KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016 Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN YANG TELAH DITERUSLIMPAHKAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN/ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN Sosialisasi BMN
PENGGUNAAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI BMN PSP TB 0 s.d. 10 Miliar Selain TB (Ada kepemilikan) 0 s.d. 5 Miliar Selain TB (non kepemilikan) 100 juta s.d. 5 Miliar Alih Status Selain TB (semua) Penggunaan sementara Selain TB (ada bukti pemilikan) Selain TB
PEMANFAATAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI BMN KETERANGAN Sewa TB 0 s.d. 5 Miliar Nilai proporsional Selain TB 0 s.d. 2,5 Miliar Nilai perolehan Pinjam pakai Selain KSP
PEMINDAHTANGANAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI PEROLEHAN Penjualan TB 0 s.d. 1 Miliar Selain TB (Ada kepemilikan) Selain TB (non kepemilikan) 100 juta s.d. 1 Miliar Tukar menukar Selain TB (semua) Hibah Selain TB (ada bukti pemilikan) Selain TB
PENGHAPUSAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI PEROLEHAN Hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair. Mati untuk hewan, ikan, dan tanaman. Bangunan berdiri di atas pihak lain. Aset tetap renovasi (ATR) Bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan. Bangunan berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk KSP, BGS/BSG, KSPI, setelah diperhitungkan sebagai investasi pemerintah. Dihapuskan karena anggaran pengganti sudah disediakan. Keadaan kahar (Force majeure) Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab penghapusan. TB 0 s.d. 5 Miliar Selain TB (Ada kepemilikan) 0 s.d. 1 Miliar Selain TB (non kepemilikan) 100 juta s.d. 1 Miliar
KETENTUAN KHUSUS Kewenangan dikecualikan untuk: Pengelolaan BMN idle BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak BMN yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan BMN yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht. Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara : PSP dilaksanakan oleh KPKNL sesuai arestasi nilai dalam surat permohonan. Pengalihan status dari RN Gol II ke RN Gol III serta pemindahtanganan RN Gol III ke Penghuni, dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJKN. Dalam hal terdapat permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, namun atas BMN tersebut baik secara keseluruhan atau sebagian dari paket BMN yang diusulkan belum diterbitkan Penetapan Status Penggunaannya, maka dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, penerbitan keputusan PSP atas BMN tersebut dilakukan oleh pejabat yang menerima permohonan dimaksud.
Terima Kasih Peran Anda Dalam Mengelola BMN KEMENTERIAN KEUANGAN Peran Anda Dalam Mengelola BMN Turut Menentukan Pembangunan Bangsa Terima Kasih