MEWUJUDKAN KOTA TANPA PERMUKIMAN KUMUH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

PERAN KPP-PA DALAM SEKBER PPRG NASIONAL UNTUK DAERAH
POKOK-POKOK HASIL DESK BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
PEMAPARAN PEMBERDAYAAN GENDER DAN ENERGI
Direktur Pengembangan PLP
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Direktur Permukiman dan Perumahan, Kementerian PPN/Bappenas
KETERPADUAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH PERKOTAAN
PROGRAM PENINGKATAN KUALITAS KAWASAN PERMUKIMAN
Biro Administrasi Kesra dan Kemasyarakatan Setda DIY
Z “PERCEPATAN PENANGANAN KUMUH (KOTAKU)” BERBASIS OUTPUT & OUTCOME SERTA KOLABORASI Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
SIKLUS PERENCANAAN & PENGANGGARAN TAHUNAN
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman
PENCAPAIAN TARGET PROGRAM KOTAKU
Undang-Undang bidang puPR
Direktorat Bina Penataan Bangunan Tahun Anggaran
KEBIJAKAN NASIONAL PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
PERUBAHAN-PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PROGRAM KOTAKU
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
Pembangunan Infrastruktur dan Sinergi Pusat-Daerah
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
Keynote Speech Direktur Jenderal Cipta Karya
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
Kawasan Permukiman Kumuh
KONSEP PENANGANAN KUMUH
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
KEY INDICATORS PERFORMANCE (KPI) PROGRAM KOTAKU
KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK PROV. SUMBAR
PERMUKIMAN.
PENTINGNYA STRATEGI PUG DAN PPRG DI SEKTOR PERTANIAN
PERAN KORKOT.
PENGEMBANGAN ORGANISASI KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
IMPLEMENTASI SAKIP DINAS SOSIAL KABUPATEN BLITAR TAHUN 2017.
PERUMAHAN YANG ADIL DAN MERATA
KAJIAN ANALISIS DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM INOVASI DAERAH (SIDA) DALAM PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2015 PT. Secon Dwitunggal Putra.
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Sosialisasi Dekonsentrasi Bidang Perumahan Tahun 2015
Landasan Yuridis Penanganan Permukiman Kumuh Program KOTAKU
PENINGKATAN KAPASITAS KORKOT DAN PEMANDU NASIONAL
PEREKONOMIAN INDONESIA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
LATAR BELAKANG Pada saat ini >100 juta penduduk Indonesia belum memiliki akses terhadap layanan air minum dan sanitasi dasar yang layak Sarana AMPL yang.
Undang-Undang bidang puPR
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
SATKER PENGEMBANGAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI JAWA TENGAH
Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/TPB (SDGs)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
PEMBERDAYAAN POKJA PKP PROVINSI
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
KETERPADUAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI PROVINSI JAWA TENGAH Semarang, 21 Desember 2017 DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN.
Oleh : KABID KAWASAN PERMUKIMAN IR. PRIHASTOTO, MT
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
Pembuatan dan PELAKSANAAN KLHS RPJMD
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pencapaian Universal Access Melalui Program Hibah Air Limbah Setempat
Kementerian PPN/ Bappenas
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
STRATEGI MENUJU KABUPATEN LAYAK ANAK
Penguatan Kapasitas Kecamatan untuk Meningkatkan Pelayanan Dasar
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Akuntansi Sektor Publik Pertemuan 4 Dr. Ratna Wardhani
Transcript presentasi:

MEWUJUDKAN KOTA TANPA PERMUKIMAN KUMUH Peningkatan Kapasitas Korkot dan Pemandu Nasional National Slum Upgrading Project (NSUP) Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) Bogor, 12 Juli 2017

“Perumahan bukanlah sebuah produk, namun sebuah proses “Perumahan bukanlah sebuah produk, namun sebuah proses. Perumahan bukan sesuatu yang dapat diselesaikan dalam satu waktu bergantung pada sebuah rencana, namun dibangun secara bertahap, sebagai kebutuhan rumah tangga dan perubahan sumber daya” (UNESCAP)

Kecenderungan Saat Ini (1): Perumahan Swadaya Tak Terkendali Rumah swadaya dibangun tanpa atau kurang pembinaan dan pengawasan Tumbuh semakin tidak terkendali Pembangunan Rumah dilakukan secara swadaya Dibangun sesuai penguasaan lahan dan kemampuan masyarakat Bagaimana mengatur dan membina dari awal?

Kecenderungan Saat Ini (2): Perumahan MBR Semakin Menjauh dari Pusat Kota City center 2013 2015 Perumahan MBR semakin jauh dari pusat kota tanpa dukungan infrastruktur yang memadai termasuk rencana layanan transportasi, air minum dan sanitasi Source: NAHP Study

RPJMN Mengapa Menangani Permukiman Kumuh? (1) Kesepakatan Internasional Amanat Nasional Pasal 28(h) Ayat 1-UU Dasar 1945 “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan” 1976: Vancouver Declaration on Human Settlements "tempat tinggal dan pelayanan yang layak adalah hak dasar manusia, sehingga merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan kedua hal tersebut" 1948: Universal Declaration of Human Right "setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan termasuk dalam hal perumahan" 1996: The Habitat Agenda of Istanbul "pemerintah memiliki kewajiban dalam memudahkan warganya mendapat tempat tinggal, dan meningkatkan kualitas rumah serta lingkungannya tempat tinggalnya” Pasal 40 -UU HAM 39/1999 “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak” 2016: Quito Declaration of The New Urban Agenda "menciptakan kota dan permukiman yang berkeadilan, aman, sehat, mudah diakses, terjangkau, berketahanan, dan berkelanjutan" RPJPN-UU 17 Tahun 2007 Kota tanpa permukiman kumuh tahun 2025 melalui penyediaan hunian dan sarana prasarana yang layak, kebijakan yang berkelanjutan, dan enabling environment yang memadai. Kesepakatan Internasional 1948: Universal Declaration of Human Right "setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan atas dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, dan perumahan“ 1976: Vancouver Declaration on Human Settlements "tempat tinggal dan pelayanan yang layak adalah hak dasar manusia, sehingga merupakan kewajiban pemerintah untuk memastikan ketersediaan kedua hal tersebut bagi setiap warganya melalui pendampingan langsung, ataupun dorongan berbasis komunitas atau aksi swadaya yang lebih terarah" 1996: The Habitat Agenda of Istanbul "pemerintah memiliki kewajiban dalam memudahkan warganya mendapat tempat tinggal, melindungi, dan untuk meningkatkan kualitas rumah serta lingkungannya tempat tinggalnya” SDGs Target 11-1 Memastikan akses seluruh masyarakat terhadap rumah dan pelayanan dasar yang aman, layak huni, dan terjangkau serta peningkatan kualitas seluruh permukiman kumuh di tahun 2030. 2016: Quito Declaration of The New Urban Agenda "menciptakan kota dan permukiman yang berkeadilan, aman, sehat, mudah diakses, terjangkau, berketahanan, dan berkelanjutan, dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kualitas hidup untuk semua" Pengentasan Kawasan Kumuh untuk mencapai Kota Tanpa Kumuh SDGs Target 11-1 Memastikan akses seluruh masyarakat terhadap rumah dan pelayanan dasar yang aman, layak huni, dan terjangkau serta peningkatan kualitas seluruh permukiman kumuh di tahun 2030. Penyediaan Hunian Layak (Sewa/Milik) Penanganan Rumah Tidak Layak Huni TARGET RPJMN 2015-2019 4,4juta 1,5juta 38.431 Ha

Mengapa Menangani Permukiman Kumuh? (2) Rumah sebagai tempat dimulainya kehidupan berperan penting dalam pembentukan karakter. 22% 30% 36% 50% Rumah dan lingkungan yang sehat menjadi modal dasar bagi anak untuk tumbuh dan berkembang dengan sempurna. atau atau atau atau 29 juta masyarakat perkotaan tinggal di permukiman kumuh tanpa/dengan layanan dasar minimal 9 juta masyarakat permukiman kumuh tinggal di permukiman dengan akses air minum yang buruk 11 juta masyarakat permukiman kumuh tinggal di permukiman dengan akses sanitasi dan drainase yang buruk 13,5 juta masyarakat miskin tinggal di permukiman kumuh dengan sub-standard housing, akses buruk terhadap pelayanan dasar, rentan kesehatan dan bencana, dll. Rumah dengan kepastian lahan digunakan sebagai alat/modal untuk menghasilkan pendapatan bagi industri rumah tangga serta jaminan dalam peminjaman uang Dampak Lingkungan Perumahan Buruk Economic loss dari akibat dari sanitasi buruk : Rp 56 Triliun setiap tahun atau 2,3% dari GDP di 2005 Per capita: Rp 252.000,00 Menurunnya kualitas SDM: Diare sebagai penyebab 31% kematian anak usia 1 bulan – 1 tahun dan 25% kematian anak usia 1-4 tahun Produktivitas menurun: Angka partisipasi sekolah menurun Financial loss mencapai Rp 4.400,00 per capita Economic loss mencapai Rp 14.100,00 per capita

Pembiayaan Perumahan MBR Komponen Utama Pengentasan Permukiman Kumuh Infrastruktur Dasar Sosial dan Ekonomi Pembiayaan Perumahan MBR Lahan Terkait dengan perumahan layak Kualitas Bangunan Hunian Menjamin secure tenure masyarakat (hak pemanfaatan/milik) Aksesibilitas Lingkungan Drainase Lingkungan 4 dari 7 indikator terkait dengan air minum dan sanitasi Pelayanan Air Minum/Baku Pengelolaan Air Limbah Pengelolaan Persampahan Penanggulangan Kebakaran Meningkatkan akses MBR terhadap pembiayaan perumahan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi. Jika ingin bergerak menuju Slum Alleviation, maka penanganan kumuh harus mencakup 4 komponen tersebut. Sayangnya selama ini upaya pengentasan kumuh masih diartikan sebatas penyediaan infrastruktur dasar. Jenis infrastruktur dasar yang dibangun pun belum diprioritaskan pada air minum dan sanitasi sebagai indiaktor terbanyak dalam permukiman kumuh. Kota Tanpa Kumuh hanya dapat terwujud jika ada sistem yang dapat memastikan seluruh komponen pengentasan (lahan, pembiayaan, infrastruktur dasar, dan penghidupan berkelanjutan) dapat tersedia/terwujud. TIDAK DAPAT BERJALAN SENDIRI, BUTUH KOLABORASI BERBAGAI SEKTOR

Program Penanganan Kumuh Saat Ini Persoalan permukiman kumuh belum menjadi isu bersama, serta pelaksanaan program belum terintegrasi (parsial) Skema program pusat di daerah belum SEPENUHNYA melibatkan pemerintah daerah sebagai pemain aktif Masih diperlukan penguatan kelembagaan dan komitmen pemerintah (pusat dan daerah) dalam penanganan permukiman kumuh. Belum ada upaya sistemik untuk pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan agar kumuh tidak terbentuk Pemanfaatan sumber daya belum optimal. Pengetahuan dan akses terhadap sumber pendanaan lain belum terbuka. Isu pertanahan, terutama penanganan kawasan permukiman kumuh ilegal (squatter) berada dalam status quo Dibutuhkan kerangka kerja kebijakan dan kelembagaan sebagai prasyarat atau enabling environment yang menyeluruh, mulai dari sisi peningkatan kesadaran, pengembangan kelembagaan (koordinatif), perencanaan strategis, implementasi, hingga monitoring dan evaluasi penanganan kumuh.

Pemerintah Daerah ? Delivery Program/Kegiatan Saat Ini Kawasan 1 Keg A K/L1 Keg B K/L 2 Keg A K/L 1 Keg B K/L 2 Pemerintah Daerah ? Kawasan 3

Prinsip Mewujudkan Kota Tanpa Kumuh Penggalian potensi-potensi sumber daya pendanaan di luar dana pemerintah Membangun platform (Grand Design) bersama untuk kolaborasi multi-sektor dan multi-stakeholders Meningkatkan komitmen dan Kolaborasi pemerintah, baik pusat hingga daerah DALAM PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN Menjadikan pemerintah daerah sebagai nakhoda dalam pengentasan permukiman kumuh Membangun kerangka kerja monitoring dan evaluasi yang komprehensif Re-modelling program-program eksisting atau penambahan program baru agar langsung menjawab persoalan yang ada di lapangan Melakukan pendampingan dan peningkatan kapasitas secara berkelanjutan

1. MEMBANGUN LINGKUNGAN KONDUSIF 3. MANAGEMEN PENGETAHUAN PRASYARAT MENUJU KOTA TANPA KUMUH 1. MEMBANGUN LINGKUNGAN KONDUSIF 2. MEMBANGUN KEMITRAAN PROGRAM 3. MANAGEMEN PENGETAHUAN Memperkuat wadah kolaborasi Harmonisasi kebijakan terkait Debottlenecking regulasi dan kelembagaan Penguatan kapasitas pelaku pembangunan Penguatan kerjasama antarpemerintah, dan antar pemerintah-pemda Kerjasama program penanganan berbasis kolaborasi antar stakeholders. Peningkatan kesadaran Manajemen dan berbagi pengetahuan Penanganan kumuh sudah diamanatkan dalam berbagai dokumen kebijakan, bahkan menjadi salah satu target SDGs. Pemerintah kemudian menetapkan target nasional dalam RPJMN 2015-2019, berupa penyediaan hunian layak, rumah tidak layak huni, dan pengentasan kawasan kumuh.

TUGAS BERSAMA POKJA PKP (CRASH PROGRAM) Membangun landasan kolaborasi, melalui: 1. Harmonisasi Dokumen Perencanaan Mengatasi simpang siur jenis dokumen perencanaan yang diamanatkan pusat ke daerah 2. Kolaborasi Pokja PKP dan AMPL Nasional/Daerah Revitalisasi kepokjaan dan mulai mengaktifkan pokja sebagai wadah kolaborasi kembali Penanganan kumuh sudah diamanatkan dalam berbagai dokumen kebijakan, bahkan menjadi salah satu target SDGs. Pemerintah kemudian menetapkan target nasional dalam RPJMN 2015-2019, berupa penyediaan hunian layak, rumah tidak layak huni, dan pengentasan kawasan kumuh.

? AMANAT DOKUMEN PKP DALAM PERUNDANGAN ? PP & PEMBIAYAAN CIPTA KARYA Cat : Selama 5 Tahun sudah dijalankan, banyak kab/kota yang sudah menyusunnya dan sdh banyak yang di-PERDA-kan RP3KP UU 1 / 2011 : PKP PP 14 / 2016 : PP RP3 RKP CK ? RP3KP (permen) DOK. RKP (permen) RISPAM, SSK, RP2KPKP Jangka Panjang Jangka Panjang ? Jangka Menengah RP2KPKP Jangka Menengah RPIJM CK Jangka Pendek Postur Dinas..? tdk cocok Jangka Pendek PP & PEMBIAYAAN CIPTA KARYA Perumahan & KP (5 Sub Urusan) Pekerjaan umum & TTR; (11 Sub Urusan) Keterpaduan Renstra OPD PKP PROV/KAB/KOTA (bersama Pokja PKP)

TANTANGAN KOLABORASI UNTUK POKJA PKP - AMPL  Pokja WASPOLA I (tahun 1998) dan WASPOLA II (tahun 2003)  Pokja AMPL (Tahun 2004) TANTANGAN KOLABORASI UNTUK POKJA PKP - AMPL Maret 2010 – 2017  POKJA PKP melalui Kegiatan Dekonsentrasi Dirjen Penyediaan Perumahan 30 November 2012 Tahapan : SE-Pokja PKP-AMPL (2017-2019) Permen PPN Pokja PKP (2019-2025) 5 Tahun 25 Mei 2016 PP 14/2016 31 Mei 2016 31 Januari 2017 Permen PPN/PUPR/DEPDAGRI Permen PUPR 02/PRT/M/ 2016 Tentang PK Kumuh Kepmen PPN KEP.9/ M.PPN/HK/01/2017 SE Kemendagri 660/4919/SJ- Ped. PPSP (-) Permen Pokja PKP SE/SK Kemendagri Komprehensif (sementara / Darurat), SE Bersama..? Surat Edaran Dirjen CK 40/DC/SE/2016 TP POKJA PPAMS POKJA SANITASI POKJA PKP POKJA PKP KOTAKU POKJA PKP-AMPL NEW POKJA….??? Harus Tegas dan harus Teges (jelas), pilihannya : POKJA PKP (sesuai perundangan) Akomodatif Terhadap Sektoral/Entitas Yang Sudah Ada. Alternatif nama: POKJA PKP-AMPL Forward Planning (Pokja RSID, dll yad), diatur kemungkinan keberadaan dan kebutuhan pokja lain terkait PKP Perlu Generik, Tidak Menunjukan Entitas Tertentu (seperti : PKP Generik) Jumlah Yang Sudah Terbentuk: …………… Provinsi ……………Kab/Kota Jumlah Yang Sudah Terbentuk: X Provinsi 485 Kab/Kota Jumlah Yang Sudah Terbentuk: 34 Provinsi 100 Kab/Kota Jumlah Yang Sudah Terbentuk: X Provinsi 115 Kab/Kota Perlu di Cek Irisan Keberadaan Pokja Sanitasi/PKP/Kotaku dan Kinerjanya masing-masing Pokja yang ada di masing-masing daerah

MENGAPA PERLU KOLABORASI? Birokrasi fokus dengan Tupoksi Masing-Masing Anggaran berbasis kinerja saat ini menyebabkan birokrasi fokus pada urusan dan kewenangannya masing-masing Seringkali fokus pada pencapaian output tapi lupa pada tujuan dan outcome Padahal Banyak outcome dicapai dengan gabungan dari berbagai output yang dilakukan berbagai pihak Akibatnya uang habis dibelanjakan, fisik terbangun, namun tujuan belum tercapai. Why? Dinas kesehatan tidak peduli karena perumahan dna permukiman adalah tanggungjawab dinas pu atau ciptakarya.

Apakah ada satu lembaga yang bisa menyelesaikan seluruh unsur pembangunan perumahan, permukiman, air minum, dan sanitasi? Semua tahu jawabannya TIDAK!!!!

Seringkali birokrasi sibuk dengan tugas dan aturannya sendiri tanpa menyadari apa dinamika kebutuhan rakyatnya Setelah sadar kadang sudah terlambat

KEMUDIAN BINGUNG SENDIRI

KOLABORASI PENANGANAN Dana Desa, Masyarakat, CSR Bantuan Stimulan dan Subsidi (Penyediaan Perumahan) Pemerintah Kab/Kota Pemerintah Provinsi Penyediaan Infratsruktur Pemerintah Pusat MENGGUNAKAN BERBAGAI PROGRAM/KEGIATAN & SUMBER DAYA SATU PERENCANAAN DITANGANI BERBAGAI STRATEGI

Bagaimana Pokja Dapat Berperan? Dibutuhkan wadah koordinasi berupa Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk mendukung kolaborasi Pendekatan Business as Usual tidak bisa terus digunakan Bidang Perumahan bersifat Multiaktor, Multi Sektoral Referensi yang Sama Institusi-Institusi yang terlibat memahami perannya Indikator kinerja yang sama, baik output dan outcome Tugas Pokja PKP adalah memastikan agar bidang perumahan& permukiman memiliki Kolaborasi Pemda dan Pusat Tujuan yang Sama Target yang Jelas & Dapat Dimonitor Bersama Kebijakan yang Sama Catatan: Pokja sebagai Think Thank Kebijakan di daerah, wadah koordinasi dan kolaborasi, bukan mengambil alih tugas SKPD atau K/L atau hanya sebagai pelaksana kegiatan.

POKJA MEMBANTU MENJAMIN KETERPADUAN Keterkaitan Agenda Program/Kegiatan RPJMN RPJMD Kab/Kota RPJMD Provinsi SDG’s Goal 11 FLPP Program Sejuta Rumah DAK Perumahan Program Air Minum dan Sanitasi KOTAKU PAMSIMAS/SANIMAS LSM Prog PemKab/ Kota Prog Prov. Pokja Dana Desa Agenda Sejuta Rumah Agenda Kota Tanpa Kumuh Agenda Universal Akses Air Minum dan Sanitasi

Skema Koordinasi dalam Program Nasional Mewujudkan Kota Tanpa Kumuh Pusat Provinsi Kab/Kota Pokja PKP Nasional Pokja PKP Provinsi Pokja PKP Kab/Kota Central Collaboration Management Unit (CCMU) Integrasi kebijakan dan koordinasi institusi Fasilitasi dan bimbingan teknis kepada pemerintah kab/kota Koordinasi lintas daerah Menjamin keterpaduan perencanaan dan sinergi pelaksanaan penanganan permukiman kumuh. Integrasi kebijakan dan koordinasi institusi Pembagian peran dan prioritas Perencanaan Pelaksanaan pembangunan perumahan dan permukiman Pengawasan dan pengendalian Perumusan kebijakan Integrasi kebijakan dan kolaborasi program/kegiatan Dukungan bimtek, sumber daya, dan pendampingan kepada pemerintah daerah.

ATAU Kolaborasi Delivery Program/Kegiatan CCMU-Pokja Nasional Kab/Kota Prog A K/L1 Prog B K/L 2 Prog A K/L 1 Prog A K/L 2 Prog A K/L 1 Prog B K/L 2 Prog A K/L 1 CCMU-Pokja Nasional Kab/Kota ATAU Kementerian/Lembaga Kawasan 1 Kawasan 2 Kab/Kota A Kab/Kota B Kawasan Kawasan

Contoh: Penanganan Perumahan dan Permukiman Bantaran Sungai yang memerlukan kolaborasi

“Permukiman kumuh adalah bentuk kegagalan kebijakan, pemerintahan yang buruk, korupsi, peraturan yang tidak tepat, pasar lahan yang tidak berfungsi, sistem pembiayaan yang tidak responsif dan kekurangan kemauan politik yang mendasar. Setiap kegagalan ini menambah beban pada masyarakat yang sudah terbebani kemiskinan dan menghambat potensi pembangunan manusia yang dapat ditawarkan oleh kehidupan kota” (http://web.mit.edu)

TERIMA KASIH Direktorat Perkotaan, Permukiman dan Perumahan Kementerian PPN/BAPPENAS Gedung Utama Lantai 3, Jalan Taman Suropati No.2 Jakarta Telp/Fax: (021) 3149635 Email: perkim.bappenas@gmail.com