EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
EKSISTENSI KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PENYALURAN OBAT KE FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN PEMERINTAH Oleh : Sekretaris Kementerian PAN dan RB selaku Deputi.
Advertisements

H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, SH,MH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BAB 7 Otonomi Daerah.
Hubungan Antar Pemerintahan
OTONOMI DAERAH BAB 10.
Penyusunan NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Jakarta, 14 November 2014.
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
ORGANISASI DAN TATA KERJA CABDIN DAN UPT-SP
KELEMBAGAAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN PROVINSI
PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
PENGANGGARAN SANITASI
Dr.Dra.Rochayati Basra,M.Pd
DITJEN BINA KEUANGAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
(Pemerintahan Daerah)
PERAN KEMENDAGRI DALAM PELAKSANAAN PAMSIMAS
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PENATAAN KELEMBAGAAN PEMDA DIY
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Hadi Wahyono-DPWK UNDIP
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Sugiyantomendung.com Mbahmendung.blogspot.com gmail .com
DIREKTORAT JENDERAL OTONOMI DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
LEMBAGA PEMERINTAH DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Sebelum dan Sesudah Perubahan UUD 1945 DR Fitriani A Sjarif, SH, MH 2008.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
ANDRIAS DARMAYADI, M.SI SISTEM POLITIK INDONESIA
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
PENATAAN KELEMBAGAAN PERANGKAT DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PEMBANGUNAN DAERAH, SEKTOR DAN NASIONAL
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DITJEN BINA PEMERINTAHAN DESA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Otonomi Daerah studi kasus provinsi riau
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
TAHAPAN DAN SISTEMATIKA PENYUSUNAN RENSTRA BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 86 TAHUN 2017 PPKK FISIPOL UGM.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PAPARAN DISPMPPTSP PROVSU
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA (NSPK) Bidang kominfo – sub urusan aptika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018.
KEPALA BIRO ORGANISASI
Pusat Perencanaan Kepegawaian dan Formasi 2016
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
KECAMATAN DENPASAR SELATAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

EKSISTENSI KERJASAMA PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH PASCA UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SIGID SANTOSA KASUBDIT PRODUK HUKUM DAERAH WILAYAH III DITJEN OTDA KEMENTERIAN DALAM NEGERI RI 08161834743 1

SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA M P R D P R D P D PRESIDEN B P K M A M K LEMBAGA NEGARA LAINNYA MENTERI-2 MENTERI2 DEKONSENTRASI DESENTRALISASI TUGAS PEMBANTUAN DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL DAERAH OTONOM Sigid S / SD Bid II/5 Dit UPD II 0816 18 34 743

KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT PRESIDEN Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah KEMENDAGRI Tanggungjawab Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Pemerintahan Daerah DAERAH 3

KONKUREN ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PILIHAN Provinsi PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL NASI-ONAL Kesehatan, Pendidikan, Persandian, dll. ENERGI & SDM, Perdagangan, dll. Provinsi Urusan berbasis ekosistem Kab/Kota Dapat bagi hasil Mis Kehutanan; pertambangan; dan kelautan dan perikanan. 4

URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN WAJIB PILIHAN berkaitan dengan pelayanan dasar tidak berkaitan dengan pelayanan dasar Pendidikan; kesehatan; Pekerjaan umum dan penataan ruang; Perumahan rakyat dan kawasan permukiman ; Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan Sosial. Tenaga kerja; PPPA; Pangan; pertanahan; Lingkungan hidup; Adm kependudukan dan Capil; Pemberdayaan masyarakat dan desa; Pengendalian penduduk dan KB; Perhubungan; Kominfo; Koperasi, usaha kecil, dan menengah; Penanaman modal; Kepemudaan dan olah raga; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpustakaan; dan kearsipan;. kelautan dan perikanan; pariwisata; pertanian; kehutanan; energi dan sumberdaya mineral; perdagangan; perindustrian; dan transmigrasi.

DISTRIBUSI URUSAN PEMERINTAHAN KONKUREN ANTAR TINGKAT PEMERINTAHAN Kriteria Distribusi Urusan Pmerintahan Antar Tingkat Pemerintahan : Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) Efisiensi . Otonomi daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yg efisiensi dan mencegah High Cost Economy. . Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik. . Skala ekonomi dpt dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yg optimal. Katepentingan strategis nasional Ditentukan berdasarkan pertimbangan dlm rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedulatan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasionnal dan pertimbangan lain .

BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN BERDASARKAN 3 KRITERIA Pusat: Berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, Monev, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Provinsi: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan ekster-nalitas regional (lintas Kab/Kota) dalam norma, standard, prosedur yang dibuat Pusat Kab/Kota: Berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan ekster-nalitas lokal (dalam satu Kab/Kota) dalam norma, standard, prosedur yang dibuat Pusat

DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI DILAKUKAN PAENATAAN DAERAH. PENATAAN DAERAH DALAM PELAKSANAAN DESENTRALISASI DILAKUKAN PAENATAAN DAERAH. PUSAT BISA BENTUK, HAPUS, GABUNG DAN BINWAS JANGGAL PUSAT BUAT KERJASAMAN DENGAN DAERAH MK HILANG Ambangan 8

KERJASAMA DAERAH DAN PERSELISIHAN Pasal 363 DALAM RANGKA TKTKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT, DAERAH DPT ADAKAN KERJA SAMA YG DIDSRKAN PERTIMBANGAN EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PELAYANAN PUBLIK YG SALING UNTUNGKAN KERJASA MA DAERAH DENGAN DAERAH LAIN (DIKATEGORIKAN MENJADI KS WAJIB DAN KS SUKARELA) DAERAH DENGAN PIHAK KETIGA (PIHAK KETIGA ADALAH PIHAK SWASTA, ORMAS DAN LEMBAGA NON PEMERINTAH LAINNYA); DAN/ATAU LEMBAGA ATAU PEMDA DI LN, SESUAI DGN PERATURAN PERUUAN Ambangan 9

Bab XXVI : Ketentuan Peralihan Pasal 402 (1) Izin yg telah dikeluarkan sebelum berlakunya UU ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Bab XXVII : Ketentuan Penutup Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarpras, serta dokumen sbg akibat pembagian urusan pemerintahan…… dilakukan plg lama 2 tahun terhitung sejak UU ini diundangkan. Pasal 407 Pada saat UU ini mulai berlaku, Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya pada UU ini. Pasal 408 Pada saat UU ini mulai berlaku, semua peraturan perundangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ntuan dlm UU ini.

NYUWUN SEWU…… Matur nuwun