KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Part I)
Advertisements

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETETAPAN DAN PENAGIHAN PAJAK
Komputerisasi Perpajakan
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Dasar Hukum : Undang-undang No. 28 tahun 2007.
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan 2_S1.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
PERTEMUAN #2 HAK DAN KEWAJIBAN WP
PERTEMUAN 11 SURAT KETETAPAN PAJAK 15 MEI 2011 Surat Ketetapan Pajak.
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
HUKUM PAJAK ( TAX LAW ) MK-3 JULIUS HARDJONO
Materi 8.
PERTEMUAN KE – 6 SURAT KETETAPAN PAJAK
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Chapter II Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA-CARA PERPAJAKAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
E-LEARNING MATA KULIAH. : PERPAJAKAN 1 DOSEN. : MOMO KELAS
PERTEMUAN 16.
Pertemuan 2 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PEMERIKSAAN PAJAK Aris Munandar, SE, M.Si.
KUP BAGIAN 2 PERPAJAKAN Kelompok 2 Nia Mulyawati Sutarvan
KULIAH KE-11 PENAGIHAN PAJAK
LANJUTAN PERTEMUAN KE-6 SURAT SETORAN PAJAK DAN PEMBAYARAN PAJAK
Pengantar KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 7.
SPT DAN SSP Sri Andriani, SE, M.Si.
KULIAH KE - 7 PEMBAYARAN PAJAK DENGAN SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
PERPAJAKAN I WEEK 2 |SESSION 3 - 4
Materi 12.
Kuliah ke – 5 & 6 SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
KULIAH KE – 9 & 10 PENETAPAN DAN KETETAPAN
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 10 SURAT PEMBERITAHUAN 8 MEI 2011 Surat Pemberitahuan.
Penetapan dan Ketetapan Pajak
PENETAPAN DAN KETETAPAN Kuliah ke-9, 10 STAN 2016.
KULIAH KE – 8 PEMERIKSAAN PAJAK
Materi 11.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
STP dan Ketetapan Pajak
MATERI KULIAH PENGERTIAN RESTITUSI
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Materi 8.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
KUP.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 6 : KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pertemuan 8 : TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK
KEWAJIBAN PERPAJAKAN SETELAH MEMILIKI NPWP
Materi 12.
Materi 11.
PEMBAYARAN PAJAK V DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
TUGAS PERPAJAKAN.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
KETUM PERPAJAKAN (KUP)
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM & TATA CARA PERPAJAKAN
PENCATATAN/PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN PAJAK Eva Nurfitriah Syifa Dian Nisa Eva Nurfitriah Syifa Dian.
K ETENTUAN U MUM DAN T ATA C ARA P ERPAJAKAN (P ART I) © Christine, SE,Ak.,M.Int.Tax.
Transcript presentasi:

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Vhika Meiriasari, S.E, M.Si

Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai identitas Wajib pajak. Fungsi NPWP : Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak, untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu, dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan Kode NPWP Terdiri dari 15 digit xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx 9 digit kode wajib pajak, 6 digit kode administrasi

Yang Wajib Memiliki NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas (karyawan atau pegawai) yang penghasilannya dalam setahun melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama akhir bulan berikutnya Apabila seorang karyawan atau pegawai yang penghasilannya diatas PTKP tetapi belum mempunyai NPWP, maka penghasilannya diikenakan tarif 20% atas penghasilannya Besarnya PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 adalah 54 Juta pertahun atau 4,5 Juta perbulan

Yang Wajib memiliki NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. WP wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas nyata- nyata mulai dilakukan

Yang Wajib Memiliki NPWP Wajib Pajak Badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian

Yang Wajib Memiliki NPWP Wajib pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation). WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian

Yang Wajib Memiliki NPWP Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. WP ini wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan atau pemungutan pajak

Penghapusan NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi meninggal dunia atau pindah keluar negeri Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak Wajib Pajak Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang

Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Fungsi NPPKP : Identitas Pengusaha Kena Pajak, melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM, pengawasan terhadap administrasi perpajakan

Yang Wajib Menjadi PKP Pengusaha yang bukan pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak. Penghasilannya selama setahun diatas 4,8 M Pengusaha kecil yang menyerahkan Barang Kena Pajak / Jasa Kena Pajak dan memilih menjadi PKP

Pencabutan NPPKP Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain Suatu badan yang dimiliki PKP telah dibubarkan PKP tidak lagi memenuhi syarat sebagai PKP

Surat Pemberitahuan (SPT) Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Jenis SPT : Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

Jangka waktu pembayaran dan pelaporan SPT Masa ke KPP Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan PPh Pasal 21, 23, 26 Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa berakhir Tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa berakhir PPh Pasal 22, PPN & PPnBM oleh Bea Cukai 1 hari setelah pemungutan pajak dilakukan 7 hari setelah pembayaran PPh Pasal 22 - Bendaharawan Pada hari yang sama saat penyerahan barang Tanggal 14 bulan berikutnya PPh Pasal 22 – Bahan Bakar Sebelum surat perintah pengeluaran barang (delivery order) dibayar Tanggal 20 bulan berikutnya PPh Pasal 22 – Pemungut tertentu Tanggal 10 bulan berikutnya PPh Pasal 25 Tanggal 15 bulan berikutnya PPN dan PPnBM - Bendaharawan Tanggal 7 bulan berikutnya PPN dan PPnBM Sebelum SPT PPN dilaporkan Akhir bulan berikutnya

Jangka waktu pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan ke KPP Jenis SPT Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Pelaporan PPh OP Sebelum SPT dilaporkan Akhir bulan ketiga setelah akhir tahun pajak PPh Badan Akhir bulan keempat setelah akhir tahun pajak

Sanksi tidak atau terlambat menyampaikan SPT UU KUP Pasal 7 ayat 1 : SPT Masa PPN akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000 SPT Masa Selain PPN akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda Rp. 100.000 SPT Tahunan PPh Badan dikenakan denda Rp. 1.000.000

Sanksi tidak atau terlambat penyetoran SPT UU KUP Pasal 9 ayat (2a) – SPT Masa 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan UU KUP Pasal 9 ayat (2b) – SPT Tahunan 2% perbulan dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu)bulan

Pembetulan SPT Merupakan hak wajib pajak dalam hal terdapat kekeliruan pengisian SPT yang sudah disampaikan, dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan Apabila wajib pajak membetulkan sendiri surat pemberitahuan masa atau tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% perbulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan

Pemeriksaan Merupakan wewenang yang dimiliki oleh Dirjen Pajak dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan pajak. Hasil pemeriksaan pajak dapat berupa SKP, STP atau dapat juga ditingkatkan menjadi pemeriksaan bukti permulaan

Surat Ketetapan Pajak (SKP) Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB) adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, kredit pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar Surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB) adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang Surat ketetapan pajak nihil (SKPN) adalah surat keputusan menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau tidak terutang pajak dan tidak ada kredit pajak Surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT) adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan

Surat Tagihan Pajak (STP) Surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda

Penyidikan Serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya

Surat Paksa Surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Keberatan Apabila wajib pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, wajib pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dirjen Pajak Contoh : WP mengajukan keberatan atas SKPKB

Banding Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku

Tugas PT XYZ memasukkan SPT Tahunan 2009 pada tanggal 3 Juni 2010 dengan jumlah pajak kurang dibayar sebesar Rp 200 juta yang telah disetorkan pada tanggal 25 April 2010. Pada tanggal 10 Agustus 2010 PT XYZ menemukan adanya penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2009 dan memutuskan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan. Jumlah pajak kurang dibayar dalam SPT pembetulan menjadi sebesar Rp 400 juta. Kekurangan pembayaran dilunasi perusahaan pada tanggal 25 Agustus 2010. Berapakah sanksi administrasi yang dikenakan atas transaksi di atas?