ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN PELOPOR TERTIB SOSIAL DI RUANG PUBLIK
DASAR: KEP/115/VI/2015 TENTANG : PEMBERLAKUAN PEDOMAN ETIKA BERPERILAKU POLRI SEBAGAI PENGGERAK REVOLUSI MENTAL DAN PELOPOR TERTIB SOSIAL DI RUANG PUBLIK
BAB I PENDAHULUAN 1. LATAR BELAKANG Visi dan misi kepemimpinan nasional yang tertuang dalam Trisakti dan Nawacita; Polri sebagai lembaga negara dalam melaksanakan fungsi Kepolisian yg bertujuan utk mewujudkan keamanan dalam negeri; Polri diharapkan mampu sebagai pelopor dan penggerak revolusi mental baik di lingkungan Polri maupun dalam kehidupan bermasyarakat
2. DASAR: UU NOMOR 2 TH 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; PP NOMOR 2 TH 2003 TTG PERATURAN DISIPLIN ANGGT KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA; PP NOMOR 2 TH 2015 TTG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL (RPJMN) TH 2015-2019 YG BERISI KAN AGENDA PRIORITAS DAN PROGRAM NAWACITA; PERKAP NOMOR 14 TH 2011 TTG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.
3. MAKSUD DAN TUJUAN: MAKSUD Sebagai pedoman bagi anggt polri dalam etika berperilaku sebagai penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik. TUJUAN Terbentuknya sikap dan perilaku anggt Polri dalam bertindak sbg penggerak revolusi mental dan pelopor tertib sosial di ruang publik sesuai dengan etika berprilaku.
4. PENGERTIAN: Pedoman etika dan berperilaku adalah petunjuk yang berisi tentang etika berperilaku dalam kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan, dan kepribadian sebagaimana yang terdapat dalam Tri Brata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi Polri; Revolusi mental adalah perubahan paradigma berpikir, sikap dan perilaku secara cepat menuju kepada kondisi yang terbaik; Tertib sosial adalah suatu kondisi masyarakat dimana pola kehidupannya sesuai dengan nilai, norma, kaidah, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berlaku dan hidup di tengah-tengah masyarakat. Pelopor dan penggerak revolusi mental adalah orang yang menggerakkan dan memberi contoh dalam setiap perilaku dan tindakan sesuai dengan norma-norma yang berlaku di lingkungan umum; Ruang publik adalah suatu tempat aiau sarana yang dimanfaatkan oleh individu dan kelompok manusia secara bersama-sama dalam melakukan aktivitasnya;
BAB II ETIKA BERPERILAKU BAGIAN SATU ETIKA BERPERILAKU KENEGARAAN Dalam Etika Berperilaku Kenegaraan, Polri harus bersikap: Setia kepada NKRI yg berdasarkan Pancasila dan UUD th 1945; Bersikap netral dalam kehidupan berpolitik dan tdk melibatkan diri pd kegiatan politik praktis; Menjaga terpeliharanya persatuan & kesatuan bangsa dlm kebhineka tunggal ikaan; Mengutamakan kepentingan bangsa & negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan gol; Menjaga kehormatan simbol-simbol negara sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan; Membangun & menjaga kerjasama dgn sesama penjabat penyelenggara negara dan pejabat negara dlm pelaksanaan tugas; Menghormati adanya perbedaan agama, suku, dan budaya dlm rangka menjaga kebhineka tunggal ikaan bangsa Indonesia; memiliki rasa nasionalisme kebangsaan yg tinggi & mengutamakan kepentingan bangsa & negara diatas kepentingan pribadi ataupun golongan; menjalin kerja sama & kemitraan dgn kementerian/lembaga, & fungsi pengemban keamanan lainnya daiam rangka menjaga & memelihara kewibawaan Pemerintah Republik Indonesia; menjaga kewibawaan dan kehormatan negara dlm kancah intemasional dgn memiliki rasa nasionalisme kebangsaan yang tinggi.
ETIKA BERPERILAKU KELEMBAGAAN BAGIAN KEDUA ETIKA BERPERILAKU KELEMBAGAAN Dalam Etika Berperilaku Kelembagaan, Polri harus bersikap: mentaati segala peraturan perundang-undangan & melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dgn penuh pengabdian, kesadaran & rasa tanggung jawab; menampilkan kepemimpinan yang memberikan ketauladanan, bersikap meiayani, bertindak sebagai konsultan yang solutif bagi bawahan & masyarakat serta menjamin kualitas kinerja anggota & kesatuan; mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi & golongan; setia kepada Polri sbg bidang pengabdian kepada masyarakat, bangsa, & negara dengan memedomani dan menjunjung tinggi Tribrata & Catur Prasetya; menjaga & meningkatkan soliditas, kredibilitas, reputasi, citra & kehormatan Polri; menjalankan tugas secara profesional, proporsional, & prosedural dengan tidak melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; mematuhi hierarki & etika kepolisian dlm pelaksanaan tugas; memegang teguh rahasia yg menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan harus dirahasiakan;
LANJUTAN 9. mengambil keputusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraiuran perundang-undangan dan tidak terpengaruh oleh keluarga, sesaina anggota Polri, teman atau pihak ketiga; 10. menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, ketaatan pada hukum, kejujuran, keadilan, serta menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas; 11. melaksanakan perlntah kedinasan dan menyelesaikan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab; 12. menghargai perbedaan pendapat yang dlsampaikan dengan cara sopan dan santun pada saat pelaksanaan rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; 13. mematuhi dan menaati hasil keputusan yang telah disepakati dalarn rapat, sidang, atau pertemuan yang bersifat kedinasan; 14. menjaga dan menghormati kesetaraan gender dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari;
ETIKA BERPERILAKU KEMASYARAKATAN BAGIAN KETIGA ETIKA BERPERILAKU KEMASYARAKATAN Dalam Etika Berperilaku Kemasyarakatan, Polri harus bersikap: menghormati harkat dan martabat manusia berdasarkan prinsip dasar hak asasi manusia; menjunjung tinggi prinsip kesetaraan/kesamaan bagi setiap warga negara di hadapan hukum; memberikan pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat dan ianpa pamrih; memberikan peiavanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan daiam berhubungan dengan masyarakat; tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan dan profesi organisasi Polri; melakukan perbuatan yang dapat meningkatkan atau menjaga kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian, selalu terpanggil untuk melindungi masyarakat dari setiap gangguan keamanan, menjamin kelancaran aktivitas, memberikan pengayornan, perlindungan dan pelayanan secara optimal;
ETIKA BERPERILAKU BERKEPRIBADIAN BAGIAN EMPAT ETIKA BERPERILAKU BERKEPRIBADIAN Dalam Etika Berperilaku berkepribadian, Polri harus bersikap: beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; bersikap Jujur, adil dan bertanggungjawab dalam berperilaku sehari-hari; bekerja keras, disiplin, dan mampu bekerja sarna, serta humanis; menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum yang berlaku; berperilaku toleransi dalam beribadah susuai keyakinannya dan bersikap saling menghormati serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan; berpenampilan sederhana, berperilaku sopan dan santun dalam keseharian baik di lingkungan masyarakat maupun tugas; menjaga kehidupan harmonis berkeluarga uniuk senantiasa menjadi tauladan dan panutan bagi lingkungan sekitarnya; berupaya mengembangkan diri untuk kepentingan organisasi dan masyarakat; mengajak masyarakat untuk mewujudkan budaya anti korupsi; bersosiaiisasi dengan masyarakat atau lingkungan sekitarnya dengan tujuan melakukan pembinaan kemasyarakatan.
BAB III PENUTUP Pedoman Etika dan Berperilaku sebagai Penggerak Revolusi Mental dan Pelopor Tertib Sosial di Ruang Publik merupakan panduan tentang nilai-nilai kenegaraan, kelembagaan, kemasyarakatan dan kepribadian sebagaimana yang terdapat dalam Tribrata, Catur Prasetya dan Kode Etik Profesi Polri.