KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERENCANAAN STRATEGIS UNTUK ORGANISASI NON-PROFIT
Advertisements

Pelayanan Cepat,Tepat, Terjangkau, Transparan dan Kepastian Hukum
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA PENYELENGGARAAN NEGARA
POLA TATA KELOLA Bogor, 4 Oktober 2011.
R. Arum, SP, SSi, MT SHKI Unila 2013
KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Good Governance Ali Rokhman Sumber:
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
GOOD GOVERNANCE.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
KONSEP DAN IMPLEMENTASI BALANCED SCORECARD DALAM MANAJEMEN STRATEGIK
Tarif PELAYANAN PUBLIK
Konsep pelayanan publik
PENENTUAN HARGA PELAYANAN PUBLIK
Tim Fasilitator PKP2A 1 LAN untuk Bimbingan Teknis Penyusunan SOP dan SP Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon April 2014.
PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK MELALUI SISTEM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DALAM RANGKA PENGEMBANGAN INVESTASI DAERAH PADA DINAS PENANAMAN.
Strategi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL
Persyaratan Substantif, Teknis,
STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)
Materi 3 Manajemen RS Smt 7-AKK-Kesmas
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN A. Latar belakang Tujuan kebijakan Reformasi Birokrasi di Indonesia adalah untuk.
KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
Peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia (sesuai UU No. 37/2008 ttg Ombudsman RI dan UU No. 25/2009 ttg Pelayanan.
STUDI PELAYANAN PUBLIK
PESERTA SOSIALISASI UU 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Pelayanan Publik Pelayanan Publik Badan Riset dan Sumber Daya Manusia
Lembaga Negara yang Independen
Konsep Dasar MATERI - 1.
REFORMASI BIROKRASI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN 2017
REFORMASI ADM DAN GOOD GOVERNANCE, AKUNTABILITAS
MANAJEMEN PELAYANAN RS
PEREKONOMIAN INDONESIA
Manajemen Pelayanan Prima
Transparansi dan Akuntabilitas Pelayanan
SPM Mohammad Nur Fauzi ( ).
Konsep pelayanan publik
STANDAR NASIONAL INDONESIA
PELAYANAN PRIMA Disajikan oleh: Ir. Slamet Sugiharto, MURP
Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
25 APRIL 2013 Dinas Kesehatan Kab. Sumedang
Oleh: Sagita Charolina Sihombing, S.Si., M.Si. NDH 24
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
MANAJEMEN PELAYANAN KESEHATAN
ASPEK HUKUM PELAYANAN PUBLIK
PERENCANAAN STRATEGIS UNTUK ORGANISASI NON-PROFIT
Fungsi Anggaran Fungsi otorisasi: Anggaran Negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan:
POTENSI DAN KENDALA IMPLEMENTASI INOVASI DAERAH
MANAJEMEN PELAYANAN RS
Agied Dharmayantie ( ) Anita Rosalin Hutahayan ( ) Ari Kleryyanti ( )
OPERASIONALISASI PELAYANAN PRIMA
Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD )
Penyusunan standar pelayanan sesuai permenpan rb no. 15 tahun 2014
Pelayanan Publik Konsep Dasar Rusman R. Manik
DINAMIKA KELOMPOK & PELAYANAN PUBLIK
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Pengelolaan Pengaduan untuk pelayanan publik lebih baik
MANAJEMEN MUTU DAN AUDIT KEPERAWATAN MARSIANA ANGGRAENI.
PENYUSUNAN PROGRAM PELATIHAN
Akreditasi institusi.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Akreditasi Institusi.
Ruang Lingkup MENJADI PNS YANG AKUNTABEL KONSEP AKUNTABILITAS MEKANISME AKUNTABILITAS AKUNTABILITAS DALAM KONTEKS MENJADI PNS YANG AKUNTABEL 3 PENDAHULUAN.
Transcript presentasi:

KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK ENDANG WIRJATMI TRILESTARI

A. PENDAHULUAN Pemerintah adalah “public servant” Kesadaran tentang arti pentingnya pelayanan umum dan manajemennya di kalangan pemerintahan masih sangat lemah. Alasan-alasannya antara lain sbb : Kegiatan pemerintah bersifat monopoli, tanpa kompetisi tidak akan tercapai efisiensi. Lebih mengandalkan kewenangan daripada mekanisme pasar maupun kebutuhan konsumen. Belum adanya akuntabilitas secara lengkap pada kegiatan pemerintahan. Lebih mengutamakan pandangan diri sendiri daripada pandangan konsumen yang dilayaninya. Kesadaran masyarakat sebagai konsumen produk pemerintahan masih sangat lemah, sehingga masyarakat lebih banyak berposisi sebagai obyek. Terbatasnya alokasi anggaran untuk kepentingan pelayanan publik ( hanya 30%)

B. Pengertian dan Hakekat Pelayanan Publik Pelayanan merupakan suatu usaha untuk mempertinggi kepuasan pelanggan. Pelayanan Publik (Public Services) adalah: “Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003),

B. Hakekat Pelayanan Publik Melayani masyarakat baik sbg kewajiban maupun sbg kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya masyarakat yg manusiawi. (Tjosvold, 1993 : x). Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003),

Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan) Bagi organisasi, melayani konsumen merupakan “saat yang menentukan” (moment of thruths), peluang bagi organisasi untuk menunjukkan kredibilitas dan kapabilitasnya. Abad ke-21 adalah “abad pelanggan”(Carlzon, 1987). Prinsip “ Close to the customers” Semakin maju sebuah negara, akan semakin banyak masyarakatnya yang bekerja di sektor jasa. Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik yang diberikan oleh pemerintah, swasta atas nama pemerintah, atau swasta, dengan atau tanpa pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan) Pelayanan publik oleh instansi pemerintah bermotif sosial dan politik yakni untuk menjalankan visi & misi serta mencari dukungan suara. Pelayanan publik oleh swasta dapat bermotif sosial (volunteer), tetapi lebih banyak bermotif ekonomi yakni mencari keuntungan. Pelayanan publik kepada masyarakat dapat diberikan secara cuma-cuma sebagai kompensasi dari pembayaran pajak, ataupun ditarik bayaran. Tarif pelayanan publik oleh pemerintah ditetapkan berdasarkan harga produksi atau tarif yang paling terjangkau. Pemberian pelayanan publik secara seragam kepada semua warganegara sebenarnya justru tidak adil karena kebutuhan & kepentingan masyarakat berbeda-beda.

Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan) Sudah saatnya instansi pemerintah mengubah paradigma dalam bidang pelayanan yakni: paradigma monopoli  paradigma kompetisi; paradigma”no public choice  paradigma “public choice”. Tujuan Otonomi Daerah Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Meningkatkan Pelayanan Umum Meningkatkan Daya Saing Daerah {UU Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 2 Ayat (3)}

PARADIGMA PELAYANAN PARADIGMA LAMA IMPLEMENTASI PELANGGAN PARADIGMA BARU MANAJEMEN PELANGGAN IMPLEMENTASI KARYAWAN CEO MANAJEMEN PELANGGAN IMPLEMENTASI KARYAWAN CEO

KATEGORI BARANG DAN JASA: Barang/jasa Privat (Private Goods), Barang/jasa Tol (Toll Goods), Barang/jasa Umum (Common-Pool Goods), Barang/jasa Kolektif (Collective Goods),

KLASIFIKASI PELAYANAN PUBLIK Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang dibutuhkan oleh publik; Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang digunakan oleh publik; Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai jasa yang dibutuhkan oleh publik; dan Pelayanan Regulatif yaitu pelayanan melalui penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan, maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakat;

PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK Kesederhanaan, Kejelasan, Kepastian Waktu, Akurasi, Keamanan, Tanggungjawab, Kelengkapan sarana dan prasarana, Kemudahan Akses, Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan Kenyamanan, (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,)

KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Prosedur pelayanan: Prosedur pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan termasuk pengaduan. Waktu penyelesaian: ditetapkan sejak saat pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian pelayanan termasuk pengaduan. Biaya pelayanan dalam hal ini biaya/tarif pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan dalam proses pemberian layanan. Produk pelayanan, hasil pelayanan yang akan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Sarana dan Prasarana harus disediakan secara memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. Kompetensi petugas pemberi pelayanan, harus ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang dibutuhkan.

Karakteristik Organisasi Pelayanan Prima Setiap anggota/pegawai memahami tujuan organisasi dan mengerti peranan masing-masing dalam proses operasional organisasi; Menghargai keberadaan setiap orang dalam organisasi dan memberi kesempatan dan dorongan untuk mengembangkan potensi masing-masing; Fokus utama adalah melayani klien/masyarakat; Kerjasama dan Kerja-Tim menjadi budaya kerja sehari-hari; Para Pemimpin/Pejabat sepenuhnya terlibat dalam program dan inisiatif peningkatan kualitas pelayanan; Setiap orang dalam organisasi berkonsentrasi pada pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan; Berorientasi kepada perbaikan kinerja secara berkelanjutan Organisasi dan seluruh anggota/pegawai sangat menghargai dan mampu memahami harapan-harapan para Stakeholder dan mengetahui bagaimana memberikan kepuasan kepada mereka; dan Quality and Innovation Driven (Sumber: Innovative and Quality Services Group - Financial and Information Management Branch, Treasury Board Secretariat – Canada)

Kendala Pengembangan Pelayanan Prima Kurangnya komitmen dari aparatur pelayanan Kurangnya pemahaman tentang manajemen kualitas Ketidakmampuan merubah Kultur & Perilaku kurang akuratnya perencanaan kualitas Kurang efektifnya program pengembangan SDM Sistem dan Struktur kelembagaan tidak kondusif Keterbatasan sumber-sumber Lemahnya sistem insentif (terutama non finansial) Penerapan sistem manajemen kualitas belum efektif Berorientasi jangka pendek Sistem informasi kinerja pelayanan belum dikembangkan Lemahnya integritas aparatur Berorientasi mempertahankan status quo

LANGKAH STRATEGIS YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK Membangun kesadaran melayani bagi aparatur Membangun kesadaran masyarakat sebagai konsumen dengan membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat baik langsung maupun melalui media massa untuk menyampaikan saran dan atau pengaduan mengenai pelayanan masyarakat. Memberikan “reward and punishment” yang seimbang; Mengadakan kompetisi pelayanan utk instansi yang memberikan pelayanan sejenis.

LANGKAH STRATEGIS PENINGKATAN KAPASITAS PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS Melaksanakan perbaikan mutu pelayanan publik: menciptakan standar pelayanan umum; diupayakan dengan: Menerbitkan pedoman pelayanan yang memuat persyaratan, prosedur, biaya/tarif pelayanan dan batas waktu penyelesaian pelayanan, Menempatkan petugas yang bertanggung jawab melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan permohonan untuk kepastian mengenai diterima atau ditolaknya berkas permohonan tersebut pada saat itu juga. Menyelesaikan permohonan pelayanan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan Melarang dan atau menghapus biaya tambahan yang dititipkan pihak lain dan meniadakan segala bentuk pungutan liar Menerapkan pola pelayanan secara terpadu (satu atap atau satu pintu) Melakukan penelitian kepuasan pelanggan/masyarakat atas pelayanan yang diberikan, Menata sistem dan prosedur pelayanan secara berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat.

PAKET KEMASAN PELAYANAN PUBLIK Fasilitas Penunjang (Supporting Facilities): adalah berbagai prasarana dan sarana fisik (Infrastruktur) yang harus sudah tersedia sebelum sesuatu pelayanan publik tertentu dapat diselenggarakan atau ditawarkan kepada masyarakat. Barang/Jasa Pelengkap (Complimentary Products/Services): adalah barang / material / bisa juga dokumen, maupun jasa-jasa lainnya yang harus disediakan, dibeli, dan atau digunakan oleh masyarakat calon pengguna layanan publik sebagai pelengkap atau kelengkapan sebelum / sesudah memperoleh pelayanan publik tertentu. Layanan Eksplisit (Explicit Services): adalah wujud nyata sebagai substansi atau inti manfaat dari pelayanan publik yang diterima atau dirasakan oleh masyarakat. Manfaat Tersirat (Implicit Services) : adalah manfaat yang secara psikologis dapat dirasakan oleh masyarakat secara ekstrinsik dari suatu layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. (James A Fitzsimmons dan Mona J. Fitzsimmons, 1994)

PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Prinsip “equal treatment”, dalam arti semua warga negara mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan setara, sesuai standar yang ditetapkan oleh pemerintah.  muncul Standar Pelayanan Minimal (SPM) - Prinsip adil dan “non-diskriminasi”. Prinsip menghitung “ biaya yang terjangkau”, bukan biaya produksi, karena dikompensasi melalui pemungutan pajak.