PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) HAM INTERNASIONAL PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Mangsa kekejaman tentera Mesir http://wargamarhaen.blogspot.com/2013_08_17_archive.html
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) A. Perjanjian Internasional dan Proses Pembuatannya Perjanjian Internasional: Perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara, antara negara dengan organisasi internasional, antara organisasi internasional yang satu dengan lainnya dan perjanjian yang dibuat antara tahta suci dengan negara-negara PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Yos Sudarso FKIP-UT
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Perjanjian internasional dapat dibedakan atas : Perjanjian birateral: perjanjain yang diadakan oleh dua pihak seperti perjanjian antara Republik Indoensia dan Filipina tentang Pemberantasan Penyeluludupan dan Pajak Laut, atauperjanjian antara Republik Indoensia dan Republik Rakyat Cina pada tahun 1955 tentang dwi kewarganegaraan dan materi yang diatur hanya untuk kepentingan dua pihak dan bersifat tertutup dalam arti tidak ada kemungkinan pihak lain. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati Perjanjian RI-China http://alutsista.blogspot.com/2008/03/perjanjian-ekstradisi-ri-china.html
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Perjanjian multirateral: Perjanjian yang diadakan banyak pihak, biasanya tidak hanya mengatur kepentingan yang terlibat, contohnya Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi Wina tahun 1961 tentang hubungan diplomatik. Perjanjian kerjasama ekonomi dunia PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) B. PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG RATIFIKASI PERJANJIAN INTERNASIONAL Sesuai UU No. 10 tahun 2004, tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 8 disebutkan bahwa materi muatan yang harus diatur undang-undang berisi hal yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: HAM Hak dan kewajiban warga negara Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan Wilayah negara dan pembagian daerah Kewarganegaraan dan kependudukan Keuangan negara PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Isi dan Substansi Perjanjian Internasional Pasal 1 “Mengesahkan .. (nama perjanjian internasional) dimana naskah aslinya bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia. Pasal 2, menyatakan bahwa Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan dan agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) PROSES PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL MENJADI UNDANG-UNDANG DI INDONESIA Untuk memahami berlakunya hukum internasional terdapat dua teori yaitu: Voluntarisme, mendasarkan berlakuknya hukum internasional pada kemauan negara Objectivis, menganggap berlakuknya hukum internasional lepas dari kemauan negara PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) Teori Keberlakukan Hukum Internasional Aliran Dualisme bersumber pada teori bahwa daya ikat hukum internasional bersumber pada kemauan negara. Aliran monisme, didasarkan pada pemikiran bahwa satu kesatuan dari seluruh hukum yang mengatur hidup manusia. PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) D. PERJANJIAN INTERNASIONAL SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Proses pembentukan Perjanjian Internasional, menempuh berbagai tahapan dalam pembentukan perjanjian Internasional yaitu: Penjajakan Perundingan Perumusan Penerimaan penandatanganan PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) PENGESAHAN PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA KETENTUAN YANG DIATUR DALAM Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 yaitu: Ketentuan umum Pembuatan Perjanjian Internasional Pengesahan Perjanjian Internasional Penyimpangan Perjanjian Internasional Pengakhiran Perjanjian Internasional Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) INDIVIDU SEBAGAI SUBJEK HUKUM INTERNSIONAL DAN HAKIKAT KEDAULATAN NEGARA DALAM MASYARAKAT Secara teoritis terdapat dua pendapat yang berbeda dalam memandang subjek hukum internsional: Pertama, subjek hukukm internasional hanyalah negara Kedua, bahwa individulah yang merupakan subjek hukum internasional yang sesungguhnya. Hak dan kewajiban negara sebenarnya adalah hak dan kewajiban semua manusia yang merupakan anggota masyarakat yagn mengoganisasi dirinya dalam negara itu (Hans Kelsen 1972) PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati
PENDIDIKAN GENERASI MUDA ( PGM ) PKN I 4312 / 2 SKS Elang Mujiyati