KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
Advertisements

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan
HAK ATAS TANAH M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Perencanaan kebutuhan & Penganggaran BMN
HUKUM BENDA MILIK NEGARA IV
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA DALAM TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
Adminstrasi Asset dan Inventaris.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 403/KMK.06/2013
Direktorat Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
LATAR BELAKANG PENERAPAN PENYUSUTAN
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
PENATA LAKSANAAN ASET DAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN
Penghapusan Piutang Negara
MANAJEMEN MATERIIL Disampaikan oleh : Parsiyo, S.IP. MM.
PMK NOMOR 4/PMK.06/2015 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB TERTENTU DARI PENGELOLA BARANG KEPADA PENGGUNA BARANG.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 246/PMK.02/2014 Tentang
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
TATA CARA PENGUSULAN STATUS PENGGUNAAN DAN PENGHAPUSAN BMN
TATA CARA PENGELOLAAN BMN DALAM RANGKA TERTIB ADMINITRASI,
BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RADALGRAM DATA S/D MEI 2015 Jakarta, Mei 2015 Biro Keuangan dan Pengelolaan BMN.
Tata Cara Proses Serah Terima Aset Rusunawa
PEMINDAHTANGANAN A. PENJUALAN B. TUKAR MENUKAR C. HIBAH
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 57/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/PMK.06/2016
Kementerian Keuangan RI
PENYEDERHANAAN URUSAN DI BIDANG PERTANAHAN
PAPARAN PENGELOLAAN BMN
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PENYUSUTAN DALAM APLIKASI SIMAK-BMN
BARANG MILIK NEGARA DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
PEJABAT PENGELOLA BMN.
Disampaikan oleh : M. Erfin Fatoni,S.E., M. Acc
PENGHAPUSAN.
DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN & TANAH
KEPALA BAGIAN PENGELOLAAN BMN BIRO KEUANGAN DAN BMN
TATA CARA PELAKSANAAN KERJA SAMA PEMANFAATAN BMN
Rp PENGELOLAAN BMN/D.
DRS ANWAR SEMBIRING M.Pd
PAPARAN Inspektur Wilayah III
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH BARU
PENGESAHAN ANGGARAN DASAR
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Perpajakan I 06 BPHTB Dan Bea Materai Dra. Muti’ah, M.Si FEB AKUNTANSI.
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
Pengelolaan BMN Menurut UU No 1 tahun 2004 dan PP No 27 tahun 2014.
" IMPLEMENTASI USULAN PERMOHONAN PENDIRIAN, PERUBAHAN PERGURUAN TINGGI, PENAMBAHAN PRODI DAN ALIH KELOLA PERGURUAN TINGGI “ ISIS IKHWANSYAH SISTEM INFORMASI.
TATA CARA PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
KEBIJAKAN HIBAH DANA DEKONSENTRASI / TUGAS PEMBANTUAN DAN HIBAH DROPPING DALAM RANGKA TERTIB PENATAUSAHAAN KEMENTERIAN KESEHATAN.
KEBIJAKAN PENGELOLAAN BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
OVERVIEW PELAKSANAAN HIBAH BMN DAN STRATEGI PERCEPATAN PELAKSANAAN HIBAH BMN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI.
PENYELESAIAN ADMINISTRASI & PERCEPATAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN.
DASAR HUKUM 1.Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) 2.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150.
Muliani Sulya Fajarianti, SE, M.Ec.Dev
Dra. Rita zasriyanti RAPAT KOORDINASI
TINDAK LANJUT PENYELESAIAN HIBAH BANTUAN PEMERINTAH DI DIREKTORAT JENDERAL PENGEMBANGAN DAERAH TERTENTU YUSEP FATRIA INSPEKTUR IV BOGOR, 9 MARET 2018.
Doden FE Untag Banyuwangi
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara © 2019
HAK MENGUASAI NEGARA , HAK PENGELOLAAN , HAK ATAS TANAH.
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Langkah-Langkah Penyusunan RKBMN KEMENTERIAN KESEHATAN
PENGELOLAAN RUMAH NEGARA
Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN BMN TAHUN 2019
Kebijakan Penyelesaian Hibah BMN DK/TP Dan Dropping
Presly Prayogo,SH,MH. DUA BENTUK HAK ATAS TANAH HAK PRIMER Hak atas tanah yang bersumber langsung dari hak bangsa Indonesia, yang dapat dimiliki oleh.
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 229/KM.6/2016 Tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN YANG TELAH DITERUSLIMPAHKAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA KEPADA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN/ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN PENGGUNAAN PENGHAPUSAN PEMANFAATAN PEMINDAHTANGANAN Sosialisasi BMN

PENGGUNAAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI BMN PSP TB 0 s.d. 10 Miliar Selain TB (Ada kepemilikan) 0 s.d. 5 Miliar Selain TB (non kepemilikan) 100 juta s.d. 5 Miliar Alih Status Selain TB (semua) Penggunaan sementara Selain TB (ada bukti pemilikan) Selain TB

PEMANFAATAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI BMN KETERANGAN Sewa TB 0 s.d. 5 Miliar Nilai proporsional Selain TB 0 s.d. 2,5 Miliar Nilai perolehan Pinjam pakai Selain KSP

PEMINDAHTANGANAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI PEROLEHAN Penjualan TB 0 s.d. 1 Miliar Selain TB (Ada kepemilikan) Selain TB (non kepemilikan) 100 juta s.d. 1 Miliar Tukar menukar Selain TB (semua) Hibah Selain TB (ada bukti pemilikan) Selain TB

PENGHAPUSAN JENIS USULAN JENIS BMN NILAI PEROLEHAN Hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair. Mati untuk hewan, ikan, dan tanaman. Bangunan berdiri di atas pihak lain. Aset tetap renovasi (ATR) Bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan. Bangunan berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk KSP, BGS/BSG, KSPI, setelah diperhitungkan sebagai investasi pemerintah. Dihapuskan karena anggaran pengganti sudah disediakan. Keadaan kahar (Force majeure) Sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan menjadi penyebab penghapusan. TB 0 s.d. 5 Miliar Selain TB (Ada kepemilikan) 0 s.d. 1 Miliar Selain TB (non kepemilikan) 100 juta s.d. 1 Miliar

KETENTUAN KHUSUS Kewenangan dikecualikan untuk: Pengelolaan BMN idle BMN yang diperoleh dari pelaksanaan perjanjian/kontrak BMN yang diperoleh sesuai ketentuan perundang-undangan BMN yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang inkracht. Pengelolaan BMN berupa Rumah Negara : PSP dilaksanakan oleh KPKNL sesuai arestasi nilai dalam surat permohonan. Pengalihan status dari RN Gol II ke RN Gol III serta pemindahtanganan RN Gol III ke Penghuni, dilaksanakan oleh Kantor Pusat DJKN. Dalam hal terdapat permohonan Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain, penggunaan sementara, pengalihan status penggunaan, pemanfaatan, atau pemindahtanganan, namun atas BMN tersebut baik secara keseluruhan atau sebagian dari paket BMN yang diusulkan belum diterbitkan Penetapan Status Penggunaannya, maka dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi pelayanan, penerbitan keputusan PSP atas BMN tersebut dilakukan oleh pejabat yang menerima permohonan dimaksud.

Terima Kasih Peran Anda Dalam Mengelola BMN KEMENTERIAN KEUANGAN Peran Anda Dalam Mengelola BMN Turut Menentukan Pembangunan Bangsa Terima Kasih