HUKUM PERUSAHAAN
PENGERTIAN TIDAK ADA DEFINISI DALAM KUHD UNSUR-UNSUR: KEGIATAN TERUS-MENERUS TERANG-TERANGAN BERTINDAK KELUAR MENCARI KEUNTUNGAN MELAKUKAN PEMBUKUAN
PERUSAHAAN PERORANGAN ADALAH PERUSAHAAN YANG DIMILIKI SEORANG PENGUSAHA DIMANA IA BERTANGGUNGJAWAB SEGALA UNTUNG DAN RUGI SECARA PENUH TIDAK BERBADAN HUKUM DIKELOLA DAN DIURUS OLEH PEMILIK DAN ANGGOTA KELUARGA KEUNTUNGAN PADA UMUMNYA HANYA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP SEHARI-HARI TIDAK MEMERLUKAN IZIN KHUSUS (MIS. SIUP) CONTOH: USAHA DAGANG KELILING / PKL
PERSEKUTUAN PERDATA PENGERTIAN: ADALAH PERJANJIAN DIMANA 1 ORANG ATAU LEBIH MEMBAGI KEUNTUNGAN YANG TERJADI KARENANYA UNSUR: PERJANJIAN / PERSETUJUAN SEBAGAI SYARAT UTAMA PEMASUKAN MODAL / INBRENG (MONEY CAPITAL, RIEL GOOD CAPITAL MAUPUN MANAGERIAL SKILL) PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (TIDAK BOLEH DITENTUKAN OLEH 1 ORANG, DAPAT BERDASAR PADA INBRENG, TIDAK BOLEH DIPERJANJIKAN KEUNTUNGAN DAN ATAU KERUGIAN HANYA UNTUK SATU ORANG) BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA: JANGKA WAKTU HABIS SELESAINYA OBJEK / TUJUAN KEHENDAK PARA PIHAK SALAH SATU MENINGGAL PUTUSAN PENGADILAN
FIRMA PENGERTIAN: PEREKUTUAN YANG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN SUATU PERUSAHAAN DI BAWAH SATU NAMA, DIMANA ANGGOTANYA BERTANGGUNGJAWAB LANGSUNG DENGAN PIHAK III TANGGUNGJAWAB SECARA TANGGUNG-RENTENG DILAKUKAN PENDAFTARAN DI PENGADILAN NEGERI DIMANA FIRMA BERDOMISILI DAN DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI APABILA TIDAK DIDAFTAR, MAKA DIANGGAP SEBAGAI PERSEKUTUAN PERDATA
FIRMA KOMANDITER (CV) ADALAH PERSEKUTUAN FIRMA YANG MEMILIK SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER TERDAPAT 2 PIHAK: SEKUTU KOMPLEMENTER: BERTUGAS MENJALANKAN PERUSAHAAN DAN BERTANGGUNGJAWAB RENTENG TERHADAP PIHAK III SEKUTU KOMANDITER: PIHAK YANG HANYA MENYERAHKAN MODAL, TIDAK IKUT CAMPUR DALAM PENGURUSAN, DAN HANYA BERTANGGUNGJAWAB SEBATAS PADA APA YANG DIMASUKKAN. DISEBUT DENGAN SEKUTU PASIF (SLEEPING PATNERS)
JENIS CV CV DIAM-DIAM: APABILA ORANG LUAR TIDAK MENGETAHUI JIKA ADA HUBUNGAN ANTARA SEKUTU FIRMA / KOMPLEMENTER DENGAN COMANDITER CV TERANG-TERANGAN: APABILA PERJANJIAN OTENIK, DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI DAN DIUMUMKAN KE BERITA NEGARA SEHINGGA DIKETAHUI MASYARAKAT
PERSEKUTUAN TERBATAS (PT) DASAR HUKUM: PASAL 26-56 KUHD, DIHAPUS SEJAK UU 1 TAHUN 1995 TENTANG PT dihapus diganti UU 40 2007 PENGERTIAN: PT ADALAH BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN BERDASAR PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA ATAS SAHAM, DAN MEMENUHI PERSUARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UU DAN PERATURAN PEMERINTAH. UNSUR-UNSUR (SEBAGAI BADAN HUKUM): ORGANISASI TERATUR (PENGURUS: DIREKSI; PENGAWAS: KOMISARIS; RAPAT ANGGOTA:RUPS) KEKAYAAN YANG TERPISAH DARI KEKAYAAN PRIBADI ORGAN PERSEROAN MELAKUKAN HUBUNGAN HUKUM SENDIRI, YANG DIWAKILI OLEH PENGURUS MEMILIKI TUJUAN SENDIRI : TERTUANG DALAM AD
KOPERASI PENGERTIAN: KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DI BIDANG EKONOMI YANG MELIPUTI KEGIATAN DI BIDANG PRODUKSI, KONSUMSI, JASA DAN PERKREDITAN DASAR HUKUM: UU 12/1967 JUNTO UU 25/1992 JENIS KOPERASI: KOPERASI PRIMER: MINIMAL 20 ORANG PENDIRI KOPERASI SEKUNDER: DIBENTUK MINIMAL 3 KOPERASI PRIMER
BADAN USAHA MILIK NEGARA PENGERTIAN: PERUSAHAAN ATAU BADAN HUKUM YANG DIMILIKI OLEH NEGARA, YAITU MODAL DARI KEKAYAAN NEGARA BENTUK: PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN): BERTUJUAN UNTUK PUBLIK / PELAYANAN UMUM, BUKAN KOMERSIEL. MODAL DARI APBN PERUSAHAAN UMUM (PERUM): TUJUAN MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DAN MENCARI KEUNTUNGAN, MODAL DAPAT DIPEROLEH DARI MODAL ASING DENGAN KONTRAK BAGI HASIL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO): PERUSAHAAN NEGARA DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS, SAHAM DARI NEGARA
BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN BERDASAR peraturan DAERAH, DENGAN MODAL SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA BERASAL DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DASAR HUKUM: UU PERUSAHAAN DAERAH NO 5/1962
YAYASAN DASAR HUKUM: UU 16/2001 TENTANG YAYASAN PENGERTIAN: BADAN HUKUM YANG TERDIRI ATAS KEKAYAAN YANG DIPISAHKAN DAN DIPERUNTUKKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN SOSIAL, KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN, SERTA TIDAK MEMILIKI ANGGOTA ORGAN: PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS, DAN DILARANG MEMBAGI HASIL KEGIATAN