HARAPAN-KENYATAAN & SOLUSI JKN (Terkait Regulasi) SUNDOYO, SH, MKM, MH KOMPARTEMEN HUKUM PERSI
UU NOMOR 40 TAHUN 2004 UU NOMOR 24 TAHUN 2011 UUD 45 Pasal 28 H (1) Setiap Penduduk berhak atas pelayanan kesehatan SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL UNTUK SELURUH PENDUDUK HANYA SEBGN KECIL MASYARAKAT MEMILIKI JAMINAN KES.(RAKYAT BELUM MEMPEROLEH PERLINDUNGAN YANG MEMADAI). MANFAAT YANG DIBERIKAN ATAS JAMINAN KESEHATAN BERAGAM BENTUKNYA, belum memiliki kesamaan dan belum berkeadilan bagi peserta dan provider . Penyelenggara Jaminan kesehatan TERPISAH-PISAH Pasal 34 (1) Fakir miskin dan anak terlantar diperlihara Negara (2) Negara mengembangkan Sistem jaminan Sosial nasional untuk seluruh penduduk (3) Negara bertanggung jawab menyediakan faslitas umum dan fasilitas kesehatan yang layak PEMERINTAH PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT Promotif – Rehabilitatif, menonjol di bidang promotif dan preventif Promkes, manajemen IT, Kesling: dominan PELAYANAN KESEHATAN PERSEORANGAN Promotif – Rehabilitatif, menonjol di bidang kuratif dan rehabilitatif Medis, Perawat, bidan, Apoteker : dominan UU NOMOR 40 TAHUN 2004 UU NOMOR 24 TAHUN 2011
JKN JENIS FASILITAS TENAGA KESEHATAN Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan Pasal 28 Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan Pasal 34 Aman, Bermutu, terjangkau Pelayanan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya. FKTP & FKRTL PENYEBARAN SARANA DAN PRASARANA JKN
FASKES FKTP & FKRTL TAHUN 2004 Undang-Undang No. 29 TAHUN 2009 PSL 28 UUD 45 FKTP & FKRTL Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan MUTU PELAYANAN DAN PACIENT SAVETY Pelayanan kesehatan Yang Aman, Bermutu, Dan terjangkau FASKES Negara berkewajiban menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan PSL 34 UUD 45
BPJS REGULATOR PESERTA FASKES UU NOMOR 24 UU NOMOR 40 TAHUN 2011 PERATURAN PEMERINTAH BPJS PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN PRESIDEN REGULATOR PERATURAN MENTERI PERATURAN MENTERI SURAT EDARAN SURAT EDARAN PESERTA FASKES
KREDENSIALING & AKREDITASI ISU KREDENSIALING & AKREDITASI FKRTL PENILAIAN DAN KREDENSIALING SUMBERDAYA MANUSIA SARANA DAN PRASARANA LINGKUP PELAYANAN KOMITMENT PELAYANAN BPJS KESEHATAN
KREDENSIALING & AKREDITASI ISU KREDENSIALING & AKREDITASI (1)
FASILITAS PELAYANAN ISU KREDENSIALING & AKREDITASI (2) Telah memenuhi standar yang ditetapkan. Undang-undang No.44 Tahun 2009, Pasal, 40 ayat 1 Adalah suatu pengakuan yang diberikan ke pada manajemen fasilitas kesehatan MENINGKATKAN MUTU PELAYANAN AKREDITASI FASILITAS PELAYANAN Masyarakat yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu PERMENKES NO. 46/2014 AKREDITASI SULIT
KREDENSIALING & AKREDITASI ISU KREDENSIALING & AKREDITASI (3) I 2 3 IZIN VS AKREDITASI VS KREDENSIALING VS VS SALING MENDUKUNG
ISU KEPESERTAAN
ISU KEPESERTAAN (1) 19 2016 PERPRES NO.28/2014
ISU MANFAAT UU NOMOR 40 TAHUN 2004 19 19 2016 2016 PERPRES NO.28/2014
ISU MANFAAT (1) MANFAAT FKTP FASILITAS KESEHATAN MANFAAT FKTP
ISU IUR BIAYA & COB UU NOMOR 40 TAHUN 2004
ISU IUR BIAYA & COB (1) COB NAIK KELAS (STANDAR) COB 19 2016 PMK No.11/2016 PERPRES NO.28/2014
ISU SATU KELAS (KELAS STANDART) KAJIAN MENDALAM SATU KELAS (KELAS STANDART) 19 2016 STANDARISASI KELAS PERAWATAN RUMAH SAKIT PROGRAM JKN PERPRES NO.28/2014
PEMBAYARAN & KOMPENSASI ISU PEMBAYARAN & KOMPENSASI INA CBG”s KOMPENSASI Pasal 23 (3) UU NO. 40 TAHUN 2004 PERMENKES 59/2015
KEBIJAKAN PENCEGAHAN FRAUD KECURANGAN JKN ISU FRAUD Berbagai permasalahan termasuk potensi Kecurangan (Fraud) Perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan Kecurangan (Fraud) Pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efesien tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh peserta, petugas BPJS Kesehatan, pemberi pelayanan kesehatan, serta penyedia obat dan alat kesehatan untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program jaminan kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan. KEBIJAKAN PENCEGAHAN FRAUD PIDANA
ISU KLAIM SOLUSI KLAIM FKTP & FKRTL TIDAK LENGKAP/DIRAGUKAN DIKEMBALIKAN DAN DITUNDA PEMBAYARANNYA MENGGANGGU PELAYANAN KES 19 2016 MENGGANGGU KEUANGAN RS TDK LENGKAP/MER AGUKAN DI KEMBALIKAN LENGKAP DIBAYAR TDK MENGGANGGU PELAYANAN KES SOLUSI PERPRES NO.28/2014
ISU PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF ISU PERLINDUNGAN HUKUM PS 28 D UUD 45 setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan penyelenggara pelayanan kesehatan adalah peluang dan sekaligus dorongan untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat di setiap wilayah Republik Indonesia PEMERINTAH UNDANG-UNDANG PERATURAN PEMERINTAH PERATURAN PRESIDEN PERATURAN MENTERI SURAT EDARAN NAKES & FASKES
DILINDUNGI SECARA HUKUM ISU PERLINDUNGAN HUKUM (1) PERAN STANDAR Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional Harus dipatuhi dan dilaksanakan Menjamin Upaya terbaik Tidak menjamin keberhasilan upaya atau kesembuhan pasien Modifikasi hanya dilakukan atas dasar keadaan yang memaksa untuk kepentingan pasien MEMATUHI = DILINDUNGI SECARA HUKUM
MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM ISU PERLINDUNGAN HUKUM (2) Perlindungan hukum bukanlah ketentuan yang menghilangkan adanya kemungkinan penuntutan hukum oleh orang lain, tetapi memberikan perlindungan untuk: Memberikan Yankes sesuai ketentuan perundang-undangan Bekerja bebas sesuai profesi, tanpa paksaan dan ancaman oleh pihak lain Memperoleh kewenangan yang sesuai dengan kompetensi keprofesiannya Memperoleh kesempatan untuk membela diri dan diproses secara adil apabila diduga melakukan pelanggaran profesi, baik di sidang profesi, institusi RS, maupun di peradilan umum. MAKNA PERLINDUNGAN HUKUM
terima kasih