Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara
Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak- hak yang diberikan oleh hukum. Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Menurut CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun
Macam-macam Perbuatan Pemerintahan Secara umum ada tiga macam perbuatan pemerintahan yaitu : Perbutan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan (regeling), Perbuatan pemerintahan dalam penerbitan keputusan (beschikking), dan Perbuatan pemerintahan dalam bidang keperdataan (materiele daad).
Penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain, apabila: Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut. Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaidah hukum tersebut. (Muchsan, dalam buku Hukum Administrasi Negara,karya Ridwan HR, hlm. 269)
1. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG PERDATA Pemerintah dalam tugasnya mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa Pertanyaan : apakah persoalan menggugat pemerintah di muka hakim dapat disamakan dengan rakyat biasa?
Persamaan Hukum Perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan hukum pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum publik, dilakukan melalui peradilan umum. Kedudukan pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata, sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat Konteks ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan kesamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law).
Lanjutan.... Merajuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Ketentuan ini telah mengalami pergeseran penafsiran, sebagaimana tampak dari beberapa yurisprudensi.
Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya tujuh konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat digugat dimuka hakim perdata, yakni: Konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan oleh kekuasaan, menyatakan bahwa tidak ada tanggung gugat negara. Konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan Negara sebagai fiscus. Sebagai penguasa, negara tidak dapat digugat dan sebaliknya sebagai fiscus Negara dapat digugat. Konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak, yakni apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata. Konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar. Konsep yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk menggugat Negara. Konsep yang memisahkan fungsi dan pelaksanaan fungsi Konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya berkewajiban dalam tindak-tanduknya, apapun aspeknya (hukum publik atau hukum perdata) memperhatikan tingkah laku menusiawi yang normal.
Di Indonesia ada dua yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukkan pergeseran kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu: Putusan MA dalam perkara Kasum (Putusan No. 66K/Sip/1952), yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang dari pemerintah. Putusan MA dalam perkara Josopandojo (Putusan No. 838K/Sip/1970), dalam kasus ini MA berpendirian bahwa kriteria onrechtmatige overheidsdaad adalah undang- undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipenuhi oleh penguasa.
2. Perlindungan Hukum dalam Bidang Publik Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu : Perlindungan hukum Preventif yaitu memberikan rakyat kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defintif. (bersifat mencegah terjadinya sengketa) Perlindungan hukum Represif Represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah ini bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan pengakuan dari negara tersebut.
Menurut Sjachran Basah, perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut: Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Integrative, sebagai Pembina kesatuan bangsa Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perfektif, sebagai penyempurna. Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi Negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan. (Sjachran Basah, dalam Ridwan HR (Hukum Administrasi Negara). Hlm. 291)
TUGAS !!! Cari dan analisislah contoh kasus tentang perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif ! Diketik dikertas A4, cambria, font 11, spasi 1,5 Didiskusikan minggu depan !