentuk-Bentuk Perusahaan

Perusahaan Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah NKRI, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau Laba Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan, atau kegiatan apapun dlm bidang perekonomian yg dilakukan o/ setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba

Perusahaan Persekutuan Perseorangan Bukan Badan Hukum (Persekutuan Perdata): Firma CV Badan Hukum : PT Koperasi Yayasan

Perusahaan Perseorangan Adalah perusahaan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha dengan tujuan mendapatkan laba Tidak ada aturan secara khusus mengenai perusahaan perseorangan, namun hanya memerlukan izin permohonan usaha dari dinas perdagangan setempat Tidak perlu dibuatkan akta pendirian dan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana

Bentuk perusahaan perseorangan adalah Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang P.D bukan mrpkan bentuk badan hukum dan tidak termasuk dalam persekutuan atau perkumpulan, tetapi masuk dalam lingkup h.dagang Dibentuk atas dasar kehendak seorang pengusaha yang mempunyai cukup modal untuk berusaha di bidang perusahaan

Persekutuan Perdata ( Burgelijke Maatschap ) Istilah “Maatschap” diterjemahkan dgn berbagai macam istilah. Ada yg menggunakan “perserikatan” dan “perseroan” “Perseroan” lebih menggambarkan ttg adanya janji bersama di mana mereka mengikatkan dirinya dgn kerja sama di antara sesamanya dengan memasukkan sesuatu

Maatschap adalah suatu perjanjian dengn mana 2 orang atau lbh mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dlm persekutuan dgn maksud untuk membagi keuntungan yang diperoleh karenanya (pasal 1618) Persekutuan ini diatur dalam pasal 1618-1652 BW

Perjanjian kerjasama tsb mrpkan suatu perbuatan hukum timbal balik (wederkerig overenkomst) karena harus ada pihak 2 orang atau lebih yang mengikatkan dirinya dalam perseroan ybs Tujuan Maatschap : Segala Perseroan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan dibuat untuk kemanfaatan bersama (pasal 1619)

BENTUK PERSEKUTUAN PERDATA 1. Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi). Misalnya: Asosiasi Akuntan, dokter, pengacara, dll. Dalam bentuk ini, asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama. 2. Persekutuan bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan perusahaan. Misalnya: pengusaha A dan B membentuk persekutuan untuk melakukan usaha di bidang lain. 3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat. contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama kemudian dijual dengan mendapatkan laba.

JENIS PERSEKUTUAN PERDATA Ps. 1620 – 1623 KUHPerdata: Persekutuan Perdata Umum: tidak secara tegas (tanpa perincian) dalam menentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan. Persekutuan Perdata Khusus: secara tegas ditentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.

CARA MENDIRIKAN Persekutuan Perdata didirikan atas dasar perjanjian dan tidak diharuskan secara tertulis, sehingga perjanjiannya bersifat konsensual. (Ps. 1618 KUHPerdata) Perjanjian mulai berlaku sejak saat perjanjian itu menjadi sempurna atau sejak saat yang ditentukan dalam perjanjian (Pasal 1624 KUHPerdata).

SYARAT-SYARAT PENDIRIAN Perjanjian untuk mendirikan persekutuan perdata harus memenuhi pasal 1320 KUHPerdata. Tidak dilarang oleh hukum Tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum Harus merupakan keuntungan kepentingan bersama yang dikejar.

PEMASUKKAN Masing-masing pihak dalam persekutuan wajib memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan Pasal 1619 ayat 2 KUHPdt ditentukan wujud pemasukkan sebagaimana yang disebut dalam pasal 1618 KUHPdt

PEMASUKAN UANG Apbl saat pemasukan uang saat telah dite tapkan dlm perjanjian tidak ditepati oleh sekutu ybs, maka sekutu tsb harus mem bayar bunga selama belum disetor Keharusan membayar bunga tsb timbul, tanpa yg bersangkutan diberi tahu (pasal 1626 kuhpdt) Mengenai besarnya bunga adalah sebesar 6% setahun

PEMASUKAN TENAGA Harus disesuaikan dengan kebutuhan per sekutuan, sehingga tenaga tersebut benar benar dapat dimanfaatkan. Pemasukan yang berupa tenaga tidak sepe nuhnya, melainkan untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu (pasal 1627 kuhpdt).

PEMASUKAN BARANG Cara-cara penyerahan barang-barang hrs disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk penyerahaan benda yang bersangkutan. Benda bergerak -> dari tangan ke tangan Benda tidak bergerak -> balik nama

KEPENGURUSAN PENGURUS DALAM PERSEKKUTUAN PERDATA DI ATUR DLM PASAL 1636 S/D PASAL 1639 KUHPdt. PERBUATAN PENGURUSAN ; TIDAK MEMERLUKAN PERSETUJUAN/KATA SE – PAKAT DARI SEKUTU-SEKUTU LAIN HARUS DILAKUKAN DENGAN JUJUR DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUAN. BANDINGKAN DGN PERBUATAN PENGUASAAN : MEMERLUKAN PERSETUJUAN/KATA SEPAKAT DARI SEKUTU-SEKUTUNYA

PENGURUSAN PERSEKUTUAN PERDATA Ps. 1636 – 1639 KUHPerdata: Pengurus dari Sekutu a. Statuter: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum. b. Mandater: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri (akta khusus)sesudah persekuruan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan pemegang kuasa, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut. 2. Pengurus bukan Sekutu orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus (pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.

BILA SEORANG SEKUTU PERSEKUTUAN PERDATA MENGADAKAN HUB BILA SEORANG SEKUTU PERSEKUTUAN PERDATA MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA MAKA HANYA SEKUTU YBS SAJA YG BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN DGN PIHAK KETIGA, WALAUPUN IA DGN TEGAS MENGATAKAN PERBUATAN ITU DEMI KEPENTINGAN PERSEKUTUANNYA (PSL 1644 ayat 1 KUHPdt)

PERBUATAN SEKUTU BARU MENGIKAT SEKUTU SEKUTU LAIN BILA : ADA SURAT KUASA DARI SEKUTU-SEKUTU HASIL PERBUATANNYA ATAU KEUNTUNGAN NYATA-NYATA DINIKMATI OLEH PERSEKUTUAN (PSL 1642 DAN PSL 1644 KUHPdt)

BILAMANA BBRP MENGADAKAN HUB BILAMANA BBRP MENGADAKAN HUB.HUKUM DGN PIHAK KETIGA , MAKA PARA SEKUTU ITU DPT DITUNTUT PERTANGGUNGAN JAWAB SAMA RATA, MESKIPUN PARA SEKUTU ITU PEMASUKAN MASING-MASING TIDAK SAMA , KECUALI BILA DI ADAKAN PERJANJIAN YG DIBUATNYA DGN PIHAK KETIGA ITU DGN TEGAS DITETAPKAN IMBANGAN PERTANGGUNG JAWABAN MASING-MASING

BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB BILA SEORANG SEKUTU MENGADAKAN HUB. HU KUM DGN PIHAK KETIGA BERBUAT ATAS NAMA PERSEKUTUAN, MAKA PERSEKKUTUAN DAPAT LANGSUNG MENGGUGAT PIHAK KETIGA

Berakhirnya Persekutuan WAKTU YG DITETAPKAN DLM PERJANJIAN TLH LAMPAU WAKTU MUSNAHNYA BARANGATAU TLH DISELESAIKAN NYA USAHA YG MENJADI TUGAS POKOK ATAS KEHENDAK PARA SEKUTU ATAU BBRP ORANG SEKUTU (HAL HANYA TERJADI BILA PERSEKUTUAN DIDIRIKAN UTK WAKTU YG TDK DITENTUKAN SALAH SEORANG SEKUTU BERADA DI BAWAH PENGAMPUAN ATAUJATUH PAILIT ATAU MATI