Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah”

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAHAN RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN UJIAN SEKOLAH/MADRASAH (US/M)
Advertisements

PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 Tahun 2006 dan perubahannya No 6 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tentang Standar Isi dan Permendiknas.
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI KELULUSAN DEPARTEMEN.
UJIAN NASIONAL TAHUN 2013 SEKOLAH/MADRASAH DAN PENDIDIKAN KESETARAAN dipersiapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan Kementrian Pendidikan Nasional,
MODEL PENGEMBANGAN KTSP SMA
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
GRAND DESAIN SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Hasil Sidang Komisi 1 B REMBUK NASIONAL Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Bojongsari-Depok, Februari TOPIK KOMISI Rancangan Penggandaan Buku.
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
IMPLEMENTASI PERATURAN BERSAMA MENTERI PENATAAN & PEMERATAAN GURU PNS
PERATURAN MENDIKNAS NOMOR 24 TAHUN 2006
Sosialisasi KTSP PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 24 TAHUN 2006 dan NOMOR 6 TAHUN 2007 Tentang PELAKSANAAN STANDAR ISI DAN STANDAR KOMPETENSI.
PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI KEUANGAN,
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Pusat kurikulum dan perbukuan Balitbang kemdikbud
INVENTARISASI PRASARANA DAN SARANA SMA DAN SMK NEGERI SE JAWA BARAT DALAM RANGKA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN.
RAPAT KOORDINASI PROGRAM TAHUN 2015
PENGALIHAN URUSAN BIDANG PENDIDIKAN SESUAI SE MENDAGRI NO. 120/5935/Sj
Kantor Regional XII Pekanbaru
MEKANISME AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA
Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan 2017
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (SUMBER DANA DARI APBN TA 2016)
UU 23 / 14 ??.
TRANSFER DAERAH DALAM RAPBN TAHUN 2016
UNDANG-UNDANG 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
DATA POKOK PENDIDIK (DAPODIK) PAUDNI
KELOMPOK 2 RIZKI RAMADHAN HERI SETIAWAN
PEMBEKALAN PROGRAM QUALITY ASSURANCE LPMP SULAWESI SELATAN 2009.
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
KEBIJAKAN BOS TA 2016 DAN MEKANISME PENYALURAN BOS 2016
BIDANG KETENAGAAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
VERIFIKASI SEKOLAH MODEL PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2017
SOSIALISASI USBN BK dan UNBK 2016/2017
SBI Satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar.
BAHAN KULIAH HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH FAKULTAS HUKUM UII 2016
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2017
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Inspektorat Kabupaten Sleman
PENDAMPINGAN PEMBELAJARAN MUATAN LOKAL
Pola Pembinaan Implementasi KTSP SMP.
HASIL DISKUSI KELOMPOK Komisi 3: Penguatan Tata Kelola Pendidikan dan Kebudayaan Sub Komisi A: Penguatan Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pelaksanaan UU.
Program Pembinaan SMA Tahun 2016 Direktorat Pembinaan
PANDUAN DISKUSI KELOMPOK.
Disampaikan pada Rakornas BAN-S/M
SOSIALISASI PENGUMPULAN DATA MUTU SEKOLAH
KEBIJAKAN PUSAT KURIKULUM
FASILITASI PENYUSUNAN DOKUMEN RPP BAGI GTT/GTY)/ PAMONG PAUD DAN LAPORAN PELAKSANAAN KERJA BAGI PTT/PTY DI LINGKUNGAN KABUPATEN SLEMAN.
PEMANGKU KEPENTINGAN PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN SEKOLAH
PEMBINAAN & PENGAWASAN PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
PROV. JATENG SOSIALISASI PELAKSANAAN AKREDITASI APBD PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2014.
KEKUATAN MUATAN LOKAL KALTENG DALAM KURIKULUM pendidikan nasional
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
ARAH KEBIJAKAN KEMENDIKBUD DALAM PENDIDIKAN INFORMAL (SEKOLAHRUMAH)
DINAS PENDIDIKAN DUKUNGAN RENSTRA DINAS PENDIDIKAN DALAM PENCAPAIAN VISI DAN MISI GUBERNUR (RPJMD 2017 – 2022) Disampaikan oleh : KEPALA DINAS PENDIDIKAN.
PEMBANGUNAN PENDIDIKAN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
“Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu”
Sosialisasi BOS lembaga swasta tahun 2018
SOSIALISASI PEDOMAN TEKNIS UJIAN MADRASAH ( UM ) MADRASAH IBTIDAIYAH TAHUN PELAJARAN 2015/2016 Sidoarjo, 2 Februari 2016.
BIRO HUKUM DAN ORGANISASI KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Dr. Kusnohadi, M.Pd Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Oleh: Ir. Edison Siagian, ME
STRATEGI IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DIREKTORAT JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Transcript presentasi:

Roadmap Pelaksanaan UU 23/2014 “Pengalihan Pendidikan Menengah” Ke Provinsi 1

KONDISI SEKOLAH RUSAK SMP SMA SD SMK

RUANG LINGKUP PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH Ruang lingkup perubahan pembagian urusan pemerintah antara pemerintah pusat, provinsi, dan kab./kota dalam pengelolaan bidang pendidikan dalam UU 23 tahun 2014 yaitu: Kebijakan Pendidikan Kurikulum Akreditasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Perizinan Pendidikan 1 2 3 4 5

PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (1. KEBIJAKAN PENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengelolaan Dikti Pusat: Pengelolaan Dikti Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas dan Dikmen Pengelolaan Pendidikan Khusus Provinsi: Koordinasi Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Pendidikan Khusus Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas Pengelolaan Dikmen Kab./Kota: Pengelolaan PAUDN Pengelolaan Dikdas

PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (2. KURIKULUM) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Pusat: Penetapan Kurikulum nasional Provinsi: Koordinasi dan supervisi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jenjang Pendidikan Menengah Provinsi: Penetapan Kurikulum mulok Pendidikan Khusus Penetapan Kurikulum mulok dikmen Kab./Kota: Koordinasi dan supervisi Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), Jenjang Pendidikan Dasar Kab./Kota: Penetapan Kurikulum mulok PAUDN Penetapan Kurikulum mulok Dikdas

PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (3. AKREDITASI) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Pusat: Akreditasi PT Akreditasi Dikmen Akreditasi Dikdas Akreditasi PAUD Akreditasi Nonformal Provinsi: Membantu Akreditasi Dikmen Kab./Kota: Membantu Akreditasi Dikdas

PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (4. PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Pengembangan PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Pusat: Pengendalian Formasi Pendidik Pengembangan karier PTK Pemindahan PTK lintas provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Provinsi: Pemindahan PTK lintas Kab./Kota dalam Provinsi Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota Pengembangan Karier PTK Dikdas, Dikmen, dan PAUDNI Kab./Kota: Pemindahan PTK dalam Kab./Kota

PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH (5. PERIZINAN PENDIDIKAN) Lampiran I PP 38 Tahun 2007 Lampiran I UU 23 Tahun 2014 Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Pusat: Penerbitan izin PT Penerbitan izin Sekolah Asing Provinsi: - Provinsi: Penerbitan izin SM Penerbitan izin SLB Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin SM Penerbitan izin Pendidikan nonformal Kab./Kota: Penerbitan izin SD Penerbitan izin SMP Penerbitan izin Pendidikan nonformal

LAMPIRAN UU23/2014 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH No Sub-Urusan Kemdikbud Provinsi Kab./Kota 1 Manajemen Pendidikan Penetapan standar nasional pendidikan. Pengelolaan pendidikan tinggi. Pengelolaan pendidikan menengah. Pengelolaan pendidikan khusus. Pengelolaan pendidikan dasar. Pengelolaan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal. 2 Kurikulum Penetapan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan menengah dan muatan lokal pendidikan khusus. muatan lokal pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. 3 Akreditasi Akreditasi perguruan tinggi, pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal.

LAMPIRAN UU23/2014 PERUBAHAN PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAH No Sub-Urusan Kemdikbud Provinsi Kab./Kota 4 Pedidik dan Tenaga Kependidikan Pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. Pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam Daerah kabupaten/kota. 5 Perizinan Pendidikan Penerbitan izin perguruan tinggi swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin penyelenggaraan satuan pendidikan asing. Penerbitan izin pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan khusus yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat. Penerbitan izin pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang diselenggarakan oleh masyarakat.

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2014 Surat Edaran Mendagri nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah poin 1: Pasal 404 Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, dan Daerah Kab/Kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini di Undangkan Dengan memperhatikan ketentuan 404 diatas, siklus anggaran dalam APBN dan APBD, serta untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berakibat terhentinya pelayanan kepada masyarakat, maka penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D tetap dilaksanakan oleh tingkatan/susunan pemerintahan yang saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren tersebut sampai dengan diserahkannya P3D.

IMPLEMENTASI PELAKSANAAN UU NO.23 TAHUN 2014 Surat Edaran Mendagri nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah poin 3: Khusus penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan mengutamakan kecepatan dan kemudahan proses pelayanan perizinan serta mempertimbangankan proses dan tahapan yang sudah dilalui

TUGAS GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA Menyelesaikan inventarisasi P3D antar tingkatan/susunan pemerintahan paling lambat 31 Maret 2016 dan serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD masing-masing. Melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan dan dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi/Kkabupaten/ Kota TA 2017. GUBERNUR BUPATI WALIKOTA Gubernur, Bupati dan Walikota segera berkoordinasi terkait dengan pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Sumber data: Surat Edaran Mendagri Nomor 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015

PERIZINAN NON Pembiayaan PELAKSANAAN URUSAN PENDIDIKAN MENENGAH & PENDIDIKAN KHUSUS PADA MASA TRANSISI PERIZINAN NON DILAKSANAKAN OLEH GUBERNUR SESUAI DENGAN KETENTUAN UU NOMOR 23 TAHUN 2014 (SEJAK DIUNDANGKAN) MASIH DILAKSANAKAN OLEH KAB/KOTA SAMPAI SERAH TERIMA P3D Pembiayaan Tahun 2016 Masih dilaksanakan di Kab/Kota

ROADMAP KEGIATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI KAB ROADMAP KEGIATAN PENGALIHAN PENGELOLAAN PENDIDIKAN MENENGAH DARI KAB./KOTA KE PROPINSI Oktober 2014 Ditetapkan UU nomor 23 Tahun 2014 1 Agustus - Desember 2015 Pendampingan Inventarisasi P3D dalam bentuk Koordinasi/Bimtek/ Workshop Asistensi dalam 7 region dan 2 tahap: Dinas Pendidikan Provinsi Dinas Kab./Kota Pusat (Kemendikbud dan K/L terkait) Januari – Februari 2016 Validasi dan Pemantauan hasil inventarisasi aset 2 16 Januari 2015 SE Mendagri nomor 120/253/sj tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Setelah ditetapkannya UU 23 Tahun 2014 Maret - 2 Oktober 2016 Pelaksanaan serah terima P2D 3 4 5 6 7 28 Mei 2015 Konsolidasi Nasional dengan Dinas Pendidikan Provinsi Seluruh Indonesia Juni – Agustus 2015 Inisiasi Koordinasi oleh Provinsi* 1 Januari 2017 Pelaksanaan Pengelolaan Pendidikan Menengah oleh Provinsi 8 Ket:* Inisiasi Koordinasi antara Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kab./Kota sudah ada yang memulai sebelum konsolidasi nasional tanggal 28 Mei 2015

Format Serah Terima P3 D Biro PKLN pada telah melaksanakan koordinasi pemantauan perkembangan pelaksanaan serahterima P3D bersama Pendidikan Propinsi

CONTOH FORMAT PERSONEL LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA PERSONIL NOMOR : TANGGAL : DAFTAR PERSONIL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA NO NAMA TEMPAT/TGL LAHIR NIP KARPEG L/P AGAMA PENDIDIKAN/THN LULUS GOL/RUANG TMT JABATAN KET 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12   PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA ...........................

CONTOH FORMAT SARANA & PRASARANA Lampiran Berita Acara serah terima sarana dan Prasarana Nomor : Tanggal KARTU INVENTARIS BARANG (KIB) D ASET TETAP LAINNYA NO Jenis Barang/ Nama Barang Buku Perpustakaan Barang Bercorak Kesenian/Kebudayaan Hewan/Ternak dan Tumbuhan Jumlah Tahun Cetak/ Tahun Pembelian Asal-usul/ Tahun Perolehan Harga (Rp) Keterangan Kode Barang Register Judul Pencipta Spesifikasi Asal usul Pencipta Bahan Jenis Ukuran   1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 PIHAK KEDUA (.......................................) PIHAK PERTAMA (.......................................)

DAFTAR DOKUMEN VITAL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA CONTOH FORMAT DOKUMEN LAMPIRAN BERITA ACARA SERAH TERIMA DOKUMEN NOMOR : TANGGAL DAFTAR DOKUMEN VITAL YANG DISERAHKAN PIHAK PERTAMA KEPADA PIHAK KEDUA NO URAIAN SERIES/BERKAS JENIS KURUN WAKTU VOLUME KETERANGAN (Kertas, Foto, Film, dll) (ML, Album, Roll, dll) 1. "Informasi yang terkandung dalam arsip secara global"   "Tahun termuda dan tahun tertua dari arsip yang disurvei" "Jumlah arsip yang tersimpan" "Kondisi Arsip (baik/rusak), penataan (ditata/tidak),Daftar Arsip (ada daftar/tidak)" PIHAK KEDUA ................................................

Implementasi UU No. 23/2014 di undangkan 2 Oktober 2014 UU No 23 tahun 2014 PP Implementasi ??? SE Kemendagri Nomor 120/253/Sj tanggal 16 Januari 2015 SE Dirjen Dikdasmen 3603/D/DM/2015 Langkah-Langkah yang harus segera di laksanakan Menyusun kisi-kisi masukan untuk Peraturan Pemerintah Menyusun Draf Permen Penjabaran PP dan UU No. 23/2014 Menyusun SE Mendikbud atau SE Dirjen Petunjuk Teknis Pelaksanaan serah terima P3D (sangat segera) Koordinasi Internal (unsur terkait lingkup kemdikbud) Koordinasi Eksternal (unsur kemdikbud, kemendagri, Kemkeu, Provinsi, Kabupaten Kota, dan pihak terkait lainnya Pemantauan Perkembangan Implementasi UU No. 23/2014