KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Advertisements

PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
ROAD MAP IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 DISAMPAIKAN OLEH: TARMIZI.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TATA CARA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KEUANGAN DAERAH
TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
KEBIJAKAN DANA TRANSFER KHUSUS TAHUN ANGGARAN 2016
- Direktur Otonomi Daerah Bappenas -
R.R. Bappeda Kabupaten Bandung Rabu, 28 Oktober 2015
PENGANGGARAN SANITASI
ARAH KEBIJAKAN DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMERINTAHAN DESA
TEKNIS PENYUSUNAN PERENCANAAN DESA
DANA TRANSFER KE DAERAH UNTUK MENDUKUNG PEMBANGUNAN SANITASI
POTENSI PEMANFAATAN DANA DESA
SOSIALISASI DANA DESA dengan Materi: “PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015”
KERANGKA UMUM PERUBAHAN RPJMD PROVINSI KALIMANTAN UTARA
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL
REALISASI DANA DESA DI PROV KALTENG TAHUN 2017
PEDOMAN UMUM DAN PENGALOKASIAN DANA ALOKASI KHUSUS TA 2011
PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD
PENYAMPAIAN POKOK-POKOK PIKIRAN DPR
TUJUAN PEMBANGUNAN DESA DALAM UU DESA
SAMBUTAN SEKRETARIS DAERAH KOTA SURAKARTA
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
Materi Rakor Program Kerja KPMD Tahun Anggaran 2016
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
KEPALA BAPPEDALITBANG PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
DANA ALOKASI KHUSUS 2008 “Kebijakan dan Mekanisme Alokasi”
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
2 Bab APBN dan APBD.
Oleh : Khoirul Anwar, S.STP, M.Si.
Hubungan Keuangan Pemerintah & Daerah
PELAPORAN DAN PERTANGGUNG-JAWABAN KEUANGAN DESA.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
OLEH: Dr. Faizul Ishom, M.Eng
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI 2016
KEBIJAKAN DANA DESA Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Setda Kab. Bantul Kamis, 23 Nopember 2017.
PRINSIP DASAR DANA DESA DIGUNAKAN UNTUK MENDANAI PELAKSANAAN KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA YANG DIATUR DAN DIURUS.
SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA KEPADA APARAT PEMBINA DAN
Muara badak, jumat, 26 desember 2014
DAMPAK PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP DESA TAHUN 2018
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEBIJAKAN PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA DESA
KEBIJAKAN DANA DESA YANG BERSUMBER DARI APBN TA 2016
Oleh : ALDIWAN HAIRA PUTRA
Tata Kelola Pemerintahan Desa
EKONOMI KESEHATAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN SEKTOR KESEHATAN
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
DUKUNGAN KEBIJAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA 1.
IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NO 1 TAHUN 2018
PERMENDAGRI NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERMENDAGRI NOMOR 133 TAHUN 2017 TENTANG ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN.
Pengelolaan Hibah Daerah
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
KEBIJAKAN kementerian dalam negeri dalam pembinaan PEMERINTAHAN DESA
DESA A.ILHAM JULIAWAN ARHAM.  UU No. 6 Tahun 2014 Tentang DESA  PP No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
PEDOMAN TEKNIS PERATURAN DI DESA Sesuai dengan Permendagri NO. 111 TAHUN 2014 & Regulasi Terkait.
PEMBANGUNAN KAWASAN.
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEBIJAKAN DANA DESA TA KEMENTERIAN KEUANGAN 2 OUTLINE 1 ARAH KEBIJAKAN DD KEBIJAKAN PENGELOLAAN DD EVALUASI PELAKSANAAN PENGELOLAAN DD KEBIJAKAN.
KOORDINASI PENGAWALAN PENGGUNAAN DANA DESA 2017
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DIREKTORAT PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Transcript presentasi:

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MEKANISME APBN YANG MASUK KE DESA Rakornas Program Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pusat dan Daerah Tahun 2015 Jakarta, 29 Juli 2015 1

Outline Pendahuluan Penganggaran Dana Desa Perhitungan Alokasi Dana Desa Penyaluran Dana Desa Penggunaan Dana Desa Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Dana Desa

tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Dana Desa Bersumber dari APBN DASAR HUKUM PERMENDAGRI: Permendagri No. 111/2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa Permendagri No. 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Permendagri No. 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Permendagri No. 114/2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa PP 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6/2014 PERMENDES: Permendes No.1/205 tentang Pedoman Kewenangan Lokal Berskala Desa Permendes No.2/2015 tentang Musyawarah Desa Permendes No.3/2015 tentang Pendampingan Desa Permendes No.4/2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan,dan Pembubaran BUMDes Permendes No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa TA 2015 UU 6/2014 tentang Desa PP 60/2014 tentang Dana Desa Bersumber dari APBN PMK Nomor 93/PMK.07/2015 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa PP 22/2015 tentang Perubahan atas PP 60/2014 3

Money follows Function Skala Desa Kewenangan Pelaksanaan Cakupan Kewenangan Pendanaan Kewenangan berdasarkan hak asal usul Diatur dan diurus oleh Desa Hak asal-usul : merupakan warisan yg masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Pendapatan Asli Desa, terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa; Alokasi APBN; Bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kab./Kota; Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kab./Kota; Bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kab./Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan Lain-lain pendapatan Desa yang sah. 1 Kewenangan lokal berskala Desa Kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Desa yang telah dijalankan oleh Desa atau mampu dan efektif dijalankan oleh Desa atau yang muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa 2 Kewenangan yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Diurus oleh Desa (berdasarkan penugasan dari Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota Penugasan meliputi penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penugasan disertai biaya: Pemerintah Pemda Prov Pemda Kab/kota 3 Kewenangan lain yg ditugaskan Pemerintah, Pemda Provinsi atau Pemda Kab./Kota sesuai ketentuan 4

Latar Belakang Perubahan PP 60/2014 dan Kebijakan PP 22/2015 Latar Belakang Perubahan PP 60/2014 Untuk mempersempit ketimpangan pengalokasian Dana Desa antara satu desa dengan desa lainnya dan mempercepat pencapaian Cita ke 3 dalam Nawa Cita Presiden Jokowi, yaitu “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan DESA dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Contoh Kesenjangan Alokasi Dana Desa berdasarkan perhitungan PP 60/2014 : Kab. Sidoarjo menyampaikan ketimpangan alokasi antar desa mencapai 1:11 (alokasi terendah 38 juta dan tertinggi 403,6 juta); Kab. Batang menyampaikan ketimpangan alokasi antar desa mencapai 1:14 (alokasi terendah 35 juta dan tertinggi 472 juta); Kab. Kuningan menyampaikan ketimpangan alokasi antar desa mencapai 1:18 (alokasi terendah 51,6 juta dan tertinggi 916,9 juta) Mempercepat penyaluran DD Tahap III dari semula Bulan November menjadi Bulan Oktober sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR-RI pada pembahasan RAPBN 2015 Kebijakan PP 22/2015 Dibukanya kemungkinan penyesuaian pagu Dana Desa melalui perubahan APBN, sepanjang belum memenuhi 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah sesuai amanat UU No.6/2014 tentang Desa; Dibuatnya peta jalan (Road Map) pemenuhan alokasi Dana Desa sebesar 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah sesuai amanat UU No.6/2014 tentang Desa; Dilakukannya penyempurnaan formulasi pengalokasian Dana Desa ke setiap kab./Kota.

Roadmap Dana Desa 2017 2018 2019 2016 APBN-P 2015 Jumlah Desa 74.093 Dana Desa (DD): Rp111.840,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.509,5 juta ADD: Rp60.278,0 M Bagi Hasil PDRD: Rp3.376,7M TOTAL= Rp175.494,9 M Rata2 perdesa: Rp2.368,6 juta Dana Desa (DD): Rp81.184,3M Rata-rata DD per Desa: Rp1.095,7 juta ADD: Rp42.285,9M Bagi Hasil PDRD: Rp2.733,8M TOTAL= Rp126.204,2M Rata2 perdesa: Rp1.703,3 juta Dana Desa (DD): Rp20.766,2 M Rata-rata DD per Desa: Rp 280,3 juta ADD: Rp32.666,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp2.091,0 M TOTAL= Rp55.523,6M Rata2 perdesa: Rp749,4 juta APBN-P 2015 2016 2017 2018 2019 Dana Desa (DD): Rp103.791,1M Rata-rata DD per Desa: Rp 1.400,8 juta ADD: Rp55.939,8M Bagi Hasil PDRD: Rp3.055,3M TOTAL= Rp162.786,3M Rata2 perdesa: Rp2.197,1 juta Dana Desa (DD): Rp47.684,7 M Rata-rata DD per Desa: Rp643,6 juta ADD: Rp37.564,4 M Bagi Hasil PDRD: Rp2.412,4 M TOTAL= Rp87.661,5M Rata2 perdesa: Rp1.183,1 juta Jumlah Desa 74.093 15

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA Pendapatan asli Desa 1 Alokasi APBN : Dari realokasi anggaran pusat berbasis desa 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap Lain-lain Pendapatan yang sah 7 2 PENDAPATAN DESA hibah dan sumbangan pihak ketiga 3 6 Bagian dari PDRD kabupaten/kota Paling sedikit 10% 4 5 Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD bantuan keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota

DANA APBN YANG MENGALIR KE DESA DAN DESA SEBAGAI PENERIMA MANFAAT Dana Desa yang Bersumber dari APBN DESA 74.093 74.754 Alokasi Dana Desa (ADD) Paling sedikit 10% dari dari dana perimbangan yang diterima kab/kota dikurangi DAK Dana Alokasi Khusus a.l.: Transportasi Perdesaan Energi Perdesaan Pelayanan Dasar Pendidikan Pelayanan Dasar Kesehatan Pelayanan Dasar Infrastrukur Air Minum, Irigasi, dan Sanitasi

KEBIJAKAN PENGANGGARAN PROGRAM BERBASIS DESA DALAM POSTUR APBN SEBELUM DAN SESUDAH UU DESA Uraian (APBN) A. Pendapatan Negara dan Hibah I. Penerimaan Dalam Negeri 1. Penerimaan Perpajakan a. Pajak Dalam Negeri b. Pajak Perdagangan Internasional 2. Penerimaan Negara Bukan Pajak II. Hibah B. Belanja Negara I. Belanja Pemerintah Pusat 1. KL -> Tugas Pembantuan 2. Non K/L II. Transfer ke Daerah 1. Dana Perimbangan 2. Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian a. Dana Otonomi Khusus Papua b. Dana Otonomi Khusus Papua Barat c. Dana Otonomi Khusus Aceh 3. Dana Keistimewaan DI Yogyakarta 4. Dana Transfer Lainnya III. Suspen C. Keseimbangan Primer D. Surplus/Defisit Anggaran (A-B) % thd PDB E. Pembiayaan I. Pembiayaan Dalam Negeri II. Pembiayaan Luar Negeri (neto) Kelebihan/(Kekurangan) Pembiayaan

PROGRAM BERBASIS DESA SEBELUM UU DESA Program Perdesaan dialokasikan di anggaran K/L melalui Dana Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama yang berbasis desa sebagai berikut: KEMENTERIAN/LEMBAGA BNPP Program Pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan KEMEN. KP Program Pengelolaan Sumber Daya Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Program Pengembangan dan Pengelolaan Perikanan Tangkap Program Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Program Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya KEMEN. PU Program Pengelolaan Sumber Daya Air KEMENAKERTRANS Program Pembangunan Kawasan Transmigrasi Program Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi KEMENDAG Program Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri KEMENDAGRI Program Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (TP + UB (PNPM))

Lanjutan: KEMENTERIAN/LEMBAGA KEMENKES Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Program Pembinaan Upaya Kesehatan KEMENTAN Program Pencapaian Swasembada Daging Sapi dan Peningkatan Penyediaan Pangan Hewani yang Aman, Sehat Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Tanaman Hortikultura Berkelanjutan Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Pangan Untuk Mencapai Swasembada dan S Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Tanaman Perkebunan Berkelanjutan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian

PENGGANGGARAN DANA DESA PASCA UU DESA PENGANGGARAN DANA DESA SIKLUS APBN SIKLUS APBD UU APBN dan Perpres ttg Rincian APBN Pembahasan dan Pengesahan UU APBN Penetapan Rincian Alokasi DD per Kab/Kota dalam Rincian APBN PEMDA Raperda APBD Pemda menyusun Raperda APBD sesuai alokasi DD dalam APBN; Menyampaikan Raperda APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama; DPRD DPR Pemerintah menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN kepada DPR NK dan RAPBN Perda APBD Berdasarkan Perda APBD yang telah dibahas dan disetujui bersama DPRD, Pemda menyusun Perbup/Perwali tentang Penetapan Rincian alokasi DD per Desa; Presiden Menyetujui dalam Sidang kabinet Perkada ttg Penetapan Rincian Alokasi DD Per Desa Menkeu Mengusulkan Alokasi DD dalam RAPBN, sumber DD: Realokasi belanja pusat; Alokasi APBN.

PENGALOKASIAN DANA PP 60/2014 PP 22/2015 Jumlah Penduduk adalah Jumlah Penduduk Desa pada kabupaten/kota. Jumlah Penduduk Miskin adalah Jumlah Penduduk Miskin Desa pada kabupaten/kota Luas Wilayah adalah Luas Wilayah Desa pada kabupaten/kota IKK adalah IKK kabupaten/kota, IKG adalah Indeks Kesulitan Geografis Desa (sumber BPS)

Roadmap Alokasi Dana Desa TA 2015 - 2019 URAIAN 2015 2016 2017 2018 2019 APBN APBN-P Transfer ke Daerah 637.975,1 643.355,7 733.610,9 811.843,7 1.037.911,6 1.118.401,7 % Dana Desa 1,42% 3,23% 6,50% 10,00% Dana Desa (miliar) 9.066,2 20.766,2 47.684.7 81.184,3 103.791,1 111.840,2 Rata-rata per desa (juta) 122,4 280,3 643,6 1.095,7 1.400,8 1.509,5 Alokasi Dana Desa- ADD (miliar) 33.430,8 32.666,4 37.564,4 42.285,9 55.939,8 60.278,0 Bagi Hasil PDRD (miliar) 2.091,1 2.091,0 2.412,4 2.733,8 3.055,3 3.376,7 Total (DD+ADD+BH PDRD) 44.589,0 55.523,6 87.661.5 126.204,2 162.786,3 175.494,9 601,8 749,4 1.183.1 1.703,3 2.197,1 2.368,6 Keterangan: Alokasi Transfer ke Daerah TA 2016-2019 berdasarkan Medium-Term Budget Framework Dari 508 kab/kota, yang mempunyai Desa sebanyak 419 kab/kota. Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 10% dari DAU dan DBH dan bagian hasil PDRD sebesar 10% dihitung berdasarkan jumlah kab/kota yang memiliki Desa. Jumlah Desa berdasarkan data dari Kemendagri (Permendagri No. 39/2015) sebanyak 74.093 Desa, dan diasumsikan s.d. tahun 2019 tidak bertambah.

Roadmap Dana Desa 2019 2018 2017 2016 2015 16 Penggunaan; Perencanaan; Pedoman Pelaksanaan: Perbup/Perwali Pendampingan Pemda Fasilitator dari Pemda (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Pengembangan Database: Rekonsiliasi dan validitasi data dengan penyedia data (BPS, BIG, Kemdagri, KemdesPDT) Koord: KemdesPDT Target keberhasilan (fokus Monev): Tersusunnya RKP Des dan APBDes Laporan realisasi dan penggunaan sesuai dg aturan Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 40% dari jumlah Desa) 2017 Fasilitator dari Pemda (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 30% dari jumlah Desa) 2016 Pendampingan Pusat : Fasilitator (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Pelatihan Aparatur: Training 74.093 aparat Desa Pengembangan Database: Rekonsiliasi dan validasi data dengan penyedia data (BPS, BIG, Kemdagri, KemdesPDT) Koordinator : Kemdes PDT Target keberhasilan (fokus Monev): Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 20% dari jumlah Desa) 2015 Pendampingan Pusat: Fasilitator (rata-rata 1 fasilitator = 4 desa) Tersusunnya RPJM Des, RKP Des, APBDes Terbentuknya desa2 unggulan disetiap kab/kota (min 10% dari jumlah Desa) Permen (alokasi, penyaluran, penggunaan dan monev) Perbup/Perwali (pembagian/alokasi Dana Desa perDesa); Fasilitator eks-PNPM Fasilitator baru Pelatihan fasilitator baru TOT /Training for Master Trainer 418 aparat kab/kota Koordinasi dengan penyedia data (BPS, BIG, Kemdagri, KemdesPDT) Target keberhasilan: Laporan realisasi dan penggunaan dana sesuai dg aturan Roadmap Dana Desa 16

PENYALURAN DANA DESA Mekanisme Penyaluran

20,766 9,066 434 8,1 TRILIUN 433 PROGRESS PENYALURAN DANA DESA 2015 Dana Desa yang sudah Tersalur Tahap I (Rp) Alokasi Total Dana Desa (Rp) 9,066 TRILIUN APBN s.d. 8 JuLi 2015 8,1 TRILIUN DARI 8,31 TRILIUN PENYALURAN TAHAP I (97,44%) 20,766 TRILIUN APBN-P 434 KAB/KOTA 433 KAB/KOTA Kendala penyaluran: Terdapat satu daerah yakni Kab. Puncak belum menyampaikan Perbup tentang rincian alokasi dana per desa; Masih terdapat sebelas daerah yang menggunakan Perpres yang lama (162/2014) terkait rincian alokasi dana desa. Seharusnya menggunakan APBN-P (Perpes 36/2015)

PENYALURAN DANA DESA TAHAP II YANG DIREKOMENDASIKAN PER 28 JULI 2015 6,55 TRILIUN DARI 8,31 TRILIUN PENYALURAN TAHAP II (78,8%) 351 KAB/KOTA KETERANGAN: 82 kab/kota saat ini masih dalam proses evaluasi perbup/perwali 1 kab belum menyampaikan perbup

PENGGUNAAN DANA DESA Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Pembangunan desa, antara lain berupa: Pemenuhan kebutuhan dasar (Poskesdes, Polindes, Posyandu, PAUD Pembangunan sarana dan prasarana Desa (Jalan Desa, Jalan Usaha Tani, embung desa, air bersih berskala desa, irigasi tersier, dll) Pengembangan potensi ekonomi lokal (BUMDesa, Pasar Desa, lumbung pangan desa, tambatan perahu, dll); dan Pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan secara berkelanjutan (pengelolaan sampah, hutan desa, rumput laut, dll). Pemberdayaan masyarakat desa, antara lain berupa: Peningkatan kualitas proses perencanaan Desa Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUMDesa maupun oleh kelompok usaha masyarakat desa lainnya Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi para legal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa Prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI (1) PEMERINTAH DESA PEMERINTAH KAB/KOTA PEMERINTAH PUSAT Realisasi Penggunaan 1 Realisasi Penyaluran 2 Realisasi Penyaluran dan Konsolidasi Penggunaan 4 Konsolidasi Realisasi Penggunaan 3 PELAPORAN JENIS LAPORAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SANKSI Desa ke kab/kota Semester I Semester II Minggu IV bulan Juli TA berjalan Minggu IV bulan Januari TA berikutnya Dalam hal laporan tidak/terlambat disampaikan, maka Kepala Daerah/ Menteri Keuangan dapat menunda penyaluran s.d. diterimanya laporan tersebut. Kab/kota ke Pusat Tahunan Minggu ke IV bulan Maret TA berjalan

PEMANTAUAN DAN EVALUASI (2) penerbitan peraturan bupati/ walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa; penyaluran Dana Desa dari RKUD ke rekening kas Desa; laporan konsolidasi realisasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa. PEMERINTAH PEMANTAUAN EVALUASI penghitungan pembagian besaran Dana Desa setiap Desa oleh kabupaten/kota realisasi penggunaan Dana Desa. BUPATI/ WALIKOTA Dalam hal pemantauan ditemukan SiLPA Dana Desa yang tidak wajar, bupati/walikota: meminta penjelasan kepada kepala Desa mengenai SiLPA Dana Desa; dan meminta aparat fungsional untuk melakukan pemeriksaan. Pemantauan atas SILPA Dana Desa

SANKSI PEMBERI SANKSI JENIS PELANGGARAN JENIS SANKSI Bupati/walikota tidak menyampaikan perbub/perwali mengenai tatacara penghitungan dan penetapan Dana Desa untuk setiap Desa Bupati/walikota tidak melakukan perubahan peraturan Bupati/walikota apabila terdapat penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan; Penundaan Penyaluran Dana Desa Kab./Kota MENKEU Penundaan DAU dan/atau DBH Kab./Kota Bupati/walikota segera menyalurkan Dana Desa tepat waktu dan tepat jumlah sesuai yang telah ditentukan Laporan penundaan penyaluran dari bupati/walikota; Laporan pemotongan penyaluran Dana Desa dari bupati/walikota Pemotongan Dana Desa Kepala Desa tidak menyampaikan Peraturan Desa mengenai APB Desa; Kepala Desa tidak menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa semester sebelumnya; dan Terdapat usulan dari aparat pengawas fungsional daerah. Penundaan Penyaluran Dana Desa ke Desa BUPATI/ WALIKOTA Pemotongan Dana Desa ke Desa Berdasarkan penjelasan dan hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan berupa SiLPA tidak wajar

Tantangan, Peluang dan Peran SDM dalam Pelaksanaan Dana Desa Tantangan untuk Pemerintah Pusat: Diperlukan anggaran yang cukup besar untuk memenuhi alokasi Dana Desa sebesar sebesar 10 persen dari total transfer ke daerah dalam APBN (dipenuhi di tahun 2017). Diperlukan Capacity building dan tenaga pendamping yang cukup banyak untuk mendukung pelaksanaan good governance dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa. Tantangan untuk Pemerintah Daerah dan Aparatur Desa: Aparatur Desa (Kepala Desa/aparat desa) harus mempersiapkan diri dalam pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel,. Pemberian Dana Desa diharapkan tidak menambah jumlah aparatur Desa yang berakibat pada ketidakefektifan dan ketidakefisienan penggunaan Dana Desa. Peluang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah di wilayah pinggiran serta meningkatkan otonomi desa. 34