HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi)

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
Advertisements

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
Peran dan kesejahteraan Apoteker pada pelaksanaan jkn di fktp gorontalo Muhammad Kasim.
SEPUTAR KARTU INDONESIA SEHAT MENUJU KELUARGA PRODUKTIF
LEGALITAS PROFESI SANITARIAN
SOSIALISASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN BPJS KESEHATAN
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
KOMISI VII DAN KOMISI VIII Rakerkesnas Tahun 2015 – Bali
PRAKTIK KEPERAWATAN.
UNDANG UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
Maura Linda Sitanggang Dirjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan
PEMANFAATAN DANA KAPITASI DI PUSKESMAS DI ERA JKN
Bahan Kuliah Manajemen Pelayanan Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
LATAR BELAKANG Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya (fundamental human rights). Membangun.
Administrasi dan Kebijakan Upaya Kesehatan Perorangan
Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara
Seminar Keperawatan STIKES WHS
PENDAHULUAN. MENYONGSONG DISYAHKANNYA UNDANG-UNDANG KEBIDANAN : KESIAPAN BIDAN RUNJATI, M.MID.
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TENTANG FORMULARIUM
KEBIJAKAN DASAR PENANAMAN MODAL
Materi Batasan umum Manajemen Kesehatan Manajemen Mutu Pelayanan
PERIJINAN DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT
TANTANGAN KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
PRAKTIK KEPERAWATAN.
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Seputar kebijakan kemkes terkait uu 35/2009
SJSN.
PENGAMBILAN SUMPAH PROFESI PERAWAT DARI PERSEPSI HUKUM
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
Laela Indawati, SSt.MIK., MKM
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN
Permenkes Tentang Registrasi dan Praktek Kebidanan (Midwifery) OLEH : ERWANI SKM.M.Kes.
STANDAR KOMPETENSI KOMPETENSI DASARKOMPETENSIDASAR INDIKATOR MATERI PEMBELAJARAN EVALUASI Pendidikan Kewarganegaraan MATERI PEMBELAJARAN (Pasca UTS)
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
PERTEMUAN 9 PRESENTASI MAHASISWA : JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PERTEMUAN 8
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL( BPJS)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Implementasi UUD 1945)
Peraturan Perundang-undangan di Kesehatan
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
Peraturan Perundang-Undangan
Ayo Sukseskan KIS Pengawasan dan Kepatuhan Dalam Jaminan Sosial
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Dengan Gotong Royong, Semua Tertolong
UPAYA MENUJU MUTU PELAYANAN KESEHATAN YANG PARIPURNA STUDI TENTANG AMANAT UNDANG-UNDANG 1945 PASAL 28H AYAT (1) DAN PASAL 34 AYAT (2), (3)
Peluang DAN TANTANGAN administrator rumah sakit GUNA MENUNJANG PELAYANAN PARIPURNA DAN AKREDITASI RUMAH SAKIT.
ASPEK LEGAL DAN LEGISLASI DALAM PELAYANAN DAN PRAKTEK KEBIDANAN OLEH : YUSNI FAUZIAH, S.Tr. Keb.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
SJSN & BPJS Peluang atau Tantangan
KEMENTERIAN KESEHATAN PUSAT PEMBIAYAAN DAN JAMINAN KESEHATAN (P2JK)
UNDANG UNDANG KESEHATAN
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Draft RUU Kebidanan (Midwifery)
FERRY AMURIAWAN, AMK., SKM., MH
Disampaikan oleh Deputi Bidang KB dan Kesehatan Reproduksi
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
Regulasi Rumah Sakit Izin Mendirikan RS dan Izin Operasional RS
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Batas-batas Kewenangan Profesional
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
SINERGI BPJS KESEHATAN DENGAN FASKES TINGKAT PERTAMA
Transcript presentasi:

HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi) SUNDOYO, SH, MKM, MH KOMPARTEMEN HUKUM PERSI

UU NOMOR 40 TAHUN 2004 UU NOMOR 24 TAHUN 2011 UUD 45 Pasal 28 H (1) Setiap Penduduk berhak atas pelayanan kesehatan SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL UNTUK SELURUH PENDUDUK HANYA SEBGN KECIL MASYARAKAT MEMILIKI JAMINAN KES.(RAKYAT BELUM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN YANG MEMADAI). MANFAAT YANG DIBERIKAN ATAS JAMINAN KESEHATAN BERAGAM BENTUKNYA, belum memiliki kesamaan dan belum berkeadilan bagi peserta dan provider . Penyelenggara Jaminan kesehatan TERPISAH-PISAH Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak terlantar diperlihara Negara (2) Negara mengembangkan Sistem jaminan Sosial nasional untuk seluruh penduduk (3) Negara bertanggung jawab menyediakan faslitas umum dan fasilitas kesehatan yang layak PEMERINTAH PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT Promotif – Rehabilitatif, menonjol di bidang promotif dan preventif Promkes, manajemen IT, Kesling: dominan PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN Promotif – Rehabilitatif, menonjol di bidang kuratif dan rehabilitatif Medis, Perawat, bidan, Apoteker : dominan UU NOMOR 40 TAHUN 2004 UU NOMOR 24 TAHUN 2011

JKN JENIS FASILITAS TENAGA KESEHATAN Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28 Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 34 Aman, Bermutu, terjangkau Pelayanan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. FKTP & FKRTL PENYEBARAN SARANA DAN PRASARANA JKN

FASKES FKTP & FKRTL TAHUN 2004 Undang-Undang No. 29 TAHUN 2009 PSL 28 UUD 45 FKTP & FKRTL Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan MUTU PELAYANAN DAN PACIENT SAVETY Pelayanan kesehatan Yang Aman, Bermutu, Dan terjangkau FASKES Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan PSL 34 UUD 45

BPJS REGULATOR PESERTA FASKES UU NOMOR 24 UU NOMOR 40 TAHUN 2011 PERATURAN PEMERINTAH BPJS PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN PRESIDEN REGULATOR PERATURAN MENTERI PERATURAN MENTERI SURAT EDARAN SURAT EDARAN PESERTA FASKES

KREDENSIALING & AKREDITASI ISU KREDENSIALING & AKREDITASI FKRTL PENILAIAN DAN KREDENSIALING SUMBERDAYA MANUSIA SARANA DAN PRASARANA LINGKUP PELAYANAN KOMITMENT PELAYANAN BPJS KESEHATAN

KREDENSIALING & AKREDITASI ISU KREDENSIALING & AKREDITASI (1)

FASILITAS PELAYANAN ISU KREDENSIALING & AKREDITASI (2) Telah memenuhi standar yang ditetapkan. Undang-undang No.44 Tahun 2009, Pasal, 40 ayat 1 Adalah suatu pengakuan yang diberikan ke pada manajemen fasilitas kesehatan MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN Masyarakat yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu PERMENKES NO. 46/2014 AKREDITASI SULIT

KREDENSIALING & AKREDITASI ISU KREDENSIALING & AKREDITASI (3) I 2 3 IZIN VS AKREDITASI VS KREDENSIALING VS VS SALING MENDUKUNG

ISU KEPESERTAAN

ISU KEPESERTAAN (1) 19 2016 PERPRES NO.28/2014

ISU MANFAAT UU NOMOR 40 TAHUN 2004 19 19 2016 2016 PERPRES NO.28/2014

ISU MANFAAT (1) MANFAAT FKTP FASILITAS KESEHATAN MANFAAT FKTP

ISU IUR BIAYA & COB UU NOMOR 40 TAHUN 2004

ISU IUR BIAYA & COB (1) COB NAIK KELAS (STANDAR) COB 19 2016 PMK No.11/2016 PERPRES NO.28/2014

ISU SATU KELAS (KELAS STANDART) KAJIAN MENDALAM SATU KELAS (KELAS STANDART) 19 2016 STANDARISASI KELAS PERAWATAN RUMAH SAKIT PROGRAM JKN PERPRES NO.28/2014

PEMBAYARAN & KOMPENSASI ISU PEMBAYARAN & KOMPENSASI INA CBG”s KOMPENSASI Pasal 23 (3) UU NO. 40 TAHUN 2004 PERMENKES 59/2015

KEBIJAKAN PENCEGAHAN FRAUD KECURANGAN JKN ISU FRAUD Berbagai permasalahan termasuk potensi Kecurangan (Fraud) Perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan Kecurangan (Fraud) Pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efesien tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. KEBIJAKAN PENCEGAHAN FRAUD PIDANA

ISU KLAIM SOLUSI KLAIM FKTP & FKRTL TIDAK LENGKAP/DIRAGUKAN DIKEMBALIKAN DAN DITUNDA PEMBAYARANNYA MENGGANGGU PELAYANAN KES 19 2016 MENGGANGGU KEUANGAN RS TDK LENGKAP/MER AGUKAN DI KEMBALIKAN LENGKAP DIBAYAR TDK MENGGANGGU PELAYANAN KES SOLUSI PERPRES NO.28/2014

ISU PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF ISU PERLINDUNGAN HUKUM PS 28 D UUD 45 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan adalah peluang dan sekaligus dorongan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di setiap wilayah Republik Indonesia PEMERINTAH UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN MENTERI SURAT EDARAN NAKES & FASKES

DILINDUNGI SECARA HUKUM ISU PERLINDUNGAN HUKUM (1) PERAN STANDAR Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional Harus dipatuhi dan dilaksanakan Menjamin Upaya terbaik Tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien Modifikasi hanya dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan pasien MEMATUHI = DILINDUNGI SECARA HUKUM

MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM ISU PERLINDUNGAN HUKUM (2) Perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain, tetapi memberikan perlindungan untuk: Memberikan Yankes sesuai ketentuan perundang-undangan Bekerja bebas sesuai profesi, tanpa paksaan dan ancaman oleh pihak lain Memperoleh kewenangan yang sesuai dengan kompetensi keprofesiannya Memperoleh kesempatan untuk membela diri dan diproses secara adil apabila diduga melakukan pelanggaran profesi, baik di sidang profesi, institusi RS, maupun di peradilan umum. MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM

terima kasih