Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
Advertisements

KD 1. Mendeskripsikan pengertian sistem hukum dan peradilan nasional
Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
NORMA-NORMA YANG BERLAKU BERMASYARAKAT, BERBANGSA,
ETIKA PROFESI JAKSA.
HAM Untuk mempertahan kan hidup (ps 28 a) Membentuk keluarga (28b)
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
PROBLEMATIKA HUKUM.
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn. PEMBIDANGAN HUKUM.
PENGANTAR PENGERTIAN DASAR HUKUM TATA USAHA NEGARA DAN HUKUM PERADILAN TATA USAHA NEGARA Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun.
PELATIHAN HUKUM KONTRAK KONSTRUKSI DEP PU Jakarta, 13 Maret 2009
HUKUM YANG DICIPTAKAN MELALUI PUTUSAN PENGADILAN M. Hamidi masykur, S
REFRESHER COURSE KEJAKSAAN MEDAN, 2008
HUKUM PERBANKAN INDONESIA
MEMBANGUN DEMOKRASI UNTUK INDONESIA
Oleh PENEGAKKAN HUKUM TERKAIT PEMELIHARAAN KERUKUNAN UMAT BERAGAMA
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
“KEDUDUKAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEBAGAI AKTA OTENTIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERADILAN PIDANA” Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH.
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
PENGADILAN PAJAK UU. NOMOR 14 TAHUN 2002
ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK
Hak Tersangka / Terdakwa
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI RAKYAT
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGANEGARA
INSTRUMEN HAM INDONESIA
GUGATAN PTUN Dr. Triyanto.
Sumber-sumber hukum PTUN
MANFAAT KRIMINOLOGI DAN VIKTIMOLOGI BAGI HUKUM PIDANA
hukum administrasi (negara)
CLASS ACTION (Gugatan Perwakilan Kelompok)
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
PENYELESAIAN SENGKETA
ASAS-ASAS PERUNDANG-UNDANGAN
KESADARAN BERKONSTITUSI
PELAKSANAAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM RELASI HUKUM DAN KEKUASAAN SERTA DALAM MENGHADAPI ISU-ISU GLOBAL Kelompok 10 Anesta Ebri Dewanty
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi.
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
DAN PERADILAN NASIONAL
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
TINDAKAN PEMERINTAH DAN PERLINDUNGAN HUKUM PUBLIK
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
LATAR BELAKANG & DASAR HUKUM
Rule Of law (PENEGAKAN SUPREMASI HUKUM) 1.
PEMBIDANGAN HUKUM.
Perundang-undangan di Indonesia
ASAS LEGALITAS.
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
INSTRUMEN HAM INDONESIA
SISTEM HUKUM DAN PERADILAN NASIONAL
TUJUAN PEMBERIAN MATERI HAM
PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
PENAFSIRAN PERJANJIAN DAN ITIKAD BAIK PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
PERADILAN ADMINISTRASI NEGARA asas & karakter
Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Jakarta, 06 April 2011.
Sistem Hukum Indonesia ( bahan 05 )
Asas Umum Pemerintahan yang Baik
 Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol,  Hukum adalah aspek.
BAB VII DINAMIKA HISTORIS KONSTITUSIONAL, SOSIAL- POLITIK, KULTURAL, SERTA KONTEKS KONTEMPORER PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN.
BANTUAN PEMERINTAH DITINJAU DARI ASPEK HUKUM
MAHKAMAH KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Agung yang dibentuk.
LEMBAGA-LEMBAGA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
This presentation uses a free template provided by FPPT.com ETIKA DAN HUKUM Lulu Mamlukah.S.Tr.Keb.,MH.Kes.
Transcript presentasi:

Perlindungan Hukum dalam Hukum Administrasi Negara

Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Satjipto Raharjo mendefinisikan Perlindungan Hukum adalah  memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak- hak yang diberikan oleh hukum. Menurut Philipus M. Hadjon berpendapat bahwa Perlindungan Hukum adalah perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan. Menurut CST Kansil Perlindungan Hukum adalah berbagai upaya hukum yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, baik secara pikiran maupun fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun

Macam-macam Perbuatan Pemerintahan Secara umum ada tiga macam perbuatan pemerintahan yaitu : Perbutan pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan (regeling), Perbuatan pemerintahan dalam penerbitan keputusan (beschikking), dan Perbuatan pemerintahan dalam bidang keperdataan (materiele daad).

Penguasa dapat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain, apabila: Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hubungan hukum perdata serta melanggar ketentuan dalam hukum tersebut. Penguasa melakukan perbuatan yang bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaidah hukum tersebut. (Muchsan, dalam buku Hukum Administrasi Negara,karya Ridwan HR, hlm. 269)

1. PERLINDUNGAN HUKUM DALAM BIDANG PERDATA Pemerintah dalam tugasnya mempunyai kedudukan yang istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa Pertanyaan : apakah persoalan menggugat pemerintah di muka hakim dapat disamakan dengan rakyat biasa?

Persamaan Hukum Perlindungan hukum bagi rakyat terhadap tindakan hukum pemerintah, dalam kapasitasnya sebagai wakil dari badan hukum publik, dilakukan melalui peradilan umum. Kedudukan pemerintah dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata, sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat Konteks ini sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan kesamaan kedudukan dimuka hukum (equality before the law).

Lanjutan.... Merajuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi: “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Ketentuan ini telah mengalami pergeseran penafsiran, sebagaimana tampak dari beberapa yurisprudensi.

Kranenburg memaparkan secara kronologis adanya tujuh konsep mengenai permasalahan apakah negara dapat digugat dimuka hakim perdata, yakni: Konsep negara sebagai lembaga kekuasaan dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan oleh kekuasaan, menyatakan bahwa tidak ada tanggung gugat negara. Konsep yang membedakan negara sebagai penguasa dan Negara sebagai fiscus. Sebagai penguasa, negara tidak dapat digugat dan sebaliknya sebagai fiscus Negara dapat digugat. Konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak, yakni apakah suatu hak dilindungi oleh hukum publik ataukah hukum perdata. Konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan hukum yang dilanggar. Konsep yang mendasarkan pada perbuatan melawan hukum sebagai dasar untuk menggugat Negara. Konsep yang memisahkan fungsi dan pelaksanaan fungsi Konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar bahwa negara dan alat-alatnya berkewajiban dalam tindak-tanduknya, apapun aspeknya (hukum publik atau hukum perdata) memperhatikan tingkah laku menusiawi yang normal.

Di Indonesia ada dua yurisprudensi Mahkamah Agung yang menunjukkan pergeseran kriteria perbuatan melawan hukum oleh penguasa, yaitu: Putusan MA dalam perkara Kasum (Putusan No. 66K/Sip/1952), yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum terjadi apabila ada perbuatan sewenang dari pemerintah. Putusan MA dalam perkara Josopandojo (Putusan No. 838K/Sip/1970), dalam kasus ini MA berpendirian bahwa kriteria onrechtmatige overheidsdaad adalah undang- undang dan peraturan formal yang berlaku, kepatutan dalam masyarakat yang harus dipenuhi oleh penguasa.

2. Perlindungan Hukum dalam Bidang Publik Ada dua macam perlindungan hukum bagi rakyat, yaitu : Perlindungan hukum Preventif yaitu memberikan rakyat kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang defintif. (bersifat mencegah terjadinya sengketa) Perlindungan hukum Represif Represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Prinsip perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintah ini bertumpu dan bersumber dari konsep tentang pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia dan pengakuan dari negara tersebut.

Menurut Sjachran Basah, perlindungan hukum dan penegakan hukum merupakan qonditio sine qua non untuk merealisasikan fungsi hukum itu sendiri. Fungsi hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut: Direktif, sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Integrative, sebagai Pembina kesatuan bangsa Stabilitatif, sebagai pemelihara dan menjaga keselarasan, keserasian dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Perfektif, sebagai penyempurna. Korektif, sebagai pengoreksi atas sikap tindak baik administrasi Negara maupun warga apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan. (Sjachran Basah, dalam Ridwan HR (Hukum Administrasi Negara). Hlm. 291)

TUGAS !!! Cari dan analisislah contoh kasus tentang perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif ! Diketik dikertas A4, cambria, font 11, spasi 1,5 Didiskusikan minggu depan !