Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
SATKER SANITASI KOTA TASIKMALAYA
Advertisements

SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
SEKOLAH DASAR BERSIH DAN SEHAT
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
PENYEDIAAN AIR MINUM DALAM MENCAPAI TARGET MDGs
PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN AIR MINUM
KONSEPSI RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Kondisi Sanitasi Ideal yang diharapkan
SANITASI LINGKUNGAN BERBASIS MASYARAKAT
SOSIALISASI TINGKAT KABUPATEN PROGRAM PAMSIMAS III TAHUN 2017 Disampaikan Oleh: REGIONAL OVERSIGHT MANAGEMENT SERVICE (ROMS) – 16 PROVINSI SULAWESI TENGAH.
Struktur Program Penyelenggaraan SPAM
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Direktur Pengembangan PLP
PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR KE PU-AN PADA BIDANG CIPTA KARYA
PROGRAM KOTA TAMPA KUMUH
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
DASAR PENGELOLAAN AIR LIMBAH
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PLP TAHUN 2019
Undang-Undang bidang puPR
DASAR-DASAR PENGELOLAAN SAMPAH
LOKAKARYA REGIONAL PERAN PROVINSI DALAM PENJAMINAN KUALITAS DAN IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN SANITASI Hotel Mercure Bali, 22 Oktober 2015 POKJA SANITASI PROVINSI.
PROGRAM PAMSIMAS III Menuju Pencapaian Akses Universal Air Minum dan Sanitasi Berkelanjutan.
PERUBAHAN-PERUBAHAN PARADIGMA DALAM PROGRAM KOTAKU
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
PEMBEKALAN MAHASISWA KKN UNS PENYUSUNAN SEDERHANA PEMETAAN
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH ( SAKIP)
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
KEBIJAKAN INVESTASI INFRASTRUKTUR
PERMUKIMAN.
KEBIJAKAN TPS 3R BERBASIS MASYARAKAT
Rencana Kerja DPUPKP 2017 No
MATERI SOSIALISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI
Provinsi dalam Pembangunan Sanitasi
Sarana dan Prasarana Perumahan Pertemuan 3
KEMITRAAN DALAM PEMBANGUNAN SANITASI
KEBIJAKAN PENYELENGGARAAN DRAINASE LINGKUNGAN
Materi Peraturan Pemerintah No
Undang-Undang bidang puPR
PROGRES NASIONAL PENYUSUNAN SSK TAHUN 2017
KONDISI PENGELOLAAN AIR LIMBAH KABUPATEN PIDIE
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Z Arah Kebijakan Percepatan Penanganan Kumuh dan Gambaran Umum Program KOTAKU Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan.
Proses Penyusunan Perencanaan Sistem Pengelolaan Persampahan Dasar-dasar Pengelolaan Persampahan nawasis.com.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2018
KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (SPAM) REGIONAL
PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET UNIVERSAL AKSES 2019 BIDANG SANITASI
Kementerian PPN/ Bappenas
KETERPADUAN INFRASTRUKTUR PERMUKIMAN BIDANG KECIPTAKARYAAN
REGULASI PENGELOLAAN SAMPAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Pencapaian Universal Access Melalui Program Hibah Air Limbah Setempat
WEBSIM SSK PENJAMINAN KUALITAS DOK. SSK
ISU PENTING PENYUSUNAN DOKUMEN STRATEGI SANITASI KABUPATEN/KOTA (SSK) & EVALUASI PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI PEMBANGUNAN SANITASI TAHUN 2018 DIREKTORAT.
Kementerian PPN/ Bappenas
DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN
Kementerian PPN/ Bappenas
KAJIAN SANITASI LINGKUNGAN KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN SANITASI UNTUK CAPAIAN LAYANAN SANITASI MENYELURUH DI JAWA TENGAH MENUJU UNIVERSAL.
Pelatihan KSM Hibah Tengki Septik Individu Kabupaten Bogor
STRATEGI, PROGRAM & KEGIATAN DALAM RANGKA MENCAPAI UNIVERSAL ACCESS BIDANG SANITASI Direktorat Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Direktorat.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN PONOROGO SOSIALISASI DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG INFRASTRUKTUR SUB BIDANG SANITASI TAHUN 2019 (SANITASI.
PENGANTAR PERENCANAAN PENGEMBANGAN SPAM
Indra Maulana Syamsul Arief, S.Kom., M.Si
Pelatihan Perencanaan Teknis Terinci (DED)
SELESI LOKASI PARTISIPATIF
Persiapan Penyelenggaraan Program DAK Bidang Sanitasi TA. 2019
KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA & PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Kebijakan dan Strategi Pembangunan Infrastruktur Permukiman
STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT). Potensi kerugian ekonomi akibat sanitasi buruk Rp. 56 T atau Rp 1,25 Juta/KK/th Setiap tahun
Transcript presentasi:

Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah KEBIJAKAN PERCEPATAN PENYEDIAAN AKSES SANITASI DAN PROGRAM SANITASI BERBASIS MASYARAKAT Disampaikan oleh: Suharsono Adi Broto, ST, MM Kepala Subdit Pengelolaan Air Limbah Semarang - Kamis, 31 Agustus 2017 KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PENYEHATAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN

APA ITU AIR LIMBAH DOMESTIK? Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama Air limbah kakus (black water) Air limbah non kakus (grey water)

MENGAPA AIR LIMBAH DOMESTIK PERLU DIKELOLA? 50 dari 1000 bayi meninggal karena diare 14.000 ton per hari tinja mencemari badan air 75% sungai di Indonesia sudah tercemar Masyarakat membayar 25% lebih mahal untuk air minum perpipaan 70% air tanah di Indonesia tercemar Potensi kerugian dapat mencapai 56 triliun rupiah per tahun

SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS AGENDA NASIONAL 100-0-100 RPJMN 2015-2019 85% SPM : Akses Sanitasi Layak 85% Sistem Setempat 15% Sistem Terpusat 15% Akses Sanitasi Dasar: daerah dengan kepadatan rendah TARGET AGENDA INTERNASIONAL SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS 2030 “Menjamin ketersediaan pelayanan sanitasi dan air untuk semua.” 6.2 Mencapai akses sanitasi untuk semua dan menghilangkan open defecation. 6.3 Meningkatkan kualitas air

Perkembangan Sanitasi di Indonesia RPJMN 2015-2019 Untuk mendukung Universal Access 100% 15% 85% 85% Sistem Setempat 15% Sistem Terpusat + 2% kenaikan per tahun SDG’s Akses Sanitasi Layak Akses Sanitasi Dasar Perkembangan Sanitasi di Indonesia

Penyiapan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik PEMBAGIAN TUGAS PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAH DAERAH DALAM SEKTOR AIR LIMBAH Undang - Undang No 23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah Pemerintah Pusat Penetapan pengembangan SPALD secara nasional; Pengelolaan dan pengembangan SPALD lintas daerah provinsi; dan Pengelolaan dan pengembangan SPALD untuk kepentingan strategis nasional. Pemerintah Provinsi Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik regional (lintas kabupaten/kota) Pemerintah Kota/Kab Pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik dalam daerah Kabupaten/Kota Pemerintah Pusat mem- berikan dukungan pada Pemerintah Daerah Penyiapan Dokumen Rencana Induk Pengelolaan Air Limbah Domestik Penentuan lokasi dan penyiapan lahan untuk IPALD dan IPLT Penyiapan Dokumen DED untuk IPALD dan IPLT, melakukan transfer knowledge Mendampingi operasional IPALD dan IPLT Mendampingi penyusunan regulasi dan pembentukan lembaga Mendampingi penyiapan dan pelaksanaan LLTT Pembangunan IPALD (min 150 SR) Pembangunan dan Rehabilitasi IPLT Pemberdayaan masyarakat Pemerintah Daerah menyiapkan dan mengajukan readiness criteria

DASAR HUKUM PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK Undang-Undang Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2014 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi; Peraturan Menteri Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik

KONSEP PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK (PERMEN PUPR NO.4 TAHUN 2017) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) Sub-Sistem Pengangkutan Sub-sistem Pengolahan Lumpur Tinja Sub-Sistem Pengolahan Setempat INDIVIDUAL TRUK TINJA Pipa Tinja, Pipa Non Tinja, Bak Penangkap Lemak, Pipa Persil, Bak Kontrol, dan Lubang Inspeksi IPLT Lumpur dari IPAL ke IPLT IPALD Skala Perkotaan (> 20.000 jiwa) IPALD Skala Permukiman (50 – 20.000 jiwa) IPALD Skala Kws Tertentu Skala Individual TANGKI SEPTIK Komunal (2-10 KK) Skala Komunal MCK Pengumpulan Sub-sistem Pengolahan Terpusat Sub-Sistem Pelayanan Pipa Retikulasi, Pipa Induk, Prasarana dan Sarana Pelengkap (manhole, stasiun pompa dll) Area abu-abu, merupakan area pengelolaan yang dapat didukung dari Pemerintah Pusat. Selain itu, sebagian jaringan perpipaan air limbah (terutama jaringan perpipaan utama dan sekunder) juga dapat didukung dari APBN.

KONSEP PENGELOLAAN LUMPUR TINJA 5 4 3 1 2 Penggunaan Tangki Septik/ IPALD tanpa Pengolahan Lumpur Penyedotan Transportasi Pengolahan Lumpur Tinja Pemanfaatan Kembali

SISTEM PENGEMBANGAN PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK Dalam implementasi konsep pengelolaan, diterapkan strategi dengan pendekatan bertahap secara bijak (stepwise approach) dalam rangka mencapai akses universal bidang air limbah domestik yaitu sebagai berikut :   Optimalisasi Sistem Setempat Peningkatan jumlah tangki septik individual Mendorong pembangunan tangki septik melalui DAK dan hibah sanitasi Optimalisasi & pembangunan IPLT baru Pengembangan Selektif Sistem Terpusat Pembangunan baru SPALD Terpusat Skala Perkotaan, Skala Permukiman & Skala Kawasan Tertentu. Peningkatan kapasitas dan rehabilitasi SPALD Terpusat Skala Perkotaan, Skala Permukiman, dan Skala Kawasan tertentu. Pengembangan Agresif Sistem Terpusat Pengembangan SPALD Terpusat Skala Perkotaan (interceptor - modular-IPALD) Peningkatan Skala penanganan SPALD Terpusat Skala Permukiman Pengembangan Teknologi Penerapan teknologi tinggi dalam pembangunan SPALD Terpusat Skala Perkotaan dan Skala Permukiman

BAKU MUTU PENGOLAHAN AIR LIMBAH DOMESTIK Tantangan Selanjutnya Karena baku mutu yang baru (Permen LHK No 68 Tahun 2016), Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik Eksiting perlu diupgrade pH 6-9 BOD 30 mg/L COD 100 mg/L TSS Minyak dan Lemak 5 mg/L Ammonia 10 mg/L Total Coliform 3000 /100 mL pH 6-9 BOD 100 mg/L TSS Minyak dan Lemak 10 mg/L Permen LH No 5 Tahun 2014 Permen LHK No 68 Tahun 2016

PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN

PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS INSTITUSI SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT Pembangunan IPAL-D Skala Permukiman dan jaringan perpipaan dengan jumlah Sambungan Rumah (SR) minimal 150 KK (melalui APBN) Pembangunan IPAL-D Skala Permukiman dan jaringan perpipaan (melalui hibah sAIIG) SANIMAS dengan APBN SANIMAS dengan DAK SANIMAS dengan dana pinjaman (IDB dan USRI)

PROGRAM SPALD-T SKALA PERMUKIMAN BERBASIS MASYARAKAT

SANITASI berorientasi pada SANIMAS REGULER SANITASI berorientasi pada KEBUTUHAN MASYARAKAT Masyarakat berperan langsung sebagai komponen pembangunan Pemerintah memfasilitasi serta memberikan informasi pilihan infrastruktur sanitasi yang dapat dipakai. Peran pemerintah: provider  fasilitator Harapan :: Infrastruktur sanitasi terbangun dapat berkelanjutan

SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (SANIMAS) Prinsip Dasar SANIMAS Tanggap Kebutuhan Seleksi Mandiri Calon Lokasi Pilihan Teknologi Partisipasi Masyarakat Kesetaraan Gender Berkelanjutan Multi Pendanaan Akuntabel

PRIORITAS LOKASI UNTUK IMPLEMENTASI SANIMAS REGULER Kepadatan penduduk minimal 50 KK (pemakai tetap); Daerah kumuh yang rawan sanitasi (mengacu pada BPS, SSK dan RPI2JM); Daerah yang dekat dengan sumber air (PDAM, sumur, sumber mata air) dan memiliki saluran drainase/ badan air untuk pembuangan efluen; Tersedia lahan yang clean and clear. Untuk IPAL Komunal dapat memanfaatkan lahan fasos/fasum, hibah warga atau aset pemerintah daerah; Tersedia sumber listrik; Masyarakatnya bersedia berpartisipasi dalam program (in cash & in kind); Tertarik untuk melaksanakan program SANIMAS.

Sumber Pendanaan SANIMAS Biaya pembangunan Fisik (bahan bangunan/material, upah tukang dan tenaga kerja (1 lokasi dibiayai oleh APBN, minimal 1 lokasi dibiayai oleh APBD non-DAK, selambat-lambatnya satu tahun Tahun Anggaran/TA berikutnya); Pelatihan STFL dan TFL; STFL dan TFL; Operasional STFL dan TFL ; Biaya non fisik pendamping konstruksi sebesar 5% dari Pagu. Replikasi pembangunan fasilitas Sanitasi terkait air limbah domestik termasuk biaya pemberdayaan. Dana pendamping untuk kegiatan pra konstruksi SANIMAS seperti kegiatan pemberdayaan, sosialisasi, rembug warga, koordinasi, survei lokasi. Selain itu kegiatan peningkatan kapasitas masyarakat serta kegiatan perencanaan lainnya program Sanimas, APBN APBD Swadaya Masy. Pendanaan dari masyarakat dilakukan sebagai bukti kesungguhan masyarakat dalam pembangunan sanitasi. Kontribusi tersebut dapat berupa dana tunai/in cash dan dana non tunai/in kind (tenaga kerja dan material lokal )

Organisasi Pengelola dan Pelaksanaan Program Sanimas Reguler

SANIMAS SISTEM PERPIPAAN Terdiri dari: Jaringan Perpipaan Unit Pengolahan (Biasanya menggunakan Anaerobic Baffled Reactor/ Anaerobic Filter/ Aerobic Reactor Dilengkapi dengan: Jamban Pribadi (tidak dibiayai oleh program SANIMAS) Cocok untuk: Masyarakatnya sudah memiliki jamban pribadi atau bersedia untuk membangun jamban pribadi Daerah yang tidak memiliki lahan untuk pembangunan MCK Umum

CONTOH SANIMAS SISTEM PERPIPAAN

SISTEM GABUNGAN MCK UMUM DAN PERPIPAAN SEDERHANA

DAFTAR SANIMAS DI PROVINSI JAWA TENGAH (1)

DAFTAR SANIMAS DI PROVINSI JAWA TENGAH (2)

DAFTAR SANIMAS DI PROVINSI JAWA TENGAH (3)

PEMBELAJARAN DARI SANIMAS

PRILAKU HIDUP MASYARAKAT PERUBAHAN PRILAKU HIDUP MASYARAKAT SEKARANG DULU SANIMAS

PERAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMDA Seleksi Lokasi Dokumentasi dan Legalisasi RKM Pemberdayaan Masyarakat Penyediaan/Pengusahaan Lahan Monitoring, Evaluasi, dan Koordinasi Pembinaan KPP untuk Keberlanjutan SANIMAS Pemeriksaan Influen dan Effluen (setiap 6 bulan) Bantuan pendanaan khususnya untuk biaya operasional dan pemeliharaan REPLIKASI

PERAN DAN DUKUNGAN PEMDA DALAM OPERASI DAN PEMELIHARAAN Melakukan pendekatan secara personal dan intens terhadap pemuka masyarakat dan KSM/KPP dalam mensosialisasikan program pemberdayaan Melakukan pembinaan yang berkelanjutan dan konsistensi kepada pengelola yang dibentuk Melakukan uji efluen secara berkala (6 bulan sekali) dan melakukan penyedotan lumpur tinja secara terjadual untuk ipal-ipal komunal (sanimas) Melakukan perawatan besar dan rehabilitasi IPAL dan jaringan perpipaan serta pengembangan jaringannya apabila diperlukan Memberikan edukasi serta kampanye perilaku hidup bersih dan sehat kepada masyarakat termasuk ke sekolah Memberikan pelatihan kepada KSM/ KPP secara berkala

PERAN DAN DUKUNGAN PEMDA DALAM OPERASI DAN PEMELIHARAAN Memanfaatkan produk oleh SKPD tertentu misalkan pupuk untuk tanaman, dll Memberikan penghargaan dan perlibatan KSM dalam event-event yang diselenggarakan di kota/kabupaten serta propinsi Pembinaan terhadap usaha yang dilakukan oleh KSM/ KPP Pengembangan CSR (contoh : CSR PT. Semen Gresik, Holcim, Semen Padang, dsb) Sinergi Alokasi Dana Desa untuk pengembangan/ penambahan Sambungan Rumah

TERIMA KASIH