ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Advertisements

T E N T A N G ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA GERAKAN PRAMUKA By GS.
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
1 ETIKA PROFESI AKUNTANSI ETIKA PROFESI AKUNTANSI DIHADAPKAN
Berkelas.
Bab 3 BISNIS : SEBUAH PROFESI ETIS ?
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
KEPALA BIRO BINA MENTAL SETDA PROVINSI JAWA TENGAH
Pks.
DADANG SUNDAWA JL. GEGERASIH
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ruang Lingkup Profesi Kependidikan
ASAS DALAM MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Etika Guru Profesional
Kode Etik PNS & Kode Etik Kementrian Keuangan
UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) No. 5 Tahun 2014
STRUKTUR PEMERINTAHAN DAERAH
BAB VI ETIKA PROFESI HUKUM
ETIKA PROFESI KEPOLISIAN
KODE ETIK PROFESI KEPERAWATAN
KODE ETIK PROFESI TEKNOLOGI PENDIDIKAN
ETIKA PROFESI KEGURUAN
SKENARIO PROGRAM DIKLAT APARATUR
RANCANGAN AKTUALISASI NILAI DASAR PROFESI PNS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA TANJUNGBALAI OLEH : SUWANDA PENGATUR MUDA II/a NIP
PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
KODE ETIK PERAWAT Oleh : Fitra Herdian.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
WAWASAN NUSANTARA.
VISI DAN MISI KORPRI Oleh : Tjahjanulin Domai.
KODE ETIK DAN PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA
Etika Pemerintahan (IPEM4430)
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
BAB V INTEGRASI NASIONAL DALAM BINGKAI BHINEKA TUNGGAL IKA
4 PILAR KEHIDUPAN SEBAGAI LANDASAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA Nomor : 328/PER/2011
ETIKA PROFESI Materi KPPG 2017.
KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
بِسۡمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
PERTEMUAN KE-4 PROFESI ETIS
PENDIDIKAN PANCASILA BAB. X. Petumbuhan Faham Kebangsaan
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Visi dan Misi PKN.
BAB II SIKAP PROFESIONAL KEGURUAN
Oleh : Ns. Lili Fajria.S.Kep, M.Biomed
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
KONSEP DASAR PROFESI KEGURUAN ATAU KEPENDIDIKAN
Teori konstitusi.
PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT
PANCASILA 10 PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA PENGANTAR
PEMBINAAN JIWA KORPS DAN KODE ETIK PNS (DALAM RANGKA HUT KORPRI KE - 46) SOSIALISASI DISAMPAIKAN OLEH SEKRETARIS DAERAH/KETUA DP KORPRI KABUPATEN TTU DRS.
MAKNA 4 PILAR KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA NICO GARA Disajikan pada Seminar Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Manado, 8 September 2012.
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Unggul Profesional Islami
UU No.12 Tahun 2010 tentang GERAKAN PRAMUKA
SIKAP DAN PERILAKU NOTARIS
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Pendidikan Kewarganegaraan
PEMBINAAN PEGAWAI KELOMPOK 4 APRELIA DYAH DAMAYANTI
Bab 6 Pancasila sebagai Etika
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN, TUJUAN GERAKAN PRAMUKA DAN PRINSIP DASAR KEPRAMUKAAN DI INDONESIA Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA PEMERINTAH KABUPATEN LUWU
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS
POLA PENDAMPINGAN PELATIHAN DASAR CPNS Disampaikan pada : Rapat Koordinasi Persiapan Penyelenggaraan Latsar CPNS 2019 Pusdiklat Kementerian Sekretariat.
Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru
KORPRI Tjahjanulin.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN PELOPOR TERTIB SOSIAL DI RUANG PUBLIK

DASAR: KEP/115/VI/2015 TENTANG : PEMBERLAKUAN PEDOMAN ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN PELOPOR TERTIB SOSIAL DI RUANG PUBLIK

BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Visi dan misi kepemimpinan nasional yang tertuang dalam Trisakti dan Nawacita; Polri sebagai lembaga negara dalam melaksanakan fungsi Kepolisian yg bertujuan utk mewujudkan keamanan dalam negeri; Polri diharapkan mampu sebagai pelopor dan penggerak revolusi mental baik di lingkungan Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat

2. DASAR: UU NOMOR 2 TH 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; PP NOMOR 2 TH 2003 TTG PERATURAN DISIPLIN ANGGT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; PP NOMOR 2 TH 2015 TTG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TH 2015-2019 YG BERISI KAN AGENDA PRIORITAS DAN PROGRAM NAWACITA; PERKAP NOMOR 14 TH 2011 TTG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

3. MAKSUD DAN TUJUAN: MAKSUD Sebagai pedoman bagi anggt polri dalam etika berperilaku sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik. TUJUAN Terbentuknya sikap dan perilaku anggt Polri dalam bertindak sbg penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik sesuai dengan etika berprilaku.

4. PENGERTIAN: Pedoman etika dan berperilaku adalah petunjuk yang berisi tentang etika berperilaku dalam kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian sebagaimana yang terdapat dalam Tri Brata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi Polri; Revolusi mental adalah perubahan paradigma berpikir, sikap dan perilaku secara cepat menuju kepada kondisi yang terbaik; Tertib sosial adalah suatu kondisi masyarakat dimana pola kehidupannya sesuai dengan nilai, norma, kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Pelopor dan penggerak revolusi mental adalah orang yang menggerakkan dan memberi contoh dalam setiap perilaku dan tindakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan umum; Ruang publik adalah suatu tempat aiau sarana yang dimanfaatkan oleh individu dan kelompok manusia secara bersama-sama dalam melakukan aktivitasnya;

BAB II ETIKA BERPERILAKU BAGIAN SATU ETIKA BERPERILAKU KENEGARAAN Dalam Etika Berperilaku Kenegaraan, Polri harus bersikap: Setia kepada NKRI yg berdasarkan Pancasila dan UUD th 1945; Bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tdk melibatkan diri pd kegiatan politik praktis; Menjaga terpeliharanya persatuan & kesatuan bangsa dlm kebhineka tunggal ikaan; Mengutamakan kepentingan bangsa & negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan gol; Menjaga kehormatan simbol-simbol negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; Membangun & menjaga kerjasama dgn sesama penjabat penyelenggara negara dan pejabat negara dlm pelaksanaan tugas; Menghormati adanya perbedaan agama, suku, dan budaya dlm rangka menjaga kebhineka tunggal ikaan bangsa Indonesia; memiliki rasa nasionalisme kebangsaan yg tinggi & mengutamakan kepentingan bangsa & negara diatas kepentingan pribadi ataupun golongan; menjalin kerja sama & kemitraan dgn kementerian/lembaga, & fungsi pengemban keamanan lainnya daiam rangka menjaga & memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia; menjaga kewibawaan dan kehormatan negara dlm kancah intemasional dgn memiliki rasa nasionalisme kebangsaan yang tinggi.

ETIKA BERPERILAKU KELEMBAGAAN BAGIAN KEDUA ETIKA BERPERILAKU KELEMBAGAAN Dalam Etika Berperilaku Kelembagaan, Polri harus bersikap: mentaati segala peraturan perundang-undangan & melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dgn penuh pengabdian, kesadaran & rasa tanggung jawab; menampilkan kepemimpinan yang memberikan ketauladanan, bersikap meiayani, bertindak sebagai konsultan yang solutif bagi bawahan & masyarakat serta menjamin kualitas kinerja anggota & kesatuan; mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi & golongan; setia kepada Polri sbg bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, & negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata & Catur Prasetya; menjaga & meningkatkan soliditas, kredibilitas, reputasi, citra & kehormatan Polri; menjalankan tugas secara profesional, proporsional, & prosedural dengan tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; mematuhi hierarki & etika kepolisian dlm pelaksanaan tugas; memegang teguh rahasia yg menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;

LANJUTAN 9. mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraiuran perundang-undangan dan tidak terpengaruh oleh keluarga, sesaina anggota Polri, teman atau pihak ketiga; 10. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas; 11. melaksanakan perlntah kedinasan dan menyelesaikan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab; 12. menghargai perbedaan pendapat yang dlsampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; 13. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalarn rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; 14. menjaga dan menghormati kesetaraan gender dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari;

ETIKA BERPERILAKU KEMASYARAKATAN BAGIAN KETIGA ETIKA BERPERILAKU KEMASYARAKATAN Dalam Etika Berperilaku Kemasyarakatan, Polri harus bersikap: menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; menjunjung tinggi prinsip kesetaraan/kesamaan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; memberikan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat dan ianpa pamrih; memberikan peiavanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan daiam berhubungan dengan masyarakat; tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan dan profesi organisasi Polri; melakukan perbuatan yang dapat meningkatkan atau menjaga kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian, selalu terpanggil untuk melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan, menjamin kelancaran aktivitas, memberikan pengayornan, perlindungan dan pelayanan secara optimal;

ETIKA BERPERILAKU BERKEPRIBADIAN BAGIAN EMPAT ETIKA BERPERILAKU BERKEPRIBADIAN Dalam Etika Berperilaku berkepribadian, Polri harus bersikap: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bersikap Jujur, adil dan bertanggungjawab dalam berperilaku sehari-hari; bekerja keras, disiplin, dan mampu bekerja sarna, serta humanis; menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum yang berlaku; berperilaku toleransi dalam beribadah susuai keyakinannya dan bersikap saling menghormati serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan; berpenampilan sederhana, berperilaku sopan dan santun dalam keseharian baik di lingkungan masyarakat maupun tugas; menjaga kehidupan harmonis berkeluarga uniuk senantiasa menjadi tauladan dan panutan bagi lingkungan sekitarnya; berupaya mengembangkan diri untuk kepentingan organisasi dan masyarakat; mengajak masyarakat untuk mewujudkan budaya anti korupsi; bersosiaiisasi dengan masyarakat atau lingkungan sekitarnya dengan tujuan melakukan pembinaan kemasyarakatan.

BAB III PENUTUP Pedoman Etika dan Berperilaku sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik merupakan panduan tentang nilai-nilai kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian sebagaimana yang terdapat dalam Tribrata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi Polri.