PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMAAH HAJI
dr. Mariya Ekawati Dokter PKM Banjarbaru Email Mariya_eka@Ymail.com 085248591904
PENGALAMAN Pelatihan Kompetensi TKHI th 2011 Menjadi TKHI th 2011 TOT PPKJH di Ciloto th 2016 TOT TKHI di Jakarta th 2016 Fasilitator PPKJH dan TKHI di Bapelkes th 2016 Menjadi TKHI th 2016
TUJUAN UMUM Setelah mengikuti materi ini peserta mampu melakukan pemeriksaan kesehatan haji sesuai PERMENKES NO 15 TAHUN 2016 TENTANG ISTITHAAH KESEHATAN JAMAAH HAJI
TUJUAN KHUSUS Setelah mengikuti sesi ini peserta mampu : Menjelaskan prosedur pemeriksaan kesehatan jemaah haji Menjelaskan standar pemeriksaan kesehatan jemaah haji Menjelaskan standar fasilitas pemeriksaan kesehatan jemaah haji Melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji sesuai standard dan prosedur
I. PROSEDUR PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
PEMERIKSAAN KESEHATAN SECARA LENGKAP TAHAP PERTAMA (Pertama kali saat jamaah akan melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomer porsi) Saat jamaah terpanggil untuk pelunasan BPHI atau telah mendapat informasi akan berangkat 6 bl – 2th mendatang PEMERIKSAAN TAHAP KEDUA (Tim kesh kab/kota) PEMERIKSAAN TAHAP KETIGA (PPIH Embarkasi) SURAT KETERANGAN HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN JAMAAH HAJI
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP PERTAMA Menetapkan status Kesehatan Jemaah Haji Risiko Tinggi atau Tidak Risiko Tinggi Risiko Tinggi : berusia 60 tahun atau lebih; dan/atau Memiliki faktor risiko kesehatan dan gangguan kesehatan yang potensial menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan ibadah haji
FORMULIR
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP KEDUA Menetapkan Istithaah Kesehatan Jamaah Haji Istithaah Kesehatan Jamaah Haji meliputi : Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji Memenuhu Syarat Istithaah Kesehatan Haji dengan Pendampingan Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Jamaah Haji untuk Sementara Tidak Memenuhi Syarat Istithaah Kesehatan Haji
MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH Memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat,alat,dan/atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani setidaknya dengan kategori cukup.
MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH DENGAN PENDAMPINGAN Berusia 60 tahun atau lebih;dan/atau Menderita penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria Tidak memenuhi syarat Istithaah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istithaah
TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH UNTUK SEMENTARA Tidak memiliki sertifikat vaksinasi Internasional (ICV) yang sah Menderita penyakit tertentu yang berpeluang sembuh, antara lain Tuberkulosis sputum BTA Positif, TBC MDR DM tidak terkontrol Hipertiroid
HIV-AIDS dengan Diare Kronik Stroke Akut Perdarahan Saluran Cerna Anemia Gravis Suspek dan/atau confirm penyakit menular yang berpotensi wabah Psikosis Akut Fraktur tungkai yang membutuhkan Immobilisasi Fraktut tulang belakang tanpa komplikasi neurologis Hamil yang diprediksi usia kehamilannya pada saat keberangkatan kurang di 14 minggu atau lebih dari 26 minggu
TIDAK MEMENUHI SYARAT ISTITHAAH Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa PPOK derajat IV Gagal Jantung Stadium IV Chronic Kidney Disease stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialysis regular Stroke haemorhagic luas Gangguan Jiwa berat Skizofrenia berat Dimensia berat Retardasi mental berat
Penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya : Keganasan stadium akhir Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR) Sirosis atau hepatoma decompensata
FORMULIR
II. STANDAR PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI
A. Standar Petugas Pemeriksa Kesehatan Jemaah Haji Petugas Pemeriksa Kesehatan Jemaah Haji : Tim Pemeriksa Kesehatan Jemaah Haji yang ditetapkan dengan Surat Keputusan oleh Dinas Kesehatan Provinsi atas usulan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
Tim Pemeriksa yang di bentuk di tiap Puskesmas Satu orang dokter pria atau wanita 2. Satu orang perawat wanita 3. Satu orang perawat pria 4. Satu orang analis laboratorium kesehatan 5. Satu orang tenaga administrasi
Tim Pemeriksa yang di bentuk di tiap Rumah Sakit minimal terdiri dari : Dokter Spesialis Penyakit Dalam Dokter Spesialis Bedah Dokter Spesialis Kesehatan Jiwa Dokter Spesialis Obstetri-Ginekologi Ahli Gizi Dokter ahli lain yang dibutuhkan
III. STANDAR FASILITAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HAJI
Standar Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Haji Pemeriksaan kesehatan Pertama bertempat di Puskesmas Standar Fasilitas Pemeriksaan Kesehatan Haji non-rujukan bertempat di Puskesmas Pemeriksaan kesehatan tahap lanjutan rujukan di Rumah Sakit Standar Fasilitas Pemeriksaan Tahap
IV. PEMERIKSAAN KESEHATAN JEMAAH HAJI SESUAI STANDAR DAN PROSEDUR
A. Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Tahap Pertama dan Kedua Pendaftaran di Puskesmas Pemeriksaan kesehatan jemaah haji menggunakan protokol standar profesi kedokteran (Anamnesis,Pemeriksaan fisik,Pemeriksaan penunjang,Laboratorium klinik,Radiologi,EKG,Pemeriksaan lain sesuai gold standar bila dianggap perlu) Untuk jemaah Haji yang sudah melunasi BPIH maka dilakukan pemeriksaan : Penilaian Kemandirian Tes Kebugaran perawatan dan pemeliharaan kesehatan, serta pembinaan kesehatan lebih lanjut.
B. Standar pemeriksaan Kesehatan Jemaah Haji Pemeriksaan Pokok Identitas,Pekerjaan,Pendidikan Terakhir,Status Perkawinan,Riwayat Kesehatan,Pemeriksaan Fisik,Laboratorium Klinik Pemeriksaan Tambahan WUS pemeriksaan HCG, JH lansia >60 th tes Barthel Index dan Pemeriksaan kejiwaan Pemeriksaan Khusus jenis pemeriksaan yang dilakukan atas dasar indikasi medis pada JH yang menderita suatu penyakit,
Laboratorium Klinik Darah, meliputi ; GolonganDarah (Rhesus bila perlu), Darah lengkap, Kimia darah yaitu : gula darah puasa, kolesterol total, HDL, LDL, Trigliserida, asam urat,SGOT, SGPT, ureum, kreatinin
2. Urin lengkap meliputi; Makro : warna, kejernihan, bau. Mikro ; Sedimen (lekosit, eritrosit, sel epitel, kristal) Glukosa urin, Protein urin 3. Pemeriksaan lain sesuai gold standar bila dianggap perlu,
TERIMA KASIH