Universitas Brawijaya

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TUGAS BELAJAR DOSEN KAITANNYA DENGAN KENAIKAN PANGKAT / JABATAN
Advertisements

Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGELOLAAN ADMINISTRASI KENAIKAN PANGKAT BAGI DOSEN
III. Kenaikan pangkat dan Diklat KenaikanPangkat: Penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan Pengabdian. (PP No. 99 tahun 2000) memenuhi persyaratan:
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DISAMPAIKAN OLEH DIREKTUR JABATAN KARIER.
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR BAGI PNS DI LINGKUNGAN KEMDIKBUD
Pola pemberian kompensasi Bagi pegawai negeri sipil
HAK PEGAWAI NEGERI SIPIL PANGKAT DAN KENAIKAN PANGKAT
MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
OLEH : KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
WEWENANG PENGANGKATAN, PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN PNS
SISTEM PENGEMBANGAN KARIR Aparatur Negara
PENGANGKATAN PEGAWAI KELOMPOK 8 PRADITIYA B.L /
KENAIKAN PANGKAT KELOMPOK VI FAKULTAS ILMU ADMINISTRASI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 23 TAHUN 2015
PEMBAHASAN JAFUNG ARSIPARIS ANTARA LAIN MELIPUTI:
Jabatan Fungsional Tertentu sebagai Alternatif Karier
PEMBINAAN KARIER JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU
Nama Kelompok : Aisyah Nurul Jannah ( ) Anggun Retnosari ( )
KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT Pegawai Negeri Sipil
PENGELOLAAN TUGAS BELAJAR DI LUAR NEGERI (ASPEK KEPEGAWAIAN)
MUTASI TENAGA ADMINISTRASI
PENJELASAN KENAIKAN PANGKAT
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
PENGANGKATAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Definisi Jalur Masuk Pemberhentian sementara Pemberhentian tetap
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN PACITAN
DAN JABATAN FUNGSIONAL
Bidang Kesra dan Pensiun BKD Provinsi DKI Jakarta
MANAJEMEN SUMBER DAYA APARATUR TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI
DEFINISI ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DIREKTORAT KEPANGKATAN DAN MUTASI
Attention Please!!! 3 By: Kelompok 7.
PANGKAT DAN JABATAN.
Administrasi Persiapan Pensiun
Kutatap hari esok dengan penuh kebahagiaan
Manajemen Sumberdaya Aparatur
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN
BIODATA Nama : EVA NIRWANA, SIP, MM Agama : ISLAM
Manajemen Sumberdaya Aparatur
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU)
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU
JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU (BIDAN) Erni Kurniati
DIREKTORAT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
BATAS USIA PENSIUN JABATAN FUNGSIONAL
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
RISWAN, S.SOS. MM JAB. KEPALA BIDANG MUTASI DAN STATUS KEPEGAWAIAN
DIREKTORAT PENGADAAN DAN KEPANGKATAN
Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya DR. Endah Setyowati S.SOS. MSI
PEMBINAAN PNS DOSEN YANG DIPERBANTUKAN DI LUAR INSTANSI INDUK
Pembebasan Sementara dan Pengaktifan PNS Dosen
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Peraturan Gubernur Nomor 184 Tahun 2017 tentang
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR, IZIN BELAJAR DAN IZIN PENGGUNAAN GELAR
Prof. Dr. Bunyamin Maftuh, M.Pd., M.A
KANREG I BKN YOGYAKARTA
POLA PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
PENGHARGAAN YANG DIBERIKAN ATAS PRESTASI KERJA DAN PENGABDIAN PNS TERHADAP NEGARA.
KENAIKAN PANGKAT PNS FUNGSIONAL TERTENTU (GURU). Kenaikan Pangkat DASAR yang LAMA : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat.
KENAIKAN PANGKAT DAN JABATAN
PEMBERHENTIAN DAN PEMENSIUNAN
Transcript presentasi:

Universitas Brawijaya MSDA Kenaikan Pangkat Universitas Brawijaya Administrasi Publik Dosen : Endah Setyowati

Kelompok 5 Andres Wintoko (115030100111039) Kenaikan pangkat Kelompok 5 Andres Wintoko (115030100111039) Dedy Santiko (115030100111043) Ifa Anifawati (115030113111005) Riska Puji Lestari (115030101111065) Siti Zumrotul A (115030101111087) Kelas I

Pengertian Pangkat dan Kenaikan Pangkat PP no 12 tahun 2002 kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai NegeriSipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kenaikan Pangkat Adalah Penghargaan Yang Diberikan Atas Prestasi Kerja Dan Pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terhadap Negara 

Pengertian Kenaikan Pangkat menurut PP dan UU PP no 12 tahun 2002 Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan kepada PNS atas dasar prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara. UU no 43 tahun 1999 Kenaikan pangkat setiap jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat obyektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, atau golongan.

Sistem Kenaikan Pangkat Macam sistem kenaikan pangkat : Kenaikan Pangkat Reguler Kenaikan Pangkat Pilihan Kenaikan Pangkat Anumerta Kenaikan Pangkat Pengabdian Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun.

Sistem Kenaikan Pangkat Reguler Pilihan Anumerta Pengabdian Diberikan kepada PNS yang mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri. diberikan kepada PNS yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa memperhatikan jabatan yang dipangkunya Kenaikan pangkat anumerta diberikan kepada PNS yang dinyatakan TEWAS (meninggal dalam menjalankan tugas kedinasan ) diberikan kepada PNS yang memangku jabatan struktural atau fungsional tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan PP no 12 2002

Kriteria Kenaikan Pangkat Reguler Pilihan Anumerta Pengabdian Memp masa kerja 30/25 th sec terus menerus dan minimal 1 bl/1th dlm pangkat terakhir; Memp masa kerja 20 th terus menerus dan minimal 2 th dlm pangkat terakhir; Memp masa kerja 10 th terus menerus dan minimal 4 th dlm pangkat terakhir Setiap unsur penilaian DP3 minimal baik; Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. (PP no 12 2002) Kenaikan Pangkat Anumerta dimaksud berlaku mulai tanggal Pegawai Negeri Sipil bersangkutan tewas. Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta dimaksud diberikan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas tersebut dimakamkan. (PP no 12 2002) Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir. Tidak menduduki jabatan struktural/fungsional tertentu Setiap unsur DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya. Melaksanakan tugas belajar. (PP no 12 2002) Menduduki jabatan struktural/ fungsional tertentu Menunjukan prestasi kerja yang luar biasa baik Menemukan penemuan baru yg bermanfaat bg negara; Diangkat menjadi Pejabat Negara; Memperoleh ijazah atau STTB; Lulus tugas belajar Dipekerjakan/ diperbantukan secara penuh di luar instansi induknya (sebelumnya menduduki jabatan). (PP no 12 2012)

Kriteria Kenaikan Pangkat Kenaikan Pangkat Pilihan Jabatan Struktural Jabatan Fungsional a.Sekurang-kurangnya telah2 tahun dalam pangkat terakhir; b.Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir a. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dalam pangkat terakhir b. Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. PP no 12 2002

Kenaikan pangkat S E K I A N S E K I A N