SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas
Advertisements

Peran dan Fungsi Bidan.
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker
MODEL PRAKTIK KEBIDANAN
Kepuasan Kerja pada Bidan
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
ISSUE ETIK DAN MORAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN
Pertemuan ke-11 Oleh : Mariyana Widiastuti
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
MANAJEMEN SUMBERDAYA MANUSIA
BIDAN PRAKTIK MANDIRI SRI KUSWANTI.
Materi Pertemuan 8 Peran Pendidik dalam Memupuk Bakat dan Kreativitas Anak Psikologi Anak Berbakat Olivia Tjandra W., M. Si., Psi.
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
Oleh: Purnamasari Nazara, SST
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
PRAKTIK KEPERAWATAN.
KOMUNIKASI INTERPERSONAL
ADAPTASI PSIKOLOGIS IBU MASA NIFAS
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
INEL MASRAYANTI IB PRINSIP POKOK ASUHAN KEHAMILAN Prinsip-prinsip pokok asuhan antenatal konsisten dengan dan didukung oleh prinsip-prinsip.
RAHMADIA IB SEJARAH ASUHAN KEHAMILAN
OLEH : Dr. KOESWANDONO, M.Kes
ETIKA PROFESI Tita Media Fitra Muslimah Dira Novita Sherly Herlina
PERIJINAN DAN PEMBINAAN PRAKTIK KEBIDANAN DAN KEPERAWATAN
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
SERTIFIKASI, REGISTRASI DAN LISENSI TENAGA KESEHATAN
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BIDAN DI KOMUNITAS
Etika moral dan nilai dalam praktik kebidanan
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Yuliani Rahmatillah ( )
KEBIDANAN SEBAGAI PROFESI
MODEL PRAKTIK KEBIDANAN
Standar Pelayanan Kebidanan (SPK)
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
SERTIFIKASI PUSTAKAWAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
KONSEP ETIK PRAKTIK KEPERAWATAN
ETIKA DAN KODE ETIK BIDAN DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
Kelompok 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 1991 Tentang Latihan Kerja.
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
BAB I KETENTUAN UMUM PASAL 1 1. Bidan adalah seorang perempuan yg lulus dari pendidkan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan tanggung jawab bidan di komunitas
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
PENGERTIAN FILOSOFI DAN DEFINISI BIDAN Raudhatun Nuzul ZA. S.ST.,M.Kes
SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN
MORAL & ETIKA PROFESI Bahan 02 b
Merintis dan Memulai usaha Praktek Pelayanan Jamu Mandiri
PERATURAN PEMERINTAHAN TENTANG STANDAR PROFESI & PRAKTIK BIDAN Sintha Wijayanti Akademi Kebidanan Assyifa Tangerang.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI BIDAN DI KOMUNITAS
Manajemen Kolaborasi Kebidanan Oleh : Rani Kusmirani.
Oleh : Rani Kusmirani. PENDAHULUAN Pelayanan kebidanan merupakan pelayanan yang diberikan oleh bidan sesuai kewenangan yang diberikan dengan maksud meningkatkan.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Transcript presentasi:

SISTEM PENGHARGAAN BAGI BIDAN Fanny Ayudia, M.Biomed

REWARD 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seorang bidan : a. Faktor Individu : kemampuan, keterampilan, latar belakang keluarga, pengalaman, tingkat sosial dan domografi seseorang b. Faktor Psikologi : persepsi, peran, sikap, kepribadian, motivasi dan kepuasan Kerja c. Faktor organisasi : Struktur organisasi, desain pekerjaan, kepemimpinan, sistem penghargaan (reward System)

System Reward Material : gaji dan tunjangan Immaterial : kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan

Tujuan Sistem Penghargaan : Meningkatkan prestasi kerja Staff Merangsang minat dalam pengembangan pribadi dengan meningkatkan hasil kerja melalui prestasi pribadi Memberikan kesempatan kepada staff untuk menyampaikan perasaannya tentang pekerjaan sehingga terbuka jalur komunitas dua arah antara pimpinan dan staff

Punishment/ Sanksi Merupakan imbalan negatif yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku Sanksi :Sesuai dengan Permenkes RI no 1464/Menkes/PER/X/2010 tentang izin penyelenggaraan praktik bidan

Dalam Organisasi Profesi Kebidanan Terdapat MPEB dan MPA yang bertugas : Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai ketetapan pengurus pusat Melaporkan hasil kegiatan bidang tugasnya secara berkala Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat Membentuk ijin teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawabnya di tentukan pengurus

Hak dan Kewajiban Bidan Hak Bidan : - memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik bidan - memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien/ keluarga - melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar - menerima imbalan jasa profesi

Kewajiban Bidan : - menghormati hak pasien - memberikan informasi ttg masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan - merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak ditangani tepat waktu - meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan - menyimpan rahasia pasien - melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis - mematuhi standar - melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik bidan termasuk kelahiran dan kematian

Tugas ............. Sebutkan : a. Kewajiban terhadap klien dan masyarakat b. Kewajiban terhadap tugasnya c. Kewajiban terhadap teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya d. Kewajiban terhadap profesinya e. Kewajiban terhadap diri sendiri

BIDAN DELIMA Bidan Delima adalah sistem standarisasi kualitas pelayanan bidan praktek swasta, dengan penekanan pada kegiatan monitoring & evaluasi serta kegiatan pembinaan & pelatihan yang rutin dan berkesinambungan.

Bidan delima adalah suatu program terobosan strategis yang mencakup: 1.    Pembinaan peningkatan kualitas pelayanan bidan dalam lingkup keluarga berencana (kb) dan kesehatan reproduksi. 2.    Merk dagang/brand. 3.    Mempunyai standar kualitas, unggul, khusus, bernilai tambah, lengkap, dan memiliki hak paten. 4.    Rekrutmen bidan delima ditetapkan dengan kriteria, sistem, dan proses baku yang harus dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan. 5.    Menganut prinsip pengembangan diri atau self development, dan semangat tumbuh bersama melalui dorongan dari diri sendiri, mempertahankan dan meningkatkan kualitas, dapat memuaskan klien beserta keluarganya. 6.    Jaringan yang mencakup seluruh bidan praktek swasta dalam pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.

DASAR HUKUM Uu no. 23 tahun 1992 tentang kesehatan. Anggaran dasar ibi bab ii pasal 8 dan anggaran rumah tangga ibi bab iii pasal 4. Kepmenkes no. 900/vii/2002 tentang registrasi dan praktek bidan. Spk (standar pelayanan kebidanan) ibi 2002.

Tujuan Bidan Delima a) meningkatkan kualitas pelayanan Keluarga Berencana (KB) dan Kesehatan Reproduksi (KR), b) meningkatkan kebanggaan profesional bidan, c) mengembangkan kepemimpinan bidan di masyarakat dan d) meningkatkan cakupan pelayanan KB/KR.

Peran Bidan Delima dalam Bidang Kesehatan Mempertahankan dan meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan BPS, sesuai kebutuhan masyarakat. Melindungi masyarakat sebagai konsumen dan bidan sebagai provider, dari praktek yang tidak terstandar Sebagai standarisasi pelayanan kebidanan bagi BPS sejalan dengan rencana strategis IBI. Menjadi standar dalam mengevaluasi pelayanan kebidanan di BPS karena memiliki tools (perangkat) yang lebih lengkap. Sebagai bagian dari pelaksanaan rencana kerja IBI dalam pelayanan kebidanan, sekaligus untuk mempertahankan dan meningkatkan citra IBI. Sebagai tempat pilihan terbaik bagi praktik pendidikan bidan.

Visi Bidan Delima menjadi standarisasi pelayanan BPS di Indonesia Misi Meningkatkan kualitas pelayanan kebidanan di BPS. Meningkatkan kompetensi BPS berdasarkan hasil penelitian dan perkembangan praktek kebidanan terkini. Mewujudkan BPS yang handal, kompeten dan profesional dalam pelayanannya melalui standarisasi dan kegiatan monev yang berkesinambungan. Mewujudkan rasa aman, nyaman dan kepuasan bagi BPS dan pengguna jasa. Meningkatkan peran IBI dalam membina dan menjaga profesionalitas BPS.

Logo Bidan Delima

Bidan Petugas Kesehatan yang memberikan pelayanan yang berkualitas, ramah-tamah, aman-nyaman, terjangkau dalam bidang Kesehatan Reproduksi, Keluarga Berencana dan kesehatan umum dasar selama 24 jam. Delima Buah yang terkenal sebagai buah yang cantik, indah, berisi biji dan cairan manis yang melambangkan kesuburan (reproduksi). Merah Warna melambangkan keberanian dalam menghadapi tantangan dan pengambilan keputusan yang cepat, tepat dalam membantu masyarakat.

Hitam Warna yang melambangkan ketegasan dan kesetiaan dalam melayani kaum perempuan (ibu dan anak) tanpa membedakan. Hati Melambangkan pelayanan Bidan yang manusiawi, penuh kasih sayang (sayang Ibu dan sayang Bayi) dalam semua tindakan/ intervensi pelayanan. Bidan Delima melambangkan: Pelayanan berkualitas dalam Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana yang berlandaskan kasih sayang, sopan santun, ramah-tamah, sentuhan yang manusiawi, terjangkau, dengan tindakan kebidanan sesuai standar dan kode etik profesi. 

Manfaat bagi Bidan Delima Kebanggaan karena dapat memberikan pelayanan yang terstandar. Pengakuan dari berbagai pihak. Pelatihan dan pembinaan rutin. Promosi.

Proses pendaftaran dan pembentukan Bidan Delima antara lain meliputi: pendaftaran dan pengisian formulir prakualifikasi, pengisian buku kajian mandiri dan validasi. Pengisian formulir pra-kualifikasi bertujuan untuk mendapatkan gambaran pelayanan bidan yang berminat menjadi Bidan Delima, bidan yang berminat menilai diri sendiri. Syarat nilai minimal untuk menjadi calon bidan delima (CBD) adalah 75% dari hasil pengamatan mengenai: fasilitas, praktek pencegahan infeksi, konseling pada klien, klien untuk pelayanan KB, klien untuk asuhan selama kehamilan, persalinan, dan nifas.

Prosedur validasi standar dilakukan terhadap semua jenis pelayanan yang diberikan oleh Bidan Praktek Swasta yang bersangkutan. Bagi yang lulus, yaitu yang telah memenuhi seluruh persyaratan minimal dan prosedur standar dengan kriteria nilai harus mencapai (100%), diberikan sertifikat yang berlaku selama 5 tahun dan tanda pengenal signage, pin, apron (celemek) dan buku-buku. Bagi yang belum lulus, fasilitator terus mementor sampai ia berhasil lulus jadi Bidan Delima.