DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN BAHAN PAPARAN DEPUTI BIDANG KELEMBAGAAN KOPERASI DAN UKM Disampaikan pada : “Rakornas Kementerian Koperasi dan UMKM” Bertempat di Hotel Mercure Jakarta, Tanggal 7 s/d 9 Desember 2011
A. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DASAR HUKUM Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (pasal 12 dan 13) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 123/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan dalam rangka Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi pada Provinsi dan Kabupaten/Kota; Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 124/KEP/M.KUKM/X/2004 tentang Penugasan Pejabat yang Berwenang untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional; Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 01/PER/M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; 4
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DASAR PERUBAHAN KEPUTUSAN RA - PAD MATERI PAD Alasan–alasan perubahan. Penyesuaian terhadap per- aturan per UU. Akta AD yang telah dirubah BA- RA PAD. Pernyataan KPTS RA-PAD. Perubahan Bid. Usaha. Penggabungan. Pembagian (Wajib mendapat pengesahan) Diluar hal-hal tersebut diatas tidak perlu mendapat pengesahan (diumumkan di SK – 2 X). 5
Pasal 14 Perubahan anggaran dasar koperasi dilakukan berdasarkan keputusan rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan, dan wajib dituangkan dalam : a. Berita acara rapat anggota perubahan anggaran dasar yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris, apabila rapat perubahan anggaran dasar di hadiri oleh Notaris; atau b. Notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang ditandatangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris rapat atau salah seorang peserta rapat apabila rapat perubahan anggaran dasar tidak dihadiri Notaris. (2) Perubahan anggaran dasar koperasi tidak dapat dilakukan apabila Koperasi sedang dinyatakan pailit berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali atas persetujuan dari pengadilan. 6
Pasal 15 Materi perubahan anggaran dasar koperasi dapat menyangkut beberapa hal sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan koperasi. (2) Perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi wajib mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang. (3) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud ayat (2), diajukan secara tertulis oleh Pengurus kepada pejabat yang berwenang. 7
Pasal 16 Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha koperasi yang dibuat oleh Notaris, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan : a. Satu salinan akta anggaran dasar koperasi yang telah dirubah bermaterai cukup; b. Berita Acara Rapat, atau salinan pernyataan keputusan rapat bermaterai yang ditandatangani oleh Notaris, mengenai rapat perubahan anggaran dasar; c. Notulen rapat perubahan anggaran dasar, dalam hal dibuat akta pernyataan keputusan rapat; d. data akta perubahan anggaran dasar yang ditandatangani Notaris; e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama yang telah dilegalisir oleh Notaris; f. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. 8
c. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi; (2) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha koperasi yang dibuat oleh pengurus koperasi, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan : a. 2 (dua) rangkap anggaran dasar koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermeterai cukup; b. data akta pendirian koperasi dan data perubahan anggaran dasar koperasi; c. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi; d. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi; e. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar koperasi yang lama; f. foto copy buku daftar anggota; g. nomor pokok wajib pajak; h. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. 9
Pasal 17 Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut penggabungan koperasi yang dibuat oleh Notaris, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan : a. satu salinan akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah, bermeterai cukup; b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi hasil penggabungan; c. berita acara atau akta pernyataan keputusan rapat perubahan anggaran dasar koperasi yang menerima penggabunan; d. berita acara atau pernyataan keputusan rapat anggota dari masing-masing koperasi yang bergabung; e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung; f. neraca awal koperasi hasil penggabungan; g. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. 10
e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung; (2) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut penggabungan koperasi yang dibuat oleh Pengurus Koperasi, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan : a. dua rangkap akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah satu diantaranya bermeterai cukup; b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi hasil pengabungan; c. notulen rapat dan daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar Koperasi yang menerima pengabungan; d. notulen rapat dan daftar hadir rapat anggota dari masing- masing koperasi yang bergabung; e. neraca akhir masing-masing koperasi yang bergabung; f. neraca awal koperasi hasil penggabungan; g. foto copy akta pendirian dan anggaran dasar yang lama; h. nomor pokok wajib pajak koperasi hasil pengabungan; i. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. 11
Pasal 18 (1) Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian koperasi yang dibuat oleh Notaris, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan a. satu salinan akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah bermeterai cukup; b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi; c. berita acara rapat atau akta pernyatan keputusan rapat perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi; d. neraca baru dari koperasi yang dibagi; e. foto copy anggaran dasar yang lama yang dilegalisir oleh Notaris; f. foto copy tanda daftar perusahaan; g. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. 12
d. daftar neraca yang baru dari koperasi yang dibagi; Dalam hal akta perubahan anggaran dasar koperasi yang menyangkut pembagian koperasi yang dibuat oleh Pengurus Koperasi, pengajuan permintaan pengesahannya harus melampirkan : a. dua rangkap akta anggaran dasar koperasi yang telah diubah, satu diataranya bermeterai cukup; b. data akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi; c. notulen rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi yang dibagi; d. daftar neraca yang baru dari koperasi yang dibagi; e. daftar hadir rapat anggota perubahan anggaran dasar koperasi; f. foto copy akta pendirian dan angaran dasar yang lama; g. nomor pokok wajib pajak; h. dokumen lain sesuai peraturan yang berlaku. 13
Pasal 21 Surat Keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi tidak berakibat merubah nomor dan tanggal badan hukum koperasi yang telah dikeluarkan. (2) Nomor surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi sekurang-kurangnya mencantumkan kode dengan huruf “PAD” dan kode daerah sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (3). 14
Pasal 23 Perubahan anggaran dasar koperasi yang tidak menyangkut bidang usaha, penggabungan atau pembagian koperasi diatur sebagai berikut : a. Perubahan anggaran dasar tersebut tidak perlu mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang, tetapi harus ditetapkan dengan keputusan rapat anggota koperasi yang ketentuannya diatur dalam anggaran dasar koperasi yang bersangkutan; b. Berita acara rapat perubahan anggaran dasar atau pernyataan keputusan rapat dan notulen rapat perubahan anggaran dasar serta akta perubahan anggaran dasar wajib dilaporkan kepada pejabat oleh pengurus koperasi paling lambat satu bulan sejak Perubahan Anggaran dasar dilakukan; c. Pengurus koperasi wajib mengumumkan perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam media masa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan; d. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu paling lama empat puluh lima hari; 15
e. Apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban. sebagaimana e. Apabila pengurus koperasi tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, maka perubahan anggaran dasar koperasi tersebut tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan koperasi; Akibat yang timbul karena tidak dilakukannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf e menjadi tanggung jawab pengurus koperasi; f. Pejabat yang berwenang, menyimpan laporan keputusan rapat anggota tentang perubahan anggaran dasar koperasi tersebut dalam bundel arsip surat keputusan pengesahan perubahan anggaran dasar koperasi yang bersangkutan; h. Apabila terjadi perbedaan antara yang dilaporkan kepada pejabat yang berwenang dengan yang ada di koperasi, maka yang dianggap sah adalah yang ada di pejabat yang berwenang. 16
B. STATUS BADAN HUKUM KOPERASI Pada Dasarnya Pengesahan Pendirian Koperasi sebagai berikut: Semua Pengesahan Pendirian Koperasi baik di tingkat Provinsi Kabupaten/Kota dan Kementerian ditanda tangani atas nama Menteri, sehingga mempunyai status/kekuatan hukum yang sama; Yang membedakan hanya domisili para pendiri koperasi; Karena mempunyai Status atau Kekuatan Hukum yang sama kurang tepat apabila ada istilah peningkatan status, yang di kenal dalam peraturan perundang-undangan perkoperasian adalah istilah perubahan Anggaran Dasar 17
PENYELENGGARAAN RAPAT ANGGOTA Berdasarkan pasal 26 UU No 25 Tahun 1992 Penyelenggaraan Rapat Anggota (RA) dilakukan paling sedikit sekali dalam 1(satu) tahun. Rapat Anggota (RA) untuk mengesahkan pertanggungjawaban pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. Rapat Anggota Tahunan (RAT) di adakan sekurang-kurang 1 (satu) kali setiap tahun (Kepmen No. 19 Tahun 2000). Untuk Koperasi Primer selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setalah tutup Tahun Buku Koperasi yang bersangkutan. Untuk Koperasi Sekunder selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setalah tutup Tahun Buku Koperasi yang bersangkutan. 18
PERFORMANCE RAT Tahun Buku 2010 Jumlah Koperasi = 177.482 Koperasi Jumlah Koperasi Aktif = 124.855 Koperasi Jumlah Koperasi RAT = 55.818 (44,7% Dari jumlah Koperasi Aktif ) 19
Strategi Umum Pembinaan Menuju Koperasi Berkualitas Strategi “menguatkan” (Strengthening) untuk pembinaan Koperasi “berkualitas” (B) menjadi “sangat berkualitas” (SB) Strategi “mengembangkan” (Developing) untuk pembinaan Koperasi “cukup berkualitas” (CB) menjadi “berkualitas” (B) Strategi “memberdayakan” (Empowering) untuk pembinaan Koperasi “kurang berkualitas” (KB) menjadi “cukup berkualitas” (CB)) Strategi “membangunkan” (Awakening), untuk pembinaan Koperasi “tidak berkualitas” (TB) menjadi “cukup berkualitas” (CB)
Strategi “membangunkan” (Awakening), untuk pembinaan Koperasi “tidak berkualitas” (TB) menjadi “cukup berkualitas” (CB) Sosialisasi program nasional secara komprehensif Penyiapan infrastruktur kemajuan koperasi secara mendasar
Strategi “memberdayakan” (Empowering) untuk pembinaan Koperasi “kurang berkualitas” (KB) menjadi “cukup berkualitas” (CB) Pemahaman terhadap esensi ber-Koperasi berikut upaya- upaya pengembangan perlu diluruskan dan ditegaskan Ditinjau ulang peran masing-masing stakeholder, tersusun aturan hukum yang dapat dijadikan dasar kuat, kejelasan program, ketersediaan anggaran, SDM yang mendukung dan koordinasi antar instansi terkait secara efektif, Disusun program dampingan yang in-line dengan kemajuan koperasi Ketersediaan dana yang multi sources Pemilihan lembaga lokal yang harus transparan dan memenuhi kebutuhan persoalan yang dihadapi
Strategi “mengembangkan” (Developing) untuk pembinaan Koperasi “cukup berkualitas” (CB) menjadi “berkualitas” (B) Pemahaman terhadap esensi ber-Koperasi berikut upaya-upaya pengembangan perlu dikuatkan dan diperkaya Kelembagaan yang sudah ada perlu ditingkatkan perannya dan didorong untuk mampu menstimulasi kebijakan lokal yang terkait dengan persoalan perekonomian rakyat Adanya dukungan program dampingan lokal yang diintegrasikan dengan program pembinaan nasional Ketersediaan dana pendamping dari Dinas agar tidak bergantung dengan Pusat Pelibatan potensi dan kelembagaan lokal perlu diperluas
Strategi “menguatkan” (Strengthening) untuk pembinaan Koperasi “berkualitas” (B) menjadi “sangat berkualitas” (SB) Pemahaman terhadap esensi ber-Koperasi berikut upaya pengembangan perlu diseragamkan Perlu dibuatkan landasan hukum yang kuat, deskripsi kewenangan yang jelas serta sumberdaya pendukung yang memadai