PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR) PEMBEKALAN PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN (TRAINING OF FACILITATOR) PUSAT PENGEMBANGAN PROGRAM DAN PEMBINAAN DIKLAT LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Peraturan Kepala LAN Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan DASAR HUKUM Peraturan Kepala LAN Tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Masa transisi penerapan kebijakan Penetapan Peraturan Kepala LAN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan yang telah dikembangkan Peraturan Kepala LAN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan TOT Substansi Kewidyaiswaraan Peraturan Kepala LAN Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan (Training Of Facilitator) Peraturan Kepala LAN Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Bagi Pengelola dan penyelenggara pelatihan 1 Tahun setelah perkalan TOT Substansi ditetapkan PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SISTEM PENYELENGGARAAN PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN INSTANSI PEMBINA DIKLAT Pelatihan Penerapan Kebijakan Masa transisi penerapan kebijakan TENAGA PENGAJAR MASTER TRAINER Pelatihan Teknis 5 Hari FASILITATOR 1 Tahun setelah perkalan TOT Substansi ditetapkan LEMBAGA PENYELENGGARAN PELATIHAN PEMERINTAH TERAKREDITASI PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PENGERTIAN Pelatihan Penerapan Kebijakan (Training of Facilitator), adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mempersiapkan penerapan kebijakan secara terpadu dengan pelatihan penyelenggaraan dan fasilitasi pembelajaran pertama kali pada program Pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat terhadap sistem penyelenggaraan atau komponen program Pelatihan Pasal 1 ayat 2 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
TUJUAN Pelatihan Penerapan Kebijakan diselenggarakan dengan tujuan untuk : penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat; dan meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan bagi tenaga pelatihan, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pertama kali program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat. Pasal 2 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SASARAN Sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah terlaksananya penerapan kebijakan terpadu dengan penyelenggaraan program pelatihan dan terwujudnya kesiapan Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dalam menyelenggarakan kebijakan penyelenggaraan program pelatihan yang telah dikembangkan dan disempurnakan oleh Instansi Pembina Diklat. Pasal 3 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KOMPETENSI Kompetensi yang dibangun dalam Pelatihan Penerapan Kebijakan adalah : memahami landasan pengembangan program Pelatihan memahami pedoman penyelenggaraan pelatihan; memahami pokok substansi Mata Pelatihan; menerapkan inovasi metode pembelajaran; menerapkan sistem evaluasi/penilaian; melakukan transfer knowledge dan skill. Pasal 4 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PEMBINAAN Pembinaan Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat melalui Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur. Pembinaan Pelatihan Penerapan Kebijakan dilakukan melalui: penyusunan pedoman pelatihan, standarisasi dan pengembangan kurikulum, pengembangan Bahan Ajar/Modul, bimbingan penyelenggaraan pelatihan, pemberian ijin penyelenggaraan pelatihan, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan secara nasional, serta pemberian bantuan teknis melalui perkonsultasian. Pasal 6 ayat 1 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PENYELENGGARAAN Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan bersifat non-residensial program. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan oleh Instansi Pembina Diklat. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dilaksanakan oleh Kedeputian yang membidangi Pelatihan Aparatur melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan. Penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilakukan oleh Instansi Pembina Diklat dapat dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dengan memperhatikan ketentuan. Pasal 6 ayat 2 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
MEKANISME PEMBINAAN DAN PENYELENGGARAAN Deputi Bidang Diklat Aparatur Disposisi Permohonan Pusat P3D Permohonan Mengkoordinasikan , Penerbitan KRA, Monev Permohonan (sejak saat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyenyelenggaraan Permohonan PNBP PNBP Permohonan Ijin Prinsip Ijin Prinsip Permohonan Pusdiklat TF PKP2A I, II, III, IV LAN Fasilitasi Rapat persiapan, pelaksanaan dan pelaporan Fasilitasi Rapat persiapan, pelaksanaan dan pelaporan *Fasilitasi Daerah Pusat Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PESERTA adalah tenaga pelatihan yang terkait dengan penyelenggaraan kebijakan pelatihan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Terdiri dari: Pengelola, Penyelenggara dan Pengajar Maksimal 30 orang dan Minimal 8 orang pada kelompok peminatan Pasal 7 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KURIKULUM DAN BAHAN AJAR Kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan mengacu pada peraturan Kepala LAN tentang pedoman penyelenggaraan Pelatihan yang ditetapkan Instansi Pembina Diklat. Kurikulum dan Mata Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun oleh Instansi Pembina Diklat melalui Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur. Penyusunan dan pengembangan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan diarahkan pada pencapaian tujuan dan sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan. Bahan ajar Pelatihan Penerapan Kebijakan disusun dan disesuaikan dengan kurikulum dan kompetensi yang akan dibangun dalam Pelatihan yang dikembangkan. Bahan ajar Pelatihan Penerapan Kebijakan dapat berupa modul dan/atau bahan lain sesuai dengan kebutuhan. Pasal 8 dan Pasal 9 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
DESAIN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN UU ASN dan Peraturan Turunannya Teori/Kajian Program Pelatihan yang telah dikembangkan/disempurnakan Kebijakan Makro Pengembangan SDM Aparatur Overview Kebijakan Penyelenggaraan Pelatihan/ TOF Latar belakang Kebijakan Pelatihan Substansi umum tentang kebijakan program pelatihan yang telah dikembangkan kehadiran peserta selama pelatihan pengusaan kompetensi pelatihan desain Kurikulum strategi dan Metode Pembelajaran Evaluasi Kelulusan Substansi peminatan/ spesialisasi Mata Pelatihan Sistem Evaluasi penjelasan materi peminatan. penyusunan desain pembelajaran dan penyusunan bahan paparan Paparan dan evaluasi. PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PADA PELATIHAN DASAR CALON PNS TAHUN 2017 KURIKULUM PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PADA PELATIHAN DASAR CALON PNS TAHUN 2017 Keterangan: JP Total pelatihan 89 JP (29+20+20+20) disesuaikan dengan Lampiran perkalan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rincian Tarif atas Jenis PNBP yang berasal dari Diklat TF Pada LAN (5 Hari).
PADA PELATIHAN DASAR CALON PNS TAHUN 2017 KURIKULUM PELATIHAN PENERAPAN KEBIJAKAN PADA PELATIHAN DASAR CALON PNS TAHUN 2017 Keterangan: * JP pembelajaran setiap peserta pelatihan
METODE PEMBELAJARAN disusun sesuai dengan tujuan dan sasaran Pelatihan bagi orang dewasa (andragogi) dengan berorientasi kepada azas manfaat dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan. sesuai dengan tujuan dan sasaran Pelatihan Penerapan Kebijakan dalam rangka pemenuhan kompetensi peserta. Pasal 11 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PENGAJAR Pengajar kebijakan terdiri dari pakar/ praktisi/Tim yang terlibat dalam pengembangan dan penyempurnaan kebijakan program pelatihan. Pengajar peminatan adalah penulis modul dan/atau alumni (Master Trainer) Pelatihan Penerapan Kebijakan yang diselenggarakan oleh instansi Pembina Diklat dan mendapatkan rekomendasi dari unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan Pelatihan. Pelibatan tenaga pengajar pada Pelatihan Penerapan Kebijakan dapat bersifat tunggal maupun team teaching. Penetapan pelibatan tenaga pengajar Team Teaching mempertimbangkan tuntutan substansi mata pelatihan. Pasal 12 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PEMBIAYAAN Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan dibebankan pada anggaran Instansi Pembina Diklat; Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi dibebankan pada anggaran Instansi; Indeks biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan ditetapkan oleh instansi yang berwenang; dan Biaya Pelatihan Penerapan Kebijakan tidak termasuk akomodasi dan transportasi Pasal 14 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
PELATIHAN TEKNIS 5 HARI Perkalan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Rincian Tarif atas Jenis PNBP yang berasal dari Diklat Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara Keputusan Menteri Keuangan Nomor 872/KMK.02/2016 tanggal 30 November 2016 tentang persetujuan penggunaan sebagian dana PNBP LAN, penyelenggaraaan diklat di Lingkungan LAN diijinkan menggunakan dana sebesar 85 %.
SURAT KETERANGAN PELATIHAN DAN KODE REGISTRASI ALUMNI Peserta Pelatihan Penerapan Kebijakan yang telah menyelesaikan seluruh program dengan baik dan dinyatakan lulus, diberikan Surat Keterangan Pelatihan. dan Dianggap telah tersertifikasi untuk mengajar pada Pelatihan yang dikembangkan pada Mata Pelatihan yang menjadi spesialisasinya. Untuk keperluan pengendalian dan Database Alumni secara nasional, peserta Pelatihan yang lulus diberikan kode registrasi alumni Pelatihan Teknis oleh Instansi Pembina Diklat. Pasal 15 dan Pasal 16 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
Nilai Hasil Belajar BENTUK STTP Halaman Depan Halaman Belakang Memuat pernyataan tentang dasar hukum, identitas peserta, program pelatihan, waktu dan tempat penyelenggaraan, kelulusan dan kualifikasi Ditandatangani Deputi Bidang Diklat Aparatur dibubuhi stemple basah Memuat mata pelatihan yang diikuti Ditandatangani oleh pimpinan unit yang memfasilitasi penyelenggaraan ToF dibubuhi stempel basah Nilai Hasil Belajar Memuat jenis kompetensi dan perolehan nilai berdasarkan pembobotan dari masing-masing jenis kompetensi yang dievaluasi Ditandatangani pimpinan unit yang memfasilitasi penyelenggaraan ToF dibubuhi stempel basah
MONITORING Deputi yang membidangi Pelatihan Aparatur melakukan monitoring dan evaluasi melalui unit yang membidangi pengembangan program dan pembinaan pelatihan pada setiap penyelenggaraan pelatihan penerapan kebijakan sejak saat perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pasal 17 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
EVALUASI Evaluasi dilakukan terhadap : peserta, pengajar, dan penyelenggaraan. Evaluasi terhadap peserta bertujuan untuk menilai kemampuan peserta dalam mendemonstrasikan sebagai fasilitator dihadapan penguji tentang pemahaman substansi, penetapan strategi pembelajaran, dan sistem evaluasinya. Evaluasi terhadap pengajar bertujuan untuk menilai kemampuan pengajar dalam penguasaan materi substansi, metodologi mengajar, dan kesesuaian mata Pelatihan yang diajarkan dengan kurikulum Pelatihan Penerapan Kebijakan Evaluasi terhadap penyelenggaraan Pelatihan Penerapan Kebijakan, bertujuan untuk menilai kemampuan, kesiapan dan efektivitas penyelenggaraan, serta kualitas pelayanan pelatihan yang telah diberikan. Pasal 18 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
KETENTUAN PERALIHAN Pelatihan Penerapan Kebijakan dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun sejak kebijakan pelatihan diundangkan. Selambat-lambatnya pada tahun kedua, tenaga pengajar diwajibkan mengikuti pelatihan Training of Trainer (TOT) yang diselenggarakan oleh Instansi Pembina. Pasal 20 PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL
SEKIAN & TERIMA KASIH LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA PEDULI INOVATIF INTEGRITAS PROFESIONAL