PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI Disampaikan pada Workshop Tata Cara Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang TIK
DEFINISI Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI PERSYARATAN UMUM PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI Memenuhi 5(lima) prinsip SKKNI Memenuhi 4(empat) ketentuan SKKNI Mengacu pada Peta Kompetensi yang disusun dalam RIP SKKNI Mengacu pada RMCS
5 PRINSIP SKKNI Relevan dengan kebutuhan dunia usaha/industri di masing-masing sektor/lapangan usaha. Valid terhadap acuan dan atau pembanding yang sah. Aseptabel oleh para pemangku kepentingan. Fleksibel untuk diterapkan dan memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan. Mampu telusur dan dapat dibandingkan dan atau disetarakan dengan standar kompetensi lain, baik secara nasional maupun internasional.
4 KETENTUAN SKKNI Mengandung 4 dimensi kompetensi, yaitu berisi rumusan: Kompetensi tugas Kompetensi manajemen tugas Kompetensi menghadapi keadaan darurat Kompetensi menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja, termasuk tanggung jawab dan bekerja sama dengan orang lain. Realistik dengan yang berlaku di tempat kerja Berorientasi hasil kerja Terukur
MODEL PENGEMBANGAN SKKNI RMCS (Regional Model of Competency Standard) Model standar kompetensi yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja untuk menghasilkan barang/jasa
KEMASAN SKKNI SKKNI pada setiap kategori, golongan pokok, atau golongan usaha tertentu dapat disusun dalam kemasan sebagai berikut : Kualifikasi Nasional dengan mengacu jenjang KKNI. Kemasan okupasi nasional dengan mengacu pada tugas dan fungsi okupasi. Klaster kompetensi, dengan mengacu pada kebutuhan khusus kompetensi tertentu sesuai kebutuhan industri atau organisasi.
Dokumen SKKNI Bab I, merupakan Bab Pendahuluan Bab 2, merupakan Batang Tubuh SKKNI Bab 3, merupakan Bab Penutup
BAB I Latar belakang, berisi latar belakang kategori/golongan terkait dengan isi SKKNI, uraian proses perumusan, serta hasil pemetaan unit kompetensi berdasarkan kategori/golongan. Pengertian, memberikan penjelasan tentang pengertian-pengertian yang bersifat teknis substantif yang terkait dengan unit-unit kompetensi. Penggunaan SKKNI, memberikan penjelasan tentang pemanfaatan SKKNI pada lembaga pendidikan atau pelatihan, lembaga sertifikasi dan industri. Komite Standar Kompetensi, berisi daftar atau susunan komite standar kompetensi yang dibentuk oleh Instansi Teknis serta susunan tim perumus dan verifikator yang dibentuk oleh komite standar kompetensi.
BAB II BAB III Pemetaan dan Kemasan Standar Kompetensi Daftar Unit Kompetensi Uraian unit Kompetensi BAB III Penutup
STRUKTUR SKKNI STRUKTUR SKKNI UNIT KOMPETENSI ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA BATASAN VARIABEL PANDUAN PENILAIAN JOB ROLE JOB TASK PERFORMANCE STANDARD CONTEXTS ASSESSMENT
Unit Kompetensi Setiap unit kompetensi dari SKKNI terdiri atas: Kode Unit Judul Unit Deskripsi Unit Elemen Kompetensi Kriteria Unjuk Kerja Batasan Variabel Panduan Penilaian
KOMPONEN-KOMPONEN UNIT KOMPETENSI
1. Kode Unit Berisi nomor kode unit kompetensi sesuai dengan kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan fungsi utama pekerjaan C . 5 1 (1) (2) (7) (8) (3) (4) (5) (6) Kode Kategori (A, B, C, ... Dst), diisi 1 huruf sesuai kode huruf kategori pada KBLI Kode Golongan Pokok, terdiri dari 2 angka Kode Golongan, terdiri dari 3 angka Kode Sub Golongan, terdiri dari 4 angka Kode Kelompok Usaha, terdiri dari 5 angka Kode Penjabaran kelompok usaha, terdiri dari 6 angka. Jika tidak ada diisi angka 0 Nomor urut unit kompetensi, terdiri dari 3 digit angka Versi penerbitan SKKNI, terdiri dari 2 digit angka
CONTOH KODE UNIT KOMPETENSI Kategori C Industri Pengolahan Golongan pokok 18 Industri Percetakan Golongan 181 Industri Percetakan dan Kegiatan YBDI Sub golongan 1811 Kelompok usaha 18111 Industri Percetakan Umum Nomor Unit Kompetensi 010 Unit kompetensi ke-10 dalam kemasan standar kompetensi Versi penerbitan 01 Penerbitan pertama
2. Judul Unit Merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan. Menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif/performatif. Saran : memperbaiki, mempelajari, mengoperasikan, melakukan, menggunakan, merencanakan, membuat, dll Hindari : memahami, mengetahui, mengenal, dll.
3. Deskripsi Unit Berisi deskripsi tentang lingkup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu secara kompeten, dalam kaitannya dengan unit kompetensi. Dapat pula disebutkan keterkaitan unit kompetensi ini dengan unit kompetensi lain yang memiliki kaitan erat
Berisi deskripsi tentang langkah-langkah kegiatan yang harus dilakukan dalam melaksanakan unit kompetensi. Kegiatan dimaksud biasanya disusun dengan mengacu pada proses pelaksanaan unit kompetensi, yang dibuat dalam kata kerja aktif/performatif. Setiap unit kompetensi, elemen kompetensinya dapat mencerminkan unsur ”merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”
5. KRITERIA UNJUK KERJA (KUK) Berisi deskripsi tentang kriteria unjuk kerja yang menggambarkan kinerja yang harus dicapai pada setiap elemen kompetensi. KUK dirumuskan secara kualitatif dan/atau kuantitatif, dalam rumusan hasil pelaksanaan pekerjaan yang terukur, yang dibuat dalam kata kerja pasif
6. Batasan Variabel Berisi deskripsi tentang konteks pelaksanaan pekerjaan, yang berupa lingkungan kerja, peralatan dan perlengkapan kerja yang digunakan, norma dan standar, rentang pernyataan, yang harus diacu, serta peraturan dan ketentuan terkait yang harus diikuti. Bagian dari batasan variabel: Kontek Variabel Peralatan dan perlengkapan Peraturan yang diperlukan Norma atau standar
7. Panduan Penilaian Berisi deskripsi tentang berbagai kondisi atau keadaan yang dapat dipergunakan sebagai panduan dalam asesmen kompetensi. Digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi, baik pada saat pelatihan maupun uji kompetensi. Bagian dari panduan penilaian: Konteks penilaian Persyaratan kompetensi Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan Sikap kerja yang diperlukan Aspek kritis
UNIT KOMPETENSI NO ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA KODE UNIT JUDUL UNIT DISKRIPSI UNIT : NO ELEMEN KOMPETENSI KRITERIA UNJUK KERJA 1 ........................... (Kalimat Aktif) .................................... (Kalimat Pasif)/K-S-A ........................... dst 2 ...................................... (Kalimat Pasif) / K-S-A .......................... dst 3 dst ................................. (Kalimat Pasif) / K-S-A ...........................dst
BATASAN VARIABEL Kontek Variabel Unit ini berlaku untuk...... (sejumlah elemen) yang digunakan untuk....................... (judul unit). Peralatan dan perlengkapan untuk..........(judul unit), mencakup tidak terbatas pada: 2.1 Peralatan 2.1.1 ................ 2.2 Perlengkapan 2.2.1 ................ Peraturan yang diperlukan untuk...........(judul unit): meliputi ......... 3.1 ............. 3.2 ............. 3.3 ..........dst Norma dan standar untuk ...........(judul unit) adalah............. 4.1 Norma 4.1.1 ….. 4.2 Standar 4.2.1 …….
PANDUAN PENILAIAN Konteks Penilaian 1.1. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi tersebut :............ 1.2 Penilaian dapat dilakukan dengan cara tertulis, lisan/wawancara, demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop/bengkel kerja dan/atau di tempat kerja dan/atau di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Persyaratan kompetensi 2.1 X.000000.000.00 : ...................................(Judul Unit) 2.2 X.000000.000.00 : ...................................(Judul Unit) 2.3 .............dst
Pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan: 3.1.1 ..................... 3.2 Keterampilan 3.2.1 .................... Sikap kerja yang diperlukan: 4.1 ........................ 4.2 ........................ 4.3 ...............dst Aspek Kritis Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah: 5.1 ........................ 5.2 ........................ 5.3 ...............dst
FORMAT PENULISAN Kertas F4/Folio (bukan legal) (8,5 x 13 inchi) dengan margin atas, kanan dan kiri sebesar 1 inchi (2,54 cm), sedangkan margin bawah sebesar 2 inchi (5,08 cm) Huruf menggunakan font Bookman Old Style size 12 (Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011) Spasi semua 1½ kecuali di dalam kotak EK & KUK dengan spasi 1 Line Kotak EK & KUK, garis luar menggunakan double line, sedangkan di garis dalam menggunakan single line. Penulisan Kode unit, judul unit, serta deskripsi unit menggunakan huruf kapital dan bold, tetapi isi deskripsi unit tidak bold. Judul Unit menggunakan Capitalize of Each Word dan huruf bold.
FORMAT PENULISAN... LANJUTAN Penulisan BAB II menyambung dengan Isi akhir BAB I. Penulisan tiap awal unit kompetensi pada lembar baru berikutnya.
SEKIAN TERIMA KASIH