PENYUSUNAN & PENETAPAN RAPBD PP No 58 Tahun 2005 Pengelolaan Keuangan Daerah
Tujuan proses penyusunan APBD Menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia di daerah Mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah Mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik Manfaat APBD Memberikan arah kebijakan perekonomian & gambaran secara tegas penggunaan sumber daya yang dimilliki masyarakat Untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian Sebagai sarana pengendali upaya mengurangi ketimpangan & kesenjangan
Ragam perencanaan di tingkat daerah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) Disusun untuk jangka waktu 20 tahun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJM) Disusun untuk jangka waktu 5 tahun Penjabaran visi, misi, program kepala daerah terpilih Ditetapkan max 3 bulan setelah kepala daerah dilantik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Disusun untuk periode 1 tahun Perencanaan di tingkat SKPD Rencana Strategis (Renstra) SKPD >> periode 5 tahun Rencana Kerja (Renja) SKPD >> periode per 1 tahun
Dasar hukum penyusunan & penetapan APBD Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah PP tersebut berisi pedoman untuk: Menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKU-Anggaran) Penetapan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Menyusun Rencana Kerja & Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Menyusun Rancangan Perda APBD Penetapan APBD
Acuan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Level Propinsi Level Pusat RPJPD Penyusunan RPJMD memperhatikan 2 hal: RPJM Standar Pelayanan Minimal (SPM) RPJMD Mendagri Pedoman Penyusunan APBD Sbg pedoman Kepala Daerah Sbg Pedoman Renstra SKPD Renja SKPD RKPD RKU-APBD Level Pemda & SKPD Dibahas Kepala Daerah & DPRD Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) RKA-SKPD KUA-APBD Rancangan Perda APBD Dituangkan dalam Nota Kesepakatan
Penyusunan perencanaan (1) Visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program & kegiatan pembangunan sesuai dengan tupoksi masing-masing Memuat: arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum & program SKPD, program lintas SKPD, & program kewilayahan Level SKPD Renstra SKPD Disusun berdasarkan evaluasi pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan tahun2 sebelumnya Bertujuan: menjamin keterkaitan & konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, & pengawasan Memuat: Rancangan kerangka ekonomi daerah Prioritas pembangunan & kewajiban daerah Rencana kerja yg terukur & pendanaannya Renja SKPD RKPD
Penyusunan perencanaan (2) RKPD Dokumen yg memuat kebijakan pendapatan, belanja, & pembiayaan, serta asumsi yg mendasarinya. Periode 1 tahun Kepala Daerah menyampaikan RKUA th anggaran berikutnya, sebagai landasan penyusunan RAPBD, kepada DPRD Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKU-APBD) Kepala Daerah Kebijakan Umum APBD (KUA) Adalah RKU-APBD yg telah dibahas dan disepakati oleh DPRD dan Kepala Daerah Adalah program prioritas & patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program Sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD Jika sudah disepakati oleh DPRD dan Kepala Daerah, dituangkan dalam Nota Kesepakatan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kepala Daerah & DPRD
Penyusunan perencanaan (3) Kepala Daerah & DPRD Pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu, penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Memuat: Rencana Program & Kegiatan, Anggaran pendapatan, belanja & pembiayaan SKPD, Informasi tentang urusan pemerintahan daerah, organisasi, standar biaya, prestasi kerja yang akan dicapai dari program dan kegiatan Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program & kegiatan 2 tahun anggaran sebelumnya s/d semester pertama tahun anggaran berjalan Nota Kesepakatan Pedoman Penyusunan RKA-SKPD RKA-SKPD Diajukan oleh kepala daerah kepada DPRD utk dibahas & disetujui Jika DPRD tidak menyetujui Raperda APBD, anggaran Pemda sementara dibiayai sebesar pengeluaran dalam APBD tahun sebelumnya Rancangan Perda APBD
Langkah pembahasan PPAS Menentukan skala prioritas dalam urusan wajib dan urusan pilihan Menentukan urutan program dalam masing-masing urusan Menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program Penyusunan RKA-SKPD Dalam pendekatan pengeluaran jangka menengah, RKA-SKPD disusun: Menggunakan prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program & kegiatan yang direncanakan dalam tahun anggaran berikutnya ~ Merupakan implikasi kebutuhan dana untuk pelaksanaan program dan kegiatan tersebut pada tahun berikutnya. Menggunakan pendekatan penganggaran terpadu mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen rencana kerja dan anggaran Pendekatan prestasi kerja memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan dari kegiatan & program, pencapaian efisiensi berdasarkan capaian kinerja, indikator kinerja, analisis standar belanja, standar satuan harga, & standar pelayanan minimal
Kerangka waktu penyusunan APBD Persetujuan Raperda APBD: maks hingga 1 bln sblm thn anggaran ybs dilaksanakan Raperda APBD Penyusunan RKPD 2013 Penyampaian RKU-APBD 2014 Oktober minggu-1 Mei 15 Juni 1 Juli 1 Juli 1 Juli Apabila sampai batas waktu 1 bulan sebelum pelaksanaan tahun anggaran yang bersangkutan ternyata belum ada kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD, maka kepala daerah melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiaya keperluan setiap bulan. Pengeluaran ini diprioritaskan untuk belanja wajib Juli minggu ke-2 Pembahasan PPAS 1-1-2012 1-1-2013 1-1-2014 Tahun Anggaran berjalan
Proses Penetapan APBD Rancangan Perda APBD Evaluasi Pengesahan Diajukan oleh Kepala Daerah dan dibahas bersama DPRD Menitikberatkan pada kesesuaian antara KU-APBD & PPAS dengan program & kegiatan yang diusulkan dalam Raperda APBD Rancangan Perda APBD Raperda APBD provinsi (disetujui bersama DPRD) & rancangan peraturan gubernur ttg penjabaran APBD disampaikan pada Mendagri untuk dievaluasi (sebelum ditetapkan oleh gubernur) Evaluasi Penetapan Raperda APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dilakukan selambat2 nya tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya Pengesahan oleh Menteri Dalam Negeri (Provinsi) dan Gubernur (Kabupaten/Kota) Selambat2 nya 15 hari sejak diterimanya rancangan yang dimaksud Pengesahan