EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
Advertisements

KEMENTERIAN AGAMA DISEMINASI REFORMASI BIROKRASI
SOSIALISASI PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL.
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
Disampaikan pada acara
PENGORGANISASI BIDANG KEPERAWATAN
TIM SELEKSI TERBUKA PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA
SASARAN KERJA PEGAWAI.
Persiapan dan Peran Perekam Medis Dalam Menghadapi Jabatan Fungsional Profesi Perekam Medis Sugeng, SKM.
Tim Analisis Beban Kerja Pemerintah Kota Palu 2012
Biro Organisasi dan Tata Laksana
EVALUASI PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BIRO KEPEGAWAIAN DAN ORGANISASI.
PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT Disampaikan oleh : Sri Salmiani, SH, MH Kepala Bagian Penyusunan.
Proses evaluasi jabatan karena perubahan organisasi tata kerja
PENYUSUNAN SASARAN DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI
BAHAN PENGARAHAN & PENYAMPAIAN INFORMASI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014
ANALISIS BEBAN KERJA.
JABATAN FUNGSIONAL PENERJEMAH
PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR TEKNIS KEGIATAN SASARAN KERJA PEGAWAI
Biro Sumber Daya Manusia-Sekretariat Jenderal
Perspektif Jabatan Fungsional dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014
PEDOMAN PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
SISTEM APLIKASI RENPEGFOR
Sekretaris Ditjen Dikdasmen
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BIRO KEPEGAWAIAN – NOVEMBER 2011
POLA KARIER PEGAWAI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
ANALISIS KESENJANGAN ANTARA PROFIL PNS DENGAN SYARAT JABATAN
PENATAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS
PERENCANAAN KEBUTUHAN Pegawai Negeri Sipil
SEBAGAI DAMPAK DARI PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN ANGKA KREDIT PENGAWAS SEKOLAH
Penetapan jabatan, ANALISIS JABATAN, dan ANALISIS BEBAN KERJA
BIRO KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA
PERAN KEMENDIKBUD DALAM PEMBINAAN
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 BIRO KEPEGAWAIAN DESEMBER 2012.
ANALISIS JABATAN (JOB ANALYSIS)
TRAINING OF TRAINER (ToT) “ANALISIS JABATAN” FISIP-UB
EVALUASI IMPLEMENTASI PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
SOSIALISASI PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS PEGAWAI.
KOMPETENSI JABATAN DAN PETA JABATAN
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER Kebijakan dalam JFPK
SOSIALISASI JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG
PENYESUAIAN / INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG TEKNOLOGI PEMBELAJARAN (PTP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN 2017.
PEMERINTAH KABUPATEN MALANG
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2017 TENTANG
HASIL ANALISA DAN REKOMENDASI URAIAN JABATAN
STANDARDISASI JABATAN PELAKSANA
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PELAKSANAAN ABK ONLINE DI UPT KEMENTERIAN KESEHATAN
D A S A R : PERATURAN BUPATI CILACAP NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN.
Direktorat Bina Instruktur dan Tenaga Pelatihan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Bogor, November 2017.
Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI 2018
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Outline Peningkatan Karir Dosen Landasan Hukum Tujuan Syarat Dosen
Direktorat Kompensasi ASN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
PENYUSUNAN KEBUTUHAN PEGAWAI ASN TAHUN 2019
Kenaikan jabatan/pangkat Arsiparis
PERATURAN KEPALA BKN NOMOR 37 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PENATAAN PNS BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA.
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA IMPROVING GOVERNANCE WORK KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN.
Contoh penyusunan skp.
Angka Kredit Pengawas Pemerintahan
KUANTITAS DAN KUALITAS DATA ASN
1 Bagian Organisasi Pemkab HSS. TUJUAN DAN SASARAN REFORMASI BIROKRASI REFORMASI BIROKRASI adalah proses menata-ulang, mengubah, memperbaiki, dan menyempurnakan.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan
LAPORAN KINERJA BERBASIS SISTEM INFORMASI ( E- LAPKIN )
Transcript presentasi:

EVALUASI JABATAN Menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil

Pengertian-Pengertian Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipilsuatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria- kriteria yang disebut sebagai factor jabatan terhadap informasi factor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan Nilai Jabatan  nilai kumulatif dari factor jabatan yang mempengaruhi tinggi rendahnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan Kelas Jabatan  penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan Faktor jabatan  komponen-komponen pekerjaan dalam suatu jabatan yang terdiri dari level-level

Prinsip-Prinsip Evaluasi Jabatan Objek yang dievaluasi adalah tugas pokok dan fungsi jabatan yang diuraikan dalam informasi jabatan, bukan pegawai yang menduduki jabatan tersebut; Jabatan yang dievaluasi adalah jabatan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi; Evaluasi Jabatan bukanlah suatu proses matematis. Evaluasi jabatan pada dasarnya adalah suatu pertimbangan intelektual (intellectual judgement) untuk menentukan nilai jabatan sebagai dasar kelas jabatan; Penetapan nilai jabatan harus dicapai melalui proses pembahasan dan kesepakatan tim yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Faktor Jabatan Struktural Ruang lingkup pekerjaan dampak Pengaturan organisasi Wewenang kepenyeliaan dan manajerial Hubungan personal Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan Kondisi lain

Ruang lingkup pekerjaan dampak Faktor ini menilai tingkat kerumitan dan kedalaman lingkup dan dampak umum bidang program dan pekerjaan yang diarahkan oleh pejabat structural, termasuk dampak pekerjaan didalam maupun diluar organisasi. Pertimbangkan semua bidang program, proyek, dan tugas yang secara teknis dan administrative diarahkan oleh pejabat structural. Level Faktor Nilai Faktor 1-1 175 1-2 350 1-3 550 1-4 775 1-5 900

Pengaturan organisasi Faktor ini mempertimbangkan situasi organisasi dalam beberapa tingkat jabatan penyelia. Jika jabatan itu bertanggung jawab kepada 2 (dua) jabatan, maka pilihlah tingkat yang berhubungan dengan jabatan yang mempunyai tanggung jawab atas penilaian kinerja Level Faktor Nilai Faktor 2-1 100 2-2 250 2-3 350

Wewenang kepenyeliaan dan manajerial Faktor ini meliputi wewenang kepenyeliaan dan manajerial yang dijalankan secara berulang. Untuk dapat dinilai dalam factor ini , suatu jabatan harus memenuhi ketentuan wewenang dan tanggung jawab yang diuraikan untuk tingkat factor tertentu. Tingkat factor yang digunakan untuk pengarahan program khusus, fungsi lini, fungsi staf, dan kegiatan operasional dan penunjang. Jika wewenang duplikasi atau tidak dapat dibedakan diantara beberapa tingkat organisasi, maka suatu tingkat factor dapat digunakan untuk jabatan pada beberapa tingkat organisasi. Level Faktor Nilai Faktor 3-1 450 3-2 775 3-3 900

Hubungan personal (sifat hubungan) Faktor hubungan organisasi, wewenang, atau pengaruh, dan kesulitan dalam melakukan hubungan. Mereka yang harus dihubungi: Ikut berperan dalam keberhasilan pelaksanaan pekerjaan; Menjadi syarat yang diperlukan untuk perbaikan; Memiliki dampak yang besar terhadap kesulitas dan tanggung jawab; Merupakan hubungan langsung Level Faktor Nilai Faktor 4A-1 25 4A-2 50 4A-3 75 4A-4 100

Hubungan personal (tujuan hubungan) Faktor tujuan hubungan mencakup tujuan hubungan yang meliputi pengarahan, perwakilan, negosiasi, dan komitmen, yang berhubungan dengan tanggung jawab penyeliaan dan manajemen. Level Faktor Nilai Faktor 4B-1 30 4B-2 75 4B-3 100 4B-4 125

Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan Faktor ini mengukur kesulitan dan kerumitan pekerjaan dasar dalam organisasi yang diarahkan, termasuk pekerjaan lini dan staf, atau pekerjaan yang dikontrakkan yang menjadi tanggung jawab penyelia dalam hal teknis atau pengawasan baik secara langsung atau melalui penyelia bawahan, pimpinan tim, atau pihak lain Kelas Pekerjaan Dasar Level Faktor Nilai Faktor Kelas 4 dan dibawahnya atau yang setara 5-1 75 Kelas 5 atau 6 yang setara 5-2 205 Kelas 7 atau 8 yang setara 5-3 340 Kelas 9 atau 10 yang setara 5-4 505 Kelas 11 atau 12 yang setara 5-5 650 Kelas 13 yang setara 5-6 800 Kelas 14 yang setara 5-7 930 Kelas 15 atau lebih tinggi atau yang setara 5-8 1030

Kondisi Lain Mengukur berbagai kondisi yang dipengaruhi tingkat kesulitan dan kerumitan dalam melaksanakan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab penyeliaan Situasi khusus adalah ragam pekerjaan, operasi giliran kerja, pegawai berfluktuasi, penyebaran fisik, situasi khusus penyusunan staf, dampak dari program tertentu, perubahan teknologi, bahasa khusus, dan kondisi keselamatan kerja Level Faktor Nilai Faktor 6-1 310 6-2 575 6-3 975 6-4 1120 6-5 1225 6-6 1325

Batasan Nilai dan Kelas Jabatan 4055-5130 17 3605-4050 16 3155-3600 15 2755-3150 14 2355-2750 13 2105-2350 12 1855-2100 11 1605-1850 10 1355-1600 9 1105-1350 8 855-1100 7 655-850 6 455-650 5 375-450 4 305-370 3 245-300 2 190-240 1 Batasan Nilai dan Kelas Jabatan

Tahap Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Persiapan Pelaksanaan Penetapan Evaluasi

1. Persiapan Evaluasi Jabatan Kegiatan pembentukan tim evaluasi jabatan; Inventarisasi informasi/uraian jabatan; dan klasifikasi jabatan

1.1 Pembentukan Tim Evaluasi Jabatan Tim Pengarah Ketua Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat Lain yang ditunjuk Anggota paling banyak 6 (enam) orang  pejabat eselon I dan II Tim Pelaksana Ketua merangkap anggota Sekretaris merangkap anggota Anggota Tenaga Kesekretariatan

1.2. Inventarisasi Informasi Jabatan Inventarisasi tentang informasi identitas jabatan, kode jabatan, dan posisi/lokasi jabatan; Deskripsi tugas jabatan meliputi ikhtisar/tujuan jabatan, uraian tugas/kegiatan jabatan, bahan, prosedur, dan hasil kerja; Dimensi jabatan meliputi tanggung jawab, wewenang, pengawasan, korelasi/hubungan jabatan, kondisi lingkungan kerja, dan kemungkinan risiko bahaya; Spesifikasi jabatan meliputi syarat pejabat, standar kompetensi kerja yang diharapkan, dan informasi lainnya.

1.3. Klasifikasi Jabatan Mengidentifikasi jabatan Klasifikasi jabatan Identifikasi jabatan dilakukan kepada seluruh jabatan yang ada dilingkungan suatu instansi/lembaga yang akan dievaluasi. Identifikasi jabatan dilakukan melalui identifikasi terhadap sifat dan jenis tugas dan tanggung jawab, serta wewenang dari suatu jabatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan. Klasifikasi jabatan

2. Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Penilaian Jabatan Penyusunan Peta Jabatan Penyusunan Informasi Faktor Jabatan

2.1 Penilaian Jabatan Menyiapkan informasi yang lengkap dari semua jabatan yang akan dievaluasi. Informasi jabatan ini dapat dilihat dari format uraian jabatan yang telah ditentukan atau dari hasil anak jabatan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; Mempelajari setiap informasi jabatan yang disediakan dalam uraian jabatan pada setiap jabatan yang akan dievaluasi; Untuk jabatan structural menggunakan 6 (enam) factor kriteria yang telah ditentukan dengan memilih tingkat (level) yang dianggap tepat untuk masing-masing factor yang dimulai dari factor 1 (satu). Untuk mempermudah gunakan daftar pertanyaan dalam Lampiran Perka BKN.

FORMULIR PENILAIAN JABATAN STRUKTURAL Nama Jabatan : Kepala Subbagian Kepangkatan dan Jabatan Nama Organisasi : Biro Kepegawaian Instansi : BKN Faktor Evaluasi Nilai Yang Diberikan Standar Jabatan Struktural Yang Digunakan (Jika Ada) Keterangan 1. Faktor 1: Ruang Lingkup dan Dampak Program 175 Tingkat Faktor 1-1 2. Faktor 2: Pengaturan Organisasi 100 Tingkat Faktor 2-1 3. Faktor 3: Wewenang Penyeliaan dan Manajerial 450 Tingkat Faktor 3-1 4. Faktor 4: Hubungan Personal Sifat Hubungan Tujuan Hubungan 25 30 Tingkat Faktor 4A-1 Tingkat Faktor 4B-1 5. Faktor 5: Kesulitan dalam pengarahan pekerjaan 75 6. Faktor 6: Kondisi Lain 310 Total Nilai 1165 Kelas Jabatan 8 Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan Ketua Tim (………………………………..) Anggota Tim Anggota Tim (………………………) (………………………)

2.1. Penyusunan Peta Jabatan Penyusunan peta jabatan dilingkungan instansi masing-masing didasarkan pada kedudukan setiap jabatan dalam unit kerja sesuai dengan struktur yang ada. Peta jabatan dimaksud berisi informasi jumlah kekuatan pegawai untuk setiap jabatan yang termasuk dalam unit kerja setingkat eselon II atau satuan kerja mandiri

2.3. Penyusunan Informasi Faktor Jabatan Informasi factor jabatan dilingkungan instansi disusun berdasarkan informasi jabatan, peta jabatan, nilai, dan kelas jabatan. Informasi factor jabatan meliputi: Informasi jabatanjenis jabatan, nama jabatan, unit kerja, instansi, peran/ikhtisar jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan hasil kerja jabatan Level factor jabatan tingkatan dan nilai masing-masing factor jabatan dan hasil evaluasi jabatan

3. Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan Validasi nilai dan kelas jabatan Penyusunan berita acara hasil validasi nilai dan kelas jabatan Penetapan hasil evaluasi jabatan

3.1. Validasi Nilai dan Kelas Jabatan Hasil evaluasi jabatan yang dilakukan oleh Tim Evaluasi Jabatan masing-masing kementrian/lembaga berupa Nilai dan Kelas Jabatan Struktural

3.2. Penyusunan Berita Acara Hasil Validasi Nilai dan Kelas Jabatan Hasil validasi/verifikasi nilai dan kelas jabatan oleh Kemenpan dan RB dan BKN dituangkan kedalam Berita Acara Validasi Nilai dan Kelas Jabatan.

3.3. Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan

4. Evaluasi Pelaksanaan kegiatan evaluasi nilai dan kelas jabatan dilakukan ketika Mekanisme penilaian kembali dilakukan sama dengan mekanisme evaluasi jabatan

Terima Kasih