Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah” Ke Provinsi 1
KONDISI SEKOLAH RUSAK SMP SMA SD SMK
RUANG LINGKUP PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH Ruang lingkup perubahan pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, provinsi, dan kab./kota dalam pengelolaan bidang pendidikan dalam UU 23 tahun 2014 yaitu: Kebijakan Pendidikan Kurikulum Akreditasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perizinan Pendidikan 1 2 3 4 5
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (1. KEBIJAKAN PENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengelolaan Dikti Pusat: Pengelolaan Dikti Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas dan Dikmen Pengelolaan Pendidikan Khusus Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (2. KURIKULUM) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Provinsi: Koordinasi dan supervisi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jenjang Pendidikan Menengah Provinsi: Penetapan Kurikulum mulok Pendidikan Khusus Penetapan Kurikulum mulok dikmen Kab./Kota: Koordinasi dan supervisi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jenjang Pendidikan Dasar Kab./Kota: Penetapan Kurikulum mulok PAUDN Penetapan Kurikulum mulok Dikdas
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (3. AKREDITASI) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Provinsi: Membantu Akreditasi Dikmen Kab./Kota: Membantu Akreditasi Dikdas
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengembangan PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Pusat: Pengendalian Formasi Pendidik Pengembangan karier PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota Pengembangan Karier PTK Dikdas, Dikmen, dan PAUDNI Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota
PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (5. PERIZINAN PENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Provinsi: - Provinsi: Penerbitan izin SM Penerbitan izin SLB Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin SM Penerbitan izin Pendidikan nonformal Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin Pendidikan nonformal
LAMPIRAN UU23/2014 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH No Sub-Urusan Kemdikbud Provinsi Kab./Kota 1 Manajemen Pendidikan Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan pendidikan tinggi. Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus. Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2 Kurikulum Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. 3 Akreditasi Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.
LAMPIRAN UU23/2014 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH No Sub-Urusan Kemdikbud Provinsi Kab./Kota 4 Pedidik dan Tenaga Kependidikan Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. 5 Perizinan Pendidikan Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2014 Surat Edaran Mendagri nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah poin 1: Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kab/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di Undangkan Dengan memperhatikan ketentuan 404 diatas, siklus anggaran dalam APBN dan APBD, serta untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berakibat terhentinya pelayanan kepada masyarakat, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D tetap dilaksanakan oleh tingkatan/susunan pemerintahan yang saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren tersebut sampai dengan diserahkannya P3D.
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2014 Surat Edaran Mendagri nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah poin 3: Khusus penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan mengutamakan kecepatan dan kemudahan proses pelayanan perizinan serta mempertimbangankan proses dan tahapan yang sudah dilalui
TUGAS GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA Menyelesaikan inventarisasi P3D antar tingkatan/susunan pemerintahan paling lambat 31 Maret 2016 dan serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD masing-masing. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan dan dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi/Kkabupaten/ Kota TA 2017. GUBERNUR BUPATI WALIKOTA Gubernur, Bupati dan Walikota segera berkoordinasi terkait dengan pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Sumber data: Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015
PERIZINAN NON Pembiayaan PELAKSANAAN URUSAN PENDIDIKAN MENENGAH & PENDIDIKAN KHUSUS PADA MASA TRANSISI PERIZINAN NON DILAKSANAKAN OLEH GUBERNUR SESUAI DENGAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 (SEJAK DIUNDANGKAN) MASIH DILAKSANAKAN OLEH KAB/KOTA SAMPAI SERAH TERIMA P3D Pembiayaan Tahun 2016 Masih dilaksanakan di Kab/Kota
ROADMAP KEGIATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI KAB ROADMAP KEGIATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI KAB./KOTA KE PROPINSI Oktober 2014 Ditetapkan UU nomor 23 Tahun 2014 1 Agustus - Desember 2015 Pendampingan Inventarisasi P3D dalam bentuk Koordinasi/Bimtek/ Workshop Asistensi dalam 7 region dan 2 tahap: Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Kab./Kota Pusat (Kemendikbud dan K/L terkait) Januari – Februari 2016 Validasi dan Pemantauan hasil inventarisasi aset 2 16 Januari 2015 SE Mendagri nomor 120/253/sj tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 Maret - 2 Oktober 2016 Pelaksanaan serah terima P2D 3 4 5 6 7 28 Mei 2015 Konsolidasi Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia Juni – Agustus 2015 Inisiasi Koordinasi oleh Provinsi* 1 Januari 2017 Pelaksanaan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Provinsi 8 Ket:* Inisiasi Koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota sudah ada yang memulai sebelum konsolidasi nasional tanggal 28 Mei 2015
Format Serah Terima P3 D Biro PKLN pada telah melaksanakan koordinasi pemantauan perkembangan pelaksanaan serahterima P3D bersama Pendidikan Propinsi
CONTOH FORMAT PERSONEL LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PERSONIL NOMOR : TANGGAL : DAFTAR PERSONIL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA NO NAMA TEMPAT/TGL LAHIR NIP KARPEG L/P AGAMA PENDIDIKAN/THN LULUS GOL/RUANG TMT JABATAN KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA ...........................
CONTOH FORMAT SARANA & PRASARANA Lampiran Berita Acara serah terima sarana dan Prasarana Nomor : Tanggal KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) D ASET TETAP LAINNYA NO Jenis Barang/ Nama Barang Buku Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan Hewan/Ternak dan Tumbuhan Jumlah Tahun Cetak/ Tahun Pembelian Asal-usul/ Tahun Perolehan Harga (Rp) Keterangan Kode Barang Register Judul Pencipta Spesifikasi Asal usul Pencipta Bahan Jenis Ukuran 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 PIHAK KEDUA (.......................................) PIHAK PERTAMA (.......................................)
DAFTAR DOKUMEN VITAL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA CONTOH FORMAT DOKUMEN LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN NOMOR : TANGGAL DAFTAR DOKUMEN VITAL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA NO URAIAN SERIES/BERKAS JENIS KURUN WAKTU VOLUME KETERANGAN (Kertas, Foto, Film, dll) (ML, Album, Roll, dll) 1. "Informasi yang terkandung dalam arsip secara global" "Tahun termuda dan tahun tertua dari arsip yang disurvei" "Jumlah arsip yang tersimpan" "Kondisi Arsip (baik/rusak), penataan (ditata/tidak),Daftar Arsip (ada daftar/tidak)" PIHAK KEDUA ................................................
Implementasi UU No. 23/2014 di undangkan 2 Oktober 2014 UU No 23 tahun 2014 PP Implementasi ??? SE Kemendagri Nomor 120/253/Sj tanggal 16 Januari 2015 SE Dirjen Dikdasmen 3603/D/DM/2015 Langkah-Langkah yang harus segera di laksanakan Menyusun kisi-kisi masukan untuk Peraturan Pemerintah Menyusun Draf Permen Penjabaran PP dan UU No. 23/2014 Menyusun SE Mendikbud atau SE Dirjen Petunjuk Teknis Pelaksanaan serah terima P3D (sangat segera) Koordinasi Internal (unsur terkait lingkup kemdikbud) Koordinasi Eksternal (unsur kemdikbud, kemendagri, Kemkeu, Provinsi, Kabupaten Kota, dan pihak terkait lainnya Pemantauan Perkembangan Implementasi UU No. 23/2014