DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA POKOK-POKOK PEMIKIRAN UU KIP DALAM LAYANAN INFORMASI PUBLIK Disampaikan Dalam Kegiatan Peningkatan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Boyolali– 10 Mei 2017 DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PROVINSI JAWA TENGAH @2017
IMAGE PELAYANAN PUBLIK SAAT INI YANG DIHARAPKAN
ASAS UMUM PENYELENGGARAAN NEGARA (Ps. 3 UU No 28 Tahun 1999) 1. Asas Kepastian Hukum; 2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; 3. Asas Kepentingan Umum; 4. ASAS KETERBUKAAN; 5. Asas Proporsionalitas; 6. Asas Profesionalitas, 7. Asas Akuntabilitas.
LANDASAN FILOSOFIS UU NO 14 TAHUN 2008 HAK MEMPEROLEH INFORMASI MERUPAKAN HAK ASASI MANUSIA DAN DIJAMIN KONSTITUSI (PASAL 28F UUD 1945). MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN NEGARA YANG TRANSPARAN DAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE). MENDUKUNG PENYELENGGARAAN NEGARA YANG DEMOKRATIS BERDASARKAN TRANSPARANSI, PARTISIPASI DAN AKUNTABILITAS. MEMOTIVASI BADAN PUBLIK UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SEBAIK-BAIKNYA DAN BEBAS DARI KKN. MENGANTISIPASI PERKEMBANGAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI YANG SEMAKIN PESAT SEHINGGA MENINGKATKAN MOBILITAS MASYARAKAT UNTUK MEMEROLEH INFORMASI DENGAN MUDAH DAN CEPAT.
KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK SARANA DALAM MENGOPTIMALKAN PENGAWASAN PUBLIK TERHADAP PENYELENGGARAAN NEGARA DAN BADAN PUBLIK LAINNYA SERTA SEGALA SESUATU YANG BERAKIBAT PADA KEPENTINGAN PUBLIK SERTA UNTUK MENYIAPKAN DIRI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA SECARA TRANSPARAN DAN BERTANGGUNG JAWAB DEMI TERCAPAINYA REFORMASI BIROKRASI.
KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis Konsideran UU 14/2008 KIP merupakan salah satu ciri penting negara demokratis KIP merupakan sarana mengoptimalkan pengawasan publik thd penyelenggaraan negara Pengelolaan IP salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi
Makna Keterbukaan Informasi Publik? DULU !!!!!!!! UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan UndangUndang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Tertutup Terbuka Sekarang ! Terbuka Tertutup (pasal 17)
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) : Adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan/ pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik Tugas dan Tanggung jawab PPID (Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010; pasal 14) Penyediaan , penyimpanan, pendokumemtasian dan pengamanan informasi Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku Pelayanan informasi publik yang cepat tepat dan sederhana Penetapan prosedur, operasional penyebarluasan informasi publik Pengujian konsekuensi Pengklasifikasian informasi dan / atau pengubahanya Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang untuk informasi publik
INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INF. ATAS DASAR PERMINTAAN KLASIFIKASI INFORMASI INFORMASI PUBLIK INF. YANG WAJIB DISEDIAKAN & DIUMUMKAN INF. YANG DIKECUALIKAN INF. ATAS DASAR PERMINTAAN BERKALA SERTA MERTA SETIAP SAAT RAHASIA NEGARA RAHASIA BISNIS Setiap Informasi Publik bersifat terbuka, harus : dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana RAHASIA PRIBADI RAHASIA JABATAN Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas; Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan; Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
SANGSI Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa : Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara sertamerta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, Mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 52 UU 14 Tahun 2008.
KEWAJIBAN BADAN PUBLIK (sesuai dengan Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2015
Menyediakan dan memberikan informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2015; Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien; Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik sesuai Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2015; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola; Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi Badan Publik; Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik; Menyampaikan salinan laporan kepada gubernur melalui Dinas dan Komisi Informasi Provinsi.
Tugas PPID Utama dan PPID Pembantu (sesuai dengan Peraturan Gubernur No 12 Tahun 2015)
Tugas PPID Utama : Mengkoordinasikan dan mengawal proses uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan dengan instansi yang terkait; Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberikan pelayanan informasi kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oelh masyarakat; Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi; Membuat laporan pelayanan informasi yang mencakup : Jumlah pemohon informasi publik yang diterima; Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik; Jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak; Alasan penolakan permohonan informasi publik. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional umum atau pejabat fungsional tertentu dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan informasi publik.
Tugas PPID Pembantu : Pengklasifikasian informasi terdiri dari : - Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; - Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; - Informasi yang wajib tersedia setiap saat; - Informasi yang dikecualikan Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik; Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada dilingkungannya; Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya; Menyediakan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannya untuk diakses oleh masyarakat; Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama; Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang ada dilingkungannya kepada PPID Utama secara berkala.
STRUKTUR ORGANISASI Utama TIM PELAKSANA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PROVINSI JAWA TENGAH Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2015 PENANGGUNG JAWAB ATASAN PPID/ PENGARAH ADMINISTRASI BIDANG PELAYANAN INFORMASI DOKUMENTASI DAN ARSIP PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK PENGOLAHAN INFORMASI P P I D PEMBANTU SEKRETARIS 1 & 2 Utama PENGARAH DEWAN PERTIMBANGAN PELAYANAN INFORMASI
Dalam Rangka meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi maka diperlukan media untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas. ---------------------------------------- Dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memiliki media Website PPID (ppid.jatengprov.go.id) Dimana PPID dan PPID Pembantu mempunyai hak akses untuk update pengisian daftar informasi publik, Berita terkait Keterbukaan Informasi Publik dan melihat daftar permintaan informasi publik masing- masing Badan Publik
EVALUASI DAN PENGAWASAN DALAM PENYEDIAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK oleh ppid utama kepada ppid pembantu
PPID Utama Mengkoordinasikan : Pemberian Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik dengan PPID Pembantu untuk memenuhi permohonan informasi publik; Fasilitasi pengajuan tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; Pengembangan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi publik dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik di setiap Badan Publik; Dalam hal terdapat penolakan keberatan atas penyediaan dan pelayanan informasi publik, PPID Utama mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan;
PPID UTAMA melalukan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan informasi publik pada Badan Publik dan Dalam Rangka meningkatkan Keterbukaan Informasi Publik 1 (satu) tahun Sekali PPID Utama bekerjasama dengan Komisi Informasi Provinsi menyelenggarakan penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
CATATAn 1 UU KIP semakin mempertegas kewajiban organisasi pelayanan publik untuk mempublikasikan informasi pelayanan sebagaimana diatur dalam UU Transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian pelayanan akan menghindari praktek-praktek pelayanan yang tidak seharusnya 2 3 Undang-undang tentang pelayanan publik dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik
CATATAn….lanjutan 4 Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengopt imalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik; 5 Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik 6 7 Keterbukaan informasi publik membantu percepatan perbaikan pelayanan publik