SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN Fanny Ayudia, M.Biomed
REWARD 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seorang bidan : a. Faktor Individu : kemampuan, keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial dan domografi seseorang b. Faktor Psikologi : persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan Kerja c. Faktor organisasi : Struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward System)
System Reward Material : gaji dan tunjangan Immaterial : kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan
Tujuan Sistem Penghargaan : Meningkatkan prestasi kerja Staff Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi Memberikan kesempatan kepada staff untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan sehingga terbuka jalur komunitas dua arah antara pimpinan dan staff
Punishment/ Sanksi Merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku Sanksi :Sesuai dengan Permenkes RI no 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan
Dalam Organisasi Profesi Kebidanan Terdapat MPEB dan MPA yang bertugas : Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai ketetapan pengurus pusat Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat Membentuk ijin teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya di tentukan pengurus
Hak dan Kewajiban Bidan Hak Bidan : - memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik bidan - memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien/ keluarga - melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar - menerima imbalan jasa profesi
Kewajiban Bidan : - menghormati hak pasien - memberikan informasi ttg masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan - merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak ditangani tepat waktu - meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan - menyimpan rahasia pasien - melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis - mematuhi standar - melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik bidan termasuk kelahiran dan kematian
Tugas ............. Sebutkan : a. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat b. Kewajiban terhadap tugasnya c. Kewajiban terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya d. Kewajiban terhadap profesinya e. Kewajiban terhadap diri sendiri
BIDAN DELIMA Bidan Delima adalah sistem standarisasi kualitas pelayanan bidan praktek swasta, dengan penekanan pada kegiatan monitoring & evaluasi serta kegiatan pembinaan & pelatihan yang rutin dan berkesinambungan.
Bidan delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup: 1. Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup keluarga berencana (kb) dan kesehatan reproduksi. 2. Merk dagang/brand. 3. Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten. 4. Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria, sistem, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. 5. Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya. 6. Jaringan yang mencakup seluruh bidan praktek swasta dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
DASAR HUKUM Uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Anggaran dasar ibi bab ii pasal 8 dan anggaran rumah tangga ibi bab iii pasal 4. Kepmenkes no. 900/vii/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Spk (standar pelayanan kebidanan) ibi 2002.
Tujuan Bidan Delima a) meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR), b) meningkatkan kebanggaan profesional bidan, c) mengembangkan kepemimpinan bidan di masyarakat dan d) meningkatkan cakupan pelayanan KB/KR.
Peran Bidan Delima dalam Bidang Kesehatan Mempertahankan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan BPS, sesuai kebutuhan masyarakat. Melindungi masyarakat sebagai konsumen dan bidan sebagai provider, dari praktek yang tidak terstandar Sebagai standarisasi pelayanan kebidanan bagi BPS sejalan dengan rencana strategis IBI. Menjadi standar dalam mengevaluasi pelayanan kebidanan di BPS karena memiliki tools (perangkat) yang lebih lengkap. Sebagai bagian dari pelaksanaan rencana kerja IBI dalam pelayanan kebidanan, sekaligus untuk mempertahankan dan meningkatkan citra IBI. Sebagai tempat pilihan terbaik bagi praktik pendidikan bidan.
Visi Bidan Delima menjadi standarisasi pelayanan BPS di Indonesia Misi Meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan di BPS. Meningkatkan kompetensi BPS berdasarkan hasil penelitian dan perkembangan praktek kebidanan terkini. Mewujudkan BPS yang handal, kompeten dan profesional dalam pelayanannya melalui standarisasi dan kegiatan monev yang berkesinambungan. Mewujudkan rasa aman, nyaman dan kepuasan bagi BPS dan pengguna jasa. Meningkatkan peran IBI dalam membina dan menjaga profesionalitas BPS.
Logo Bidan Delima
Bidan Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam. Delima Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi). Merah Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.
Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan. Hati Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan. Bidan Delima melambangkan: Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi.
Manfaat bagi Bidan Delima Kebanggaan karena dapat memberikan pelayanan yang terstandar. Pengakuan dari berbagai pihak. Pelatihan dan pembinaan rutin. Promosi.
Proses pendaftaran dan pembentukan Bidan Delima antara lain meliputi: pendaftaran dan pengisian formulir prakualifikasi, pengisian buku kajian mandiri dan validasi. Pengisian formulir pra-kualifikasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelayanan bidan yang berminat menjadi Bidan Delima, bidan yang berminat menilai diri sendiri. Syarat nilai minimal untuk menjadi calon bidan delima (CBD) adalah 75% dari hasil pengamatan mengenai: fasilitas, praktek pencegahan infeksi, konseling pada klien, klien untuk pelayanan KB, klien untuk asuhan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.
Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan prosedur standar dengan kriteria nilai harus mencapai (100%), diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.