PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Masukan PSHK terhadap RUU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum 27 September 2011.
Advertisements

Hubungan HI dan Hukjum Nasional
Kuliah Ilmu Kewaragnegaraan Ke-4
TEORI DUALISME, MONISME DAN PRIMAT HI
MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN By ISNAWATI
PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
Persamaan kedudukan Warga Negara Dalam Berbagai Aspek Kehidupan
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA
MASALAH KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Sumber Hukum Internasional
ANGGOTA: ANGGI JANTI T Y (02) DHINA WINDY A (09) MUHAMMAD IRSYAD S (19) ZUHROUL FAUZIATUL U (32) XI IPA 2 Kelompok 7.
ASEAN FREE TRADE AREA Area Perdagangan Bebas ASEAN atau AFTA merupakan suatu kerja sama regional di Asia Tenggara untuk menghapuskan trade barriers antarnegara.
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pemahaman tentang bangsa, negara, hak dan kewajiban warga negara
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK SIPIL DAN POLITIK
WARGA NEGARA INDONESIA
BAB 3 HAK DAN KEWAJIBAN WN
PERMASALAHAN HUKUM PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM KONTRAK DUA BAHASA (disampaikan dalam Seminar Hukum Online “Implikasi Hukum Kewajiban Kontrak Berbahasa.
BAB III NEGARA DAN KONSTITUSI
menjalin hUBUNGAN INTERNASIONAL
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK DAN KEWAJIBAN WN Apakah arti warga negara dan kewarganegaraan?
Unsur-unsur Terbentuknya Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA (lecture II)
PKNI4310 Subjek Hukum Internasional
Hubungan Internasional
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Hubungan antara Hukum Internasional dengan Hukum Nasional
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN KELAS X / SEMESTER 2.
PEMBATALAN, PENANGGUHAN, PENARIKAN DIRI DAN BERAKHIRNYA PERJANJIAN INTERNASIONAL Agis Ardhiansyah.
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Kesatuan wilayah tersebut juga mencakup
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM )
PKN Standar Kompetensi
Hubungan Internasional
9 KONSTITUSI DAN RULE OF LAW
Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
SK4 KD2 part. 8 Mendiskripsikan pengertian perjanjian internasional
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
KONSTITUSI Pokok Bahasan : Pengertian konstitusi
Hukum Internasional 10/03/12.
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
INSTRUMEN HAM INDONESIA
PENYELERASAN MATAKULIAH RUMPUN PPKn
HUKUM INTERNASIONAL Pada hakikatnya keberadaan hukum internasional mutlak diperlukan dalam rangka menjamin kelancaran tata pergaulan internasional. Hukum.
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
WARGA NEGARA DAN PEWARGANEGARAAN
SK4 KD2 part. 9 Menguraikan tahapan perjanjian internasional
PRESENTASI PENGANTAR HUKUM BISNIS Kelas MB.4 / IV Kelompok 3 (tiga)
WARGA NEGARA HAK DAN KEWAJIBAN
TAHAP – TAHAP PERJANJIAN INTERNASIONAL
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Oleh DANIEL ARNOP HUTAPEA, S
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
BAHASA, NORMA, DAN MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Transcript presentasi:

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) HAM INTERNASIONAL PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Mangsa kekejaman tentera Mesir http://wargamarhaen.blogspot.com/2013_08_17_archive.html

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) A. Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatannya Perjanjian Internasional: Perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara, antara negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan lainnya dan perjanjian yang dibuat antara tahta suci dengan negara-negara PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Yos Sudarso FKIP-UT

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Perjanjian internasional dapat dibedakan atas : Perjanjian birateral: perjanjain yang diadakan oleh dua pihak seperti perjanjian antara Republik Indoensia dan Filipina tentang Pemberantasan Penyeluludupan dan Pajak Laut, atauperjanjian antara Republik Indoensia dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan dan materi yang diatur hanya untuk kepentingan dua pihak dan bersifat tertutup dalam arti tidak ada kemungkinan pihak lain. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Perjanjian RI-China http://alutsista.blogspot.com/2008/03/perjanjian-ekstradisi-ri-china.html

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Perjanjian multirateral: Perjanjian yang diadakan banyak pihak, biasanya tidak hanya mengatur kepentingan yang terlibat, contohnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Perjanjian kerjasama ekonomi dunia PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) B. PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL Sesuai UU No. 10 tahun 2004, tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur undang-undang berisi hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: HAM Hak dan kewajiban warga negara Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan Wilayah negara dan pembagian daerah Kewarganegaraan dan kependudukan Keuangan negara PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Isi dan Substansi Perjanjian Internasional Pasal 1 “Mengesahkan .. (nama perjanjian internasional) dimana naskah aslinya bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 2, menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Untuk memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yaitu: Voluntarisme, mendasarkan berlakuknya hukum internasional pada kemauan negara Objectivis, menganggap berlakuknya hukum internasional lepas dari kemauan negara PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Teori Keberlakukan Hukum Internasional Aliran Dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara. Aliran monisme, didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) D. PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian Internasional yaitu: Penjajakan Perundingan Perumusan Penerimaan penandatanganan PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA KETENTUAN YANG DIATUR DALAM Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 yaitu: Ketentuan umum Pembuatan Perjanjian Internasional Pengesahan Perjanjian Internasional Penyimpangan Perjanjian Internasional Pengakhiran Perjanjian Internasional Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) INDIVIDU SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNSIONAL DAN HAKIKAT KEDAULATAN NEGARA DALAM MASYARAKAT Secara teoritis terdapat dua pendapat yang berbeda dalam memandang subjek hukum internsional: Pertama, subjek hukukm internasional hanyalah negara Kedua, bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya. Hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yagn mengoganisasi dirinya dalam negara itu (Hans Kelsen 1972) PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati

PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati