HUKUM PERUSAHAAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Drs. Marzuki, SH, Hum 28 MARET 2011
Advertisements

Hukum Perusahaan 23 Februari 2007 Hukum Perusahaan Agus Sardjono.
CV (Comanditaire Venootschap).
Badan Non Hukum Oleh: YAS.
PERSEKUTUAN KOMANDITER
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
BENTUK BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Studi Kelayakan Bisnis
MK Dasar Manajemen PJMK Ir. Purana Indrawan, MP
Kepailitan Badan Hukum
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3
FIRMA Kelompok 5.
ASPEK HUKUM BISNIS.
BENTUK – BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN
PERSEROAN.
Bentuk perusahaan.
BENTUK-BENTUK KEPEMILIKAN BISNIS (ORGANISASI BISNIS)
PERSEROAN TERBATAS 1.
Badan Usaha/Bentuk Usaha (BU)
PERSEKUTUAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Usaha Bukan Badan Hukum
UNIVERSITAS ESA UNGGUL FAKULTAS EKONOMI
PELAKU USAHA PASAL 33 UUD 1945 KEGIATAN USAHA DILAKSANAKAN BERDASARKAN ASAS KEKELUARGAAN USAHA STRATEGIS MELIPUTI HAJAT HIDUP ORANG BANYAK DIKUASAI NEGARA,
Lom Bentuk-Bentuk Perusahaan FEBRIANZAH ADI W( ) SITI YULAIKAH ( ) AHMAD SA’ID NAFI’ A. H ( ) WIDA SAFITIRI( )
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP BISNIS
Di Indonesia, definisi BUMN menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara.
STIE DEWANTARA ASPEK HUKUM Studi Kelayakan Bisnis, Sesi 4.
A. BADAN USAHA BERBENTUK BADAN HUKUM
Aspek Hukum Perusahaan
ASPEK HUKUM BISNIS.
HUKUM PERUSAHAAN Menurut mahkamah agung (hoge raad) :
ASPEK YURIDIS STUDI KELAYAKAN BISNIS Chapter 2
BADAN-BADAN USAHA AMALUDIN, SIP, MM.
PERBEDAAN KOPERASI DENGAN BENTUK BADAN USAHA LAIN
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 telah ditentukan menjadi 3 bidang usaha: 1. Bidang Usaha Terbuka 2. Bidang Usaha Tertutup 3. Bidang.
ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI HP :
Bentuk-bentuk Badan Usaha
BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2. BADAN USAHA KELAS XII SEMESTER 2.
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
ASPEK HUKUM DALAM SKB Juhari, S.E. M.M..
Universitas Esa Unggul
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Bentuk Badan Usaha Pertemuan 5 2x45 Menit Kompetensi Dasar :
Studi Kelayakan Bisnis
Presented by Prasetyo Widyo Iswara, S.E., M.A.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
PERBEDAAN PERUSAHAAN, FIRMA, CV, PT, BUMN DAN KOPERASI
HUKUM PERUSAHAAN.
Badan Usaha dan Para Pembantunya
PENGANTAR AKUNTANSI.
Hukum Organisasi Perusahaan - 2
BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM
Bentuk-Bentuk Badan Hukum dan Perusahaan
Hukum Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha Ekstraktif Agraris Manufaktur
BENTUK2 PERUSAHAAN DAN POTENSI BISNIS [bagian.1]
HUKUM PERUSAHAAN.
Perseroan Perdata, Perseroan Firma, CV
II. Bentuk-Bentuk Hukum Perusahaan I
ORGANISASI AGRIBISNIS
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
Bentuk-Bentuk Badan Usaha. Jenis-jenis Badan Usaha KOPERASI BUMN BUMS.
Bentuk – bentuk badan Usaha
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (2)
Perusahaan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (1)
Persekutuan Perdata Bentuk Perusahaan dan Badan Hukum Pengertian Persekutuan Studi Kasus, Analisis, dan Solusi
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -1 M-3 1Tony Soebijono.
Transcript presentasi:

HUKUM PERUSAHAAN

PENGERTIAN TIDAK ADA DEFINISI DALAM KUHD UNSUR-UNSUR: KEGIATAN TERUS-MENERUS TERANG-TERANGAN BERTINDAK KELUAR MENCARI KEUNTUNGAN MELAKUKAN PEMBUKUAN

PERUSAHAAN PERORANGAN ADALAH PERUSAHAAN YANG DIMILIKI SEORANG PENGUSAHA DIMANA IA BERTANGGUNGJAWAB SEGALA UNTUNG DAN RUGI SECARA PENUH TIDAK BERBADAN HUKUM DIKELOLA DAN DIURUS OLEH PEMILIK DAN ANGGOTA KELUARGA KEUNTUNGAN PADA UMUMNYA HANYA UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN HIDUP SEHARI-HARI TIDAK MEMERLUKAN IZIN KHUSUS (MIS. SIUP) CONTOH: USAHA DAGANG KELILING / PKL

PERSEKUTUAN PERDATA PENGERTIAN: ADALAH PERJANJIAN DIMANA 1 ORANG ATAU LEBIH MEMBAGI KEUNTUNGAN YANG TERJADI KARENANYA UNSUR: PERJANJIAN / PERSETUJUAN SEBAGAI SYARAT UTAMA PEMASUKAN MODAL / INBRENG (MONEY CAPITAL, RIEL GOOD CAPITAL MAUPUN MANAGERIAL SKILL) PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (TIDAK BOLEH DITENTUKAN OLEH 1 ORANG, DAPAT BERDASAR PADA INBRENG, TIDAK BOLEH DIPERJANJIKAN KEUNTUNGAN DAN ATAU KERUGIAN HANYA UNTUK SATU ORANG) BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA: JANGKA WAKTU HABIS SELESAINYA OBJEK / TUJUAN KEHENDAK PARA PIHAK SALAH SATU MENINGGAL PUTUSAN PENGADILAN

FIRMA PENGERTIAN: PEREKUTUAN YANG DIDIRIKAN UNTUK MENJALANKAN SUATU PERUSAHAAN DI BAWAH SATU NAMA, DIMANA ANGGOTANYA BERTANGGUNGJAWAB LANGSUNG DENGAN PIHAK III TANGGUNGJAWAB SECARA TANGGUNG-RENTENG DILAKUKAN PENDAFTARAN DI PENGADILAN NEGERI DIMANA FIRMA BERDOMISILI DAN DIUMUMKAN DALAM BERITA NEGARA RI APABILA TIDAK DIDAFTAR, MAKA DIANGGAP SEBAGAI PERSEKUTUAN PERDATA

FIRMA KOMANDITER (CV) ADALAH PERSEKUTUAN FIRMA YANG MEMILIK SATU ATAU BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER TERDAPAT 2 PIHAK: SEKUTU KOMPLEMENTER: BERTUGAS MENJALANKAN PERUSAHAAN DAN BERTANGGUNGJAWAB RENTENG TERHADAP PIHAK III SEKUTU KOMANDITER: PIHAK YANG HANYA MENYERAHKAN MODAL, TIDAK IKUT CAMPUR DALAM PENGURUSAN, DAN HANYA BERTANGGUNGJAWAB SEBATAS PADA APA YANG DIMASUKKAN. DISEBUT DENGAN SEKUTU PASIF (SLEEPING PATNERS)

JENIS CV CV DIAM-DIAM: APABILA ORANG LUAR TIDAK MENGETAHUI JIKA ADA HUBUNGAN ANTARA SEKUTU FIRMA / KOMPLEMENTER DENGAN COMANDITER CV TERANG-TERANGAN: APABILA PERJANJIAN OTENIK, DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI DAN DIUMUMKAN KE BERITA NEGARA SEHINGGA DIKETAHUI MASYARAKAT

PERSEKUTUAN TERBATAS (PT) DASAR HUKUM: PASAL 26-56 KUHD, DIHAPUS SEJAK UU 1 TAHUN 1995 TENTANG PT dihapus diganti UU 40 2007 PENGERTIAN: PT ADALAH BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN BERDASAR PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA ATAS SAHAM, DAN MEMENUHI PERSUARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UU DAN PERATURAN PEMERINTAH. UNSUR-UNSUR (SEBAGAI BADAN HUKUM): ORGANISASI TERATUR (PENGURUS: DIREKSI; PENGAWAS: KOMISARIS; RAPAT ANGGOTA:RUPS) KEKAYAAN YANG TERPISAH DARI KEKAYAAN PRIBADI ORGAN PERSEROAN MELAKUKAN HUBUNGAN HUKUM SENDIRI, YANG DIWAKILI OLEH PENGURUS MEMILIKI TUJUAN SENDIRI : TERTUANG DALAM AD

KOPERASI PENGERTIAN: KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DI BIDANG EKONOMI YANG MELIPUTI KEGIATAN DI BIDANG PRODUKSI, KONSUMSI, JASA DAN PERKREDITAN DASAR HUKUM: UU 12/1967 JUNTO UU 25/1992 JENIS KOPERASI: KOPERASI PRIMER: MINIMAL 20 ORANG PENDIRI KOPERASI SEKUNDER: DIBENTUK MINIMAL 3 KOPERASI PRIMER

BADAN USAHA MILIK NEGARA PENGERTIAN: PERUSAHAAN ATAU BADAN HUKUM YANG DIMILIKI OLEH NEGARA, YAITU MODAL DARI KEKAYAAN NEGARA BENTUK: PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN): BERTUJUAN UNTUK PUBLIK / PELAYANAN UMUM, BUKAN KOMERSIEL. MODAL DARI APBN PERUSAHAAN UMUM (PERUM): TUJUAN MELAYANI KEPENTINGAN UMUM DAN MENCARI KEUNTUNGAN, MODAL DAPAT DIPEROLEH DARI MODAL ASING DENGAN KONTRAK BAGI HASIL PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO): PERUSAHAAN NEGARA DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS, SAHAM DARI NEGARA

BADAN USAHA MILIK DAERAH PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN BERDASAR peraturan DAERAH, DENGAN MODAL SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA BERASAL DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN DASAR HUKUM: UU PERUSAHAAN DAERAH NO 5/1962

YAYASAN DASAR HUKUM: UU 16/2001 TENTANG YAYASAN PENGERTIAN: BADAN HUKUM YANG TERDIRI ATAS KEKAYAAN YANG DIPISAHKAN DAN DIPERUNTUKKAN UNTUK MENCAPAI TUJUAN SOSIAL, KEAGAMAAN DAN KEMANUSIAAN, SERTA TIDAK MEMILIKI ANGGOTA ORGAN: PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS, DAN DILARANG MEMBAGI HASIL KEGIATAN