IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEPALA INSPEKTORAT UTAMA SEKRETARIAT UTAMA 1
Advertisements

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kantor Regional XII Pekanbaru
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PENGANGGARAN SANITASI
Pengorganisasian dalam PENGELOLAAN SUMBER DAYA APARATUR ( bag. 2 )
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH DIY
Universitas Negeri Semarang
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2016
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BP3AKB PROVINSI JAWA TENGAH
EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA
Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
UU APARATUR SIPIL NEGARA UU NO 5/2014
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
DASAR HUKUM Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Perka BKN no.19 Tahun 2015 Tentang PUPNS Surat edaran Kepala Badan Kepegawaian.
Oleh ANALISIS BEBAN KERJA UNTUK PENYUSUNAN KEKUATAN PEGAWAI
Penataan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta
Dra. Sri Marnyuni (Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah)
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANGGARAN BERBASIS PRESTASI KERJA & STANDAR PELAYANAN MINIMAL
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK Jakarta, 2010
N0. SUB PROGRAM TUPOKSI OUTPUT KPI
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
PEMBANGUNAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
BADAN KOORDINASI KELUARGA BERENCANA NASIONAL PROVINSI JAMBI
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
TEKNIK PENGEMBANGAN ISI PESAN KIE MENYONGSONG PILKADA SERENTAK
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
BAHAN SOSIALISASI PERATURAN MEN.PAN-RB NOMOR : 26 TAHUN 2011 TENTANG
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
S E L A M A T D A T A N G.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Alamat Kantor Kelurahan Gt Payung
SUB BIDANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
SOSIALISASI PERMENDAGRI 65 TAHUN 2010 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENYELARASAN KEBIJAKAN PUSAT DAN DAERAH PADA ACARA MUSRENBANG RKPD KABUPATEN BELITUNG TAHUN 2018 IKHA PURNAMASARI, ST Direktorat Perencanaan Evaluasi.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
TUGAS POKOK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN PERLINDUNGAN ANAK PENGENDALIAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA PROVINSI BENGKULU *MEMBANTU MELAKSANAKAN URUSAN.
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
INTEGRASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN BAPPEDA LOMBOK BARAT 08 DESEMBER 2018.
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
Transcript presentasi:

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENDAYAGUNAAN TENAGA PENYULUH KB/PETUGAS LAPANGAN KB (PKB/PLKB)

PEMETAAN URUSAN BKKBN melakukan pemetaan urusan Bidang Pengendalian Penduduk dan KB terkait dengan kewenangannya dan ruang lingkup kewenangan antara kewenangan Pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan menetapkan variabel teknis urusan bidang pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Pasal 24 ayat (5) Pemetaan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar digunakan oleh daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah

PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT KONKUREN PEMERINTAHAN UMUM PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL WAJIB (24) PILIHAN (8) PENDIDIKAN KESEHATAN PU & P.RUANG PERUMAHAN RAKYAT & KAW PERMUKIMAN TRAMTIBUM & LINMAS SOSIAL PELAYANAN DASAR (6) NON PELAYANAN DASAR (18) NSPK S P M PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB 4

URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB No. Pelayanan Dasar Non Pelayanan Dasar 1 Pendidikan; Tenaga kerja; 2 Kesehatan; Pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; 3 Pekerjaan umum dan penataan ruang; Pangan; 4 Perumahan rakyat dan kawasan permukiman; Pertanahan; 5 Ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; Lingkungan hidup; 6 Sosial. Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 7 Pemberdayaan masyarakat dan desa; 8 Pengendalian penduduk dan keluarga berencana; 9 Perhubungan; 10 Komunikasi dan informatika; 11 Koperasi, usaha kecil, dan menengah; 12 Penanaman modal; 13 Kepemudaan dan olah raga; 14 Statistik; 15 Persandian; 16 Kebudayaan; 17 Perpustakaan; 18 Kearsipan. 5

URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KB Adalah urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota KEWENANGAN PEMERINTAH (10 Kewenangan) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI (6 Kewenangan) KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH KAB./KOTA (8 Kewenangan)

DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (1) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Pengendalian Penduduk Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk. Penetapan perkiraan pengendalian penduduk secara nasional. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah provinsi. Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provnsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk. Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan Daerah kabupaten/kota.

DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (2) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 2. Keluarga Berencana (KB) Penyusunan desain program dan pengelolaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi pengendalian penduduk Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengelolaan dan penyediaan alat dan obat kontrasepsi untuk kebutuhan PUS nasional. Pengelolaan dan pengendalian sistem informasi keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pengendalian pelayanan dan pembinaan kesertaan ber- KB. Pengembangan desain program, pengelolaan dan pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. --- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pengelolaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di Daerah kabupaten/kota. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB.

DAERAH KABUPATEN/KOTA BIDANG DALDUK & KB (3) NO SUB URUSAN PEMERINTAH PUSAT DAERAH PROVINSI DAERAH KABUPATEN/KOTA 3. Keluarga Sejahtera Pengembangan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat nasional dalam pembangunan keluarga melalui ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pengelolaan pelaksanaan desain program pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah provinsi dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat Daerah kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. 4. Standardisasi dan Sertifikasi Standardisasi pelayanan KB dan sertifikasi tenaga penyuluh KB/ petugas lapangan KB (PKB/PLKB). ---

KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

KELEMBAGAAN (DINAS) KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN VARIABEL FAKTOR UMUM (40%) VARIABEL FAKTOR TEKNIS (60%) KELEMBAGAAN PENYELENGGARAAN URUSAN BIDANG PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA SESUAI DENGAN KONDISI DAERAH

A B C D I N A S Klasifikasi Kelembagaan ≤ 400 Bagaimana......... ? Dinas dengan beban kerja besar Dinas dengan beban kerja sedang Dinas dengan beban kerja kecil A Skor ≥ 800 B Skor ≥ 600 C Skor ≥ 400 1 2 ≤ 400 Bagaimana......... ? 5 4 3

PENGELOLAAN TENAGA PENYULUH KB/PETUGAS LAPANGAN KB (PKB/PLKB). UU 23/2014 Ttg. PEMDA Pengelolaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB). REGULASI TENTANG PENGELOLAAN TENAGA PENYULUH KB/PETUGAS LAPANGAN KB (PKB/PLKB).

PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) Berstatus pegawai tetap Memiliki NIP secara nasional; Sebagai pembuat kebijakan Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi pemerintahan; A S N PEGAWAI PEMERINTAH dengan PERJANJIAN KERJA (PPPK) Diangkat Dgn Perjanjian Kerja; Dapat diberikan No Induk Pegawai Perjanjian Kerja; Melaksanakan Tugas Pemerintahan; Menduduki Jabatan Fungsional.

PENGELOLAAN PENYULUH KB MANAJEMEN PNS ( ASN ) PENGELOLAAN PENYULUH KB penyusunan dan penetapan kebutuhan; pengadaan; pangkat dan jabatan; pengembangan karier; pola karier; promosi; mutasi; penilaian kinerja penggajian dan tunjangan; penghargaan; disiplin; pemberhentian; pensiun dan tabungan hari tua; dan perlindungan. usulan penetapan kebutuhan; usulan pensiun dan tabungan hari tua; dan

Diatur melalui Regulasi (PERPRES/PERMENPAN) Pengelolaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KB/Petugas Lapangan KB (PKB/PLKB) APBN (Oktober 2016) APBD Gaji; Tunjangan Fungsional; Tunjangan Kinerja; Biaya Operasional; Penyediaan Prasarana Kerja; Penyediaan Sarana Kerja; Penyediaan Insentif; penilaian kinerja; Diatur melalui Regulasi (PERPRES/PERMENPAN)

.; Pengendalian penduduk , 1) Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan indikator teknis antara lain : Jumlah kebijakan daerah tentang Pengendalian Penduduk yang tertuang dalam Renstrada/RPJMD , Perda, Perbup/Perwali, KepBup/ KepWali 2) Pemetaan perkiraan pengendalian penduduk cakupan wilayah kabupaten/kota. indicator teknis antara lain : pemetaan perkiraan seperti / profil /karakteristik dan lainnya yang berkaitan dengan jumlah Keluarga,Jumlah WUS, jumlah Bayi (0-1) tahun,jumlah Balita ( 1-5 tahun),Jumlah Remaja dan jumlah Lansia dll

Urusan ; Keluarga Berencana , Pelaksanaan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pengendalian penduduk dan KB sesuai kearifan budaya lokal. Dengan indicator teknis keterlibatan Jumlah Media cetak, elektronik dan tradisona Pendayagunaan tenaga penyuluh KB/petugas lapangan KB (PKB/PLKB)., dengan indicator teknis; aktifitas Jumlah tenaga fungsional Penyuluh KB, Jumlah Petugas Lapangan KB (PNS dan Non PNS), Pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat dan obat kontrasepsi serta pelaksanaan pelayanan KB di kabupaten/kota. Dengan indicator teknis cakupan Jumlah Peserta KB Aktif,PUS tidak berKB dan tidak hamil,Jumlah Klinik KB (tempat pelayanan KB) ,jumlah tenaga pelayanan KB terlatih (Dokter / Bidan ), jumlah Pasangan Usia Subur. Jumlah tenaga fungsional Penyuluh KB dan jumlah peserta KB aktif. Pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan kesertaan ber-KB. Dengan indicator teknis seperti ; cakupan kemitraan , Jumlah Peserta KB Aktif dan Jumlah Tenaga masyarakat seperti PPKBD, Sub PPKBD dan lainnya.

; Keluarga Sejahtera , 7) Pelaksanaan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga dg indicator teknis : cakupan jumlah kelompok Bina Keluarga Balita (BKB) ,Bina Keluarga Remaja (BKR) , Bina Keluarga Lansia (BKL) dan jumlah Pusat Informasi Konseling Remaja/Mahsiswa (PIK –R/M) 8) Pelaksanaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan tingkat kabupaten/kota dalam pembangunan keluarga melalui pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga. dgn indicator teknis : cakupan organisasi kemasyarakatan, cakupan Jumlah Keluarga Pra S dan KS I dan jumlah kelompok UPPKS

Pasal 404 UU 23/2014 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. SE MENDAGRI NO.120/253/SJ Tgl 16 Januari 2015

Pasal 407 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada Undang-Undang ini

TINDAK LANJUT UU 23 TAHUN 2015 TTG PEMERINTAHAN DAERAH Inventarisasi & Verifikasi  by Name, by Address, by evidance based Koordinasi antar SKPD, dan SKPD dengan BKKBN, BKD, BKN dan MENPAN RB Tidak melebihi batas waktu. Penganggaran Gaji (Pusat & Daerah). Pelaksanaan serah terima dengan BAST dilengkapi Bukti Data Relevan & Akurat Melaporkan ke Mendagri.

KESIMPULAN Pada dasarnya perubahan UU 32/2004 menjadi UU 23/2014: ditujukan utk mendorong lebih terciptanya daya guna & hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam menyejahterakan masyarakat, baik melalui peningkatan pelayanan publik maupun melalui peningkatan daya saing Daerah; bertujuan utk memacu sinergi dalam berbagai aspek dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dengan Pemerintah Pusat. SE Mendagri No.120/253/SJ tgl 16 Jan 2015 agar segera ditindak-lanjuti oleh Daerah dan BKKBN, mengingat masa transisi hanya sampai dengan tanggal 2 Oktober 2016. Penataan/perubahan perangkat daerah utk melaksanakan Urusan Pemerintahan Konkuren hanya dapat dilakukan setelah ditetapkannya hasil pemetaan urusan pemerintahan

Sekian Terima Kasih